Sorong - Kemenkeu Satu menyampaikan Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan April 2023 pada (5/6) secara daring melalui aplikasi zoom
meeting. Konferensi pers ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian
Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para
wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPPN Sorong, Kepala KPP
Pratama Sorong, Kepala KPPBC TMP C Sorong dan Kepala KPKNL Sorong.
Ditengah kondisi geopolitik yang belum stabil akibat perang Rusia dengan Ukraina serta ketegangan antara Amerika Serikat dengan China, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I tahun 2023 masih sangat bagus yaitu di angka 5,03 persen. Selain itu terjadi tren penurunan harga komoditi seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan CPO. Inflasi sampai dengan 30 April 2023 juga terkendali di angka 4,33 persen year on year atau 1,01 persen year to date.
Sampai dengan
30 April 2023, secara nasional pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh
sebesar Rp1.000,5 triliun atau 40,6 persen dari target APBN tahun anggaran
2023. Sedangkan dari sisi belanja yang terealisasi
sebesar Rp765,8 trilun atau 25 persen dari APBN. Dari angka pendapatan dan
belanja tersebut menunjukkan bahwa kondisi realisasi APBN sampai dengan 30
April 2023 masih surplus Rp234,7 triliun atau 1,12 persen dari Produk Domestik
Bruto (PDB).
Bagaiman kondisi realisasi APBN sampai dengan 30 April 2023 khusus di
Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi
Papua Barat Daya sampai dengan 30 April 2023.
Inflasi bulan April 2023 di Provinsi Papua Barat Daya diwakili angka
inflasi Kota Sorong sebesar 4,02 persen year
on year atau 1,66 persen year to date.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya
yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan
ekonomi yaitu sebesar 3,13 persen.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 30 April 2023 yang masuk dan keluar
kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
·
Pendapatan sampai dengan
30 April 2023 sebesar Rp377,32 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Maret 2023 tumbuh sebesar Rp102,41 miliar atau 37,25 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya
mengalami kenaikan sebesar Rp92,26 miliar atau
32,36 persen. Pendapatan meliputi
pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
·
Belanja sampai dengan 30
April 2023 sebesar Rp2.284,29 miliar. Realisasi belanja ini jika dibandingkan
dengan bulan Maret 2023 tumbuh sebesar Rp611,86 miliar atau
36,59 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan
periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp1.576,78 miliar atau 222,86 persen. Belanja APBN meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah
(TKD)
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah
Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 April 2023:
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Dari segi pendapatan perpajakan, realisasi penerimaan
pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. April 2023 mencapai 22,00
persen atau sebesar Rp306,01 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh
sebesar 39,16 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain di
dukung oleh beberapa faktor yaitu:
1. Kenaikan PPh Non Migas, antara lain karena penambahan
kegiatan operasional, penambahan pegawai dan adanya perbaikan penghasilan
dibeberapa Wajib Pajak;
2. Kenaikan PPN dan PPnBM, antara lain karena kenaikan tarif
PPN, implementasi PMK 59, kenaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek
pada triwulan I;
3. Kenaikan PBB, diakibatkan adanya sisa tagihan PBB pada
triwulan 4 tahun 2022 yang dibayarkan pada triwulan 1 tahun 2023 yang cukup
signifikan.
Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun
periode bulan Januari s.d. April 2023, antara lain adalah
1. PPh
Pasal 21 - 411121 sebesar 107,15 persen;
2. PPN Dalam Negeri - 411211 sebesar 26,47 persen; dan
3. Pendapatan PBB Sektor Perkebunan - 411313 sebesar 244,83
persen;
Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja
KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. April 2023 di dominasi dari Wajib
Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 61,02 persen atau
sejumlah 186,73 miliar rupiah. Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak s.d.
April (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Maybrat dengan pertumbuhan
penerimaan sebesar 221,30 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah 8,90
miliar rupiah.
Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar
penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. April 2023 masih
di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
sebesar 89,05 miliar atau 28,39 persen. Dimana sektor ini sebagian besar
berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin
penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih
terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara
Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP
Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk
segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan
bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut.
Realisasi
Kepatuhan SPT
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong
masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah
85.453 Wajib Pajak (45,96 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di
wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 3.769 Wajib Pajak (2,03 persen)
dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong.
Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong
yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 44.786 Wajib Pajak atau sebesar 67,02
persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak
untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Realisasi
Pemadanan NIK-NPWP
Realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP)
KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d April 2023 mencapai 73,66 persen
atau sejumlah 124.273 data Wajib Pajak dari 168.706 data Wajib Pajak yang harus
dilakukan validasi. Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP s.d. April 2023
terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 83,21 persen. Capaian
terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. April 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak
dengan capaian mencapai 65,25 persen.
Fasilitas
Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses
restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan
tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi
Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta
rupiah.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian
pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan
kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan
saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini
direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi
per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15
persen untuk paling lama 24 bulan.
Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen
Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
PENDAPATAN
KEPABEANAN DAN CUKAI
Pendapatan kepabeanan dan cukai
yang dibukukan oleh KPPBC Sorong sampai dengan 30 April 2023 telah terealisasi
sebesar Rp484,22 juta atau 127,17 persen dari target tahun 2023 sebesar
Rp380,76 juta. Dalam rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC Sorong
senantiasa melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti
penjualan minuman beralkohol oleh toko/warung yang tidak berizin, barang kena
cukai palsu, penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, serta
pencegahan/pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika (P4GN).
KPPBC Sorong juga turut
melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya
dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada bulan April 2023, realisasi
pajak dalam rangka impor yang berhasil dipungut oleh KPPBC Sorong sebesar
Rp0,51 miliar. Total pendapatan PDRI selama bulan Januari s.d. April 2023
mencapai Rp2,92 miliar.
Dalam upaya meningkatkan Devisa
Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan
asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah
Kitong Bisa Ekspor. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan saat ini
berupa hasil tangkapan laut dengan nilai ekspor pada bulan Triwulan I sebesar
USD 2,69 juta dengan volume 212,06 ton. Untuk bulan April, nilai ekspor sektor
perikanan ini mencapai USD 0,54 juta dengan volume 48,67 ton, sehingga total
ekspor sampai dengan bulan April mencapai 260,77 ton senilai USD 3,24 juta.
Program pemberdayaan UMKM terus dilakukan secara berkelanjutan dengan
mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan
instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan instansi
lainnya.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di
bidang cukai, Bea Cukai terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi, dan
penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok
Ilegal. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai
dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian
barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok tanpa dilekati pita
cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai
palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai
peruntukkannya.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas program ini, sesuai
dengan Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-05/BC/2022 tentang
Sinergi Antar Unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penurunan
Tingkat Peredaran Rokok Ilegal, pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal bersinergi dan
berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah setempat. Selain itu,
masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan ke
Bea Cukai setempat atau contact center 1500
225 apabila menemukan atau mengetahui informasi tentang keberadaan rokok
ilegal.
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong
mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan
piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp1,77 miliar. PNBP
tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp0,86 miliar,
Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp0,79 miliar dan Provinsi lainnya sebesar
Rp0,12 miliar.
Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua
Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp0,39 miliar dan Pelaksanaan Lelang
sebesar Rp0,39 miliar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal
dari Pengelolaan BMN sebesar Rp0,32 miliar dan Pelaksanaan Lelang sebesar
Rp0,47 miliar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar
Rp0,12 miliar yang merupakan PNBP Pelaksanaan Lelang.
Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong
sebesar Rp 16,16 miliar yang terbagi
untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp7,35 miliar, Provinsi Papua Barat
Daya sebesar Rp6,06 miliar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar
Rp2,75 miliar.
Himbauan
untuk mengikuti Program Keringanan Utang
Untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada
Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan
dari pandemi Covid 19 serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang, tahun 2023
ini Kementerian Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan Program Keringanan
Utang. Program Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun
2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun
Anggaran 2023.
Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian
Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu
dalam bentuk pemberian potongan utang.
Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur)
kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian
atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan
kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Program Keringanan Utang ini bisa diikuti oleh:
1. Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan
sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
2. Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal
dari Rumah Sakit, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Pelajar dan Mahasiswa
Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp8 juta)
Penanggung
Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara
tertulis kepada KPKNL Sorong. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh
Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan
Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember
2023.
Himbauan
untuk mengikuti Bazar Lelang UMKM KPKNL Sorong.
Untuk meningkatkan peran UMKM dalam program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) pada Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya,
KPKNL Sorong mengadakan program Kedai Lelang UMKM 2023 dengan tema “Inovasi
Lelang Mendorong Pertumbuhan Penjualan Lelang Produk UMKM”. Program ini
ditujukan untuk meningkatkan pemasaran produk UMKM yang dihasilkan pada
Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya melalui Lelang Bazar UMKM
yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIT-11.30 WIT di
KPKNL Sorong.
Mohon partisipasi seluruh masyarakat di Provinsi Papua
Barat dan Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kota Sorong untuk ikut serta
memajukan dan meningkatkan peran serta produk UMKM dalam program PEN dengan
cara membeli dan menggunakan produk UMKM.
Apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi
terkait program keringanan utang dan Ingin mengikuti Lelang Bazar UMKM KPKNL
Sorong dapat menghubungi KPKNL Sorong melalui email
kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, website:il.ink/KasuariKPKNLSorong,
WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 30 April 2023 realisasi belanja APBN di
Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan KPPN Sorong sebesar Rp2.284,29 miliar
atau sebesar 19,47 persen dari total anggaran Rp11.732,73 miliar. Jika
dibandingkan dengan bulan Maret 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.672,43
miliar, total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami
pertumbuhan sebesar Rp611,86 miliar atau 36,59 persen. Sedangkan jika
dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi
sebesar Rp707,52 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp1.576,78 miliar atau
222,86 persen.
Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp711,52
miliar atau 25,80 persen dari anggaran Rp2.758,29 miliar serta transfer ke
daerah sebesar Rp1.572,78 miliar atau 17,53 persen dari anggaran miliar sebesar
Rp8.974,44 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar
Rp312,12 miliar (31,41 persen dari anggaran sebesar Rp993,60 miliar), belanja
barang sebesar Rp269,50 miliar (24,00 persen dari anggaran sebesar Rp1.123,08
miliar), belanja modal sebesar Rp127,56 miliar (20,07 persen dari anggaran
sebesar Rp635,55 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp2,33 miliar (38,45
persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar).
Jika dibandingkan dengan bulan Maret 2023 dengan realisasi sebesar Rp476,80
miliar, realisasi belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan sebesar
Rp234,71 miliar atau 49,23 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode
yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp611,39 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp100,13 miliar atau 16,38 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah terdiri atas realisasi Dana Bagi
Hasil sebesar Rp325,82 miliar (18,63 persen dari anggaran sebesar Rp1.748,48
miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp1.059,96 miliar (28,75 persen dari
anggaran sebesar Rp3.686,22 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp169,31 (32,70
persen dari anggaran sebesar Rp517,74 miliar) dan Dana Desa sebesar Rp17,68
miliar (2,54 persen dari anggaran sebesar Rp697,33 miliar). Sedangkan DAK Fisik
(anggaran Rp1.039,31 miliar), Dana Otsus (anggaran Rp1.218,61 miliar) serta
Insentif Fiskal (anggaran Rp66,76 miliar) belum ada penyaluran sampai dengan 30
April 2023.
Jika dibandingkan dengan bulan Maret 2023 dengan realisasi sebesar
Rp1.195,63 miliar, realisasi belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan
sebesar Rp377,15 miliar atau 31,54 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan
periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 96,13 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp1.476,65 miliar atau 1.536,11 persen.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya
akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN
benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya dan
di Provinsi Papua Barat Daya khususnya yang pada akhirnya akan membawa
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Hasil yang sangat baik sampai April akan kita jaga terus dan kita juga
akan pertahankan. Namun seperti yang kita semuanya pahami, kondisi ekonomi
dunia sangat dinamis dan proyeksinya memang menunjukkan adanya pelemahan.
Kondisi ekonomi Indonesia masih sangat bertahan, resilien dan momentum
pemulihannya masih kuat. APBN kita juga terus menggunakan seluruh ruang untuk
segera memperkuat APBN dan menyehatkan APBN, agar kita mampu terus melindungi
perekonomian Indonesia”. Demikian disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam press release realisasi APBN sampai
dengan 30 April 2023.