Sorong - Pada Jumat (02/11), Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Biro Bantuan
Hukum dan Sosialisasi e-Advokasi di Lingkungan Kementerian Keuangan di Aula
KPPN Sorong. Acara yang diselenggarakan
dalam rangka meningkatkan pelayanan Biro Bantuan Hukum dan pemahaman
pegawai/pejabat Kementerian Keuangan terhadap layanan e-advokasi dihadiri oleh satker
di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Provinsi Papua dan Papua Barat, salah
satunya adalah KPKNL Sorong. “Kami
sangat berterima kasih kepada Tim dari Biro Bantuan Hukum yang telah
menyelenggarakan acara ini sehingga kita dapat sharing dan mendapat solusi atas adanya tuntutan maupun gugatan
yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan”, ucap Padmoyo Triwikanto,
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua dalam sambutannya.
Dalam paparannya, Tim Biro Bantuan Hukum
Setjen menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.01/2015
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor
234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Biro
Bantuan Hukum yang bertransformasi menjadi Biro Advokasi mempunyai tugas
mengoordikasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus
hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang
berkaitan dengan tugas Kementerian, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil,
sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha,
pemulihan aset negara, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait
tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Berdasarkan PMK 212
Tahun 2017, dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro Advokasi
menyelenggarakan fungsi pemberian advokasi
hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kemenkeu,
pemberian advokasi hukum menyangkut eks BPPN,
pemberian advokasi hukum menyangkut eks BDL, hak UJI materiil, sengketa
kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase,
pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan
pengadilan, TGR atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di K/L, /BUMN/BUMD,
serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tusi Kemenkeu yang
berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan.
Adapun tujuan
pemantauan dan evaluasi Biro Bantuan Hukum yaitu mengkaji efektivitas
pemberian bantuan hukum oleh Biro Advokasi, mengidentifikasi permasalahan hukum
yang sedang/berpotensi dihadapi oleh unit-unit di daerah, mengetahui kebutuhan
unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan terkait permasalahan hukum yang
dihadapi, Mengetahui masukan dari unit-unit di lingkungan Kementerian
Keuangan terkait peningkatan layanan bantuan hukum oleh Biro Advokasi, Memperkuat
peran Biro Advokasi selaku koordinator penanganan permasalahan hukum di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Perkembangan permasalahan/gugatan terkait
tugas dan fungsi Kementerian Keuangan saat ini bervariasi mulai dari adanya
sengketa informasi publik, pengadaan barang dan jasa, dan lelang hak tanggungan
tanpa fiat dari Pengadilan. Saat ini, stakeholders di Lingkungan Kementerian
Keuangan dapat mengakses permohonan bantuan hukum dan konsultasi hukum lebih
cepat dan efektif kepada Biro Bantuan Hukum melalui aplikasi e-advokasi di http://e-advokasi.kemenkeu.go.id
atau aplikasi e-prime di IOS/android.
(Penulis: Yuliak,
foto: Diograhapp)