Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 April 2024
Bahrahmat Simamora
Jum'at, 31 Mei 2024 |
620 kali
Sorong (31/5) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan April 2024 secara
daring melalui aplikasi zoom meeting.
Siaran Pers bertempat di Aula KPPN Sorong dan dihadiri oleh seluruh pimpinan
Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan
kerja dan para wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian
oleh KPP Pratama Sorong, KPPBC
TMP C Sorong, KPKNL Sorong dan KPPN Sorong.
Ditengah kondisi
dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi
dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di awal kuartal
tahun 2024 berada di kisaran 4,7 persen (yoy) hingga 5,3 persen (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan April 2024
sebesar 3 persen (yoy) lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat
sebesar 3,05 persen (yoy).
Bagaimana kondisi
realisasi APBN sampai dengan 30 April 2024 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut
ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 April
2024.
Inflasi bulan
April 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong
sebesar 1,79 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan kondisi inflasi di bulan
Maret 2024 yang mencapai 0,93 persen (yoy). Sementara itu,
pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih
menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu
sebesar 5,8 persen year on year.
Pendapatan dan
belanja sampai dengan 30 April 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang
dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan 30 April
2024 sebesar Rp 355,09 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 30 April 2024
sebesar Rp 2.209,08 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun
sebelumnya lebih rendah 3,29 persen. Belanja APBN s.d April 2024 meliputi belanja
pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah
(TKD) masing-masing sebesar Rp 843,75
miliar dan Rp 1.365,33 miliar.
Berikut ini adalah
penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai
dengan 30 April 2024:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan April 2024
mencapai 20.65 persen atau sebesar Rp
348,22 miliar dari target penerimaan
sebesar 1.686,72 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar
13,75 persen (YoY). Kenaikan penerimaan
tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan
penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 27,54 persen dan PBB sebesar 63,02 persen .
Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong
periode bulan April 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota
Sorong dengan kontribusi sebesar 61,96 persen atau sejumlah Rp 215,75 miliar sedangkan
tingkat pertumbuhan penerimaan pajak Bulan April (YoY) yang tertinggi adalah
Kabupaten Raja Ampat dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 62,00 persen
dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp
15,38 miliar.
Apabila dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP
Pratama Sorong periode bulan April 2024 masih di dominasi oleh sektor
Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 94,47 miliar atau
27,13 persen . Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan
oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran
sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi
pemerintah ini.
Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di propinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi
Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah
melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak,
dan Kabupaten Kaimana, namun masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum
menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong
terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera
menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang
diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi Kepatuhan SPT
Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang
berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 89.874 Wajib Pajak (45,14 persen ) dan
jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru
berjumlah 5.271 Wajib Pajak (2,65 persen ) dari total Wajib.
Sampai dengan saat ini, jumlah Wajib
Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 39.506 Wajib Pajak.
KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera
melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp. 500 juta setahun.
Fasilitas Perpajakan
UMKM
1. Bebas Pajak
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak
dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun
2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
2. PPh Final 0,5 persen
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh
bersifat final dengan tarif 0,5 persen .
3. Pengurangan Tarif
WP Badan dalam
negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50
persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8
miliar.
4. Kemudahan Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur
untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
5. Business Development Service
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para
pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS
secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka
waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan
khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP
sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan
jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan
pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi
administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen , kini direlaksasi
menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya
didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor
PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah
dengan login di www.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Juni 2024
dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per
tanggal 01 Juli 2024.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan
dan cukai KPPBC TMP C Sorong s.d. April 2024 adalah sebesar Rp174,69 juta atau
sebesar 5,81 persen dari target
penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai
dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar. Bahwa target penerimaan tahun
2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Tahun Anggaran 2024. Penerimaan kepabeanan dan cukai pada April 2024 bersumber
dari Kewajiban Kepabeanan atas Registrasi IMEI berupa Bea Masuk sebesar Rp1,468
juta dan Denda Administrasi Cukai sebesar Rp20 juta atas hasil pengawasan di
bidang cukai pada KPPBC TMP C Sorong berupa kasus Tempat Penjualan Eceran (TPE)
yang melakukan penjualan Barang Kena Cukai berupa MMEA tanpa memiliki izin
NPPBKC di Kota Sorong.
Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C
Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan
kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Penerimaan PDRI berasal dari PPh
dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan pemasukan Handphone,
Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan
Bea Masuk. Bahwa s.d. April 2024, realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor)
KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp1,6 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan
kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. April 2024 adalah
sebesar Rp1,775 miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan
Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan
asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong
Bisa Ekspor. Pada April 2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan
ekspor yaitu sebanyak 6 (lima) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ),
Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP),
Royal Phinisi Julian (RPJ), dan Irian Marine Product Development (IMPD).
Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi
Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish,
dan Crabs dengan volume ekspor s.d. April 2024 mencapai 372,95 ton
senilai USD 3,68 juta. Nilai ekspor tersebut terkontraksi sebesar 9 persen dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode
yang sama.
Selain dari sektor perikanan,
terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel
Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD
13,2 juta sehingga total devisa hasil ekspor s.d. April 2024 adalah USD 16,88
juta.
Dalam rangka mengoptimalkan
potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan
pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan
Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan
daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk
menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi
tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan
ekpornya di Tahun 2024 ini.
Dalam rangka mengamankan
penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus
melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan
penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan
mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang
kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita
cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai
palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai
peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi
telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline
dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di
wilayah Sorong. Dari sisi penindakan pada April 2024, KPPBC TMP C Sorong telah
berhasil melakukan total sebanyak 6 penindakan terhadap BKC HT serta MMEA
ilegal yang ditemukan di wilayah Kota Sorong.
Dalam rangka meningkatkan
efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan
berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain
itu sebagai penutup, masyarakat umum
dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai
apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran
pengaduan 0811-4850-3131.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong
mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan
piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 6,7 milyar. PNBP
tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.3,77 milyar,
Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp2,81 milyar dan Provinsi lainnya sebesar
Rp. 113 juta.
Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua
Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 667 juta dan dari Pelaksanaan
Lelang sebesar Rp. 3,11 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya
berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,52 milyar dan dari Pelaksanaan
Lelang sebesar Rp. 1,29 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi
lainnya sebesar Rp.113 juta yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.
Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong
sebesar Rp 20,12 milyar yang terbagi
untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 10,84 milyar, Provinsi Papua
Barat Daya sebesar Rp. 6,47 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya
sebesar Rp. 2,8 milyar.
Nilai Perolehan BMN yang tercatat dikelola
oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 87,34 trilyun, yang terdiri dari Nilai Perolehan
BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 55,28 trilyun atau 63,29 persen dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat
Daya sebesar Rp. 32,05 trilyun atau 36,17 persen .
Himbauan untuk
berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN
dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan maraknya penipuan
berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat
Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau
kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi
Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang. Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait
jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok
lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang pasti menang.
2. Menawarkan barang dengan harga murah
dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3.
Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment)
yang ditransfer ke rekening pribadi.
4. Menawarkan pembayaran dapat diangsur
atau dicicil.
Kami meminta kepada seluruh lapisan
masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait
pelaksanaan lelang untuk
menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui
website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja,
sampai dengan 30 April realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang
disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar
Rp 2.209,08 miliar atau sebesar 19,24 persen dari total anggaran Rp
11.483,09 miliar. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun
sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih rendah 3,29
persen.
Realisasi per 30
April 2024 tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp
843,74 miliar atau 27,98 persen dari anggaran Rp 3.015,39 miliar dan realisasi
transfer ke daerah sebesar Rp 1.365,33 miliar atau 16,12 persen dari anggaran sebesar
Rp 8.467,70 miliar.
Realisasi belanja
pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 383,92 miliar; belanja
barang sebesar Rp 359,37 miliar; belanja modal sebesar Rp 96,72 miliar; dan
belanja bansos sebesar Rp 3,73 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang
sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 132,23 miliar lebih tinggi 18,58
persen.
Sedangkan
realisasi transfer ke daerah pada bulan April 2024 terdiri atas realiasi Dana
Bagi Hasil sebesar Rp 130,19 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp
1.080,35 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi DAK Non
Fisik sebesar Rp 154,79 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 0,00 miliar,
realisasi Dana Desa sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar
Rp 0,00 miliar.
Jika dibandingkan dengan
periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 1.572,78 miliar,
Transfer ke Daerah s.d.April 2024 lebih rendah 13,19 persen yoy.
Diharapkan
pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga
tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa
menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat
Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan
masyarakat.
Foto Terkait Berita