Potensi Lelang dalam Perspektif Penyusunan RUU Perampasan Aset
Aan Eko Ruswanto
Rabu, 07 Oktober 2026 |
118 kali
Pendahuluan
Upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, serta berbagai
kejahatan ekonomi lainnya tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi
juga pada pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Wacana penyusunan
dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu
agenda penting dalam penguatan sistem pemberantasan tindak pidana di Indonesia. Kehadiran RUU ini diharapkan
dapat memberikan dasar hukum yang lebih efektif dalam merampas aset yang diduga
berasal dari tindak pidana, termasuk terhadap aset yang tidak dapat dijangkau
melalui mekanisme pidana konvensional. Melalui pendekatan pemulihan aset (asset
recovery), negara tidak hanya berupaya menghukum pelaku, tetapi juga
memastikan bahwa hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan
masyarakat
Salah
satu aspek yang memiliki keterkaitan erat dengan implementasi RUU Perampasan
Aset adalah penyelenggaraan lelang. Lelang merupakan instrumen yang telah lama
digunakan negara untuk menjual barang milik negara, barang sitaan, maupun
barang rampasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
meningkatnya jumlah aset yang berpotensi dirampas negara akibat penerapan RUU Perampasan
Aset, maka peluang dan potensi pelaksanaan lelang juga akan semakin besar.
Perampasan Aset dan Kebutuhan Optimalisasi
Pengelolaan Aset
Pada
praktik penegakan hukum saat ini, aset hasil tindak pidana umumnya dirampas
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila RUU Perampasan
Aset disahkan, jumlah aset yang dapat dikuasai negara berpotensi meningkat secara
signifikan. Aset tersebut dapat berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor,
alat berat, kapal, saham, logam mulia, hingga berbagai aset bergerak dan tidak
bergerak lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengelolaan aset-aset
tersebut menjadi tantangan tersendiri karena negara harus menjaga nilai
ekonominya sekaligus menghindari biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang
terlalu besar.
Dalam
kondisi tersebut, lelang menjadi sarana yang paling efektif untuk mengubah aset
hasil perampasan menjadi penerimaan negara yang dapat segera dimanfaatkan untuk
kepentingan publik.
Potensi Peningkatan Frekuensi dan Nilai Lelang
Disahkannya
RUU Perampasan Aset berpotensi meningkatkan jumlah objek lelang yang berasal
dari aset rampasan negara. Dengan adanya mekanisme perampasan aset yang lebih
luas, volume barang yang masuk ke proses lelang diperkirakan akan meningkat. Apabila RUU
Perampasan Aset disahkan, potensi peningkatan objek lelang diperkirakan akan
sangat signifikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diatur bahwa lelang barang rampasan masuk
dalam kategori lelang wajib dan masuk jenis lelang eksekusi. Lelang kategori
ini saat ini hanya dapat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I yang berada
di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dengan
adanya mekanisme perampasan aset yang lebih luas, negara berpotensi memperoleh
lebih banyak aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, tindak pidana
pencucian uang, narkotika, kejahatan sumber daya alam, hingga berbagai
kejahatan ekonomi lainnya. Aset tersebut dapat berupa tanah dan bangunan,
kendaraan bermotor, kapal, alat berat, logam mulia, saham, maupun aset-aset
bernilai tinggi lainnya.
Kondisi
ini akan secara langsung meningkatkan permohonan lelang yang harus ditangani
oleh DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Peningkatan
tersebut tidak hanya terlihat dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas aset
yang dilelang. Banyak tindak pidana ekonomi melibatkan aset bernilai tinggi
seperti properti mewah, kendaraan premium, kapal, hingga instrumen investasi.
Aset-aset tersebut dapat menarik minat investor maupun masyarakat umum sehingga
berpotensi menghasilkan harga jual yang kompetitif melalui mekanisme lelang.
Selain
berpotensi meningkatkan frekuensi lelang, RUU Perampasan Aset juga dapat
meningkatkan nilai transaksi lelang. Hal ini karena aset hasil tindak pidana
ekonomi umumnya memiliki nilai yang relatif tinggi. Perkembangan sistem lelang
elektronik melalui platform lelang.go.id semakin mendukung optimalisasi
penjualan aset hasil perampasan. Akses peserta yang lebih luas, transparansi
proses, serta kemudahan bertransaksi secara daring dapat meningkatkan tingkat
keberhasilan lelang dan memaksimalkan nilai hasil penjualan
Dampak terhadap Penerimaan Negara
Salah
satu tujuan utama perampasan aset adalah memastikan bahwa hasil kejahatan tidak
lagi dinikmati oleh pelaku. Setelah dirampas negara, aset dapat dikonversi
menjadi uang melalui mekanisme lelang dan selanjutnya disetorkan ke kas negara
sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam
jangka panjang, implementasi RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan
kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang
berasal dari hasil bersih lelang, bea lelang pembeli, dan uang jaminan
penawaran lelang pembeli wanprestasi. Selain itu lelang eksekusi barang
rampasan juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak misalnya pajak
penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Tantangan yang Perlu Diantisipasi
Meskipun
memiliki potensi besar, peningkatan jumlah aset hasil perampasan juga
menghadirkan sejumlah tantangan. Pertama, kesiapan regulasi lelang perlu menjadi
perhatian untuk menciptakan
sistem lelang nasional yang
modern, transparan, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum.
Tantangan
selanjutnya yang tidak kalah penting adalah ketersediaan sumber daya manusia,
khususnya Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN. Sebagai pejabat umum yang
berwenang melaksanakan lelang negara, Pejabat Lelang Kelas I memegang peran
sentral dalam memastikan setiap proses lelang berlangsung sesuai ketentuan
hukum.
Saat
ini, jumlah Pejabat Lelang Kelas I relatif terbatas jika dibandingkan dengan
luas wilayah kerja DJKN dan terus meningkatnya jumlah permohonan lelang setiap
tahun. Pada banyak KPKNL, jumlah Pejabat Lelang Kelas I masih sangat terbatas
sehingga satu pejabat harus menangani berbagai jenis lelang dengan frekuensi
yang tinggi.
Peningkatan
jumlah objek lelang akibat implementasi RUU Perampasan Aset akan berdampak pada
bertambahnya kebutuhan pelaksanaan verifikasi berkas permohonan lelang,
pelaksanaan lelang, hingga penyusunan risalah lelang. Semua proses tersebut
membutuhkan keterlibatan aktif Pejabat Lelang Kelas I.
Oleh
karena itu, DJKN perlu menyiapkan strategi jangka menengah dan jangka panjang
berupa peningkatan jumlah Pejabat Lelang Kelas I melalui pendidikan dan
pelatihan, percepatan regenerasi pejabat lelang, serta optimalisasi pemanfaatan
teknologi digital dalam proses bisnis lelang. Tanpa penguatan kapasitas sumber
daya manusia, peningkatan volume lelang berisiko menimbulkan penumpukan
pekerjaan dan memperlambat proses asset recovery yang menjadi tujuan
utama RUU Perampasan Aset.
Penutup
RUU
Perampasan Aset berpotensi menjadi momentum besar bagi peningkatan peran lelang
dalam sistem pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia. Apabila disahkan,
regulasi ini diperkirakan akan meningkatkan jumlah aset yang dapat dikuasai
negara dan selanjutnya dijual melalui mekanisme lelang sehingga akan membuka
peluang peningkatan frekuensi dan nilai lelang, sekaligus mendorong
optimalisasi penerimaan negara.
Namun demikian, keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada regulasi perampasan aset itu sendiri. Kesiapan regulasi lelang, penguatan koordinasi antarinstansi, serta kecukupan jumlah dan kompetensi Pejabat Lelang Kelas I DJKN akan menjadi faktor penentu. Dengan perencanaan yang matang dan penguatan kelembagaan yang memadai, lelang dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan pengelolaan aset hasil perampasan yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Referensi:
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |