Sorong (25/8) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai
bulan Agustus 2023 melalui aplikasi zoom
meeting. Siaran Pers ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian
Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para
wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPP Pratama Sorong,
Kepala KPPBC TMP C Sorong, Kepala KPKNL Sorong dan Kepala KPPN Sorong.
Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk
pertumbuhan ekonomi dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II tahun
2023 terhadap kuartal II 2022 tumbuh sebesar 5,17 year on year (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan Agustus 2023
meningkat tipis dibanding bulan Juli di angka 3,27 persen yoy.
Sampai dengan 31 Agustus 2023, secara
nasional pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh sebesar Rp1.821,9
triliun atau sudah mencapai 74 persen dari target APBN tahun anggaran 2023 atau
tumbuh 3,2 persen yoy. Sedangkan dari sisi belanja yang sudah terealisasi
sebesar Rp1.674,7 triliun atau 54,7 persen penyerapan APBN atau tumbuh 1,1
persen yoy. Dari angka pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan bahwa
kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Agustus 2023 masih surplus Rp147,2
triliun atau 0,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Agustus 2023 khusus di Provinsi Papua
Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai
dengan 31 Agustus 2023.
Inflasi bulan Agustus 2023 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka
inflasi Kota Sorong sebesar 3,85 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan
oleh naiknya indeks di beberapa kelompok pengeluaran. Sedangkan pertumbuhan
ekonomi kuartal II tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi
bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar
2,90 persen year on year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Agustus 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN
Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan
31 Agustus 2023 sebesar Rp829,77 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan
Juli 2023 tumbuh sebesar Rp126,73 miliar atau 18,03 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan
pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 31
Agustus 2023 sebesar Rp6.844,95 miliar tumbuh sebesar Rp845,62 miliar atau 14,10 persen dari Bulan Juli 2023, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama
ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp4.939,06 miliar atau 259,15 persen. Belanja APBN s.d. Agustus 2023 meliputi belanja pemerintah pusat
dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar
Rp1.579,91 miliar dan Rp5.265,05 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah
Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Agustus 2023:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode
bulan Januari s.d. Agustus 2023 mencapai 50,41 persen atau sebesar 701,11
miliar rupiah yang mana penerimaan tersebut tumbuh negative sebesar -3,41
persen (YoY). Penurunan penerimaan tersebut antara lain di sebabkan oleh
beberapa faktor yaitu:
1. Penurunan terbesar terjadi pada sektor PPh Final Sebesar
92,72 miliar, karena penerimaan PPS yang tidak terulang;
2. Penurunan berikutnya pada sektor PBB dan BPHTB sebesar
31,27 miliar, karena penerimaan PBB Migas yang melalui mekanisme pemindahbukuan
dari DJA belum dilaksanakan;
3. Penurunan pada sektor PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 4,91
miliar, karena penurunan kegiatan usaha wajib pajak imbas krisis global;
4. Penurunan di sektor PPN impor dan PPh 22 impor sebesar
1,06 miliar untuk PPN impor dan sebesar 0,28 miliar untuk PPh impor, karena
penurunan kegiatan impor.
Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun
periode bulan Januari s.d. Agustus 2023, antara lain adalah
1. PPh
Pasal 26 – 411127 sebesar 368,05 persen;
2. PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 1335,06 persen;
3. PBB Sektor Perkebunan – 411313 sebesar 16,78 persen: dan
4. Penjualan Benda Materai – 411612 sebesar 2,77 persen
Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja
KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Agustus 2023 di dominasi dari
Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 55,23
persen atau sejumlah 387,20 miliar rupiah. Sedangkan pertumbuhan penerimaan
pajak s.d. Agustus (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Tambrauw dengan
pertumbuhan penerimaan sebesar 117,07 persen dengan kontribusi penerimaan
sejumlah 17,16 miliar rupiah.
Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar
penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Agustus 2023
masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial
Wajib sebesar 270,50 miliar atau 38,58 persen. Dimana sektor ini sebagian besar
berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin
penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, tercatat
4 Kab/Kota yang baru menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal
tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum
menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan
pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut.
Sampai dengan Semester I Tahun 2023, tercatat baru Kota Sorong, Kabupaten
Sorong, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Fakfak yang telah menyelesaikan
Berita Acara Rekonsiliasi Pajak.
Realisasi Kapatuhan SPT
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong
masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah
87.994 Wajib Pajak (45,84 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di
wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.793 Wajib Pajak (2,50 persen)
dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Terdapat penambahan 668 Wajib Pajak
selama bulan Juni s.d. Agustus 2023.
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong
yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 46.426 Wajib Pajak atau sebesar 68,47
persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak
untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Realisasi Pemadanan
NIK-NPWP
Realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP)
KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d Agustus 2023 mencapai 75,17 persen
atau sejumlah 136.151 data Wajib Pajak dari 181.123 data Wajib Pajak yang harus
dilakukan validasi. Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP s.d. Agustus 2023
terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 84,70 persen. Capaian
terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. Agustus 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak
dengan capaian mencapai 68,03 persen.
Fasilitas
Perpajakan UMKM
1. Bebas
Pajak
Omset usaha s.d 500 juta tidak dikenai pajak. Khusus WP
OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 & UU HPP.
2.
PPh Final 0.5
persen
Usaha Mikro dan Kecil Orang Pribadi dengan omzet 500 juta
– 4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5 persen.
3.
Pengurangan
Tarif
WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto s.d 50
miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal
17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran Bruto s.d
4,8 miliar.
4.
Kemudahan
Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur
untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
5.
Business
Development Service
Sebagai
wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para
UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas
Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan
dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12
bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP
Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B
dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan
jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam
hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di
kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak,
WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang
semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya
sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan
pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama
24 bulan.
Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen
Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Pendapatan kepabeanan dan cukai
yang dibukukan oleh KPPBC TMP C Sorong sampai dengan Agustus 2023 telah
terealisasi sebesar Rp739,99 juta atau 194,34 persen dari target tahun 2023
sebesar Rp380,76 juta. Realisasi penerimaan pada bulan Agustus sendiri disumbang
dari hasil pengawasan dibidang cukai, dimana negara memperoleh penerimaan
sebesar Rp7,41 juta.
Di bidang
perpajakan, KPPBC TMP C Sorong juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan
pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor dari kegiatan impor untuk
dipakai, impor sementara, penyelesaian kapal wisata asing (yacht) yang tidak
diekspor kembali, dan pemasukan handphone yang tidak mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk. Sampai dengan bulan Agustus 2023, realisasi pajak dalam
rangka impor (PPN Impor dan PPh Impor) yang berhasil dipungut oleh KPPBC TMP C
Sorong sebesar Rp6,10 miliar.
Dengan
demikian, total pendapatan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil
dipungut selama bulan Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp6,84 miliar
Dalam
upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai
Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya
UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sejauh ini, eksportir yang aktif
ada 3 (tiga) perusahaan, yaitu Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Bina
Nelayan Jaya (BNJ), Dwi Bina Utama (DBU). Pada bulan Juli 2023, terdapat satu
perusahaan yang melakukan ekspor kembali yaitu Kerapu Mas Papua dengan negara
tujuan Malaysia dan Singapura. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan
berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai
212 ton senilai USD 2,70 juta. Selanjutnya pada Triwulan II mencapai 117,3 ton
senilai USD 1,99 juta. Bulan Juli mencapai 39,7 ton senilai USD 444 ribu dan
bulan Agustus mencapai 27,9 ton senilai USD 315 ribu. Dengan demikian, total
nilai ekspor sampai dengan bulan Agustus 2023 mencapai 397 ton dengan nilai
ekspor USD 5,4 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 17,78 persen
dibanding tahun 2022 pada periode yang sama.
Dalam rangka mengoptimalkan potensi
ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian,
KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina
Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah
juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga
keberlangsungan ekspornya.
Dari sisi program pemberdayaan UMKM,
KPPBC TMP Sorong bersama dengan unit vertikal Kementerian Keuangan lainnya yang
ada di Sorong tetap melaksanakan kegiatan asistensi dan konsultasi serta
memfasilitasi peningkatan kapasitas melalui pelatihan bagi UMKM. Pelaksanaan
kegiatan pelatihan ini dikolaborasikan bersama Balai Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas (BPVP) Kota Sorong. Melalui pelatihan ini, pelaku UMKM diharapkan
memperoleh pemahaman dan keterampilan agar kedepan mampu mempromosikan produknya
secara baik dan menarik serta dapat memperluas jangkauan bisnisnya.
Dalam rangka mengamankan penerimaan
negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya
berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap
peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini
bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran
cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok
ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang
dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang
dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya. Kegiatan
sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur
Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung
ke toko-toko di wilayah Sorong. Dari sisi penindakan, KPPBC TMP C Sorong telah
berhasil melakukan penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah
Kabupaten Sorong dan Kota Sorong pada akhir Juli dan Agustus dengan total rokok
yang diamankan sebanyak 320 batang.
KPPBC TMP C Sorong juga tidak
henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan
waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus penipuan
yang terjadi antara lain meminta tebusan atas penyitaan barang ekspor atau
impor, menawarkan barang lelang Bea Cukai di media sosial, dan menawarkan jalur
cepat pelayanan impor. Masyarakat juga perlu mengenali ciri-ciri penipuan,
yaitu menggunakan nomor rekening dan nomor pribadi, bahkan sering kali disertai
ancaman apabila korban tidak segera melakukan transfer. Untuk meyakinkan
korbannya, penipu juga sering menggunakan foto profil pejabat tertentu. Pada
kesempatan ini KPPBC TMP C Sorong ingin menegaskan bahwa pelayanan terkait
ekspor dan impor sudah dilakukan secara online melalui aplikasi CEISA
(Customs-Excise Information System and Automation) dan aplikasi mandiri Kantor
Bea Cukai setempat sehingga status dokumen yang diajukan bisa dipantau secara
online oleh masing-masing pengguna jasa. Apabila ada kewajiban pembayaran, maka
Bea Cukai akan menerbitkan billing
yang memuat informasi dokumen dasar pembayaran, jenis dan jumlah pungutan yang
harus dibayar oleh eskportir atau importir. Pembayarannya pun ditujukan ke
rekening kas negara, bukan ke rekening pribadi. Jika masyarakat mengalami atau
mengetahui modus penipuan seperti tadi, mohon agar tidak panik dan segera
mencari informasi lebih lanjut melalui contact center Bravo Bea Cukai di
1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat.
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan
Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan
lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar
Rp8,95 milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar
Rp2,89 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3,04 milyar dan Provinsi
lainnya sebesar Rp3,02 milyar.
Penerimaan PNBP pada
Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp1,17 milyar dan
dari Pelaksanaan Lelang sebesar Rp1,72 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi
Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp1,20 milyar dan dari
Pelaksanaan Lelang sebesar Rp1,84 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari
provinsi lainnya sebesar Rp3,02 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan
Lelang.
Realisasi Pokok lelang
pada KPKNL Sorong sebesar Rp50,78 milyar
yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp19,65 milyar,
Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp25,03 milyar dan yang berasal dari Provinsi
lainnya sebesar Rp6,10 milyar.
Nilai BMN yang tercatat
dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp76,36 trilyun, terdiri nilai BMN pada
Prov. Papua Barat sebesar Rp52,06 trilyun atau 68,16 persen dari total nilai
BMN dan nilai BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp24,30 trilyun atau
31,84 persen dari total nilai BMN.
Adapun rincian nilai BMN per Provinsi
sebagai berikut:
Kelompok Provinsi
Papua Barat Provinsi
Papua Barat Daya
1. Tanah 13.135.732.311.975,00 6.822.413.028.669,00
2. Peralatan Dan Mesin 2.532.300.002.160,00 4.060.945.351.975,00
3. Gedung Dan Bangunan 3.042.699.804.303,00 4.154.444.757.082,00
4. Jalan, Irigasi Dan Jaringan 27.798.593.709.464,00 6.807.595.272.886,00
5. Aset Tetap Lainnya 3.236.103.051.578,00 1.926.790.042.169,00
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan 2.042.702.267.157,00 467.355.013.746,00
7. Aset Tak Berwujud 268.951.221.528,00 68.035.080.704,00
Total 52.057.082.368.165,00 24.307.578.547.231,00
Semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya
terdapat pada laman ”lelang.go.id”. Sehubungan dengan maraknya penipuan
berkedok lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong, diharapkan
masyarakat dapat waspada apabila menemukan penawaran lelang yang memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta
lelang pasti menang;
2. Menawarkan barang dengan
harga murah atau harga tidak wajar (dapat ditawar);
3. Meminta membayar uang
muka (DP) yang ditransfer ke rekening pribadi
4. Menawarkan pembayaran
dapat dicicil.
Seluruh lapisan
masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang dapat
menghubungi KPKNL melalui alamt email kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, website: https://s.id/kpknl_sorong,
nomor WA: 081292926400, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Agustus 2023 realisasi belanja APBN
di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar
Rp6.844,95 miliar atau sebesar 53,19
persen dari total anggaran Rp12.869,85 miliar. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan Juli 2023 dimana
terdapat realisasi sebesar Rp5.999,34 miliar, maka total realisasi belanja APBN
di Provinsi Papua Barat Daya bulan Agustus 2023 tumbuh sebesar 14,10 persen.
Sementara itu, apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun
sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami
kenaikan sebesar Rp4.939,06 miliar atau 259,15 persen.
Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.579,91
miliar atau 53,81 persen dari anggaran Rp2.936,31 miliar serta transfer ke
daerah sebesar Rp5.265,05 miliar atau 53,00 persen dari anggaran sebesar
Rp9.933,54 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar
Rp653,91 miliar (68,51 persen dari anggaran sebesar Rp954,44 miliar), belanja
barang sebesar Rp633,85 miliar (47,26 persen dari anggaran sebesar Rp1.341,30
miliar), belanja modal sebesar Rp289,82 miliar (45,68 persen dari anggaran
sebesar Rp634,52 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp2,33 miliar (38,45
persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar).
Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, belanja pemerintah pusat pada
bulan Agustus mengalami pertumbuhan sebesar Rp225,27 miliar atau 16,63 persen.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi
sebesar Rp1.287,39 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp292,52 miliar atau
22,72 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Agustus 2023 terdiri atas
realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp1.055,49 miliar (60,37 persen dari anggaran
sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp2.171,02 miliar (58,90
persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp305,47
miliar (29,39 persen dari anggaran sebesar Rp1.039,31 miliar), DAK Non Fisik
sebesar Rp326,63 miliar (62,77 persen dari anggaran sebesar Rp520,34 miliar),
Dana Otsus sebesar Rp979,69 miliar (45,04 persen dari anggaran Rp2.175,11
miliar), dan Dana Desa sebesar Rp393,37 miliar (56,41 persen dari anggaran
sebesar Rp697,33 miliar) serta Insentif Fiskal sebesar Rp33,38 miliar (50,00
persen dari anggaran sebesar Rp66,76 miliar).
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya realisasi transfer ke daerah
mengalami pertumbuhan sebesar Rp620,35 miliar atau 13,36 persen. Sedangkan jika
dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi
sebesar Rp618,50 miliar, Transfer ke Daerah mengalami kenaikan sebesar
Rp4.646,54 miliar atau 751,26 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya
akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN
benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya
Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk
kesejahteraan masyarakat.