Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Konferensi Pers: Kemenkeu Satu Papua Barat Daya Sampaikan Realisasi APBN sampai dengan 30 April 2023
Bahrahmat Simamora
Senin, 05 Juni 2023   |   208 kali

Sorong - Kemenkeu Satu menyampaikan Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai bulan April 2023 pada (5/6) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Konferensi pers ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Perwakilan satuan kerja dan para wartawan yang diundang. Siaran Pers dibacakan secara bergantian oleh Kepala KPPN Sorong, Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala KPPBC TMP C Sorong dan Kepala KPKNL Sorong.


Ditengah kondisi geopolitik yang belum stabil akibat perang Rusia dengan Ukraina serta ketegangan antara Amerika Serikat dengan China, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I tahun 2023 masih sangat bagus yaitu di angka 5,03 persen. Selain itu terjadi tren penurunan harga komoditi seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan CPO. Inflasi sampai dengan 30 April 2023 juga terkendali di angka 4,33 persen year on year atau 1,01 persen year to date.

Sampai dengan 30 April 2023, secara nasional pendapatan negara yang sudah berhasil diperoleh sebesar Rp1.000,5 triliun atau 40,6 persen dari target APBN tahun anggaran 2023. Sedangkan dari sisi belanja yang terealisasi sebesar Rp765,8 trilun atau 25 persen dari APBN. Dari angka pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan bahwa kondisi realisasi APBN sampai dengan 30 April 2023 masih surplus Rp234,7 triliun atau 1,12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Bagaiman kondisi realisasi APBN sampai dengan 30 April 2023 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 April 2023.

Inflasi bulan April 2023 di Provinsi Papua Barat Daya diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 4,02 persen year on year atau 1,66 persen year to date. Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal I tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 3,13 persen.

Pendapatan dan belanja sampai dengan 30 April 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:

·       Pendapatan sampai dengan 30 April 2023 sebesar Rp377,32 miliar. Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Maret 2023 tumbuh sebesar Rp102,41 miliar atau 37,25 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp92,26 miliar atau 32,36 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

·       Belanja sampai dengan 30 April 2023 sebesar Rp2.284,29 miliar. Realisasi belanja ini jika dibandingkan dengan bulan Maret 2023 tumbuh sebesar Rp611,86 miliar atau 36,59 persen, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp1.576,78 miliar atau 222,86 persen. Belanja APBN meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD)

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 April 2023:

PENDAPATAN PERPAJAKAN

Dari segi pendapatan perpajakan, realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. April 2023 mencapai 22,00 persen atau sebesar Rp306,01 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh sebesar 39,16 persen (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain di dukung oleh beberapa faktor yaitu:

1.    Kenaikan PPh Non Migas, antara lain karena penambahan kegiatan operasional, penambahan pegawai dan adanya perbaikan penghasilan dibeberapa Wajib Pajak;

2.    Kenaikan PPN dan PPnBM, antara lain karena kenaikan tarif PPN, implementasi PMK 59, kenaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek pada triwulan I;

3.    Kenaikan PBB, diakibatkan adanya sisa tagihan PBB pada triwulan 4 tahun 2022 yang dibayarkan pada triwulan 1 tahun 2023 yang cukup signifikan.

Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari s.d. April 2023, antara lain adalah

1.    PPh Pasal 21 - 411121 sebesar 107,15 persen;

2.    PPN Dalam Negeri - 411211 sebesar 26,47 persen; dan

3.    Pendapatan PBB Sektor Perkebunan - 411313 sebesar 244,83 persen;

Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. April 2023 di dominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 61,02 persen atau sejumlah 186,73 miliar rupiah. Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak s.d. April (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Maybrat dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 221,30 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah 8,90 miliar rupiah.

Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. April 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 89,05 miliar atau 28,39 persen. Dimana sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.

Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi,  untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut.

Realisasi Kepatuhan SPT

Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 85.453 Wajib Pajak (45,96 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 3.769 Wajib Pajak (2,03 persen) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong.

Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 44.786 Wajib Pajak atau sebesar 67,02 persen dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Realisasi Pemadanan NIK-NPWP

Realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d April 2023 mencapai 73,66 persen atau sejumlah 124.273 data Wajib Pajak dari 168.706 data Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi. Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP s.d. April 2023 terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 83,21 persen. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. April 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 65,25 persen.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.

Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.

 

PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Pendapatan kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC Sorong sampai dengan 30 April 2023 telah terealisasi sebesar Rp484,22 juta atau 127,17 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp380,76 juta. Dalam rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC Sorong senantiasa melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan minuman beralkohol oleh toko/warung yang tidak berizin, barang kena cukai palsu, penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, serta pencegahan/pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika (P4GN).

KPPBC Sorong juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada bulan April 2023, realisasi pajak dalam rangka impor yang berhasil dipungut oleh KPPBC Sorong sebesar Rp0,51 miliar. Total pendapatan PDRI selama bulan Januari s.d. April 2023 mencapai Rp2,92 miliar.

Dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan saat ini berupa hasil tangkapan laut dengan nilai ekspor pada bulan Triwulan I sebesar USD 2,69 juta dengan volume 212,06 ton. Untuk bulan April, nilai ekspor sektor perikanan ini mencapai USD 0,54 juta dengan volume 48,67 ton, sehingga total ekspor sampai dengan bulan April mencapai 260,77 ton senilai USD 3,24 juta. Program pemberdayaan UMKM terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan instansi lainnya.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, Bea Cukai terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program ini, sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-05/BC/2022 tentang Sinergi Antar Unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal, pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan ke Bea Cukai setempat atau contact center 1500 225 apabila menemukan atau mengetahui informasi tentang keberadaan rokok ilegal.

 

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp1,77 miliar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp0,86 miliar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp0,79 miliar dan Provinsi lainnya sebesar Rp0,12 miliar.

Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp0,39 miliar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp0,39 miliar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp0,32 miliar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp0,47 miliar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp0,12 miliar yang merupakan PNBP Pelaksanaan Lelang.

Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 16,16 miliar  yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp7,35 miliar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp6,06 miliar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp2,75 miliar.

Himbauan untuk mengikuti Program Keringanan Utang

Untuk mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid 19 serta memperkuat partisipasi Penyerah Piutang, tahun 2023 ini Kementerian Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan Program Keringanan Utang. Program Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian Piutang Negara  dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang.

Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

Program Keringanan Utang ini bisa diikuti oleh:

1. Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

2. Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara hingga Rp8 juta)

Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL Sorong. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Himbauan untuk mengikuti Bazar Lelang UMKM KPKNL Sorong.

Untuk meningkatkan peran UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya, KPKNL Sorong mengadakan program Kedai Lelang UMKM 2023 dengan tema “Inovasi Lelang Mendorong Pertumbuhan Penjualan Lelang Produk UMKM”. Program ini ditujukan untuk meningkatkan pemasaran produk UMKM yang dihasilkan pada Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya melalui Lelang Bazar UMKM yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIT-11.30 WIT di KPKNL Sorong.

Mohon partisipasi seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kota Sorong untuk ikut serta memajukan dan meningkatkan peran serta produk UMKM dalam program PEN dengan cara membeli dan menggunakan produk UMKM.

Apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait program keringanan utang dan Ingin mengikuti Lelang Bazar UMKM KPKNL Sorong dapat menghubungi KPKNL Sorong melalui email kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, website:il.ink/KasuariKPKNLSorong, WA:081292926400, dan Halo DJKN 150-991.

BELANJA APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 30 April 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan KPPN Sorong sebesar Rp2.284,29 miliar atau sebesar 19,47 persen dari total anggaran Rp11.732,73 miliar. Jika dibandingkan dengan bulan Maret 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.672,43 miliar, total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami pertumbuhan sebesar Rp611,86 miliar atau 36,59 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp707,52 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp1.576,78 miliar atau 222,86 persen.

Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp711,52 miliar atau 25,80 persen dari anggaran Rp2.758,29 miliar serta transfer ke daerah sebesar Rp1.572,78 miliar atau 17,53 persen dari anggaran miliar sebesar Rp8.974,44 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp312,12 miliar (31,41 persen dari anggaran sebesar Rp993,60 miliar), belanja barang sebesar Rp269,50 miliar (24,00 persen dari anggaran sebesar Rp1.123,08 miliar), belanja modal sebesar Rp127,56 miliar (20,07 persen dari anggaran sebesar Rp635,55 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp2,33 miliar (38,45 persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar).

Jika dibandingkan dengan bulan Maret 2023 dengan realisasi sebesar Rp476,80 miliar, realisasi belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan sebesar Rp234,71 miliar atau 49,23 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp611,39 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp100,13 miliar atau 16,38 persen.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp325,82 miliar (18,63 persen dari anggaran sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp1.059,96 miliar (28,75 persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp169,31 (32,70 persen dari anggaran sebesar Rp517,74 miliar) dan Dana Desa sebesar Rp17,68 miliar (2,54 persen dari anggaran sebesar Rp697,33 miliar). Sedangkan DAK Fisik (anggaran Rp1.039,31 miliar), Dana Otsus (anggaran Rp1.218,61 miliar) serta Insentif Fiskal (anggaran Rp66,76 miliar) belum ada penyaluran sampai dengan 30 April 2023.

Jika dibandingkan dengan bulan Maret 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.195,63 miliar, realisasi belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan sebesar Rp377,15 miliar atau 31,54 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 96,13 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp1.476,65 miliar atau 1.536,11 persen.

Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada umumnya dan di Provinsi Papua Barat Daya khususnya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Hasil yang sangat baik sampai April akan kita jaga terus dan kita juga akan pertahankan. Namun seperti yang kita semuanya pahami, kondisi ekonomi dunia sangat dinamis dan proyeksinya memang menunjukkan adanya pelemahan. Kondisi ekonomi Indonesia masih sangat bertahan, resilien dan momentum pemulihannya masih kuat. APBN kita juga terus menggunakan seluruh ruang untuk segera memperkuat APBN dan menyehatkan APBN, agar kita mampu terus melindungi perekonomian Indonesia”. Demikian disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam press release realisasi APBN sampai dengan 30 April 2023.

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Sorong, Jl. Basuki Rahmat Km. 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya - 98419
(0951) 324868
kpknl.sorong@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini