Sorong (31/10) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai
bulan September 2023 melalui aplikasi zoom
meeting. Siaran Pers ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian
Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para
wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPP Pratama Sorong,
Kepala KPPBC TMP C Sorong, Kepala KPKNL Sorong dan Kepala KPPN Sorong.
Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk
pertumbuhan ekonomi dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi
Indonesia di kuartal III tahun 2023 berada di kisaran 5,11 persen (yoy) hingga
5,15 persen yoy. Inflasi Indonesia pada bulan September 2023 sebesar 2,28
persen (yoy) lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar
3,27 persen (yoy).
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 30 September 2023 khusus di Provinsi Papua
Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai
dengan 30 September 2023.
Inflasi bulan September 2023 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili
angka inflasi Kota Sorong sebesar 1,99 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan
kondisi inflasi di bulan Agustus 2023 yang mencapai 3,85 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2023 Provinsi Papua
Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan
pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 2,90 persen year on year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 30 September 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN
Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan
30 September 2023 sebesar Rp972,37 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2023 tumbuh sebesar Rp142,6 miliar atau 17,19 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 30
September 2023 sebesar Rp7.988,10 miliar tumbuh sebesar Rp1.143,14 miliar atau 16,70 persen dari Bulan sebelumnya. Sedangkan, jika dibandingkan dengan periode yang
sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp5.437,62 miliar atau 213,20 persen persen. Belanja APBN s.d. September 2023 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp1.828,63 miliar dan Rp6.159,47 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah
Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 September 2023:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode
bulan Januari s.d September 2023 mencapai 63,60 persen atau sebesar 884,56
miliar rupiah yang mana tumbuh positif sebesar 2,43 (YoY). Kenaikan pajak
tersebut antara lain di dukung oleh pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM
sebesar 13,45 persen dimana Kenaikan
tarif PPN, implementasi PMK 59, kenaikan produksi dan penyelesaian
proyek-proyek pada TW 3:
Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun
periode bulan Januari s.d. September 2023, antara lain adalah
1. PPh
Pasal 26 – 411127 sebesar 268.73 persen;
2. PPN dalam Negeri – 411211 sebesar 13.87 persen
3. PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 1474.67 persen;
4. Bunga Penagihan PPh – 411621 sebesar 3183.91 persen
Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja
KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. September 2023 di dominasi dari
Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 52.88
persen atau sejumlah 467.739 miliar rupiah. Sedangkan pertumbuhan penerimaan
pajak s.d. September (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Maybrat dengan
pertumbuhan penerimaan sebesar 85.09 persen dengan kontribusi penerimaan
sejumlah 27,483 miliar rupiah.
Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar
penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. September 2023
masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial
Wajib sebesar 341,58 miliar atau 38,62 persen. Dimana sektor ini sebagian besar
berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin
penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih
terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi,
untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum
menyelesaikan untuk segera menyeesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan
pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut. Untuk Semester I Tahun 2023, tercatat baru Kabupaten
Sorong yang telah menyelesaikan Berita Acara Rekonsilisi Pajak.
Realisasi Kapatuhan SPT
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih
didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 89.498
Wajib Pajak (45,57 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah
Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.913 Wajib Pajak (2,50 persen) dari
total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama bulan Juni s/d September 2023
terdapat penambahan4.981 Wajib Pajak.
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong
yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 46.875 Wajib Pajak atau sebesar 70.15
persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak
untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Realisasi Pemadanan
NIK-NPWP
Realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP)
KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d September 2023 mencapai 75,17
persen atau sejumlah 136.151 data Wajib Pajak dari 181.123 data Wajib Pajak
yang harus dilakukan validasi. Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP s.d.
September 2023 terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 84,70
persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. September 2023 terdapat pada
Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 68,03 persen.
Fasilitas
Perpajakan UMKM
1. Bebas
Pajak
Omset usaha s.d 500 juta
tidak dikenai pajak. Khusus WP OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 & UU
HPP.
2.
PPh Final 0.5
persen
Usaha Mikro dan Kecil
Orang Pribadi dengan omzet 500 juta – 4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5
persen.
3.
Pengurangan
Tarif
WP Badan Dalam Negeri
dengan peredaran bruto s.d 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif
sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak
dari bagian peredaran Bruto s.d 4,8 miliar.
4.
Kemudahan
Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi
M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat
membuat kode billing.
5.
Business
Development Service
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para
pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS
secara rutin tiap tahun.
Fasilitas
Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan
dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12
bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP
Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B
dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan
jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam
hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di
kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak,
WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang
semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya
sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan
pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama
24 bulan.
Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen
Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
PENDAPATAN
KEPABEANAN DAN CUKAI
Pendapatan
kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC TMP C Sorong sampai dengan
September 2023 telah terealisasi sebesar Rp759,99 juta atau 199,6 persen dari
target tahun 2023 sebesar Rp380,76 juta. Realisasi penerimaan pada bulan
September sendiri disumbang dari hasil pengawasan dibidang cukai, dimana negara
memperoleh penerimaan dari denda administrasi sebesar Rp20 juta atas penjualan
Minuman Beralkohol oleh tempat penjualan eceran yang tidak memiliki izin berupa
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Di bidang
perpajakan, KPPBC TMP C Sorong juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan
pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor dari kegiatan impor untuk
dipakai, impor sementara, penyelesaian kapal wisata asing (yacht) yang tidak
diekspor kembali, dan pemasukan handphone yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan
bea masuk. Sampai dengan bulan September 2023, realisasi pajak dalam rangka
impor (PPN Impor dan PPh Impor) yang berhasil dipungut oleh KPPBC TMP C Sorong
sebesar Rp6,10 miliar.
Dengan
demikian, total pendapatankepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil
dipungut selama bulan Januari sampai dengan September 2023 mencapai Rp6,86
miliar.
Dalam
upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai
Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya
UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sejauh ini, eksportir yang aktif
ada 3 (tiga) perusahaan, yaitu Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Bina
NelayanJaya (BNJ), Dwi Bina Utama (DBU) dan Kerapu Mas Papua. Komoditas ekspor
yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor
pada bulan Triwulan I mencapai 212 ton senilai USD 2,70 juta. Selanjutnya pada
Triwulan II mencapai 117,3 ton senilai USD 1,99 juta. Bulan Juli mencapai 39,7
ton senilai USD 444 ribu, bulan Agustus mencapai 27,9 ton senilai USD 315 ribu,
dan bulan September mencapai 251,5 ton senilai USD 1,04 juta. Dengan demikian,
total nilai ekspor sampai dengan bulan September 2023 mencapai 397 ton dengan
nilai ekspor USD 6,49 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 32,72 persen
dibanding tahun 2022 pada periode yang sama.
Selain
dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar
kapal (Low Sulphur Fuel Oil, LSFO) oleh PT Kilang Pertamina Internasional RU
VII Kasim senilai USD 4,15 juta dan ekspor kapal LCT oleh PT Santika Sandang
Sejahtera senilai USD 219 Ribu. Dengan demikian, total devisa hasil
ekspor sampai dengan September 2023 adalah USD 12,87 juta.
Dalam
rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wiilayah Papua Barat Daya khususnya
dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin
koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.
Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan
ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya.
Dari sisi program pemberdayaan UMKM,
KPPBC TMP Sorong bersama dengan unit vertikal Kementerian Keuangan lainnya yang
ada di Sorong tetap melaksanakan kegiatan asistensi dan konsultasi serta
memfasilitasi peningkatan kapasitas melalui pelatihan bagi UMKM. Pelaksanaan
kegiatan pelatihan ini dikolaborasikan bersama Balai Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas (BPVP) Kota Sorong. Melalui pelatihan ini, pelaku UMKM diharapkan
memperoleh pemahaman dan keterampilan agar kedepan mampu mempromosikan
produknya secara baik dan menarik serta dapat memperluas jangkauan bisnisnya.
Dalam rangka mengamankan penerimaan
negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya
berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan
terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program
ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan
peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai.
Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai),
rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan
rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya. Kegiatan
sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur
Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung
ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi penindakan, KPPBC TMP C Sorong telah
berhasil melakukan penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah
Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. Masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini
dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan
rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.
KPPBC TMP C Sorong juga tidak
henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan
waspada terhadap aksi penipuan berkedok pengiriman paket dari luar negeri. Modus penipuan ini umumnya berawal dari
perkenalan dan pendekatan personal melalui media sosial. Biasanya, pelaku akan
mengaku telah mengirimkan hadiah sebagai cenderamata. Tentu saja ini hanya
tipuan. Selanjutnya, barang akan diberitakan telah sampai di Indonesia namun
pihak kurir palsu mengaku tidak bisa mengirimkan barang karena membutuhkan
pembayaran clearance Bea Cukai. Target akan diminta untuk mentransfer sejumlah
uang ke akun pelaku untuk pembayaran clearance Bea Cukai. Setelah korban
mentransfer sejumlah uang, pelaku akan pergi dan menghilang tanpa jejak.
Masyarakat perlu memastikan kebenaran atas informasi pengiriman paket dari luar
negeri. Caranya dengan mengecek nomor resi atau airway bill di halaman website
www.beacukai.go.id/barangkiriman.html . Jika
nomor resi tersebut tidak ditemukan maka pengiriman paket tersebut fiktif alias
penipuan belaka. Apabila masyarakat mengalami kejadian seperti ini, mohon agar
tidak panik dan segera mencari informasi lebih lanjut melalui contact center
Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat.
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan Negara,
KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang,
pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 9,60
milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.3,41
milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp.3,15 milyar dan Provinsi lainnya
sebesar Rp.3,04 milyar.
Penerimaan PNBP pada
Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,31 milyar dan
dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 2,10 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi
Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 1,27 milyar dan dari
Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 1,88 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari
provinsi lainnya sebesar Rp.3,04 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan
Lelang.
Realisasi Pokok lelang pada
KPKNL Sorong sebesar Rp 73,84 milyar
yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 32,31
milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp. 34,93 milyar dan yang berasal
dari Provinsi lainnya sebesar Rp. 6,6 milyar.
Nilai BMN yang tercatat
dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 76,36 trilyun, yang terdiri nilai BMN
pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 52,06 trilyun atau 68,16 persen dari total
nilai BMN dan nilai BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 24,30 trilyun
atau 31,84 persen dari total nilai BMN.
KPKNL
Sorong juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap
maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan
Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong. Semua
informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman
“lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok
lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang
pasti menang;
2. Menawarkan barang dengan
harga murah atau harga tidak wajar (dapat ditawar);
3. Meminta membayar uang muka
(DP) yang ditransfer ke rekening pribadi
4. Menawarkan pembayaran dapat
dicicil.
Seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengetahui
informasi terkait pelaksanaan lelang dapat menghubungi KPKNL melalui alamt
email kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, website: https://s.id/kpknl_sorong , nomor WA: 081292926400, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 30 September 2023 realisasi belanja APBN
di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar
Rp7.988,10 miliar atau sebesar 61,89
persen dari total anggaran Rp12.906,73 miliar. Apabila dibandingkan dengan
bulan sebelumnya, yaitu bulan Agustus 2023 dimana terdapat realisasi sebesar
Rp6.844,95 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat
Daya bulan September 2023 tumbuh sebesar 16,70 persen. Sementara itu, apabila
dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja
APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp5.437,62 miliar
atau 213,20 persen.
Realisasi per September tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah
pusat sebesar Rp1.828,63 miliar atau 61,50 persen persen dari anggaran
Rp2.973,20 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp6.159,47 miliar
atau 62,01 persen persen dari anggaran sebesar Rp9.933,54 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp
730,91 miliar (76,33 persen dari anggaran sebesar Rp 957,60 miliar), belanja
barang sebesar Rp 764,89 miliar (57,66 persen dari anggaran sebesar Rp 1.326,48
miliar), belanja modal sebesar Rp 330,50 miliar (48,39 persen persen dari
anggaran sebesar Rp 683,05 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp 2,33 miliar
(38,45 persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar).
Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, belanja pemerintah pusat pada
bulan September mengalami pertumbuhan sebesar Rp248,72 miliar atau 15,74
persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan
realisasi sebesar Rp1.503,24 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp325,39 miliar
atau 21,65 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan September 2023 terdiri
atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp1.095,06 miliar (62,63 persen dari
anggaran sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp2.684,22
miliar (72,82 persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22 miliar), DAK Fisik
sebesar Rp454,06 miliar (43,69 persen dari anggaran sebesar Rp1.039,31 miliar),
DAK Non Fisik sebesar Rp340,31 miliar (65,40 persen dari anggaran sebesar
Rp520,34 miliar), Dana Otsus sebesar Rp1.059,57 miliar (48,71 persen dari
anggaran Rp2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp492,88 miliar (70,68
persen dari anggaran sebesar Rp697,33 miliar) serta Insentif Fiskal sebesar
Rp33,38 miliar (50,00 persen dari anggaran sebesar Rp66,76 miliar).
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya realisasi transfer ke daerah
mengalami pertumbuhan sebesar Rp894,42 miliar atau 16,99 persen. Sedangkan jika
dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi
sebesar Rp1.047,23 miliar, Transfer ke Daerah s.d. September 2023 mengalami
kenaikan sebesar Rp5.112,24 miliar atau 488,17 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya
akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN
benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya
Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk
kesejahteraan masyarakat.