Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 September 2024
Bahrahmat Simamora
Senin, 28 Oktober 2024 |
671 kali
Sorong
(28/10) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan September 2024 secara
daring melalui aplikasi zoom meeting.
Siaran Pers bertempat di Aula KPPN Sorong dan dihadiri oleh seluruh pimpinan
Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan
kerja dan para wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian
oleh KPP Pratama Sorong, KPPBC
TMP C Sorong, KPKNL Sorong dan KPPN Sorong.
Ditengah kondisi
dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi
dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di Semester
II tahun 2024 berada di kisaran 5 persen (yoy) hingga 5,2 persen (yoy). Inflasi
Indonesia pada bulan September 2024 sebesar 2,09 persen (yoy) lebih rendah dari
inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,12 persen (yoy).
Bagaimana kondisi
realisasi APBN sampai dengan 30 September 2024 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut
ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30
September 2024.
Inflasi bulan
September 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota
Sorong sebesar 2,25 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di
bulan Agustus 2024 yang mencapai 2,34 persen (yoy). Sementara itu,
pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih
menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu
sebesar 4,40 persen hingga 5,20 persen year on year.
Pendapatan dan
belanja sampai dengan 30 September 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang
dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan 30
September 2024 sebesar Rp1.059,41 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 30 September
2024 sebesar Rp7.185,73 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama
ditahun sebelumnya lebih rendah 10,04 persen. Belanja APBN s.d September
2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah
(TKD) masing-masing sebesar Rp 2.017,18
miliar dan Rp 5.168,55 miliar.
Berikut ini adalah
penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya
sampai dengan 30 September 2024:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi penerimaan
pajak KPP Pratama Sorong periode bulan September 2024 mencapai 53.20 persen
atau sebesar Rp 948.25 miliar dari
target penerimaan sebesar 1.782,42 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh
positif sebesar 7.20 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain
disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas
tumbuh sebesar 19.02 persen dan Penerimaan Pajak Lainnya tumbuh sebesar 3.40
persen.
Capaian penerimaan per
Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan September 2024
didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi
sebesar 53.96 persen atau sejumlah Rp 511.67 miliar sedangkan tingkat
pertumbuhan penerimaan pajak s.d Bulan September (YoY) yang tertinggi adalah
Kabupaten Kaimana dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 90.39 persen
dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 80.61 miliar.
Apabila dilihat dari
sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan
September 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan
Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 345.78 miliar atau 34.47 persen. Sektor ini
sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat
ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya terkait
kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi
Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah
melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak,
dan Kabupaten Kaimana, namun masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum
menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong
terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan,
KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan
untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi Kapatuhan SPT
Wajib Pajak KPP Pratama
Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang
berjumlah 99.208 Wajib Pajak (44.14 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil
berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang baru berjumlah 7.207 Wajib Pajak (3.21
persen) dari total Wajib Pajak.
Sampai dengan Bulan
September 2024, jumlah Wajib Pajak KPP
Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak
2023 berjumlah 50.003 Wajib Pajak.
KPP Pratama Sorong terus
menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak
melebihi Rp. 500 juta setahun.
Fasilitas Perpajakan UMKM
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk
WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP
dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak dalam negeri
yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu
Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.
WP Badan dalam negeri
dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif
sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena
Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
DJP Meluncurkan aplikasi
M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat
membuat kode billing.
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP
terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan
pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi
dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan
khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP
sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian
pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan
kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan
saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini
direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi
per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15
persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk mengetahui aturan
selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau untuk seluruh
Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan
NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu
pemadanan sampai dengan 30 September 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai
NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 September 2024.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan
dan cukai KPPBC TMP C Sorong s.d. September 2024 adalah sebesar Rp18,619 miliar
atau sebesar 618,74 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang
didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu
sebesar Rp3,009 miliar. Bahwa target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang
Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024.
Penerimaan kepabeanan dan cukai pada September 2024 bersumber dari Bea Masuk
total sebesar Rp2,16 miliar atas 1 (satu) kegiatan Impor Beras BULOG dan 1
(satu) kegiatan Registrasi IMEI. Bahwa s.d. September 2024, realisasi
penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp18,619
miliar.
Selain penerimaan kepabeanan dan
cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak
dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk
dipakai dan dari pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT)
yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa s.d. September
2024, realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah
sebesar Rp43,890 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan
kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. September 2024
adalah sebesar Rp62,510 miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta
dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM
melalui pemberian layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM
melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sampai dengan September 2024 ini,
eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor tetap sebanyak 6 (enam)
eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi
Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), Royal Phinisi Julian (RPJ), dan
Irian Marine Product Development (IMPD). Komoditas ekspor yang masih menjadi
andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh
King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume
ekspor s.d. September 2024 mencapai 841,380 ton senilai USD 7,376 juta.
Nilai ekspor tersebut naik sebesar 39,2 persen dibandingkan dengan tahun 2023
pada periode yang sama (YoY).
Selain dari sektor perikanan,
terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel
Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD
23,7 juta sehingga total devisa hasil ekspor s.d. September 2024 adalah USD
31,07 juta.
Dalam rangka mengoptimalkan
potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan
pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan
Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan
daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk
menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi
tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan
ekspornya di Tahun 2024 ini.
Dalam rangka mengamankan
penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus
melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan
penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan
mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang
kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita
cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai
palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai
peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi
telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline
dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di
wilayah Sorong. Dari sisi penindakan s.d. September 2024, KPPBC TMP C Sorong
telah berhasil melakukan total sebanyak 20 penindakan terhadap BKC Ilegal
dengan rincian berupa 12 kasus HT (Hasil Tembakau; Rokok) serta 8 kasus MMEA
(Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan
beredar di wilayah Kota Sorong.
Dalam rangka meningkatkan
efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan
berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain
itu sebagai penutup, masyarakat umum
dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai
apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran
pengaduan 0811-4850-3131.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Realisasi PNBP
Dari sisi Kekayaan
Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan
lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar
Rp. 8,65 milyar. Penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar
Rp. 7,42 milyar atau 85,75 persen, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9
juta atau 1,05 persen, Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 808,7 juta 9,35 persen
dan dari Pegadaian sebesar Rp. 332,43 juta 3,85 persen
Realisasi Pokok
Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 39,15 milyar yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang
Kelas I sebesar Rp. 22,53 milyar atau 57,53 persen dan Pokok Lelang Pegadaian
sebesar Rp. 16,62 milyar atau 42,46 persen.
Pegadaian adalah
anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai.
Barang Milik Negara (BMN)
Nilai Perolehan
BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 89,26 trilyun, yang
terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 56,32
trilyun atau 63,1 persen dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya
sebesar Rp. 32,94 trilyun atau 36,9 persen.
Imbauan untuk bertransaksi
dengan mencantumkan nama yang jelas.
KPKNL Sorong dalam
memberikan layanan sudah menerapkan penggunaan Virtual Account yang
terintegrasi dengan perbankan. Namun, ada saja beberapa pengguna layanan yang
masih saja melakukan angsuran hutang atau pelunasan harga lelang tidak
menggunakan Virtual Account. Untuk itu, kami mengimbau apabila pengguna layanan
tidak menggunakan Virtual Account maka wajib mencantumkan identitas yang jelas
seperti nama penanggung hutang atau nama peserta lelang, serta nomor telepon
yang dapat dihubungi pada uraian transaksi perbankan. Hal ini diperlukan agar kami
dapat memverifikasi pembayaran yang dilakukan.
Imbauan untuk
berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN
dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan
maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan
Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan
ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua
Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan
berkedok lelang. Kami sampaikan bahwa
semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman
”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri
penipuan berkedok lelang sebagai berikut:
1.
Menjanjikan peserta lelang pasti menang.
2.
Menawarkan barang dengan harga murah
dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3.
Meminta
membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi.
4.
Menawarkan pembayaran dapat diangsur
atau dicicil.
Kami meminta
kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong
pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor
WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja,
sampai dengan 30 September 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat
Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 7.185,73 miliar atau sebesar 60,65 persen
dari total anggaran Rp 11.848,75 miliar. Apabila dibandingkan dengan periode
yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat
Daya lebih rendah 10,04 persen.
Realisasi per 30
September 2024 tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar
Rp 2.017,18 miliar atau 59,88 persen dari anggaran Rp 3.368,61 miliar dan
realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 5.168,55 miliar atau 60,95 persen dari
anggaran sebesar Rp 8.480,13 miliar.
Realisasi belanja
pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 872,54 miliar; belanja
barang sebesar Rp 816,50 miliar; belanja modal sebesar Rp 323,70 miliar; dan
belanja bansos sebesar Rp 4,43 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang
sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 1.828,63 miliar lebih
tinggi 10,31 persen.
Sedangkan
realisasi transfer ke daerah pada bulan September 2024 terdiri atas realiasi
Dana Bagi Hasil sebesar Rp 292,23 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar
Rp 3.074,09 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 229,42 miliar, realisasi DAK
Non Fisik sebesar Rp 377,16 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 801,44
miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 378,59 miliar, realisasi Insentif fiskal
sebesar Rp 15,61 miliar.
Jika dibandingkan
dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp
6.159,47 miliar, Transfer ke Daerah s.d. September 2024 lebih rendah 16,09
persen yoy.
Diharapkan
pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga
tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa
menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat
Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat.
Foto Terkait Berita