Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2023
Bahrahmat Simamora
Rabu, 06 Desember 2023   |   169 kali

Sorong (6/12) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan Oktober 2023 melalui aplikasi zoom meeting. Siaran Pers ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala KPPBC TMP C Sorong, Kepala KPKNL Sorong dan Kepala KPPN Sorong.

Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di awal kuartal IV tahun 2023 berada di kisaran 4,5 persen (yoy) hingga 5,3 persen (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan Oktober 2023 sebesar 2,56 persen (yoy) lebih tinggi dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,28 persen (yoy).

Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Oktober 2023 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2023.

Inflasi bulan Oktober 2023 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 3,68 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan kondisi inflasi di bulan September 2023 yang mencapai 1,99 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 3,73 persen year on year.

Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Oktober 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:

·       Pendapatan sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar Rp1.018,94 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan September 2023 tumbuh sebesar Rp972,37 miliar atau 4,79 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

·       Belanja sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar Rp9.733,16 miliar tumbuh sebesar Rp7.988,10 miliar atau 21,85 persen dari Bulan sebelumnya. Sedangkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp6.785,29 miliar atau 227,18 persen persen. Belanja APBN s.d Oktober 2023 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp2.114,29 miliar dan Rp7.618,87 miliar.

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2023:

PENDAPATAN PERPAJAKAN

Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Oktober 2023 mencapai 71,55 persen atau sebesar Rp1.006,64 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 3,66 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:

1.      PPh Non Migas -> Penambahan kegiatan operasional, penambahan pegawai dan adanya perbaikan penghasilan di beberapa Wajib Pajak;

2.      PPN dan PPnBM -> Kenaikan tarif PPN, implementasi PMK 59, kenaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek pada TW 3;

3.      PBB -> Adanya sisa tagihan PBB pada TW 4 tahun 2022 yang dibayar di bulan September tahun 2023 yang cukup signifikan

Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari s.d. Oktober 2023 (YoY), antara lain adalah:

1.      PPh Pasal 26 – 411127 sebesar 124,73 persen;

2.      PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 726,05 persen;

3.      PBB Sektor Perkebunan – 411313 sebesar 53,12 persen: dan

4.      Penjualan Benda Materai – 411612 sebesar 6,51 persen

Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Oktober 2023 didominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 52,73 persen atau sejumlah Rp530,82 miliar sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak s.d. Oktober (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Tambrauw dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 80,38 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp26,90 miliar.

Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Oktober 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp418,15 miliar atau 41,54 persen. Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.

Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.

Realisasi Kapatuhan SPT

Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 89.498 Wajib Pajak (45,57 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.913 Wajib Pajak (2,50 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama bulan Juni s.d. Oktober 2023 terdapat penambahan 4.981 Wajib Pajak.

Sampai dengan saat ini,  jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 47.540 Wajib Pajak atau sebesar 71,15 persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta setahun.

Realisasi Pemadanan NIK-NPWP

Realisasi pemutakhiran data mandiri (pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d Oktober 2023 mencapai 75,59 persen atau sejumlah 138.926 data Wajib Pajak dari 183.791 Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi. Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP s.d. Oktober 2023 terdapat di Kabupaten Sorong dengan capaian 85,10 persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. Oktober 2023 terdapat di Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 68,90 persen.

Fasilitas Perpajakan UMKM

  1. Bebas Pajak

Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

  1. PPh Final 0,5 persen

Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.

  1. Pengurangan Tarif

WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.

  1. Kemudahan Pencatatan

DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.

  1. Business Development Service

Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.

Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.

PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong periode Januari 2023 s.d. Oktober 2023 adalah sebesar Rp4,154 miliar atau mencapai 687,2 persen dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp604,60 juta (terdapat kenaikan target dari semula Rp380 juta). Bahwa target penerimaan tahun 2023 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2023 Tentang Distribusi Target Penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai Per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2023. Penerimaan kepabeanan dan cukai khusus bulan Oktober diperoleh dari adanya Bea Masuk sebesar Rp3,37 miliar atas impor beras oleh Bulog dari Vietnam dalam rangka memenuhi suplai beras di wilayah Pulau Papua. Selain dari penerimaan Bea Masuk, penerimaan bulan Oktober disumbang dari hasil pengawasan di bidang cukai sebesar Rp20 juta, atas denda administrasi karena adanya penjualan Minuman Beralkohol oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai, impor sementara, penyelesaian kapal wisata asing (yacht) yang tidak diekspor kembali, dan pemasukan handphone yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa sampai dengan bulan Oktober 2023, realisasi penerimaan PDRI (PPN dan Impor dan PPh Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp8,096 miliar.

Dengan demikian, jumlah penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut selama bulan Januari sampai dengan Oktober 2023 adalah sebesar Rp12,251 miliar.

KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sejauh ini, eksportir yang aktif ada 4 (empat) eksportir, yaitu Dwi Bina Utama (DBU), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Bina Nelayan Jaya (BNJ), dan Kerapu Emas Papua (KEP). Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai 212 ton senilai USD 2,70 juta. Triwulan II mencapai 117,3 ton senilai USD 1,99 juta. Triwulan III mencapai 319 ton senilai USD 1,8 juta. Bulan Oktober mencapai 58 ton senilai USD 526 ribu. Dengan demikian, jumlah ekspor sampai dengan bulan Oktober 2023 mencapai 756,3 ton senilai USD 7,01 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 14,73 persen dibanding tahun 2022 pada periode yang sama.

Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil, LSFO) oleh PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 4,15 juta dan ekspor kapal LCT oleh PT Santika Sandang Sejahtera senilai USD 219 Ribu. Dengan demikian, total devisa hasil ekspor sampai dengan Oktober 2023 adalah USD 12,87 juta.

Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wiilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Hasilnya, terdapat penambahan dua eksportir baru yaitu PT Irian Marine Product Development (IMPD) dan CV Putra Raja Bahari yang sudah merealisasikan ekspornya pada bulan November 2023.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya. Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi penindakan, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong akan bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.

Terakhir, KPPBC TMP C Sorong menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai atas barang kiriman antar pulau di Indonesia. Informasi kejadian ini pada bulan Oktober, dimana ada pihak yang mengaku dari petugas Bea Cukai Bandara DEO menghubungi pemilik barang dan memberitahukan bahwa paketnya ilegal karena tidak ada surat PPN disertai ancaman dapat dipenjara 2 tahun dan denda sebesar Rp40 juta. Pelaku meminta uang sejumlah Rp9 juta supaya barangnya segera diproses dan tidak sampai berurusan dengan polisi. Berdasarkan kasus ini, dapat kami sampaikan bahwa:

-         Perdagangan antar pulau atau barang kiriman antar pulau di Indonesia tidak terkait dengan Tugas dan Fungsi Bea Cukai. Tugas dan Fungsi Bea Cukai berkaitan dengan perdagangan internasional.

-         Kantor Bea Cukai di Sorong hanya berlokasi di dua tempat yakni di Gedung Keuangan Negara (Kanwil DJBC Khusus Papua dan Pangkalan Sarana Operasi) dan di Kampung Baru (KPPBC TMP C Sorong).

-         Terkait dengan PPN merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penegakan aturan terkait PPN ini tidak serta merta pada saat terjadi transaksi melainkan ada mekanisme pelaporan PPN oleh pelaku usaha dan jika terdapat data yang tidak lengkap akan dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.

-         Pembayaran penerimaan negara tidak melalui nomor rekening pribadi, melainkan melalui nomor rekening kas negara.

Jika masyarakat mengalami kejadian seperti ini dan terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan penjelasan di atas, agar waspada karena dipastikan itu penipuan. Terhadap modus penipuan seperti ini, masyarakat perlu memastikan kebenaran atas informasi pengiriman paket melalui website perusahaan jasa pengiriman yang digunakan. Apabila pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai agar segera dilaporkan lebih lanjut melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat.

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 11,93 milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.5 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.3,88 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp.3,05 milyar.

Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,79 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 3,21 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,45 milyar dan dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 2,43 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp.3,05 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.

Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 102,64 milyar  yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 45,74 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 50,26 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp. 6,64 milyar.

Nilai BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 76,36 trilyun, yang terdiri nilai BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 52,06 trilyun atau 68,16 persen dari total nilai BMN dan nilai BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 24,30 trilyun atau 31,84 persen dari total nilai BMN.

Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.

Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang.  Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.

Adapun ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut:

1.      Menjanjikan peserta lelang pasti menang.

2.      Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).

3.      Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi.

4.      Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.

Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui website: s.id/kpknl_sorong, nomor WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991.

BELANJA APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Oktober 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp9.733,16  miliar atau sebesar 75,03 persen dari total anggaran Rp12.971,68 miliar. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan September 2023 dimana terdapat realisasi sebesar Rp7.988,10 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya bulan Oktober 2023 tumbuh sebesar 21,85 persen. Sementara itu, apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp6.758,29 miliar atau 227,18 persen.

Realisasi per Oktober tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.114,29 miliar atau 70,49 persen persen dari anggaran Rp2.999,38 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp7.618,87 miliar atau 76,40 persen persen dari anggaran sebesar Rp9.972,30 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 808,64 miliar (83,43 persen dari anggaran sebesar Rp 969,29 miliar), belanja barang sebesar Rp 885,11 miliar (65,46 persen dari anggaran sebesar Rp 1.352,25 miliar), belanja modal sebesar Rp 415,96 miliar (61,92 persen dari anggaran sebesar Rp 671,78 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp 4,57 miliar (75,49 persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar).

Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, belanja pemerintah pusat pada bulan Oktober mengalami pertumbuhan sebesar Rp285,66 miliar atau 15,62 persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp1.677,96 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp 436,32 miliar atau 26 persen.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Oktober 2023 terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp1.420,88 miliar (81,26 persen dari anggaran sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp3.145,99 miliar (85,34 persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp644,63 miliar (62,03 persen dari anggaran sebesar Rp1.039,31 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp389,16 miliar (74,79 persen dari anggaran sebesar Rp520,34 miliar), Dana Otsus sebesar Rp1.473,63 miliar (67,75 persen dari anggaran Rp2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp502,08 miliar (69,79 persen dari anggaran sebesar Rp719,44 miliar) serta Insentif Fiskal sebesar Rp42,49 miliar (50,94 persen dari anggaran sebesar Rp83,41 miliar).

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.459,41 miliar atau 23,69 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp1.047,23 miliar, Transfer ke Daerah s.d. Oktober 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp6.321,96 miliar atau 487,47 persen yoy.

Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Sorong, Jl. Basuki Rahmat Km. 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya - 98419
(0951) 324868
kpknl.sorong@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini