A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022ctpdln9tdgvov2gi7p04k0r5rse7no0n): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Sorong
Sertifikasi BMN Salah Satu Upaya Mengamankan Aset

Sertifikasi BMN Salah Satu Upaya Mengamankan Aset

Maruli Tua Silalahi
Senin, 16 Oktober 2017 |   2325 kali

Sorong - Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah memiliki nilai yang sangat material dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan juga melihat nilai tanah di Indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan, maka perlu adanya upaya-upaya untuk mengamankan BMN berupa tanah tersebut. Salah satu cara untuk mengamankan BMN berupa tanah yaitu dengan cara dilakukan sertifikasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku A.Y. Dhaniarto dalam kegiatan  monitoring dan evaluasi program percepatan sertifikasi BMN pada Kamis (12/10) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong. Dalam sambutannya pria yang akrab disapa Yanis ini mengajak semua pihak untuk lebih bersinergi dalam mempercepat proses sertifikasi sehingga target tahun 2017 dapat tercapai.

Yanis berharap melalui kegiatan ini Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, Badan Pertanahan Nasional selaku pelaksana pensertipikatan dan Kementerian/Lembaga selaku pengguna barang dapat pro aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam proses sertifikasi BMN seperti pembiayaan, pendaftaran tanah, tanah dipermasalahkan/diduduki pihak lain sehingga target sertifikasi dapat tercapai karena tujuan pensertipikatan BMN berupa tanah ini selain untuk mengamankan BMN berupa tanah juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah juga melaksanakan tertib admintrasi.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku Sudirman. menyampaikan bahwa target dari 250 bidang tanah baru 132 yang telah tersertifikasi atau baru sebesar 52,80% di tahun 2017. Setelah pemaparan target dan realisasi sertifikasi kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait permasalahan-permasalahan dalam proses percepatan sertifikasi BMN. (seksi HI KPKNL Sorong)

Foto Terkait Berita

Floating Icon