Sorong (6/12) Kemenkeu Satu
menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua
Barat Daya sampai bulan Oktober 2023 melalui aplikasi zoom
meeting. Siaran Pers ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian
Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para
wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala KPPBC TMP C Sorong, Kepala KPKNL Sorong
dan Kepala KPPN Sorong.
Ditengah
kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan
ekonomi dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di
awal kuartal IV tahun 2023 berada di kisaran 4,5 persen (yoy) hingga 5,3 persen
(yoy). Inflasi Indonesia pada bulan Oktober 2023 sebesar 2,56 persen (yoy) lebih tinggi dari
inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,28 persen (yoy).
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Oktober 2023 khusus
di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN
Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2023.
Inflasi bulan Oktober 2023 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 3,68 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan kondisi inflasi di bulan September
2023 yang mencapai 1,99 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi
Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 3,73 persen year on year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Oktober 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN
Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan
31 Oktober 2023 sebesar Rp1.018,94 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan September 2023 tumbuh sebesar Rp972,37 miliar atau 4,79 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan
pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 31
Oktober 2023 sebesar Rp9.733,16 miliar tumbuh sebesar Rp7.988,10 miliar atau 21,85 persen dari Bulan sebelumnya. Sedangkan, jika dibandingkan dengan periode yang
sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp6.785,29 miliar atau 227,18 persen persen. Belanja APBN s.d Oktober 2023 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp2.114,29 miliar dan Rp7.618,87 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua
Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2023:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi
penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Oktober 2023
mencapai 71,55 persen atau sebesar Rp1.006,64 miliar yang mana penerimaan
tersebut tumbuh positif sebesar 3,66 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut
antara lain disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
1. PPh
Non Migas -> Penambahan kegiatan operasional,
penambahan pegawai dan adanya perbaikan penghasilan di beberapa Wajib Pajak;
2. PPN
dan PPnBM -> Kenaikan tarif PPN, implementasi PMK 59,
kenaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek pada TW 3;
3. PBB
-> Adanya sisa tagihan PBB pada TW 4 tahun 2022 yang dibayar di bulan
September tahun 2023 yang cukup signifikan
Kenaikan
pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari s.d.
Oktober 2023 (YoY), antara lain adalah:
1. PPh
Pasal 26 – 411127 sebesar 124,73 persen;
2. PPnBM
Dalam Negeri – 411221 sebesar 726,05 persen;
3. PBB
Sektor Perkebunan – 411313 sebesar 53,12 persen: dan
4. Penjualan
Benda Materai – 411612 sebesar 6,51 persen
Capaian
penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan
Januari s.d. Oktober 2023 didominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota
Sorong dengan kontribusi sebesar 52,73 persen atau sejumlah Rp530,82 miliar
sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak s.d. Oktober (YoY) yang tertinggi adalah
Kabupaten Tambrauw dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 80,38 persen dengan
kontribusi penerimaan sejumlah Rp26,90 miliar.
Apabila
di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong
periode bulan Januari s.d. Oktober 2023 masih di dominasi oleh sektor
Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp418,15 miliar atau
41,54 persen. Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan
oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara
Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor
transaksi pemerintah ini.
Berikutnya
terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih terdapat beberapa Kabupaten yang
belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama
Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera
menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang
diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi
Kapatuhan SPT
Wajib
Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari
Kota Sorong yang berjumlah 89.498 Wajib Pajak (45,57 persen) dan jumlah Wajib
Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.913
Wajib Pajak (2,50 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama
bulan Juni s.d. Oktober 2023 terdapat penambahan 4.981 Wajib Pajak.
Sampai
dengan saat ini, jumlah Wajib Pajak KPP
Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 47.540 Wajib Pajak atau
sebesar 71,15 persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau
seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi
Rp500 juta setahun.
Realisasi
Pemadanan NIK-NPWP
Realisasi
pemutakhiran data mandiri (pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan
Januari s.d Oktober 2023 mencapai 75,59 persen atau sejumlah 138.926 data Wajib
Pajak dari 183.791 Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi. Capaian tertinggi
pemadanan NIK-NPWP s.d. Oktober 2023 terdapat di Kabupaten Sorong dengan
capaian 85,10 persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. Oktober 2023
terdapat di
Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 68,90 persen.
Fasilitas
Perpajakan UMKM
Peredaran
usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan
(PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Wajib
Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8
miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5
persen.
WP
Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas
pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1)
UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
DJP
Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian,
serta langsung dapat membuat kode billing.
Sebagai
wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para
UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas
Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan
dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12
bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP
Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B
dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah
lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam
hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di
kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak,
WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang
semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya
sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan
pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama
24 bulan.
Untuk
mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023
melalui www.pajak.go.id.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan
dan cukai KPPBC TMP C Sorong periode Januari 2023 s.d. Oktober 2023 adalah
sebesar Rp4,154 miliar atau mencapai 687,2 persen dari target penerimaan tahun
2023 sebesar Rp604,60 juta (terdapat kenaikan target dari semula Rp380 juta).
Bahwa target penerimaan tahun 2023 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2023 Tentang Distribusi Target
Penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai Per Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, serta Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2023. Penerimaan
kepabeanan dan cukai khusus bulan Oktober diperoleh dari adanya Bea Masuk
sebesar Rp3,37 miliar atas impor beras oleh Bulog dari Vietnam dalam rangka
memenuhi suplai beras di wilayah Pulau Papua. Selain dari penerimaan Bea Masuk,
penerimaan bulan Oktober disumbang dari hasil pengawasan di bidang cukai
sebesar Rp20 juta, atas denda administrasi karena adanya penjualan Minuman
Beralkohol oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang tidak memiliki izin
berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Selain penerimaan kepabeanan
dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal
Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk
dipakai, impor sementara, penyelesaian kapal wisata asing (yacht) yang tidak
diekspor kembali, dan pemasukan handphone yang tidak mendapatkan fasilitas
pembebasan Bea Masuk. Bahwa sampai dengan bulan Oktober 2023, realisasi
penerimaan PDRI (PPN dan Impor dan PPh Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar
Rp8,096 miliar.
Dengan
demikian, jumlah penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang
berhasil dipungut selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2023 adalah
sebesar Rp12,251 miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta
dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM
melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui
program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sejauh ini, eksportir yang aktif ada 4
(empat) eksportir, yaitu Dwi Bina Utama (DBU), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP),
Bina Nelayan Jaya (BNJ), dan Kerapu Emas Papua (KEP). Komoditas ekspor yang
masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada
bulan Triwulan I mencapai 212 ton senilai USD 2,70 juta. Triwulan
II mencapai 117,3 ton senilai USD 1,99 juta.
Triwulan III mencapai 319 ton senilai USD 1,8 juta. Bulan Oktober mencapai 58
ton senilai USD 526 ribu. Dengan demikian, jumlah ekspor sampai dengan bulan
Oktober 2023 mencapai 756,3 ton senilai USD 7,01 juta. Nilai ekspor tersebut
tumbuh sebesar 14,73 persen dibanding tahun 2022 pada periode yang sama.
Selain
dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar
kapal (Low Sulphur Fuel Oil, LSFO) oleh PT Kilang Pertamina Internasional RU
VII Kasim senilai USD 4,15 juta dan ekspor kapal LCT oleh PT Santika Sandang
Sejahtera senilai USD 219 Ribu. Dengan demikian, total devisa hasil ekspor
sampai dengan Oktober 2023 adalah USD 12,87 juta.
Dalam
rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wiilayah Papua Barat Daya khususnya
dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin
koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.
Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan
ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Hasilnya,
terdapat penambahan dua eksportir baru yaitu PT Irian Marine Product
Development (IMPD) dan CV Putra Raja Bahari yang sudah merealisasikan ekspornya
pada bulan November 2023.
Dalam
rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C
Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi,
edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur
Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang
cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam
pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos
(tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang
dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak
sesuai peruntukkannya. Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan
cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media
sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi
penindakan, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan penindakan terhadap
rokok polos yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
Dalam
rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong
akan bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah
setempat. Selain itu, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program
ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui
keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.
Terakhir,
KPPBC TMP C Sorong menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan
waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai atas barang
kiriman antar pulau di Indonesia. Informasi kejadian ini pada bulan Oktober,
dimana ada pihak yang mengaku dari petugas Bea Cukai Bandara DEO menghubungi
pemilik barang dan memberitahukan bahwa paketnya ilegal karena tidak ada surat
PPN disertai ancaman dapat dipenjara 2 tahun dan denda sebesar Rp40 juta.
Pelaku meminta uang sejumlah Rp9 juta supaya barangnya segera diproses dan
tidak sampai berurusan dengan polisi. Berdasarkan kasus ini, dapat kami
sampaikan bahwa:
-
Perdagangan antar pulau atau barang
kiriman antar pulau di Indonesia tidak terkait dengan Tugas dan Fungsi Bea
Cukai. Tugas
dan Fungsi Bea Cukai berkaitan dengan perdagangan internasional.
-
Kantor Bea Cukai di Sorong hanya berlokasi di dua tempat
yakni di Gedung Keuangan Negara (Kanwil DJBC Khusus Papua dan Pangkalan Sarana
Operasi) dan di Kampung Baru (KPPBC TMP C Sorong).
-
Terkait dengan PPN merupakan tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penegakan aturan terkait PPN ini
tidak serta merta pada saat terjadi transaksi melainkan ada mekanisme pelaporan
PPN oleh pelaku usaha dan jika terdapat data yang tidak lengkap akan dilakukan
konfirmasi terlebih dahulu.
-
Pembayaran penerimaan negara tidak
melalui nomor rekening pribadi, melainkan melalui nomor rekening kas negara.
Jika
masyarakat mengalami kejadian seperti ini dan terdapat kondisi yang tidak
sesuai dengan penjelasan di atas, agar waspada karena dipastikan itu penipuan.
Terhadap modus penipuan seperti ini, masyarakat perlu memastikan kebenaran atas
informasi pengiriman paket melalui website perusahaan jasa pengiriman yang
digunakan. Apabila pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai agar segera dilaporkan
lebih lanjut melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Kantor Bea
Cukai terdekat.
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan Negara,
KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang,
pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 11,93
milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.5
milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.3,88 milyar dan Provinsi lainnya
sebesar Rp.3,05 milyar.
Penerimaan PNBP pada
Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,79 milyar dan
dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 3,21 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi
Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,45 milyar dan dari
Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 2,43 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari
provinsi lainnya sebesar Rp.3,05 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan
Lelang.
Realisasi Pokok lelang pada
KPKNL Sorong sebesar Rp 102,64 milyar
yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 45,74
milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 50,26 milyar dan yang berasal
dari Provinsi lainnya sebesar Rp. 6,64 milyar.
Nilai BMN yang tercatat
dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 76,36 trilyun, yang terdiri nilai BMN
pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 52,06 trilyun atau 68,16 persen dari total
nilai BMN dan nilai BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 24,30 trilyun
atau 31,84 persen dari total nilai BMN.
Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait
Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan maraknya
penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua
Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami
menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya
dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok
lelang. Kami sampaikan bahwa semua
informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman
”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan
berkedok lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang
pasti menang.
2. Menawarkan barang dengan
harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3.
Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke
rekening pribadi.
4. Menawarkan pembayaran dapat
diangsur atau dicicil.
Kami meminta kepada seluruh
lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan
lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id,
atau melalui website: s.id/kpknl_sorong, nomor WA:081292926400, dan Halo DJKN
150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi
belanja, sampai dengan 31 Oktober 2023 realisasi belanja
APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp9.733,16
miliar atau sebesar 75,03
persen dari total anggaran Rp12.971,68 miliar. Apabila dibandingkan
dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan September 2023 dimana terdapat realisasi
sebesar Rp7.988,10 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya
bulan Oktober 2023 tumbuh sebesar 21,85 persen. Sementara itu, apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami
kenaikan sebesar Rp6.758,29 miliar atau 227,18 persen.
Realisasi per Oktober tersebut berasal dari realisasi belanja
pemerintah pusat sebesar Rp2.114,29 miliar atau 70,49 persen persen dari anggaran Rp2.999,38 miliar dan realisasi transfer ke
daerah sebesar Rp7.618,87 miliar atau 76,40 persen persen dari anggaran sebesar Rp9.972,30 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 808,64
miliar (83,43 persen dari anggaran sebesar Rp 969,29 miliar), belanja barang
sebesar Rp 885,11 miliar (65,46 persen dari
anggaran sebesar Rp 1.352,25 miliar), belanja modal sebesar Rp 415,96 miliar (61,92 persen
dari anggaran sebesar Rp 671,78 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp 4,57 miliar (75,49 persen dari anggaran sebesar
Rp6,06 miliar).
Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, belanja pemerintah pusat pada bulan Oktober mengalami
pertumbuhan sebesar Rp285,66 miliar atau 15,62 persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan
realisasi sebesar Rp1.677,96 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp 436,32 miliar atau 26 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Oktober 2023 terdiri atas
realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp1.420,88 miliar (81,26 persen dari anggaran sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp3.145,99 miliar (85,34 persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp644,63 miliar (62,03 persen dari anggaran sebesar
Rp1.039,31 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp389,16 miliar (74,79 persen dari anggaran sebesar
Rp520,34 miliar), Dana Otsus sebesar Rp1.473,63 miliar (67,75 persen dari anggaran
Rp2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp502,08 miliar (69,79 persen dari anggaran sebesar Rp719,44 miliar) serta Insentif Fiskal sebesar Rp42,49 miliar (50,94 persen dari anggaran sebesar
Rp83,41 miliar).
Jika
dibandingkan dengan bulan sebelumnya realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.459,41 miliar atau 23,69 persen.
Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan
realisasi sebesar Rp1.047,23 miliar, Transfer ke Daerah s.d. Oktober 2023 mengalami
kenaikan sebesar Rp6.321,96 miliar atau 487,47 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua
Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya
sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang
pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk
kesejahteraan masyarakat.