Sorong (28/3) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai
bulan Februari 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Siaran Pers bertempat di Aula KPPN Sorong dan dihadiri
oleh seluruh pimpinan Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya,
Perwakilan satuan kerja dan para wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan
secara bergantian oleh Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala KPPBC TMP C Sorong, Kepala KPKNL Sorong dan
Kepala
KPPN Sorong.
Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk
pertumbuhan ekonomi dunia, Bank Indonesia
memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di awal kuartal tahun 2024 berada di kisaran 4,7 persen (yoy) hingga 5,3 persen (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan Februari 2024 sebesar 2,75 persen (yoy)
lebih tinggi dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,57 persen (yoy).
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 29 Februari 2024 khusus di Provinsi Papua
Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai
dengan 29 Februari 2024.
Inflasi bulan Februari 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili
angka inflasi Kota Sorong sebesar 1,57 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan
kondisi inflasi di bulan Januari 2024 yang mencapai 1,49 persen (yoy).
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2024 Provinsi Papua Barat
Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan
pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 5,8 persen year on year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 29 Februari 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN
Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan
29 Februari sebesar Rp 152,10 miliar. Pendapatan meliputi
pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 29
Februari sebesar Rp 1.109,47 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama
ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp 32,14 miliar atau 2,98 persen. Belanja APBN s.d Februari 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 331,95 miliar dan Rp 777,52 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah
Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 29 Februari 2024:
PENDAPATAN
PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi
penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Februari 2024 mencapai 9.04
persen atau sebesar Rp 147.95 miliar
dari target penerimaan sebesar 1.636,32 miliar yang mana penerimaan
tersebut tumbuh positif sebesar7.62 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut
antara lain disebabkan oleh beberapa faktor
dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh 16.24 persen, PPN dan PPnBM
tumbuh 1.48 persen, walaupun untuk PBB dan
Pajak lainnya Tumbuh tumbuh Negatif.
Capaian
penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan
Februari 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan
kontribusi sebesar 61.85 persen atau sejumlah Rp 84.58 miliar sedangkan tingkat
pertumbuhan penerimaan pajak Bulan Februari (YoY) yang tertinggi adalah
Kabupaten Raja Ampat dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 119.55
persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 6.06 miliar.
Apabila
di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong
periode bulan Februari 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi
Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 36.16 miliar atau 28.80 persen.
Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan
Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat
ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah
ini.
Berikutnya
terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari
6 kabupaten kota di propinsi Papua Barat
Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten
Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 1 TA 2023, ditambah
Kabupaten Fak Fak, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum
menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong
terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera
menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang
diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi Kapatuhan SPT
Wajib
Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari
Kota Sorong yang berjumlah 89.874
Wajib Pajak (45,14 persen) dan jumlah
Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 5.271
Wajib Pajak (2,65 persen) dari total
Wajib.
Sampai
dengan saat ini, jumlah Wajib Pajak KPP
Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak
2023 berjumlah 13.021 Wajib
Pajak
KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan
kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM
yang omzetnya tidak melebihi Rp.500 juta setahun.
Fasilitas Perpajakan
UMKM
Peredaran usaha s.d Rp500 juta
khusus untuk
WP
OP UMKM tidak dikenai Pajak
Penghasilan (PPh) sesuai
dengan
ketentuan UU
HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di
Bidang Pajak Penghasilan.
Wajib
Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8
miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5
persen.
WP
Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas
pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
DJP
Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian,
serta langsung dapat membuat kode billing.
Sebagai wujud dukungan
dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik
kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud
terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan
menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang
Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah
lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP
yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari
dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan
dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula
berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar
sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku
bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk
mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023
melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau
untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan
NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu
pemadanan sampai dengan 30 Juni 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP
(NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Juli 2024.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong s.d. Februari
2024 adalah sebesar Rp118,24 juta atau sebesar 3,93 persen dari target
penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai
dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar. Bahwa target penerimaan tahun
2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Tahun Anggaran 2024. Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Februari 2024
bersumber dari Kewajiban Kepabeanan atas Registrasi IMEI berupa Bea Masuk
sebesar Rp3,114 juta, Denda Administrasi Cukai sebesar Rp20 juta atas hasil
pengawasan di bidang cukai pada KPPBC TMP C Sorong berupa kasus Tempat
Penjualan Eceran (TPE) yang melakukan penjualan Barang Kena Cukai berupa MMEA
tanpa memiliki izin NPPBKC, dan Denda Administrasi Cukai dengan total sebesar
Rp73,9 juta atas 5 (lima) kasus penjualan BKC Hasil Tembakau (HT) Ilegal yang
beredar di Kota Sorong.
Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta
membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas
kegiatan impor untuk dipakai dan pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan
Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa s.d.
Februari 2024, realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong
adalah sebesar Rp1,596,96 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang
berhasil dipungut s.d. Februari 2024 adalah sebesar Rp1,715,21 miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor
serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada
para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Pada Februari
2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor yaitu sebanyak 4
(empat) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua
(BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), dan Kerapu Emas Papua (KEP). Komoditas ekspor yang masih
menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada Februari
2024 mencapai 167 ton senilai USD 1,836 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh
sebesar 36 persen dibanding tahun 2023 pada periode yang sama.
Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan
bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina
Internasional RU VII Kasim senilai USD 6,4 juta sehingga total devisa hasil
ekspor sampai dengan Februari 2024 adalah USD 8,236 juta.
Di Sektor Impor, KPPBC TMP C Sorong memberikan Pelayanan Impor kepada PT Petrosea
Tbk. berupa Layanan Pemasukan/Pengeluaran barang Asal Impor yang akan digunakan
oleh BP Berau meliputi peralatan untuk kegiatan pertambangan. Pada Februari,
realisasi Impor pada PT Petrosea Tbk. yaitu sebesar USD 864 ribu atas hasil
Impor Asphalt asal China.
Selain penyelenggaraan Pelayanan Impor kepada PT Petrosea Tbk., KPPBC TMP C
Sorong juga melakukan pengawasan terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong
yang dikelola oleh PT Malamoi Olom Wobok. KEK tersebut berlokasi di
Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong dan bergerak di Zona Industri, Logistik, dan
Pengolahan Ekspor. Fasilitas yang
diberikan kepada KEK tersebut yaitu antara lain:
1. Fasilitas Fiskal Kepabeanan:
·
Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam
Negeri (PDRI) untuk Impor barang Modal serta Barang konsumsi di KEK Pariwisata;
·
Pembebasan Cukai untuk bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
·
Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI bagi Pelaku
Usaha yang telah menyelesaikan Pembangunan/pengembangan; dan
·
Diberlakukan tarif Bea Masuk 0 persen atas hasil produksi
yang menggunakan TKDN 40 persen.
2. Fasilitas Fiskal Perpajakan:
a. PPh:
· Tax Holiday 100 persen
untuk Kegiatan Utama, tergantung pada jumlah investasi; dan
· Tax Allowance untuk
selain Kegiatan Utama dan untuk Kegiatan Utama yang tidak mendapatkan fasilitas
Tax Holiday.
b. PPN PPN tidak dipungut atas:
· Penyerahan Barang Kena
Pajak Berwujud dari TLDDP, FTZ, dan TPB;
· Impor Barang Kena Pajak
Berwujud;
· Impor Barang Konsumsi ke
KEK Pariwisata; dan
· Penyerahan JKP dan/atau BKP
di KEK yang sama atau KEK lainnya.
KEK yang diresmikan pada tahun 2019 ini,
menjadikannya KEK pertama di Papua dan salah satu dari 15 KEK yang tersebar di
seluruh Indonesia. Penetapan KEK Sorong merupakan langkah strategis pemerintah
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia, khususnya di
Papua Barat yang kaya akan Sumber Daya Alam. KEK tersebut terletak di posisi
yang sangat strategis, di ujung barat Papua dan berbatasan langsung dengan
Samudera Pasifik. Kedekatannya dengan negara-negara tetangga, seperti Australia
dan Papua Nugini, menjadikan KEK Sorong sebagai hubungan perdagangan dan
investasi yang menjanjikan. KEK Sorong bukan hanya sebuah kawasan ekonomi,
tetapi juga simbol kemajuan dan harapan bagi masyarakat Papua Barat.
Keberhasilan KEK Sorong akan menjadi bukti nyata bahwa Indonesia Timur memiliki
potensi besar untuk berkembang dan sejajar dengan wilayah lain di Indonesia.
Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wiilayah Papua Barat Daya
khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa
menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina
Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan
ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke
depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang
juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024 ini.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai,
KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan
sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui
program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di
bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam
pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos
(tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang
dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak
sesuai peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan
publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media
sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi
penindakan pada Februari 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan
total sebanyak 3 penindakan terhadap BKC HT serta MMEA ilegal yang ditemukan di
wilayah Kota Sorong.
Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan informasi kepada
masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait mengenai cukai. Hal ini kami
sampaikan mengingat wilayah Papua Barat Daya merupakan daerah pemasaran atau
penjualan barang kena cukai. Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik tertentu yang telah ditetapkan sesuai peraturan
perundang-undangan. Penerimaan cukai ini meruapakan salah satu penopang
penerimaan negara dalam APBN. Saat ini ada 3 jenis barang yang dikenakan cukai,
yaitu Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil
Tembakau (HT).
Orang atau badan yang akan menjalankan usaha di bidang
cukai, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), baik sebagai Pengusaha Pabrik; Pengusaha Tempat
Penyimpanan; Importir
barang kena cukai; Penyalur;
dan/atau Pengusaha
Tempat Penjualan Eceran (TPE). Di wilayah Papua Barat Daya terdapat penyalur MMEA dan tempat
penjualan MMEA baik berupa cafe, tempat hiburan, atau hotel. Penyalur dan
pengusaha tempat penjualan eceran tersebut wajib memiliki NPPBKC. Sedangkan
untuk penjual rokok tidak perlu memiliki NPPBKC.
Adapun tata cara Permohonan
NPPBKC adalah sebagai berikut:
· Pengusaha Mengajukan
permohonan kepada Kepala kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat
usaha; dan
· Melengkapi dokumen
permohonan NPPBKC berupa salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari
instansi terkait seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di wilayah
masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara perizinan NPPBKC maupun
layanan kepabeanan dan cukai lainnya, dapat menghubungi contact center Bea
Cukai Sorong dengan Nomor 0811-4850-3131
atau berkunjung langsung ke kantor Bea Cukai Sorong.
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang
berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan
Barang Milik Negara sebesar Rp. 3,96 milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah
Provinsi Papua Barat sebesar Rp.2,33 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar
Rp1,51 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp. 115 juta.
Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN
sebesar Rp. 490 juta dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 1,84 milyar.
Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN
sebesar Rp. 1,32 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 197 juta.
Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp.115 juta yang
berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.
Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 7,96 milyar yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua
Barat sebesar Rp. 2,42 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 2,54
milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp. 3 milyar.
Nilai Buku BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 59,25
trilyun, yang terdiri nilai Buku BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 38,46
trilyun atau 64,90 persen dari total nilai Buku BMN dan nilai Buku BMN pada
Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 20,79 trilyun atau 35,09 persen dari total
Nilai Buku BMN.
Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan
terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi
Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL
Sorong dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di
Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap
maraknya penipuan berkedok lelang. Kami
sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat
pada laman ”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut:
1.
Menjanjikan peserta lelang
pasti menang.
2.
Menawarkan barang dengan
harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3. Meminta
membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi.
4.
Menawarkan pembayaran
dapat diangsur atau dicicil.
Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui
informasi terkait pelaksanaan lelang
untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id,
atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:081292926400, dan Halo DJKN
150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 29 Februari 2024 realisasi belanja APBN di
Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 1.109,47 miliar atau sebesar 9,74 persen
dari total anggaran Rp 11.389,26 miliar. Apabila dibandingkan dengan periode
yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat
Daya mengalami kenaikan sebesar Rp 32,14 miliar atau 2,98 persen.
Realisasi per Februari tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah
pusat sebesar Rp 331,95 miliar atau 11,36 persen dari anggaran Rp 2.921,56
miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 777,52 miliar atau 9,18
persen dari anggaran sebesar Rp 8.467,70 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp
152,28 miliar; belanja barang sebesar Rp 157,25 miliar; belanja modal sebesar
Rp 18,69 miliar; dan belanja bansos sebesar Rp 3,73 miliar. Jika dibandingkan
dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 228,12
miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp 103,83 miliar atau 45,51 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Februari 2024 terdiri
atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 90,22 miliar, realisasi Dana Alokasi
Umum sebesar Rp 610,05 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 0,00 miliar,
realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 77,25 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp
0,00 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi Insentif
fiskal sebesar Rp 0,00 miliar.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan
realisasi sebesar Rp 849,21 miliar, Transfer ke Daerah s.d.Februari 2024
mengalami penurunan sebesar Rp 71,69 miliar atau minus 8,44 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya
akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN
benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya
Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk
kesejahteraan masyarakat.