Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Juli 2023
Bahrahmat Simamora
Selasa, 22 Agustus 2023 |
2203 kali
Sorong (22/8)
Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan Juli 2023 melalui
aplikasi zoom meeting. Siaran Pers
ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi
Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para wartawan yang diundang.
Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPP Pratama Sorong,
Kepala KPPBC TMP C Sorong, Kepala KPKNL Sorong dan Kepala KPPN Sorong.
Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk
pertumbuhan ekonomi dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II tahun
2023 terhadap kuartal II 2022 tumbuh sebesar 5,17 year on year (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan Juli 2023
terkendali di angka 3,08 persen yoy,
menurun signifikan dari bulan Juni 2023 sebesar 3,52 persen yoy.
Sampai dengan 31 Juli 2023, secara nasional
pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh sebesar Rp1.614,8 triliun atau
sudah mencapai 65,6 persen dari target APBN tahun anggaran 2023 atau tumbuh 4,1
persen yoy. Sedangkan dari sisi belanja yang sudah terealisasi sebesar Rp1.461,2
triliun atau 47,7 persen penyerapan APBN atau tumbuh 1,2 persen yoy. Dari angka
pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan bahwa kondisi realisasi APBN sampai
dengan 31 Juli 2023 masih surplus Rp153,5 triliun atau 0,72 persen terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB).
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Juli 2023 khusus di Provinsi Papua
Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai
dengan 31 Juli 2023.
Inflasi bulan Juli 2023 di Provinsi Papua Barat Daya diwakili angka inflasi
Kota Sorong sebesar 3,24 persen year on
year atau 3,18 persen year to date.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya
yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan
ekonomi yaitu sebesar 2,90 persen year on year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Juli 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara
ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan
31 Juli 2023 sebesar Rp703,04 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan
Juni 2023 tumbuh sebesar Rp132,67 miliar atau 23,26 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan
pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 31
Juli 2023 sebesar Rp5.999,34 miliar tumbuh sebesar Rp1.313,08 miliar atau 28,02 persen dari Bulan Juni 2023, sedangkan jika dibandingkan
dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar
Rp4.265,11 miliar atau 245,94 persen. Belanja APBN s.d. Juli 2023 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp1.354,64 miliar dan Rp4.644,70 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi
Papua Barat Daya sampai dengan 31 Juli 2023:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode
bulan Januari s.d. Juli 2023 mencapai 43,45 persen atau sebesar 604,30 miliar
rupiah yang mana penerimaan tersebut tumbuh sebesar 1,89 persen (YoY). Kenaikan
penerimaan tersebut antara lain di dukung oleh beberapa faktor yaitu:
1. Kenaikan PPN dan PPnBM, antara lain karena kenaikan tarif
PPN, implementasi PMK 59, kenaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek
pada triwulan 2;
2. Kenaikan PBB, antara lain sudah mulai terbayarnya tagihan
PBB pada tahun 2023.
Kenaikan pertumbuhan penerimaan per jenis pajak per akun
periode bulan Januari s.d. Juli 2023, antara lain adalah
1.
PPh Pasal 26 – 411127 sebesar 367,73 persen;
2. PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 580,43 persen;
3. PBB Sektor Migas – 411316 sebesar 138,83 persen: dan
4.
Bea Materai – 411611 sebesar 11,83 persen
Capaian
penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan
Januari s.d. Juli 2023 didominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota
Sorong dengan kontribusi sebesar 55,30 persen atau sejumlah 334,08 miliar
rupiah. Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak s.d. Juli (YoY) yang tertinggi
adalah Kabupaten Sorong Selatan dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 104,04
persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah 21,24 miliar rupiah.
Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar
penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Juli 2023 masih
di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
sebesar 215,14 miliar atau 35,60 persen. Dimana sektor ini sebagian besar
berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin
penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih
terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi,
untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum
menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan
pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut. Sampai
dengan Semester I Tahun 2023, tercatat baru Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja
Ampat dan Kabupaten Fakfak yang telah menyelesaikan Berita Acara Rekonsilisi
Pajak.
Realisasi Kapatuhan SPT
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong
masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah
87.994 Wajib Pajak (45,84 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di
wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.793 Wajib Pajak (2,50 persen)
dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama bulan Mei s.d. Juli 2023
terdapat penambahan 668 Wajib Pajak.
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong
yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 46.093 Wajib Pajak atau sebesar 68,98
persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak
untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Realisasi Pemadanan
NIK-NPWP
Realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP)
KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d Juli 2023 mencapai 74,41 persen
atau sejumlah 133.668 data Wajib Pajak dari 179.641 data Wajib Pajak yang harus
dilakukan validasi. Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP s.d. Juli 2023
terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 84,27 persen. Capaian
terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. Juli 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak
dengan capaian mencapai 66,98 persen.
Fasilitas
Perpajakan UMKM
1. Bebas
Pajak
Omset usaha s.d 500 juta
tidak dikenai pajak. Khusus WP OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 & UU
HPP.
2.
PPh Final 0.5
persen
Usaha Mikro dan Kecil
Orang Pribadi dengan omzet 500 juta – 4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5
persen.
3.
Pengurangan
Tarif
WP Badan Dalam Negeri
dengan peredaran bruto s.d 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif
sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak
dari bagian peredaran Bruto s.d 4,8 miliar.
4.
Kemudahan
Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi
M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat
membuat kode billing.
5.
Business
Development Service
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para
pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS
secara rutin tiap tahun.
Fasilitas
Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan
dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12
bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP
Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B
dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan
jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam
hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di
kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak,
WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang
semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya
sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan
pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama
24 bulan.
Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen
Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
PENDAPATAN
KEPABEANAN DAN CUKAI
Pendapatan
kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC TMP C Sorong sampai dengan Juli
2023 telah terealisasi sebesar Rp732,58 juta atau 192,40 persen dari target
tahun 2023 sebesar Rp380,76 juta. Tingginya realisasi melebihi target penerimaan sampai
dengan Semester I 2023 ditunjang oleh kegiatan impor
sementara yang mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bea masuk dimana
negara memperoleh penerimaan sebesar 2 persen dari bea masuk yang seharusnya
dibayar dengan nilai bea masuk yang diperoleh sebesar Rp190,54 juta pada bulan
Juni.
Dalam
rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC TMP C Sorong senantiasa
melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan
minuman beralkohol oleh toko/warung yang tidak berizin, penjualan rokok ilegal,
dan kedatangan kapal asing tanpa pemberitahuan kepada Bea Cukai. Dari bidang pengawasan
diperoleh penerimaan berupa denda administrasi sebesar Rp9,73 juta yang terdiri
dari denda administrasi cukai dan pabean.
KPPBC Sorong juga turut
melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya
dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada bulan Juli 2023, realisasi pajak
dalam rangka impor (PPN Impor dan PPh Impor) yang berhasil dipungut oleh KPPBC
TMP C Sorong sebesar Rp3,67 miliar. Sampai dengan Juli 2023, total pendapatan
PDRI mencapai Rp6,10 miliar.
Dalam upaya meningkatkan
Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan
layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui
program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa
hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai
212.061 KG senilai USD2,70 juta. Selanjutnya, pada Triwulan II mencapai 166.029
KG senilai USD 1.990 ribu dan bulan Juli mencapai 39.721 KG senilai USD 444
ribu. Dengan demikian, total nilai ekspor sampai dengan bulan Juli 2023
mencapai 369.143 KG senilai USD 4,589 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh
sebesar 25 persen dibanding tahun 2022 pada periode yang sama.
Program pemberdayaan UMKM terus dilakukan secara berkelanjutan dengan
mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan
instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan
instansi lainnya.
Pada bulan Juli 2023, KPPBC
mengambil peran dalam pelaksanaan pelatihan Digital Marketing bagi UMKM di
wilayah Sorong yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas (BPVP) Kota Sorong. Pelatihan ini diikuti oleh 14 pelaku UMKM
yang dilaksanakan dalam 5 hari dengan tujuan meningkatkan keterampilan pelaku
UMKM tentang pemanfaatan media digital untuk promosi.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di
bidang cukai, Bea Cukai terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi, dan
penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal melalui
program Gempur Rokok Ilegal. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan
kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen
fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari
rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok
yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli tetapi
tidak sesuai peruntukkannya. Kegiatan
sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan pemasangan publikasi Gempur Rokok
Ilegal pada media sosial maupun toko-toko di wilayah Sorong. KPPBC TMP C Sorong
telah melakukan penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah
Kabupaten Sorong.
Untuk
meningkatkan efektivitas program ini, pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal
bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah setempat.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung program ini dengan
melaporkan ke Bea Cukai setempat atau contact
center 0811-4850-3131
apabila
menemukan atau mengetahui informasi tentang keberadaan rokok ilegal. Aksi
pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dalam rangka mengamankan penerimaan
negara. Di kepulauan Papua secara keseluruhan, estimasi penerimaan pajak rokok
tahun 2023 sekitar Rp456,76 miliar.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat
realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara
dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp8,15 milyar. PNBP tersebut dibagi
untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp2,5 milyar, Provinsi Papua Barat
Daya sebesar Rp2,65 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp3 milyar.
Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal
dari Pengelolaan BMN sebesar Rp1,03 milyar dan Pelaksanaan Lelang sebesar
Rp1,47 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari
Pengelolaan BMN sebesar Rp1,18 milyar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp1,47
milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp3 milyar
yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.
Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar
Rp35,39 milyar yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp12,5
milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp17,07 milyar dan yang berasal dari
Provinsi lainnya sebesar Rp5,82 milyar.
Semua
informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman
”lelang.go.id”. Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang yang
mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong, diharapkan masyarakat dapat waspada
apabila menemukan penawaran lelang yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang
pasti menang;
2. Menawarkan barang dengan
harga murah atau harga tidak wajar (dapat ditawar);
3. Meminta membayar uang muka
(DP) yang ditransfer ke rekening pribadi
4. Menawarkan pembayaran dapat
dicicil.
Seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengetahui
informasi terkait pelaksanaan lelang dapat menghubungi KPKNL melalui alamt
email kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, website: il.ink/KasuariKPKNLSorong, nomor
WA: 081292926400, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Juli 2023 realisasi belanja APBN di
Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp5.999,34
miliar atau sebesar 46,98 persen dari total anggaran Rp12.769,24 miliar. Apabila
dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan Juni 2023 dimana terdapat
realisasi sebesar Rp4.686,26 miliar, maka total realisasi belanja APBN di
Provinsi Papua Barat Daya pada bulan Juli 2023 tumbuh sebesar Rp1.313,08 miliar
atau 28,02 persen. Sementara itu, apabila dibandingkan dengan periode yang sama
di tahun sebelumnya, realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami
kenaikan sebesar Rp4.265,11 miliar atau 245,94 persen.
Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.354,64
miliar atau 47,73 persen dari anggaran Rp2.832,30 miliar serta transfer ke
daerah sebesar Rp4.644,70 miliar atau 46,77 persen dari anggaran sebesar Rp9.930,94
miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar
Rp576,92 miliar (60,47 persen dari anggaran sebesar Rp954,13 miliar), belanja
barang sebesar Rp544,38 miliar (43,91 persen dari anggaran sebesar Rp1.239,87
miliar), belanja modal sebesar Rp231,00 miliar (36,19 persen dari anggaran
sebesar Rp638,24 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp2,33 miliar (38,45
persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar).
Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, belanja pemerintah pusat pada
bulan Juli mengalami pertumbuhan sebesar Rp197,83 miliar atau 17,10 persen dari
sebelumnya sebesar Rp1.156,81 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang
sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp1.115,73 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp238,91 miliar atau 21,41 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Juli 2023 terdiri atas
realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp1.049,76 miliar (60,04 persen dari anggaran
sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp1.927,30 miliar (52,28
persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp283,35
miliar (27,26 persen dari anggaran sebesar Rp1.039,31 miliar), DAK Non Fisik
sebesar Rp311,57 miliar (60,18 persen dari anggaran sebesar Rp517,74 miliar),
Dana Otsus sebesar Rp785,16 miliar (36,10 persen dari anggaran Rp2.175,11
miliar), dan Dana Desa sebesar Rp254,18 miliar (36,45 persen dari anggaran
sebesar Rp697,33 miliar) serta Insentif Fiskal sebesar Rp33,38 miliar (50,00
persen dari anggaran sebesar Rp66,76 miliar).
Jika dibandingkan dengan bulan Juni 2023 dengan realisasi sebesar Rp3.529,45
miliar, realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.115,25 miliar
atau 31,60 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun
sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp618,50 miliar, Transfer ke Daerah
mengalami kenaikan sebesar Rp4.026,20 miliar atau 650,96 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya
akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN
benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi
Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Foto Terkait Berita