Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Monitoring dan Evaluasi Biro Bankum dan Sosialisasi E-advokasi
Yulia Kusumawardani
Senin, 12 November 2018   |   674 kali


Sorong - Pada Jumat (02/11), Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Biro Bantuan Hukum dan Sosialisasi e-Advokasi di Lingkungan Kementerian Keuangan di Aula KPPN Sorong.  Acara yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pelayanan Biro Bantuan Hukum dan pemahaman pegawai/pejabat Kementerian Keuangan terhadap layanan e-advokasi dihadiri oleh satker di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Provinsi Papua dan Papua Barat, salah satunya adalah KPKNL Sorong.  “Kami sangat berterima kasih kepada Tim dari Biro Bantuan Hukum yang telah menyelenggarakan acara ini sehingga kita dapat sharing dan mendapat solusi atas adanya tuntutan maupun gugatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan”, ucap Padmoyo Triwikanto, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua dalam sambutannya.  

Dalam paparannya, Tim Biro Bantuan Hukum Setjen menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.01/2015 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Biro Bantuan Hukum yang bertransformasi menjadi Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordikasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, pemulihan aset negara, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.  Berdasarkan PMK 212 Tahun 2017, dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kemenkeu, pemberian advokasi hukum menyangkut eks BPPN, pemberian advokasi hukum menyangkut eks BDL, hak UJI materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase, pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, TGR atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di K/L, /BUMN/BUMD, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tusi Kemenkeu yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan

 

Adapun tujuan pemantauan dan evaluasi Biro Bantuan Hukum yaitu mengkaji efektivitas pemberian bantuan hukum oleh Biro Advokasi, mengidentifikasi permasalahan hukum yang sedang/berpotensi dihadapi oleh unit-unit di daerah, mengetahui kebutuhan unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan terkait permasalahan hukum yang dihadapi, Mengetahui masukan dari unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan terkait peningkatan layanan bantuan hukum oleh Biro Advokasi, Memperkuat peran Biro Advokasi selaku koordinator penanganan permasalahan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Perkembangan permasalahan/gugatan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan saat ini bervariasi mulai dari adanya sengketa informasi publik, pengadaan barang dan jasa, dan lelang hak tanggungan tanpa fiat dari Pengadilan.  Saat ini, stakeholders di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat mengakses permohonan bantuan hukum dan konsultasi hukum lebih cepat dan efektif kepada Biro Bantuan Hukum melalui aplikasi e-advokasi di http://e-advokasi.kemenkeu.go.id atau aplikasi e-prime di IOS/android.   

 

 (Penulis: Yuliak, foto: Diograhapp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini