Sorong (15/8)
Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan Juni 2023 melalui
aplikasi zoom meeting. Siaran Pers
ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi
Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para wartawan yang diundang.
Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPPN Sorong, Kepala KPP
Pratama Sorong, Kepala KPPBC TMP C Sorong dan Kepala KPKNL Sorong.
Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk
pertumbuhan ekonomi dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I tahun
2023 masih sangat bagus yaitu di angka 5,03 persen. Inflasi sampai dengan 31
Mei 2023 juga terkendali di angka 4,00 persen year on year atau 1,10 persen year
to date.
Sampai dengan 30 Juni 2023,
secara nasional pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh sebesar Rp1.407,9
triliun atau mencapai 57,2 persen dari target APBN tahun anggaran 2023 atau
tumbuh 5,4 persen yoy. Sedangkan dari sisi belanja yang terealisasi sebesar Rp1.255,7
triliun atau 41,0 persen penyerapan dari APBN atau tumbuh 0,9 persen yoy. Dari
angka pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan bahwa kondisi realisasi APBN
sampai dengan 30 Juni 2023 masih surplus Rp152,3 triliun atau 0,71 persen terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB).
Bagaiman kondisi realisasi APBN sampai dengan 30 Juni 2023 khusus di
Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi
Papua Barat Daya sampai dengan 30 Juni 2023.
Inflasi bulan Juni 2023 di Provinsi Papua Barat Daya diwakili angka inflasi
Kota Sorong sebesar 4,36 persen year on
year atau 3,00 persen year to date.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya
yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan
ekonomi yaitu sebesar 3,13 persen.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 30 Juni 2023 yang masuk dan keluar kas
negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan
30 Juni 2023 sebesar Rp570,37 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Mei 2023 tumbuh sebesar Rp101,24 miliar atau 21,58 persen, sedangkan jika
dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya, mengalami penurunan
sebesar Rp41,19 miliar atau 6,73 persen. Pendapatan meliputi pendapatan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 30
Juni 2023 sebesar Rp4.686,26 miliar tumbuh sebesar Rp758,12 miliar atau 19,30 persen dari Bulan Mei 2023,
sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya
mengalami kenaikan sebesar Rp3.327,24 miliar atau 244,83 persen. Belanja APBN meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp1.156,81 miliar dan Rp3.529,45 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi
Papua Barat Daya sampai dengan 30 Juni 2023:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi penerimaan pajak yang dibukukan KPP Pratama Sorong periode bulan
Januari s.d. Juni 2023 mencapai 34,46 persen atau sebesar 479,25 miliar rupiah
yang mana penerimaan tersebut tumbuh sebesar 0,00 persen (YoY). Kenaikan
penerimaan tersebut antara lain di dukung oleh beberapa faktor yaitu:
1. Kenaikan PPN dan PPnBM, antara lain karena kenaikan tarif
PPN, implementasi PMK 59, keinaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek
pada triwulan I;
2. Kenaikan PBB, antara lain sudah mulai terbayarnya tagihan
PBB pada tahun 2023.
Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun
periode bulan Januari s.d. Juni 2023, antara lain adalah
1. PPh
Pasal 22 – 411122 sebesar 278,68 persen;
2. PPN Lainnya – 411219 sebesar 5242.60 persen; dan
3. Bea
Materai – 411611 sebesar 12.15 persen
Capaian
penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan
Januari s.d. Juni 2023 di dominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota
Sorong dengan kontribusi sebesar 58,75 persen atau sejumlah 281,55 miliar
rupiah. Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak s.d. Juni (YoY) yang tertinggi
adalah Kabupaten Sorong Selatan dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 67,31
persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah 17,44 miliar rupiah.
Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar
penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Juni 2023 masih
di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
sebesar 154,52 miliar atau 32,24 persen. Dimana sektor ini sebagian besar
berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin
penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih
terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi,
untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum
menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan
pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut. Sampai
dengan Semester I Tahun 2023, tercatat baru Kabupaten Sorong yang telah
menyelesaikan Berita Acara Rekonsilisi Pajak.
Realisasi Kapatuhan SPT
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong
masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah
87.994 Wajib Pajak (45,84 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di
wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.793 Wajib Pajak (2,50 persen)
dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama bulan Mei s.d. Juni 2023
terdapat penambahan 668 Wajib Pajak.
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong
yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 45.573 Wajib Pajak atau sebesar 68,20
persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak
untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Realisasi Pemadanan
NIK-NPWP
Realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP)
KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d Juni 2023 mencapai 74,18 persen
atau sejumlah 132.536 data Wajib Pajak dari 178.672 data Wajib Pajak yang harus
dilakukan validasi. Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP s.d. Juni 2023
terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 83,87 persen. Capaian
terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. Juni 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak
dengan capaian mencapai 66,50 persen.
Fasilitas
Perpajakan UMKM
1. Bebas
Pajak
Omset usaha s.d 500 juta tidak dikenai pajak. Khusus WP
OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 & UU HPP.
2.
PPh Final 0.5
persen
Usaha Mikro dan Kecil
Orang Pribadi dengan omzet 500 juta – 4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5
persen.
3.
Pengurangan
Tarif
WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto s.d 50
miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal
17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran Bruto s.d
4,8 miliar.
4.
Kemudahan
Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur
untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
5.
Business
Development Service
Sebagai
wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para
UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas
Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan
dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12
bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP
Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B
dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan
jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam
hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian
hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan
dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula
berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar
sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku
bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen
Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
PENDAPATAN
KEPABEANAN DAN CUKAI
Pendapatan
kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC TMP C Sorong sampai dengan Juni
2023 telah terealisasi sebesar Rp684,97 juta atau 179,09 persen dari target
tahun 2023 sebesar Rp380,76 juta. Tingginya realisasi melebihi target penerimaan sampai
dengan Semester I 2023 ditunjang oleh kegiatan impor
sementara yang mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bea masuk dimana
negara memperoleh penerimaan sebesar 2 persen dari bea masuk yang seharusnya
dibayar dengan nilai bea masuk yang diperoleh sebesar Rp190,54 juta pada bulan
Juni.
Dalam
rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC TMP C Sorong senantiasa
melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan
minuman beralkohol oleh toko/warung yang tidak berizin, penjualan rokok ilegal,
dan kedatangan kapal asing tanpa pemberitahuan kepada Bea Cukai. Dari bidang pengawasan
diperoleh penerimaan berupa denda administrasi sebesar Rp9,73 juta yang terdiri
dari denda administrasi cukai dan pabean.
KPPBC Sorong juga turut
melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya
dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada bulan Juni 2023, realisasi pajak
dalam rangka impor (PPN Impor dan PPh Impor) yang berhasil dipungut oleh KPPBC
TMP C Sorong sebesar Rp3,67 miliar. Sampai dengan 30 Juni 2023, total
pendapatan PDRI mencapai Rp6,10 miliar.
Dalam upaya meningkatkan
Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan
layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui
program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil
tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai 212.061 KG
senilai USD2,70 juta. Selanjutnya pada bulan April 2023 mencapai 48.668 KG
senilai USD0,54 juta, bulan Mei mencapai 81.331 KG senilai USD0,62 juta, dan
bulan Juni mencapai 36.030 KG senilai USD 0,45 juta. Dengan demikian, total
nilai ekspor selama Semester I tahun
2023 mencapai 378.030 KG senilai USD4,31 juta. Program pemberdayaan
UMKM terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi dan
kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan instansi lainnya.
Selain dari sektor
perikanan, pada bulan Juni 2023 juga telah direalisasikan ekspor oleh PT Kilang
Pertamina Internasional, Kasim (Sorong) ke Malaysia berupa LSFO atau Low
Sulphur Fuel Oil dengan nilai ekspor mencapai USD4.154.877,35 dengan volume sebesar 11.175.935 KG.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di
bidang cukai, Bea Cukai terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan
terkait dengan peredaran rokok ilegal melalui program
Gempur Rokok Ilegal. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di
bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam
pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok tanpa
dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati
pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli tetapi tidak sesuai
peruntukkannya. Kegiatan sosialisasi dan
edukasi dilakukan dengan pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal pada media
sosial maupun toko-toko di wilayah Sorong. KPPBC TMP C Sorong telah melakukan
penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong.
Dalam rangka
meningkatkan efektivitas program ini, pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal
bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah setempat.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung program ini dengan
melaporkan ke Bea Cukai setempat atau contact
center 0811-4850-3131
apabila
menemukan atau mengetahui informasi tentang keberadaan rokok ilegal.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan
Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan
lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar
Rp7,49 milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar
Rp2,08 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp2,41 milyar dan Provinsi
lainnya sebesar Rp3 milyar.
Penerimaan PNBP pada
Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp0,98 milyar dan
Pelaksanaan Lelang sebesar Rp1,1 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua
Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp1,03 milyar dan Pelaksanaan
Lelang sebesar Rp1,38 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi
lainnya sebesar Rp5 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.
Realisasi Pokok lelang
pada KPKNL Sorong sebesar Rp30,95 milyar
yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp11,49 milyar,
Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp13,64 milyar dan yang berasal dari Provinsi
lainnya sebesar Rp5,81 milyar.
Semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya
terdapat pada laman ”lelang.go.id”.
Himbauan untuk mengikuti
Program Keringanan Utang.
Untuk mempercepat
penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk simpati
pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19 serta memperkuat
partisipasi Penyerah Piutang, tahun 2023 ini Kementerian Keuangan melalui DJKN
kembali meluncurkan Program Keringanan Utang. Program Keringanan Utang ini
dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Keringanan Utang adalah
program percepatan penyelesaian Piutang Negara
dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk
pemberian potongan utang.
Program ini ditujukan
kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang
berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun
2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat
tanggal 31 Desember 2022.
Program Keringanan Utang
ini bisa diikuti oleh:
1. Perorangan atau Badan
Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua
miliar rupiah)
2. Penanggung Utang Khusus
(piutang yang berasal dari Rumah Sakit, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp8 juta)
Penanggung Utang yang
memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada
KPKNL Sorong. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung
Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan Keringanan
Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
Apabila ada masyarakat yang
ingin mengetahui informasi terkait program keringanan utang dapat menghubungi
KPKNL Sorong melalui email kpknl.sorong@kemenkeu.go.id,
website:il.ink/KasuariKPKNLSorong, WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 30 Juni 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi
Papua Barat Daya yang disalurkan KPPN Sorong sebesar Rp4.686,26 miliar atau
sebesar 36,72 persen dari total anggaran Rp12.763,32 miliar. Jika
dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan Mei 2023 dimana terdapat
realisasi sebesar Rp3.928,14 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi
Papua Barat Daya di Juni 2023 tumbuh sebesar Rp758,12 miliar atau 19,30 persen.
Sementara pada periode yang sama di tahun sebelumnya dengan realisasi sebesar
Rp1.359,01 miliar, di Semester I 2023 ini realisasi Belanja APBN di Provinsi
Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp3.327,24 miliar atau 244,83 persen.
Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.156,81
miliar atau 40,84 persen dari anggaran Rp2.832,38 miliar serta transfer ke
daerah sebesar Rp3.529,45 miliar atau 35,54 persen dari anggaran sebesar Rp9.930,94
miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp499,71
miliar (50 persen dari anggaran sebesar Rp993,61 miliar), belanja barang
sebesar Rp444,51 miliar (37 persen dari anggaran sebesar Rp1.193,34 miliar), belanja
modal sebesar Rp210,26 miliar (33 persen dari anggaran sebesar Rp639,36 miliar),
dan belanja bansos sebesar Rp2,33 miliar (38 persen dari anggaran sebesar Rp6,06
miliar).
Jika dibandingkan dengan bulan Mei 2023 dengan realisasi sebesar Rp922,72 miliar,
realisasi belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan sebesar Rp234,09 miliar
atau 25,37 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun
sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp913,33 miliar, mengalami kenaikan sebesar
Rp243,48 miliar atau 26,66 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Juni 2023 terdiri atas realisasi
Dana Bagi Hasil sebesar Rp 717,48 miliar
(41,03 persen dari anggaran sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum
sebesar Rp 1.623,65 miliar (44,05 persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22
miliar), DAK Fisik sebesar Rp 52,52 miliar (5,05 persen dari anggaran sebesar Rp1.039,31
miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp234,88 miliar (45,37 persen dari anggaran
sebesar Rp517,74 miliar), Dana Otsus sebesar Rp623,07 miliar (28,65 persen dari
anggaran Rp2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp244,48 miliar (35,06
persen dari anggaran sebesar Rp697,33 miliar). Sedangkan serta Insentif Fiskal sebesar
Rp33,38 miliar (50,00 persen dari anggaran sebesar Rp66,76 miliar).
Jika dibandingkan dengan bulan Mei 2023 dengan realisasi sebesar Rp3.005,42
miliar, realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp524,03 miliar
atau 17,44 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun
sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp445,68 miliar, mengalami kenaikan sebesar
Rp3.083,77 miliar atau 691,92 persen.
Diharapkan
pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga
tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa
menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya dan di Provinsi
Papua Barat Daya khususnya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan
kesejahteraan masyarakat.