Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Januari 2024
Bahrahmat Simamora
Jum'at, 01 Maret 2024 |
1174 kali
Sorong (29/2) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai
bulan Januari 2024 secara luring dan daring melalui aplikasi zoom meeting. Siaran Pers bertempat di
Aula KPPN Sorong dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian Keuangan
Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para wartawan
yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPPN Sorong, Kepala KPP
Pratama Sorong, Kepala KPPBC TMP C Sorong dan Kepala KPKNL Sorong.
Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk
pertumbuhan ekonomi dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi
Indonesia di awal kuartal tahun 2024 berada di kisaran 4,7 persen (yoy) hingga
5,3 persen (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan Desember 2023 sebesar 2,57
persen (yoy) lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar
2,61 persen (yoy).
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Januari 2024 khusus di Provinsi Papua
Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai
dengan 31 Januari 2024.
Inflasi bulan Januari 2024 di
Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 1,49
persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan Desember 2023
yang mencapai 2,94 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi kuartal I
tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua
Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 5,8 persen year on
year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Januari 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN
Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan
31 Januari 2024 sebesar Rp 96,60 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan
pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 31
Januari 2024 sebesar Rp 521,49. Jika dibandingkan dengan periode yang sama
ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp 62,39 miliar atau 13,59 persen persen persen. Belanja APBN s.d Januari 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 2.927,97
miliar dan Rp 8.467,70 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi
Papua Barat Daya sampai dengan 31 Januari 2024:
PENDAPATAN
PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi
penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari 2024 mencapai 5.42
persen atau sebesar Rp 91,46 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh
positif sebesar 6,46 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain
disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas
tumbuh 13,66 persen, PPN dan PPnBM tumbuh 1.77 persen Pajak lainnya Tumbuh 0.81 persen walaupun
untuk PBB tumbuh Negatif.
Capaian
penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan
Januari 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan
kontribusi sebesar 59.06 persen atau sejumlah Rp 54.02 miliar sedangkan tingkat
pertumbuhan penerimaan pajak Bulan Januari (YoY) yang tertinggi adalah
Kabupaten Raja Ampat dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 378,57
persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 4.02 miliar.
Apabila
di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong
periode bulan Januari 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi
Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 23.51 miliar atau 25,69 persen. Sektor ini sebagian besar berasal dari
transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak
dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya
terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di propinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi
Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah
melakukan rekonsiliasi sampai Semester 1 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, masih
terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi,
untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum
menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan
pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi Kapatuhan SPT
Wajib
Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari
Kota Sorong yang berjumlah 89.874 Wajib Pajak (45,14 persen) dan jumlah Wajib
Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 5.271
Wajib Pajak (2,65 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama bulan September
s.d. Desember 2023 terdapat penambahan 3.293 Wajib Pajak.
Sampai dengan saat
ini, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama
Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 3.158 Wajib
Pajak KPP Pratama
Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban
SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang
omzetnya tidak melebihi Rp.500 juta setahun.
Fasilitas Perpajakan
UMKM
1. Bebas Pajak
Peredaran
usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan
(PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
2.
PPh
Final 0,5 persen
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu
tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final
dengan tarif 0,5 persen.
3.
Pengurangan
Tarif
WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar
mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat
(1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8
miliar.
4. Kemudahan Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk
mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
5. Business Development
Service
Sebagai
wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para
UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud
terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan
menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang
Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah
lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP
yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari
dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan
dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula
berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar
sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku
bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk
mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023
melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau
untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan
NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id
dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas
waktu pemadanan sampai dengan 30 Juni 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai
NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Juli 2024.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong pada Januari
2024 adalah sebesar Rp21,219 juta atau sebesar 0,71 persen dari target
penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai
dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar. Bahwa target penerimaan tahun
2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Tahun Anggaran 2024. Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Januari 2024
bersumber dari Kewajiban Kepabeanan atas Registrasi IMEI berupa Bea Masuk
sebesar Rp1,219 juta dan Denda Administrasi Cukai sebesar Rp20 juta atas hasil
pengawasan di bidang cukai pada KPPBC TMP C Sorong berupa kasus Tempat
Penjualan Eceran (TPE) yang melakukan penjualan Barang Kena Cukai berupa MMEA
tanpa memiliki izin NPPBKC di Kota Sorong.
Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta
membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor
atas kegiatan impor untuk dipakai dan pemasukan Handphone, Komputer Genggam,
dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa
sampai dengan Januari 2024, realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC
TMP C Sorong adalah sebesar Rp1,589 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang
berhasil dipungut pada Januari 2024 adalah sebesar Rp1,610 miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor
serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada
para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Pada Januari
2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor yaitu sebanyak 4
(empat) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua
(BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), dan Kerapu Emas Papua (KEP). Komoditas ekspor
yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor
pada Januari 2024 mencapai 136 ton senilai USD 1,457 juta. Nilai ekspor
tersebut tumbuh sebesar 89 persen dibanding tahun 2023 pada periode yang sama.
Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan
bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina
Internasional RU VII Kasim senilai USD 3,3 juta sehingga total devisa hasil
ekspor sampai dengan Januari 2024 adalah USD 3,3 juta.
Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wiilayah Papua Barat Daya
khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa
menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina
Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam
memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya.
Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan
eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024 ini.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai,
KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan
sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui
program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan
di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam
pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos
(tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang
dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai
peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan
publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media
sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi
penindakan pada Januari 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total
sebanyak 1 penindakan terhadap BKC HT serta MMEA ilegal yang ditemukan di
wilayah Kota Sorong.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC
TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah
daerah setempat. Selain itu, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung
program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui
keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.
Akhir-akhir ini sedang ramai pembahasan terkait dengan Impor Handphone,
Komputer Genggam dan Tablet (HKT) melalui barang bawaan penumpang dari luar
negeri. Maka dari itu, KPPBC TMP C Sorong mengingatkan kepada seluruh
masyarakat yang melakukan impor HKT tersebut untuk mendaftarkan/meregistrasikan
IMEInya secara resmi ke petugas Bea Cukai pada saat tiba di bandara kedatangan
di Indonesia agar mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Registrasi IMEI
juga dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat (setelah keluar dari
bandara/pelabuhan) namun dikenakan pungutan negara.
Cara registrasi IMEI melalui beacukai.go.id/register-imei.html dengan menginput data riwayat perjalanan sesuai dengan
dokumen paspor, tiket atau boardingpass serta data HKT yang dibawa. Masyarakat
perlu berhati-hati apabila ada pihak-pihak yang menawarkan jasa registrasi IMEI
di luar aplikasi resmi Bea Cukai, seperti yang ada di platform toko online.
Jika terdapat kesulitan atau keraguan dalam melakukan registrasi IMEI jangan
ragu untuk hubungi @bravobeacukai di 1500225 atau https://linktr.ee/bravobeacukai
atau Contact Center Bea Cukai Sorong di 0811-4850-3131 atau silakan
langsung mengakses laman pada tautan berikut https://bit.ly/FAQ-IMEI.
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang
berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan
Barang Milik Negara sebesar Rp. 3,53 milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah
Provinsi Papua Barat sebesar Rp.2,04 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar
Rp1,38 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp. 112 juta.
Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN
sebesar Rp. 272 juta dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 1,77 milyar.
Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN
sebesar Rp. 1,23 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 151 juta.
Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp.112 juta yang
berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.
Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 6,63 milyar yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua
Barat sebesar Rp. 1,86 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 1,97
milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp. 2,8 milyar.
Nilai Buku BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 59,25
trilyun, yang terdiri nilai Buku BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 38,46
trilyun atau 64,90 persen dari total nilai Buku BMN dan nilai Buku BMN pada
Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 20,79 trilyun atau 35,09 persen dari total
Nilai Buku BMN.
Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan
terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi
Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL
Sorong dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di
Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap
maraknya penipuan berkedok lelang. Kami
sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat
pada laman ”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang pasti menang.
2. Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat
ditawar).
3.
Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer
ke rekening pribadi.
4. Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.
Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui
informasi terkait pelaksanaan lelang
untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id,
atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:081292926400, dan Halo DJKN
150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Januari 2024 realisasi belanja APBN di
Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 521,49 miliar atau sebesar 4,58 persen dari
total anggaran Rp 11.395,67 miliar. Apabila dibandingkan dengan periode yang
sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami
kenaikan sebesar Rp 62,39 miliar atau 13,59 persen.
Realisasi per Desember tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah
pusat sebesar Rp 102,87 miliar atau 3,51 persen dari anggaran Rp 2.927,97 miliar
dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 418,62 miliar atau 4,94 persen dari
anggaran sebesar Rp 8.467,70 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp
71,89 miliar; belanja barang sebesar Rp 29,72 miliar; belanja modal sebesar Rp
0,50 miliar; dan belanja bansos sebesar Rp 0,76 miliar. Jika dibandingkan
dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 77,93 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp 24,94 miliar atau 32,01 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Januari 2024 terdiri atas
realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 31,75 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum
sebesar Rp 313,36 miliar, realisasi DAK
Fisik sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 73,52 miliar,
realiasi Dana Otsus sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 0,00
miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 0,00 miliar.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan
realisasi sebesar Rp 381,18 miliar, Transfer ke Daerah s.d.Januari 2024 mengalami
kenaikan sebesar Rp 37,44 miliar atau 9,82 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya
akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN
benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi
Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Foto Terkait Berita