Sorong
(27/6) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan Mei 2023 pada
tanggal 26 Juni 2023 melalui aplikasi zoom
meeting. Siaran Pers ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian
Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, perwakilan satuan kerja dan para
wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPPN Sorong, Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala
KPPBC TMP C Sorong dan Kepala KPKNL Sorong.
Ditengah kondisi
dunia ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi
dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I tahun 2023 masih sangat bagus
yaitu di angka 5,03 persen. Inflasi sampai dengan 31 Mei 2023 juga terkendali
di angka 4,00 persen year on year (yoy) atau 1,10 persen year to date (yod).
Sampai dengan 31
Mei 2023, secara nasional pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh
sebesar Rp1.209,3 triliun atau 49,1 persen dari target APBN tahun anggaran 2023
atau tumbuh 13,0 persen yoy. Sedangkan dari sisi belanja yang terealisasi
sebesar Rp1.005,0 trilyun atau 32,8 persen dari APBN atau tumbuh 7,1 persen yoy.
Dari angka pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan bahwa kondisi realisasi
APBN sampai dengan 31 Mei 2023 masih surplus Rp204,3 triliun atau 0,97 persen
dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Inflasi bulan Mei
2023 di Provinsi Papua Barat Daya diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar
4,00 persen yoy atau 2,25
persen yod. Sedangkan
pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih
menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu
sebesar 3,13 persen.
Pendapatan dan
belanja sampai dengan 31 Mei 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang
dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan 31 Mei 2023
sebesar Rp468,96 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan April 2023 tumbuh
sebesar Rp91,64 miliar atau 24,29 persen, sedangkan jika
dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan
sebesar Rp86,11 miliar atau 22,49 persen. Pendapatan
meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 31 Mei 2023
sebesar Rp3.928,14 miliar. Realisasi belanja ini jika dibandingkan dengan bulan
April 2023 tumbuh sebesar Rp1.643,84 miliar atau 71,96 persen, sedangkan jika
dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan
sebesar Rp2.976,03 miliar atau 312,57 persen. Belanja APBN
meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD)
Berikut ini adalah
penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya
sampai dengan 31 Mei 2023:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi
penerimaan pajak yang dibukukan KPP Pratama Sorong periode bulan
Januari s.d. Mei 2023 mencapai 27,97 persen atau sebesar 389,00 miliar rupiah
yang mana penerimaan tersebut tumbuh sebesar 30,58 persen (yoy). Kenaikan
penerimaan tersebut antara lain di dukung oleh beberapa faktor yaitu:
1. Kenaikan PPh Non Migas, antara lain karena penambahan kegiatan operasional,
penambahan pegawai dan adanya perbaikan penghasilan dibeberapa Wajib Pajak;
2. Kenaikan PPN dan PPnBM, antara lain karena kenaikan tarif PPN, implementasi
PMK 59, kenaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek pada triwulan I;
Kenaikan
pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari s.d. Mei
2023, antara lain adalah
1.
PPh
Pasal 22 – 411122 sebesar 604,27 persen;
2. PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 298,01 persen; dan
Capaian
penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan
Januari s.d. Mei 2023 di dominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota
Sorong dengan kontribusi sebesar 60,65 persen atau sejumlah 235,91 miliar
rupiah. Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak s.d. April (yoy) yang tertinggi
adalah Kabupaten Maybrat dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 174,50 persen
dengan kontribusi penerimaan sejumlah 10,98 miliar rupiah.
Apabila
di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong
periode bulan Januari s.d. Mei 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi
Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 117,59 miliar atau 30,23 persen.
Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran
sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi
pemerintah ini.
Berikutnya
terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum
menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong
terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera
menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang
diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut.
Realisasi Kepatuhan SPT
Sampai
saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib
Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 87.704 Wajib Pajak (45,85
persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw
yang baru berjumlah 4.782 Wajib Pajak (2,50 persen) dari total Wajib Pajak KPP
Pratama Sorong. Selama bulan April s.d. Mei 2023 terdapat penambahan 5.328
Wajib Pajak.
Sampai
saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022
berjumlah 45.340 Wajib Pajak atau sebesar 67,85 persen dari target SPT. KPP
Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan
kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Realisasi Pemadanan NIK-NPWP
Realisasi
pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan
Januari s.d Mei 2023 mencapai 74,83 persen atau sejumlah 131.494 data Wajib
Pajak dari 175.726 data Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi. Capaian
tertinggi pemadanan NIK-NPWP s.d. Mei 2023 terdapat pada Kabupaten Sorong
dengan capaian mencapai 84,28 persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP s.d.
Mei 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 66,80 persen.
Fasilitas Perpajakan UMKM
1.
Bebas
Pajak
Omset usaha s.d 500 juta
tidak dikenai pajak. Khusus WP OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 & UU
HPP.
2. PPh Final 0.5 persen
Usaha Mikro dan Kecil
Orang Pribadi dengan omzet 500 juta – 4
miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5 persen.
3. Pengurangan Tarif
WP Badan Dalam Negeri
dengan peredaran bruto s.d 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif
sebesar 50 persen
dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran Bruto s.d 4,8 miliar.
4. Kemudahan Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi
M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat
membuat kode billing.
5. Business Development Service
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP
terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan
pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud terkait
penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15
hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang
mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah
lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP yang telah
diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan
pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan
sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan
sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat
(2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift
factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk
mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023
melalui www.pajak.go.id.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Pendapatan kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh
KPPBC Sorong sampai dengan 31 Mei 2023 telah terealisasi sebesar Rp484,70 juta
atau 127,30 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp380,76 juta. Dalam rangka
mengamankan target penerimaan negara, KPPBC Sorong senantiasa melakukan
pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan minuman
beralkohol oleh toko/warung yang tidak berizin, barang kena cukai palsu,
penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, serta
pencegahan/pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika (P4GN).
KPPBC Sorong juga turut melaksanakan kewajiban
pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Sampai dengan 31 Mei 2023, total pendapatan PDRI
mencapai Rp2,92 miliar.
Dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta
pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada
para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan saat
ini berupa hasil tangkapan laut dengan nilai ekspor pada bulan Triwulan I
sebesar USD 2,69 juta dengan volume 212,06 ton. Untuk bulan April, nilai ekspor
sektor perikanan ini mencapai USD 0,54 juta dengan volume 48,67 ton. Pada bulan
Mei, nilai ekspor mencapai USD 0,62 juta dengan volume 81,33 ton, sehingga
total ekspor sampai dengan bulan Mei mencapai 342,01 ton senilai USD 3,56 juta.
Program pemberdayaan UMKM terus dilakukan secara berkelanjutan dengan
mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan
instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan instansi lainnya.
Dalam
rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, Bea Cukai
terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terkait dengan
peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok
Ilegal. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai
dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian
barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok tanpa dilekati pita
cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai
palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai
peruntukkannya.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas
program ini, sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
INS-05/BC/2022 tentang Sinergi Antar Unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dalam Rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal,
pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI,
dan Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan
dalam mendukung program ini dengan melaporkan ke Bea Cukai setempat atau contact center 1500 225 apabila
menemukan atau mengetahui informasi tentang keberadaan rokok ilegal.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat
realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara
dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp3,48 miliar. PNBP tersebut dibagi
untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp1,83 miliar, Provinsi Papua Barat
Daya sebesar Rp1,51 miliar dan Provinsi lainnya sebesar Rp0,13 miliar.
Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal
dari Pengelolaan BMN sebesar Rp0,84 miliar dan Pelaksanaan Lelang sebesar
Rp0,99 miliar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari
Pengelolaan BMN sebesar Rp0,59 miliar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp0,92
miliar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp0,13
miliar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.
Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar
Rp26,05 miliar yang terbagi untuk
wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp10,49 miliar, Provinsi Papua Barat Daya
sebesar Rp12,54 miliar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp3,01
miliar.
Himbauan untuk mengikuti Program Keringanan Utang.
Untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada
Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan
dari pandemi Covid-19 serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang,
tahun 2023 ini Kementerian Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan Program
Keringanan Utang. Program Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK
Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Tahun Anggaran 2023.
Keringanan Utang adalah program percepatan
penyelesaian Piutang Negara dan/atau
pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian
potongan utang.
Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang
(Debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan,
perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah
diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Program Keringanan Utang ini bisa diikuti oleh:
1. Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan sisa
kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
2. Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal dari
Rumah Sakit, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Pelajar dan Mahasiswa
Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp.8 juta)
Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat
mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL Sorong. Permohonan
tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli
waris atau pihak ketiga. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima
paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
Apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi
terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPKNL Sorong melalui email kpknl.sorong@kemenkeu.go.id,
website:il.ink/KasuariKPKNLSorong, WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja,
sampai dengan 31 Mei 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya
yang disalurkan KPPN Sorong sebesar Rp3.928,14 miliar atau sebesar 30,95 persen
dari total anggaran Rp12.693,78 miliar. Jika dibandingkan dengan bulan April
2023 dengan realisasi sebesar Rp2.284,29 miliar, total realisasi belanja APBN
di Provinsi Papua Barat Daya mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.643,84 miliar
atau 71,96 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun
sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp952,11 miliar, mengalami kenaikan sebesar
Rp2.976,03 miliar atau 312,57 persen.
Realisasi tersebut
terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp922,72 miliar atau 33,40 persen
dari anggaran Rp2.762,84 miliar serta transfer ke daerah sebesar Rp3.005,42
miliar atau 30,26 persen dari anggaran miliar sebesar Rp9.930,94 miliar.
Realisasi belanja
pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp385,17 miliar (38,77
persen dari anggaran sebesar Rp993,60 miliar), belanja barang sebesar Rp359,00
miliar (31,84 persen dari anggaran sebesar Rp1.127,40 miliar), belanja modal
sebesar Rp176,21 miliar (27,72 persen dari anggaran sebesar Rp635,77 miliar),
dan belanja bansos sebesar Rp2,33 miliar (38,45 persen dari anggaran sebesar
Rp6,06 miliar).
Jika dibandingkan
dengan bulan April 2023 dengan realisasi sebesar Rp711,52 miliar, realisasi
belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan sebesar Rp211,20 miliar atau
29,68 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun
sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp743,79 miliar, mengalami kenaikan sebesar
Rp178,93 miliar atau 24,06 persen.
Sedangkan
realisasi transfer ke daerah terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar
Rp671,01 miliar (38,38 persen dari anggaran sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana
Alokasi Umum sebesar Rp1.328,95 miliar (36,05 persen dari anggaran sebesar
Rp3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp36,56 (3,52 persen dari anggaran
sebesar Rp1.039,31 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp176,77 (34,14 persen dari
anggaran sebesar Rp517,74 miliar), Dana Otsus sebesar Rp 551,60 (25,36 persen
anggaran Rp2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp240,53 miliar (34,49
persen dari anggaran sebesar Rp697,33 miliar). Sedangkan serta Insentif Fiskal
dengan anggaran sebesar Rp66,76 miliar belum ada penyaluran sampai dengan 31
Mei 2023.
Jika dibandingkan
dengan bulan April 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.572,78 miliar, realisasi
transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.432,64 miliar atau 91,09
persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya
dengan realisasi sebesar Rp208,32 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp2.797,09
miliar atau 1.342,68 persen.
Diharapkan
pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga
tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa
menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya dan di Provinsi
Papua Barat Daya khususnya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan
kesejahteraan masyarakat.