Sorong (24/1) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai
bulan Desember 2023 secara luring dan daring melalui aplikasi zoom meeting. Siaran Pers bertempat di
Aula KPPN Sorong dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian Keuangan
Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para wartawan
yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPPN Sorong, Kepala KPP
Pratama Sorong, Kepala KPPBC TMP C Sorong dan Kepala KPKNL Sorong.
Ditengah kondisi ekonomi dunia yang mengalami ketidakpastian ekonomi yang
tinggi, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di awal kuartal
IV tahun 2023 berada di kisaran 4,5 persen (yoy) hingga 5,3 persen (yoy).
Inflasi Indonesia pada bulan Desember 2023 sebesar 2,61 persen (yoy) lebih
rendah dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,86 persen (yoy).
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Desember 2023 khusus di Provinsi Papua
Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai
dengan 31 Desember 2023.
Inflasi bulan Desember 2023 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili
angka inflasi Kota Sorong sebesar 3,09 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan
kondisi inflasi di bulan November 2023 yang mencapai 2,87 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi kuartal IV tahun 2023 Provinsi Papua
Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan
ekonomi yaitu sebesar 3,73 persen year on year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Desember 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN
Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan
31 Desember 2023 sebesar Rp1.558,35 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan November 2023 tumbuh sebesar Rp395,72 miliar atau 33,43 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 31
Desember 2023 sebesar Rp13.076,88 miliar tumbuh sebesar Rp1.811,33 miliar atau 16,08 persen dari Bulan sebelumnya. Sedangkan, jika dibandingkan dengan periode yang
sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp8.979,60 miliar atau 219,16 persen persen. Belanja APBN s.d Desember 2023 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 2.995,90 miliar dan Rp10.080,98 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi
Papua Barat Daya sampai dengan 31 Desember 2023:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi
Penerimaan
Realisasi
penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Desember 2023
mencapai 111,84 persen atau sebesar Rp1.558,35 miliar yang mana penerimaan
tersebut tumbuh positif sebesar 13.46 persen (YoY). Kenaikan penerimaan
tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan
penerimaan PPN dan PPNBM tumbuh 28.39 persen dan Pajak lainnya Tumbuh 2.64
persen walaupun untuk PPh Non Migas dan PBB tumbuh Negatif.
Capaian
penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan
Januari s.d. Desember 2023 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota
Sorong dengan kontribusi sebesar 51.54 persen atau sejumlah Rp 803.11 miliar
sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak s.d. Desember (YoY) yang
tertinggi adalah Kabupaten Tambrauw dengan tingkat pertumbuhan penerimaan
sebesar 74.30 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 48.47 miliar.
Apabila
di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong
periode bulan Januari s.d. Desember 2023 masih di dominasi oleh sektor
Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 806.49 miliar
atau 51.75 persen. Sektor ini sebagian
besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik
Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk
menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya
terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di propinsi Papua Barat Daya baru Pemda
Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong yang telah
melakukan rekonsiliasi sampai Semester 1 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, masih
terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi,
untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum
menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan
pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi
Kapatuhan SPT
Wajib
Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari
Kota Sorong yang berjumlah 89.874 Wajib Pajak (45,14 persen) dan jumlah Wajib
Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 5.271
Wajib Pajak (2,65 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama
bulan Juni s.d. Desember 2023 terdapat penambahan 3.293 Wajib Pajak.
Sampai
dengan saat ini, jumlah Wajib Pajak KPP
Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 50.753 Wajib Pajak atau
sebesar 84.35 persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau
seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi
Rp500 juta setahun.
Fasilitas Perpajakan
UMKM
1.
Bebas
Pajak
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus
untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU
HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan.
2.
PPh
Final 0,5 persen
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki
peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak
dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.
3.
Pengurangan
Tarif
WP Badan dalam negeri dengan peredaran
bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen
dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
4.
Kemudahan
Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang
memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
5.
Business
Development Service
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP
terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan
pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud
terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan
menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang
Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah
lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP
yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari
dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan
dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula
berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar
sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku
bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk
mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023
melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau
untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan
NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id
dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas
waktu pemadanan sampai dengan 30 Juni 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai
NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Juli 2024.
PENDAPATAN
KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi
penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong pada Tahun 2023 adalah
sebesar Rp4,468 miliar atau mencapai 739,12 persen dari target penerimaan tahun
2023 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2023
dan Perpres Nomor 75 Tahun 2023 yaitu sebesar Rp604,60 juta. Bahwa target
penerimaan tahun 2023 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2023 Tentang Distribusi Target
Penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai Per Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, serta Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2023. Penerimaan kepabeanan dan
cukai pada Desember 2023 bersumber dari Registrasi IMEI pada Kanwil BC Khusus
Papua dan hasil pengawasan di bidang cukai pada KPPBC TMP C Sorong total
sebesar Rp306,9 juta atas denda administrasi yang berasal dari 2 (dua) kasus
penjualan BKC Hasil Tembakau (HT) Ilegal yang beredar di Kota Sorong.
Selain
penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu
Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam
Rangka Impor (PDRI). Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas
kegiatan impor untuk dipakai, impor sementara, penyelesaian kapal wisata asing
(yacht) yang tidak diekspor kembali, dan pemasukan handphone yang tidak
mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa sampai dengan bulan Desember
2023, realisasi penerimaan PDRI (PPN dan Impor dan PPh Impor) KPPBC TMP C
Sorong adalah sebesar Rp8,098 miliar.
Dengan
demikian, jumlah penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil
dipungut selama Tahun 2023 adalah sebesar Rp12,566 miliar.
KPPBC TMP
C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya
pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku
usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sejauh ini, eksportir yang
aktif sebanyak 6 (enam) eksportir, yaitu Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Bina
Nelayan Jaya (BNJ), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), Irian Marine
Product Development (IMPD), dan Putra Raja Bahari (PRB). Komoditas ekspor yang
masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada
bulan Triwulan I mencapai 212 ton senilai USD 2,70 juta. Triwulan II mencapai
117,3 ton senilai USD 1,99 juta. Triwulan III mencapai 319 ton senilai USD 1,8
juta. Volume pada Desember mencapai 105,19 ton senilai USD 1,337 juta. Dengan
demikian, jumlah ekspor selama tahun 2023 mencapai 932,94 ton senilai USD 9,07
juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 18,9 persen dibanding tahun 2022
pada periode yang sama.
Selain
dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar
kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) oleh PT Kilang Pertamina Internasional RU
VII Kasim senilai USD 4,15 juta dan ekspor kapal LCT oleh PT Santika Sandang Sejahtera
senilai USD 219 Ribu. Dengan demikian, total devisa hasil ekspor sampai dengan
Oktober 2023 adalah USD 12,87 juta.
Dalam
rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wiilayah Papua Barat Daya khususnya
dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin
koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.
Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan
ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Hasilnya, terdapat
penambahan dua eksportir baru yaitu PT Irian Marine Product Development (IMPD)
dan CV Putra Raja Bahari yang sudah merealisasikan ekspornya pada bulan
November 2023.
Dalam
rangka optimalisasi peran UMKM dalam peningkatan ekspor daerah baik secara langsung
maupun tidak langsung, KPPBC TMP C Sorong dan seluruh jajaran Kementerian
Keuangan Sorong Raya turut ikut serta dalam acara Papua Barat Daya EXPO 2023
yang diselenggarakan di ACC (Aimas Convention Center). Pada acara tersebut, ada
puluhan talent dan mitra Pemprov PBD yang turut meramaikan acara tersebut
dengan boothnya, termasuk kehadiran booth Kementerian Keuangan Sorong Raya yang
siap siaga memberikan asistensi dan bimbingan untuk memajukan UMKM Sorong.
Terhadap
besarnya potensi sumber daya yang terdapat di provinsi Papua Barat Daya,
Kementerian Keuangan Sorong Raya akan selalu siap sedia untuk melakukan
asistensi, sosialisasi, serta bimbingan kepada UMKM yang siap "Naik
Kelas". Diharapkan dengan adanya acara seperti PBD EXPO 2023 ini dapat
menjadi pertemuan yang menjembatani para UMKM, investor, dan sendi-sendi
pemerintah dalam memajukan ekonomi di Provinsi Papua Barat Daya, serta agar
para pelaku UMKM di provinsi Papua Barat Daya dapat terus konsisten dalam
mengembangkan usahanya demi meningkatkan perekonomian bangsa.
Dalam rangka mengamankan
penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus
melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan
penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Program
ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan
peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai.
Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai),
rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan
rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya. Kegiatan
sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur
Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung
ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi penindakan selama tahun 2023, KPPBC
TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 20 penindakan terhadap BKC
HT serta MMEA ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota
Sorong.
Dalam
rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong
akan bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah
setempat. Selain itu, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program
ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui
keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.
Terakhir,
KPPBC TMP C Sorong menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan
waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai atas barang
kiriman antar pulau di Indonesia. Apabila ada kasus seperti ini, dapat kami sampaikan bahwa:
-
Perdagangan antar pulau atau barang
kiriman antar pulau di Indonesia tidak terkait dengan Tugas dan Fungsi Bea
Cukai. Tugas dan Fungsi Bea Cukai
berkaitan dengan perdagangan internasional.
-
Kantor
Bea Cukai di Sorong hanya berlokasi di dua tempat yakni di Gedung Keuangan Negara
(Kanwil DJBC Khusus Papua dan Pangkalan Sarana Operasi) dan di Kampung Baru
(KPPBC TMP C Sorong).
-
Terkait dengan PPN merupakan tugas dan
fungsi Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penegakan aturan terkait PPN
ini tidak serta merta pada saat terjadi transaksi melainkan ada mekanisme
pelaporan PPN oleh pelaku usaha dan jika terdapat data yang tidak lengkap akan
dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
-
Pembayaran penerimaan negara tidak
melalui nomor rekening pribadi, melainkan melalui nomor rekening kas negara.
Jika
masyarakat mengalami kejadian seperti ini dan terdapat kondisi yang tidak
sesuai dengan penjelasan di atas, agar waspada karena dipastikan itu penipuan.
Terhadap modus penipuan seperti ini, masyarakat perlu memastikan kebenaran atas
informasi pengiriman paket melalui website perusahaan jasa pengiriman yang
digunakan. Apabila pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai agar segera
dilaporkan lebih lanjut melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau
Kantor Bea Cukai terdekat.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan Negara,
KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang,
pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 16,61
milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.6,54
milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp5,75 milyar dan Provinsi lainnya
sebesar Rp.4,31 milyar.
Penerimaan PNBP pada
Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 2,66 milyar dan
dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 3,89 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi
Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 2,76 milyar dan dari
Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 2,99 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari
provinsi lainnya sebesar Rp.2,76 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan
Lelang.
Realisasi Pokok lelang pada
KPKNL Sorong sebesar Rp 152,77 milyar
yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 67,86
milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 76,82 milyar dan yang berasal
dari Provinsi lainnya sebesar Rp. 8,09 milyar.
Nilai Buku BMN yang
tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 59,25 trilyun, yang terdiri
nilai Buku BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 38,46 trilyun atau 64,90
persen dari total nilai Buku BMN dan nilai Buku BMN pada Prov. Papua Barat Daya
sebesar Rp. 20,79 trilyun atau 35,09 persen dari total Nilai Buku BMN.
Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait
Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan maraknya
penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua
Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami
menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya
dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok
lelang. Kami sampaikan bahwa semua
informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman
”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan
berkedok lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang
pasti menang.
2. Menawarkan barang dengan
harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3. Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment)
yang ditransfer ke rekening pribadi.
4. Menawarkan pembayaran dapat
diangsur atau dicicil.
Kami meminta kepada seluruh
lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan
lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id,
atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:081292926400, dan Halo DJKN
150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Desember 2023 realisasi belanja APBN di
Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp13.076,89 miliar atau sebesar 97,94 persen dari
total anggaran Rp13.352,51 miliar. Apabila dibandingkan dengan bulan
sebelumnya, yaitu bulan November 2023 dimana terdapat realisasi sebesar Rp11.265,55
miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya bulan
Desember 2023 tumbuh sebesar 16,08 persen. Sementara itu, apabila dibandingkan
dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi
Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp8.327,30 miliar atau 219,16 persen.
Realisasi per Desember tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah
pusat sebesar Rp2.995,90 miliar atau 98,48 persen dari anggaran Rp3.042,19 miliar
dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp10.080,98 miliar atau 97,78 persen persen
dari anggaran sebesar Rp13.352,51 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar
Rp982,64 miliar; belanja barang sebesar Rp1.330,30; belanja modal sebesar Rp
676,91; dan belanja bansos sebesar Rp 6,06 miliar.
Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, belanja pemerintah pusat pada
bulan Desember mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.811,33 miliar atau 16,08
persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan
realisasi sebesar Rp2.343,60 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp 652,30 miliar
atau 27,83 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Desember 2023 terdiri
atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 2.052,64, realisasi Dana Alokasi Umum
sebesar Rp 3.689,49, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 884,59, realisasi DAK Non
Fisik sebesar Rp441,96, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 2.175,11, realisasi Dana
Desa sebesar Rp 696,59, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp83,41 miliar.
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya realisasi transfer ke daerah
mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.271,20 miliar atau 14,43 persen. Sedangkan
jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi
sebesar Rp1.753,68 miliar, Transfer ke Daerah s.d. Desember 2023 mengalami
kenaikan sebesar Rp8.327,30 miliar atau 474,85 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya
akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN
benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi
Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk
kesejahteraan masyarakat.