Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Siaran Pers: Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Mei 2023
Bahrahmat Simamora
Selasa, 27 Juni 2023   |   736 kali

Sorong (27/6) Kemenkeu Satu menyampaikan Siaran Pers Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan Mei 2023 pada tanggal 26 Juni 2023 melalui aplikasi zoom meeting. Siaran Pers ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, perwakilan satuan kerja dan para wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPPN Sorong, Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala KPPBC TMP C Sorong dan Kepala KPKNL Sorong.

Ditengah kondisi dunia ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I tahun 2023 masih sangat bagus yaitu di angka 5,03 persen. Inflasi sampai dengan 31 Mei 2023 juga terkendali di angka 4,00 persen year on year (yoy) atau 1,10 persen year to date (yod).

Sampai dengan 31 Mei 2023, secara nasional pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh sebesar Rp1.209,3 triliun atau 49,1 persen dari target APBN tahun anggaran 2023 atau tumbuh 13,0 persen yoy. Sedangkan dari sisi belanja yang terealisasi sebesar Rp1.005,0 trilyun atau 32,8 persen dari APBN atau tumbuh 7,1 persen yoy. Dari angka pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan bahwa kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Mei 2023 masih surplus Rp204,3 triliun atau 0,97 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Inflasi bulan Mei 2023 di Provinsi Papua Barat Daya diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 4,00 persen yoy atau 2,25 persen yod. Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 3,13 persen.

Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Mei 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:

·       Pendapatan sampai dengan 31 Mei 2023 sebesar Rp468,96 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan April 2023 tumbuh sebesar Rp91,64 miliar atau 24,29 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp86,11 miliar atau 22,49 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

·       Belanja sampai dengan 31 Mei 2023 sebesar Rp3.928,14 miliar. Realisasi belanja ini jika dibandingkan dengan bulan April 2023 tumbuh sebesar Rp1.643,84 miliar atau 71,96 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp2.976,03 miliar atau 312,57 persen. Belanja APBN meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD)

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Mei 2023:

 

PENDAPATAN PERPAJAKAN

Realisasi penerimaan pajak yang dibukukan KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Mei 2023 mencapai 27,97 persen atau sebesar 389,00 miliar rupiah yang mana penerimaan tersebut tumbuh sebesar 30,58 persen (yoy). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain di dukung oleh beberapa faktor yaitu:

1.    Kenaikan PPh Non Migas, antara lain karena penambahan kegiatan operasional, penambahan pegawai dan adanya perbaikan penghasilan dibeberapa Wajib Pajak;

2.    Kenaikan PPN dan PPnBM, antara lain karena kenaikan tarif PPN, implementasi PMK 59, kenaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek pada triwulan I;

Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari s.d. Mei 2023, antara lain adalah

1.    PPh Pasal 22 – 411122 sebesar 604,27 persen;

2.    PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 298,01 persen; dan

Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Mei 2023 di dominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 60,65 persen atau sejumlah 235,91 miliar rupiah. Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak s.d. April (yoy) yang tertinggi adalah Kabupaten Maybrat dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 174,50 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah 10,98 miliar rupiah.

Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Mei 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 117,59 miliar atau 30,23 persen. Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.

Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut.

Realisasi Kepatuhan SPT

Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 87.704 Wajib Pajak (45,85 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.782 Wajib Pajak (2,50 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama bulan April s.d. Mei 2023 terdapat penambahan 5.328 Wajib Pajak.

Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 45.340 Wajib Pajak atau sebesar 67,85 persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Realisasi Pemadanan NIK-NPWP

Realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d Mei 2023 mencapai 74,83 persen atau sejumlah 131.494 data Wajib Pajak dari 175.726 data Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi. Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP s.d. Mei 2023 terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 84,28 persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. Mei 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 66,80 persen.

Fasilitas Perpajakan UMKM

1.    Bebas Pajak

Omset usaha s.d 500 juta tidak dikenai pajak. Khusus WP OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 & UU HPP.

2.    PPh Final 0.5 persen

Usaha Mikro dan Kecil Orang Pribadi dengan omzet 500 juta –   4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5 persen.

3.    Pengurangan Tarif

WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto s.d 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran Bruto s.d 4,8 miliar.

4.    Kemudahan Pencatatan

DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.

5.    Business Development Service

Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.

Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.

 

PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Pendapatan kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC Sorong sampai dengan 31 Mei 2023 telah terealisasi sebesar Rp484,70 juta atau 127,30 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp380,76 juta. Dalam rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC Sorong senantiasa melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan minuman beralkohol oleh toko/warung yang tidak berizin, barang kena cukai palsu, penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, serta pencegahan/pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika (P4GN).

KPPBC Sorong juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sampai dengan 31 Mei 2023, total pendapatan PDRI mencapai Rp2,92 miliar.

Dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan saat ini berupa hasil tangkapan laut dengan nilai ekspor pada bulan Triwulan I sebesar USD 2,69 juta dengan volume 212,06 ton. Untuk bulan April, nilai ekspor sektor perikanan ini mencapai USD 0,54 juta dengan volume 48,67 ton. Pada bulan Mei, nilai ekspor mencapai USD 0,62 juta dengan volume 81,33 ton, sehingga total ekspor sampai dengan bulan Mei mencapai 342,01 ton senilai USD 3,56 juta. Program pemberdayaan UMKM terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan instansi lainnya.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, Bea Cukai terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program ini, sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-05/BC/2022 tentang Sinergi Antar Unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal, pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan ke Bea Cukai setempat atau contact center 1500 225 apabila menemukan atau mengetahui informasi tentang keberadaan rokok ilegal.

 

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp3,48 miliar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp1,83 miliar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1,51 miliar dan Provinsi lainnya sebesar Rp0,13 miliar.

Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp0,84 miliar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp0,99 miliar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp0,59 miliar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp0,92 miliar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp0,13 miliar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.

Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp26,05 miliar  yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp10,49 miliar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp12,54 miliar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp3,01 miliar.

Himbauan untuk mengikuti Program Keringanan Utang.

Untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19 serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang, tahun 2023 ini Kementerian Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan Program Keringanan Utang. Program Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara  dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang.

Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Program Keringanan Utang ini bisa diikuti oleh:

1.    Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

2.    Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp.8 juta)

Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL Sorong. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPKNL Sorong melalui email kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, website:il.ink/KasuariKPKNLSorong, WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991.

 

BELANJA APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Mei 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan KPPN Sorong sebesar Rp3.928,14 miliar atau sebesar 30,95 persen dari total anggaran Rp12.693,78 miliar. Jika dibandingkan dengan bulan April 2023 dengan realisasi sebesar Rp2.284,29 miliar, total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.643,84 miliar atau 71,96 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp952,11 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp2.976,03 miliar atau 312,57 persen.

Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp922,72 miliar atau 33,40 persen dari anggaran Rp2.762,84 miliar serta transfer ke daerah sebesar Rp3.005,42 miliar atau 30,26 persen dari anggaran miliar sebesar Rp9.930,94 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp385,17 miliar (38,77 persen dari anggaran sebesar Rp993,60 miliar), belanja barang sebesar Rp359,00 miliar (31,84 persen dari anggaran sebesar Rp1.127,40 miliar), belanja modal sebesar Rp176,21 miliar (27,72 persen dari anggaran sebesar Rp635,77 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp2,33 miliar (38,45 persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar).

Jika dibandingkan dengan bulan April 2023 dengan realisasi sebesar Rp711,52 miliar, realisasi belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan sebesar Rp211,20 miliar atau 29,68 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp743,79 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp178,93 miliar atau 24,06 persen.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp671,01 miliar (38,38 persen dari anggaran sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp1.328,95 miliar (36,05 persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp36,56 (3,52 persen dari anggaran sebesar Rp1.039,31 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp176,77 (34,14 persen dari anggaran sebesar Rp517,74 miliar), Dana Otsus sebesar Rp 551,60 (25,36 persen anggaran Rp2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp240,53 miliar (34,49 persen dari anggaran sebesar Rp697,33 miliar). Sedangkan serta Insentif Fiskal dengan anggaran sebesar Rp66,76 miliar belum ada penyaluran sampai dengan 31 Mei 2023.

Jika dibandingkan dengan bulan April 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.572,78 miliar, realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.432,64 miliar atau 91,09 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp208,32 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp2.797,09 miliar atau 1.342,68 persen.

Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya dan di Provinsi Papua Barat Daya khususnya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini