Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Agustus 2024
Bahrahmat Simamora
Rabu, 02 Oktober 2024 |
620 kali
Sorong
(02/10) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan Agustus 2024 secara
daring melalui aplikasi zoom meeting.
Siaran Pers bertempat di Aula KPPN Sorong dan dihadiri oleh seluruh pimpinan
Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan
kerja dan para wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian
oleh KPP Pratama Sorong, KPPBC
TMP C Sorong, KPKNL Sorong dan KPPN Sorong.
Ditengah kondisi
dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi
dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di Semester
II tahun 2024 berada di kisaran 5 persen (yoy) hingga 5,2 persen (yoy). Inflasi
Indonesia pada bulan Agustus 2024 sebesar 2,12 persen (yoy) lebih rendah dari
inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,13 persen (yoy).
Bagaimana kondisi
realisasi APBN sampai dengan 31 Agustus 2024 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut
ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31
Agustus 2024.
Inflasi bulan
Agustus 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota
Sorong sebesar 0,25 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di
bulan Agustus 2024 yang mencapai 0,63 persen (yoy). Sementara itu,
pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih
menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu
sebesar 4,40 persen hingga 5,20 persen year on year.
Pendapatan dan
belanja sampai dengan 31 Agustus 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang
dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan 31 Agustus
2024 sebesar Rp848,64 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 31 Agustus
2024 sebesar Rp6.276,65 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama
ditahun sebelumnya lebih rendah 8,30 persen. Belanja APBN s.d Agustus 2024 meliputi belanja
pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah
(TKD) masing-masing sebesar Rp 1.774,06 miliar dan Rp 4.502,59 miliar.
Berikut ini adalah
penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai
dengan 31 Agustus 2024:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi
Penerimaan
Realisasi penerimaan
pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Agustus 2024 mencapai 43,86 persen atau
sebesar Rp 781,78 miliar dari target penerimaan sebesar 1.782,42 miliar yang
mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 11,51 persen (YoY). Kenaikan
penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana
Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 20.41 persen dan Penerimaan
PBB tumbuh sebesar 35,33 persen.
Capaian penerimaan per
Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Agustus 2024
didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar
61,97 persen atau sejumlah Rp 415,44 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan
penerimaan pajak s.d Bulan Agustus (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana
dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 114,39 persen dengan kontribusi
penerimaan sejumlah Rp 68,47 miliar.
Apabila dilihat dari
sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan
Agustus 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan
Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 285,37 miliar atau 36,50 persen. Sektor ini
sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat
ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah
ini.
Berikutnya terkait
kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di provinsi Papua Barat
Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten
Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah
Kabupaten Fak Fak, dan Kabupaten Kaimana, namun masih terdapat beberapa
Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal
tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum
menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan
pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi
Kapatuhan SPT
Wajib Pajak KPP Pratama
Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang
berjumlah 98.734 Wajib Pajak (55.12 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil
berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang baru berjumlah 7.166 Wajib Pajak (4,00
persen) dari total Wajib.
Sampai dengan Bulan
Agustus 2024, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun
Pajak 2023 berjumlah 45.958 Wajib Pajak.
KPP Pratama Sorong terus
menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak
melebihi Rp. 500 juta setahun.
Fasilitas Perpajakan UMKM
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP
OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP
dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan.
Wajib Pajak dalam negeri
yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu
Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.
WP Badan dalam negeri
dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif
sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena
Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
DJP Meluncurkan aplikasi
M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat
membuat kode billing.
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP
terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan
pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan
proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi
Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta
rupiah.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan
pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu
ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif.
Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen,
kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana
saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor
15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk mengetahui aturan
selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau untuk seluruh
Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah
dengan login di www.pajak.go.id
dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor
136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Agustus 2024 dan dimana
pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01
Agustus 2024.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan
dan cukai KPPBC TMP C Sorong s.d. Agustus 2024 adalah sebesar Rp16,458 miliar
atau sebesar 546,95 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang
didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu
sebesar Rp3,009 miliar. Bahwa target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024
Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024.
Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Agustus 2024 bersumber dari Bea Masuk
total sebesar Rp13,158 miliar atas 1 (satu) kegiatan Impor Mesin dari PT
Freeport Indonesia dan 1 (satu) kegiatan Registrasi IMEI, serta Denda
Administrasi Cukai sebesar Rp5 juta atas hasil pengawasan di bidang cukai pada
KPPBC TMP C Sorong berupa 1 (satu) kasus penjualan BKC Hasil Tembakau (HT)
Ilegal yang beredar di Kota Sorong. Bahwa s.d. Agustus 2024, realisasi
penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp16,191
miliar.
Selain penerimaan kepabeanan dan
cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak
dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk
dipakai dan dari pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang
tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa s.d. Agustus 2024,
realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar
Rp42,785 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan
kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. Agustus 2024 adalah
sebesar Rp59,244 miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta
dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM
melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui
program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sampai dengan Agustus 2024 ini, eksportir
yang aktif melakukan kegiatan ekspor tetap sebanyak 6 (enam) eksportir, yaitu
Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU),
Kerapu Emas Papua (KEP), Royal Phinisi Julian (RPJ), dan Irian Marine Product
Development (IMPD). Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil
tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel),
Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume ekspor s.d. Agustus
2024 mencapai 474,312 ton senilai USD 6,64 juta. Nilai ekspor tersebut
naik sebesar 21 persen dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama
(YoY).
Selain dari sektor perikanan,
terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel
Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD
17 juta sehingga total devisa hasil ekspor s.d. Agustus 2024 adalah USD
23,64 juta.
Dalam rangka mengoptimalkan
potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan
pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan
Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan
daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk
menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi
tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan
ekpornya di Tahun 2024 ini.
Dalam rangka mengamankan
penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus
melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan
penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan
mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang
kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita
cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai
palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai
peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi
telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline
dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di
wilayah Sorong. Dari sisi penindakan s.d. Agustus 2024, KPPBC TMP C Sorong
telah berhasil melakukan total sebanyak 20 penindakan terhadap BKC Ilegal
dengan rincian berupa 12 kasus HT (Hasil Tembakau; Rokok) serta 8 kasus MMEA
(Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan
beredar di wilayah Kota Sorong.
Dalam rangka meningkatkan
efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan
berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu sebagai
penutup, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan
melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok
ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Realisasi PNBP
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat
realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara
dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 7,62 milyar. Penerimaan PNBP
tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 6,48 milyar atau 84,97 persen,
Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 1,19 persen, Pelaksanaan
Lelang sebesar Rp. 723,11 juta 9,48 persen dan dari Pegadaian sebesar Rp.
332,43 juta 4,36 persen
Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong
sebesar Rp 37,45 milyar yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I
sebesar Rp. 20,83 milyar atau 55,62 persen dan Pokok Lelang Pegadaian sebesar
Rp. 16,62 milyar atau 44,38 persen.
Pegadaian adalah anak usaha dari Bank
Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai.
Barang Milik Negara (BMN)
Nilai Perolehan BMN yang tercatat
dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 87,9 trilyun, yang terdiri dari Nilai
Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 55,68 trilyun atau 63,35
persen dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 32,22
trilyun atau 36,65 persen.
Himbauan untuk
berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN
dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan maraknya penipuan
berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat
Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau
kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi
Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang. Kami
sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat
pada laman ”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok
lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang pasti menang.
2. Menawarkan barang dengan harga murah
dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3.
Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment)
yang ditransfer ke rekening pribadi.
4. Menawarkan pembayaran dapat diangsur
atau dicicil.
Kami meminta kepada seluruh lapisan
masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait
pelaksanaan lelang untuk
menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui
website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja,
sampai dengan 31 Agustus 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat
Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 6.276,65 miliar atau
sebesar 53,39 persen dari total anggaran Rp 11.756,32 miliar. Apabila
dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja
APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih rendah 8,30 persen.
Realisasi per 31
Agustus 2024 tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp
1.774,06 miliar atau 54,15 persen dari anggaran Rp 3.276,18 miliar dan
realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 4.502,59 miliar atau 53,10 persen dari
anggaran sebesar Rp 8.480,13 miliar.
Realisasi belanja
pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 787,79 miliar; belanja
barang sebesar Rp 724,53 miliar; belanja modal sebesar Rp 257,30 miliar; dan
belanja bansos sebesar Rp 4,43 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang
sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 1.579,90 miliar lebih
tinggi 12,29 persen.
Sedangkan realisasi
transfer ke daerah pada bulan Agustus 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi
Hasil sebesar Rp 252,63 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 2.617,20
miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 151,50 miliar, realisasi DAK Non Fisik
sebesar Rp 364,13 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 747,01 miliar,
realisasi Dana Desa sebesar Rp 357,32 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar
Rp 12,80 miliar.
Jika dibandingkan dengan
periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 5.265,05 miliar,
Transfer ke Daerah s.d. Agustus 2024 lebih rendah 14,48 persen yoy.
Diharapkan
pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga
tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa
menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat
Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat.
Foto Terkait Berita