Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Maret 2024
Bahrahmat Simamora
Kamis, 02 Mei 2024 |
1701 kali
Sorong
(02/5) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan Maret 2024 secara
daring melalui aplikasi zoom meeting.
Siaran Pers bertempat di Aula KPPN Sorong dan dihadiri oleh seluruh pimpinan
Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan
kerja dan para wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian
oleh KPP Pratama Sorong, KPPBC
TMP C Sorong, KPKNL Sorong dan KPPN Sorong.
Ditengah kondisi
dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi
dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di awal kuartal
tahun 2024 berada di kisaran 4,7 persen (yoy) hingga 5,3 persen (yoy). Inflasi
Indonesia pada bulan Februari 2024 sebesar 3,05 persen (yoy) lebih tinggi dari
inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,75 persen (yoy).
Bagaimana kondisi
realisasi APBN sampai dengan 31 Maret 2024 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut
ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Maret
2024.
Inflasi bulan
Maret 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong
sebesar 0,93 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan kondisi inflasi di bulan
Maret 2024 yang mencapai 1,57 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi
kuartal I tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian
Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 5,8
persen year on year.
Pendapatan dan
belanja sampai dengan 31 Maret 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang
dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan 31 Maret
2024 sebesar Rp 224,56 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 31 Maret 2024
sebesar Rp 1.621,31 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun
sebelumnya mengalami penurunan sebesar Rp 51,12 miliar atau 3,06 persen. Belanja APBN s.d Maret 2024 meliputi belanja
pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah
(TKD) masing-masing sebesar Rp 627,41
miliar dan Rp 993,90 miliar.
Berikut ini adalah
penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai
dengan 31 Maret 2024:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi penerimaan
pajak KPP Pratama Sorong s.d periode bulan Maret 2024 mencapai 13,12 persen
atau sebesar Rp 221,34 miliar dari
target penerimaan sebesar 1.686,72 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh
positif sebesar 3,48 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain
disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas
tumbuh sebesar 9,95 persen meskipun PPN dan PPnBM, PBB dan Pajak lainnya Tumbuh tumbuh Negatif.
Capaian penerimaan per
Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Maret 2024
didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi
sebesar 64,18 persen atau sejumlah Rp 142,06 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan
penerimaan pajak Bulan Maret (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Raja Ampat
dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 95,52 persen dengan kontribusi
penerimaan sejumlah Rp 8,62 miliar.
Apabila di lihat dari
sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan
Maret 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan
Sosial Wajib sebesar Rp 63 miliar atau 28,46 persen. Sektor ini sebagian besar
berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin
penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya terkait
kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di propinsi Papua Barat Daya, , Kabupaten
Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi
sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, sedangka Pemerinta
Propinsi Papua Barat Daya telah melakukan rekonsiliasi sampai dengan Semster 1
Tahun 2023 masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita
Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar
Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong
siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian
kewajiban tersebut.
Realisasi Kapatuhan SPT
Wajib Pajak KPP Pratama
Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang
berjumlah 89.874 Wajib Pajak (45,14 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil
berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 5.271 Wajib Pajak (2,65
persen) dari total Wajib.
Sampai dengan saat
ini, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama
Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 36.643 Wajib Pajak.
KPP Pratama Sorong terus
menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak
melebihi Rp. 500 juta setahun.
Fasilitas Perpajakan UMKM
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP
OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP
dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan.
Wajib Pajak dalam negeri
yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu
Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.
WP Badan dalam negeri
dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif
sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena
Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
DJP Meluncurkan aplikasi
M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat
membuat kode billing.
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP
terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan
pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi
dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut
diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak
Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta
rupiah.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian
pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan
kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan
saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini
direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi
per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15
persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk mengetahui aturan
selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Juni 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Juli 2024.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan
dan cukai KPPBC TMP C Sorong s.d. Maret 2024 (Triwulan I 2024) adalah sebesar
Rp153,22 juta atau sebesar 5,09 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang
didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu
sebesar Rp3,009 miliar. Bahwa target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024
Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024.
Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Maret 2024 bersumber dari Denda
Administrasi Cukai sebesar Rp20 juta atas hasil pengawasan di bidang cukai pada
KPPBC TMP C Sorong berupa kasus Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang melakukan
penjualan Barang Kena Cukai berupa MMEA tanpa memiliki izin NPPBKC, dan Denda
Administrasi Cukai dengan total sebesar Rp34,98 juta atas 4 (empat) kasus
penjualan BKC Hasil Tembakau (HT) Ilegal yang beredar di Kota Sorong.
Selain penerimaan kepabeanan dan
cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak
dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk
dipakai dan pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak
mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa s.d. Maret 2024, realisasi
penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp1,596
miliar.
Dengan demikian, total penerimaan
kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. Maret 2024 adalah
sebesar Rp1,750 miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta
dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM
melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui
program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Pada Maret 2024 ini, eksportir yang aktif
melakukan kegiatan ekspor yaitu sebanyak 5 (lima) eksportir, yaitu Bina Nelayan
Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas
Papua (KEP), dan Royal Phinisi Julian (RPJ) yang baru melakukan ekspor
perdananya pada Maret 2024. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa
hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh King Fish
(Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume
ekspor s.d. Maret 2024 mencapai 268 ton senilai USD 2,7 juta. Nilai ekspor
tersebut tumbuh sebesar 0,9 persen dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode
yang sama.
Selain dari sektor perikanan,
terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel
Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD
9,7 juta sehingga total devisa hasil ekspor s.d. Maret 2024 adalah USD 12,4
juta.
Di Sektor Impor, KPPBC TMP C
Sorong memberikan Pelayanan Impor kepada PT Petrosea Tbk. berupa Layanan
Pemasukan/Pengeluaran barang Asal Impor yang akan digunakan oleh BP Berau
meliputi peralatan untuk kegiatan pertambangan. Pada Februari lalu, realisasi
Impor pada PT Petrosea Tbk. yaitu sebesar USD 864 ribu atas hasil Impor Asphalt
asal China.
Selain penyelenggaraan Pelayanan
Impor kepada PT Petrosea Tbk., KPPBC TMP C Sorong juga melakukan pengawasan
terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong yang dikelola oleh PT Malamoi Olom
Wobok. KEK tersebut berlokasi di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong dan bergerak
di Zona Industri, Logistik, dan Pengolahan Ekspor. Fasilitas yang diberikan kepada KEK tersebut yaitu
antara lain:
1.
Fasilitas Fiskal Kepabeanan:
·
Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Negeri
(PDRI) untuk Impor barang Modal serta Barang konsumsi di KEK Pariwisata;
·
Pembebasan Cukai untuk bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
·
Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI bagi Pelaku
Usaha yang telah menyelesaikan Pembangunan/pengembangan; dan
·
Diberlakukan tarif Bea Masuk 0 persen atas hasil produksi
yang menggunakan TKDN 40 persen.
2.
Fasilitas Fiskal Perpajakan:
a.
PPh:
·
Tax Holiday 100 persen untuk Kegiatan Utama, tergantung
pada jumlah investasi; dan
·
Tax Allowance untuk selain Kegiatan Utama dan untuk
Kegiatan Utama yang tidak mendapatkan fasilitas Tax Holiday.
b. PPN à PPN tidak dipungut atas:
·
Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDDP, FTZ, dan
TPB;
·
Impor Barang Kena Pajak Berwujud;
·
Impor Barang Konsumsi ke KEK Pariwisata; dan
·
Penyerahan JKP dan/atau BKP di KEK yang sama atau KEK lainnya.
KEK yang diresmikan pada tahun
2019 ini, menjadikannya KEK pertama di Papua dan salah satu dari 15 KEK yang
tersebar di seluruh Indonesia. Penetapan KEK Sorong merupakan langkah strategis
pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia,
khususnya di Papua Barat yang kaya akan Sumber Daya Alam. KEK tersebut terletak
di posisi yang sangat strategis, di ujung barat Papua dan berbatasan langsung
dengan Samudera Pasifik. Kedekatannya dengan negara-negara tetangga, seperti
Australia dan Papua Nugini, menjadikan KEK Sorong sebagai hubungan perdagangan
dan investasi yang menjanjikan. KEK Sorong bukan hanya sebuah kawasan ekonomi,
tetapi juga simbol kemajuan dan harapan bagi masyarakat Papua Barat.
Keberhasilan KEK Sorong akan menjadi bukti nyata bahwa Indonesia Timur memiliki
potensi besar untuk berkembang dan sejajar dengan wilayah lain di Indonesia.
Dalam rangka mengoptimalkan
potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan
pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan
Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan
daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk
menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi
tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan
ekpornya di Tahun 2024 ini.
Dalam rangka mengamankan
penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus
melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan
penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan
mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang
kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita
cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai
palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai
peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi
telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline
dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di
wilayah Sorong. Dari sisi penindakan pada Maret 2024, KPPBC TMP C Sorong telah
berhasil melakukan total sebanyak 5 penindakan terhadap BKC HT serta MMEA
ilegal yang ditemukan di wilayah Kota Sorong.
Pada kegiatan sosialisasi
tersebut, KPPBC TMP C Sorong menyampaikan materi berupa:
1. Pengertian Cukai: Pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik
tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Jenis Barang Kena Cukai (BKC):
Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau
(HT);
3. Pengurusan Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai (NPPBKC):
a. Pihak yang wajib memiliki NPPBKC
yaitu setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai:
·
Pengusaha Pabrik;
·
Pengusaha Tempat Penyimpanan;
·
Importir barang kena cukai;
·
Penyalur; dan/atau
·
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).
b.
Permohonan NPPBKC diproses melalui:
·
Pengusaha Mengajukan permohonan kepada Kepala kantor Bea
dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat usaha; dan
·
Melengkapi dokumen permohonan NPPBKC berupa salinan atau
fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas
program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi
dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu, masyarakat umum
dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai
apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran
pengaduan 0811-4850-3131.
Terkait dengan pembahasan Impor
Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) dari luar negeri, KPPBC TMP C
Sorong selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang melakukan impor HKT
tersebut untuk mendaftarkan/meregistrasikan IMEInya secara resmi agar terhindar
dari kerugian hingga modus penipuan di kemudian hari.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai
hanya berlaku untuk HKT yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang
kiriman dari luar negeri. Apabila membutuhkan bantuan teknis, jangan ragu untuk
hubungi @bravobeacukai di 1500225 atau https://linktr.ee/bravobeacukai.
Pelayanan atas registrasi IMEI ini
sama sekali tidak dipungut biaya, tagihan yang muncul adalah kewajiban
kepabeanan untuk impor HKT berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka
impor (PDRI) yang harus dipenuhi. Apabila masyarakat membutuhkan informasi
lainnya terkait dengan IMEI, silakan langsung mengakses laman pada tautan
berikut https://bit.ly/FAQ-IMEI.
Sebagai penutup, KPPBC TMP C
Sorong selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan
waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Dapat kami sampaikan bahwa:
-
Kantor Bea Cukai di Sorong
hanya berlokasi di dua tempat yakni di Gedung Keuangan Negara (Kanwil DJBC
Khusus Papua dan Pangkalan Sarana Operasi) dan di Kampung Baru (KPPBC TMP C
Sorong).
- Terkait dengan pemungutan Pajak
Dalam Rangka Impor (PDRI) meliputi PPh dan PPN merupakan tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penegakan aturan terkait PDRI ini
tidak serta merta pada saat terjadi transaksi melainkan ada mekanisme pelaporan
PDRI oleh pelaku usaha, dan jika terdapat data yang tidak lengkap akan
dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
- Pembayaran penerimaan negara tidak
melalui nomor rekening pribadi, melainkan melalui nomor rekening kas negara.
Jika masyarakat mengalami kejadian seperti ini dan terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan penjelasan di atas, agar waspada karena dipastikan itu penipuan. Terhadap modus penipuan seperti ini, masyarakat perlu memastikan kebenaran atas informasi pengiriman paket melalui website perusahaan jasa pengiriman yang digunakan. Apabila pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai agar segera dilaporkan lebih lanjut melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan
Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang,
pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 3,07
milyar, yang terbagi atas PNBP Lelang sebesar Rp. 524 juta, PNBP BMN sebesar
Rp. 2,45 milyar dan PNBP Piutang Negara sebesar Rp. 91 juta.
Realisasi Pokok
lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 16,62 milyar. Realisasi ini meningkat
sebesar 255 persen dari realisasi bulan sebelumnya. Adapun realisasi Pokok
Lelang pada bulan Januari sebesar Rp. 3,91 milyar, Februari sebesar Rp. 3,58
milyar dan Maret sebesar Rp. 9,13 milyar.
Nilai Perolehan
BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 87,34 trilyun, yang
terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 55,28
trilyun atau 63,29 persen dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya
sebesar Rp. 32,05 trilyun atau 36,17 persen.
Himbauan mengikuti
Semarak 166 Lelang UMKM KPKNL Sorong
KPKNL Sorong aktif
ikut serta meningkatkan peran UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional
dengan menyelenggarakan lelang produk UMKM berupa Aneka Macam Tanaman Hias pada
tanggal 30 April 2024, melalui laman lelang.go.id.
Kami mengajak
seluruh lapiran masyarakat untuk ikut serta memajukan dan meningkatkan program
UMKM dengan cara membeli produk UMKM secara lealng pada laman di atas. Lelang
ini Tanpa Uang Jaminan dan bebas biaya ongkos kirim ke seluruh Indonesia, bebas
biaya packing dan bebas biaya
Karantina Pertanian.
Hubungi KPKNL
Sorong untuk mendapat informasi terkait Lelang pada https://s.id/kpknl_sorong, surel: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, WA:081292926400, Halo DJKN 150-991
BELANJA APBN
Dari sisi belanja,
sampai dengan 31 Maret 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya
yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar
Rp 1.621,31 miliar atau sebesar 14,23 persen dari total anggaran Rp
11.396,77 miliar. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun
sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami
penurunan sebesar Rp 51,12 miliar atau 3,06 persen.
Realisasi per 31
Maret 2024 tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp
627,41 miliar atau 21,42 persen dari anggaran Rp 2.929,08 miliar dan realisasi
transfer ke daerah sebesar Rp 993,90 miliar atau 11,74 persen dari anggaran sebesar
Rp 8.467,70 miliar.
Realisasi belanja
pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 296,62 miliar; belanja
barang sebesar Rp 269,27 miliar; belanja modal sebesar Rp 57,80 miliar; dan
belanja bansos sebesar Rp 3,73 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang
sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 476,80 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp 150,60 miliar atau 31,50 persen.
Sedangkan
realisasi transfer ke daerah pada bulan Maret 2024 terdiri atas realiasi Dana
Bagi Hasil sebesar Rp 91,49 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp
822,57 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi DAK Non
Fisik sebesar Rp 79,84 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 0,00 miliar,
realisasi Dana Desa sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar
Rp 0,00 miliar.
Jika dibandingkan dengan
periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 1.195,63 miliar,
Transfer ke Daerah s.d.Maret 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 201,73 miliar atau
minus 16,87 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat
Foto Terkait Berita