Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022o4qnpdqja9dt05dov245h5be8pdifiog): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2024
Asadetaroy Falatunjati
Senin, 02 Desember 2024 |
683 kali
Sorong (28/11) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran
Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan Oktober 2024 secara daring melalui aplikasi zoom
meeting. Siaran Pers bertempat di Aula KPPN Sorong dan dihadiri oleh seluruh
pimpinan Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan
satuan kerja dan para wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara
bergantian oleh KPP Pratama Sorong, KPPBC TMP C Sorong, KPKNL Sorong dan KPPN
Sorong.
Ditengah
kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan
ekonomi dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di Semester
II tahun 2024 berada di kisaran 5 persen (yoy) hingga 5,2 persen (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan Oktober 2024 sebesar 2,21 persen
(yoy) lebih tinggi dari inflasi bulan
sebelumnya yang tercatat sebesar 2,09 persen (yoy).
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Oktober 2024 khusus di
Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN
Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2024.
Inflasi bulan Oktober 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 3,22 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan kondisi inflasi di bulan September
2024 yang mencapai 2,25 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua
Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 4,40 persen hingga 5,20 persen year on year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Oktober 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas
adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan
31 Oktober 2024 sebesar Rp1.195,47 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 31
Oktober 2024 sebesar Rp8.148,89 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang
sama ditahun sebelumnya lebih rendah 16,28 persen. Belanja APBN s.d Oktober 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 2.278,90 miliar dan Rp 5.869,99 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua
Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2024:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi penerimaan
pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Oktober 2024 mencapai 63.01 persen atau sebesar
Rp 1.123,11
miliar dari target penerimaan sebesar 1.782,42
miliar
yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 11,56 persen (YoY).
Kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor
dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 17,79
persen dan Penerimaan PBB tumbuh sebesar 58,81 persen.
Capaian penerimaan per
Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Oktober 2024
didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan
kontribusi sebesar 52,09 persen atau sejumlah Rp 584,94
miliar sedangkan tingkat
pertumbuhan penerimaan
pajak s.d Bulan Oktober (YoY) yang tertinggi
adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat
pertumbuhan penerimaan
sebesar 80,77 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 94,36 miliar.
Apabila dilihat dari
sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan
Oktober 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan
Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 422,03 miliar atau 37,58
persen. Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran
sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi
pemerintah ini.
Berikutnya terkait
kepatuhan rekonsiliasi
pajak, dari 6 kabupaten kota
di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten
Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah
melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak,
dan Kabupaten Kaimana, namun masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum
menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong
terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera
menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang
diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi Kapatuhan
SPT
Wajib Pajak KPP
Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong
yang berjumlah 99.752 Wajib Pajak (44.09 persen) dan jumlah Wajib Pajak
terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang berjumlah 7.253 Wajib Pajak
(3,21 persen) dari total Wajib.
Sampai dengan Bulan
Oktober 2024, jumlah Wajib Pajak KPP
Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 59.556 Wajib Pajak.
KPP Pratama Sorong
terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT
Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya
tidak melebihi Rp. 500 juta setahun.
Fasilitas Perpajakan
UMKM
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP
OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP
dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan.
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki
peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak
dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.
WP Badan dalam negeri dengan peredaran
bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan
tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang
memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP
terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan
pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud
terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan
menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang
Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah
lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP yang
telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan
pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan
sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan
sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat
(2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift
factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk mengetahui
aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui
www.pajak.go.id.
Dihimbau untuk seluruh
Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan
NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai
dengan 30 Oktober 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit)
akan berlaku per tanggal 01 Oktober 2024.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan
dan cukai KPPBC TMP C Sorong s.d. Oktober 2024 adalah sebesar Rp18,62 miliar
atau sebesar 618,96 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang
didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu
sebesar Rp3,009 miliar. Bahwa target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024
Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024.
Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Oktober 2024 bersumber dari Bea Masuk atas
Registrasi IMEI total sebesar Rp1,39 Juta dan Denda Administrasi Cukai atas 3
(tiga) kasus peredaran BKC HT Ilegal total sebesar 4,96 Juta sehingga pada
Oktober 2024, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong adalah
sebesar Rp6,35 juta.
Selain penerimaan kepabeanan
dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal
Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Penerimaan
PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan dari pemasukan
Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan
fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa s.d. Oktober 2024, realisasi penerimaan
PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp43,893 miliar.
Dengan
demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil
dipungut s.d. Oktober 2024 adalah sebesar Rp62,51 miliar.
KPPBC TMP
C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya
pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku
usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sampai dengan Oktober 2024
ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor sebanyak 7 (tujuh)
eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi
Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), Royal Phinisi Julian (RPJ), Irian
Marine Product Development (IMPD), dan Anugrah Bahari Kendari (ABK) yang baru
melakukan ekspor perdana pada 5 Oktober 2024. Komoditas ekspor yang masih
menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh
King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan
volume ekspor s.d. Oktober 2024 mencapai 939,7 ton senilai USD 8,382 juta.
Nilai ekspor tersebut naik sebesar 15,6 persen dibandingkan dengan tahun 2023
pada periode yang sama (YoY).
Selain
dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar
kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina
Internasional RU VII Kasim senilai USD 23,7 juta sehingga total devisa
hasil ekspor s.d. Oktober 2024 adalah USD 32,082 juta.
Dalam
rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari
sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin
koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.
Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan
ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke
depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang
juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024 ini.
Dalam
rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C
Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi,
edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur
Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang
cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam
pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos
(tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang
dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak
sesuai peruntukkannya.
Kegiatan
sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur
Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta
kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi penindakan s.d. Oktober
2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 24 penindakan
terhadap BKC Ilegal dengan rincian berupa 16 kasus HT (Hasil Tembakau; Rokok)
serta 8 kasus MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai
yang ditemukan beredar di wilayah Sorong.
Dalam
rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong
bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat.
Selain itu sebagai penutup, masyarakat
umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea
Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran
pengaduan 0811-4850-3131.
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Realisasi PNBP
Dari sisi Kekayaan
Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan
lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar
Rp. 9,85 milyar. Penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar
Rp.8,02 milyar atau 83,24 persen, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9
juta atau 0,92 persen, Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 963,7 juta atau 9,78
persen dan dari Pegadaian sebesar Rp. 596,15 juta atau
6,05 persen.
Realisasi Pokok
Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 56,02 milyar yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang
Kelas I sebesar Rp. 26,21 milyar atau 46,78 persen dan
Pokok Lelang Pegadaian sebesar Rp. 29,81 milyar atau
53,22 persen.
Pegadaian adalah
anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai.
Barang Milik Negara (BMN)
Nilai Perolehan
BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 89,26 trilyun, yang
terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 56,32
trilyun atau 63,1 persen dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya
sebesar Rp. 32,94 trilyun atau 36,9 persen.
Himbauan
untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh
DJKN dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan
maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan
Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan
ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua
Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan
berkedok lelang. Kami sampaikan bahwa
semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman
”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri
penipuan berkedok lelang sebagai berikut:
1.
Menjanjikan peserta lelang
pasti menang.
2.
Menawarkan barang dengan
harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3.
Meminta membayar uang muka (DP/ Down
Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi.
4.
Menawarkan pembayaran
dapat diangsur atau dicicil.
Kami meminta
kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui
informasi terkait pelaksanaan lelang
untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id,
atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN
150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi
belanja, sampai dengan 31 Oktober 2024 realisasi belanja
APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 8.148,89 miliar atau sebesar 68,32 persen dari total anggaran Rp 11.927,48 miliar. Apabila dibandingkan
dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih rendah 16,28 persen.
Realisasi per 31 Oktober 2024 tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.278,90 miliar atau 66,55 persen dari
anggaran Rp 3.424,59 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 5.869,99 miliar atau 69,04 persen dari
anggaran sebesar Rp 8.502,90 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp
958,05 miliar; belanja barang sebesar Rp 939,67 miliar; belanja modal sebesar
Rp 374,43 miliar; dan belanja bansos sebesar Rp 6,74 miliar. Jika
dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi
sebesar Rp 2.114,29 miliar lebih
tinggi 7,79 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Oktober 2024 terdiri atas
realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 390,12 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum
sebesar Rp 3.275,79 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 403,49 miliar, realisasi
DAK Non Fisik sebesar Rp 443,32 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 945,32 miliar,
realisasi Dana Desa sebesar Rp 396,34 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar
Rp 15,61 miliar.
Jika
dibandingkan dengan periode
yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 7.618,87 miliar, Transfer ke Daerah s.d. Oktober 2024 lebih rendah 22,95 persen yoy.
Diharapkan pendapatan
dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren
pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa
menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat
Daya
yang pada akhirnya akan
membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat.
Foto Terkait Berita