Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Sorong
Potensi Lelang dalam Perspektif Penyusunan RUU Perampasan Aset

Potensi Lelang dalam Perspektif Penyusunan RUU Perampasan Aset

Aan Eko Ruswanto
Rabu, 07 Oktober 2026 |   118 kali

Pendahuluan

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, serta berbagai kejahatan ekonomi lainnya tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Wacana penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan sistem pemberantasan tindak pidana di Indonesia. Kehadiran RUU ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih efektif dalam merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk terhadap aset yang tidak dapat dijangkau melalui mekanisme pidana konvensional. Melalui pendekatan pemulihan aset (asset recovery), negara tidak hanya berupaya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat

Salah satu aspek yang memiliki keterkaitan erat dengan implementasi RUU Perampasan Aset adalah penyelenggaraan lelang. Lelang merupakan instrumen yang telah lama digunakan negara untuk menjual barang milik negara, barang sitaan, maupun barang rampasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan meningkatnya jumlah aset yang berpotensi dirampas negara akibat penerapan RUU Perampasan Aset, maka peluang dan potensi pelaksanaan lelang juga akan semakin besar.

Perampasan Aset dan Kebutuhan Optimalisasi Pengelolaan Aset

Pada praktik penegakan hukum saat ini, aset hasil tindak pidana umumnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, jumlah aset yang dapat dikuasai negara berpotensi meningkat secara signifikan. Aset tersebut dapat berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, alat berat, kapal, saham, logam mulia, hingga berbagai aset bergerak dan tidak bergerak lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengelolaan aset-aset tersebut menjadi tantangan tersendiri karena negara harus menjaga nilai ekonominya sekaligus menghindari biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang terlalu besar.

Dalam kondisi tersebut, lelang menjadi sarana yang paling efektif untuk mengubah aset hasil perampasan menjadi penerimaan negara yang dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Potensi Peningkatan Frekuensi dan Nilai Lelang

Disahkannya RUU Perampasan Aset berpotensi meningkatkan jumlah objek lelang yang berasal dari aset rampasan negara. Dengan adanya mekanisme perampasan aset yang lebih luas, volume barang yang masuk ke proses lelang diperkirakan akan meningkat. Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, potensi peningkatan objek lelang diperkirakan akan sangat signifikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diatur bahwa lelang barang rampasan masuk dalam kategori lelang wajib dan masuk jenis lelang eksekusi. Lelang kategori ini saat ini hanya dapat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I yang berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dengan adanya mekanisme perampasan aset yang lebih luas, negara berpotensi memperoleh lebih banyak aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, kejahatan sumber daya alam, hingga berbagai kejahatan ekonomi lainnya. Aset tersebut dapat berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, kapal, alat berat, logam mulia, saham, maupun aset-aset bernilai tinggi lainnya.

Kondisi ini akan secara langsung meningkatkan permohonan lelang yang harus ditangani oleh DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Peningkatan tersebut tidak hanya terlihat dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas aset yang dilelang. Banyak tindak pidana ekonomi melibatkan aset bernilai tinggi seperti properti mewah, kendaraan premium, kapal, hingga instrumen investasi. Aset-aset tersebut dapat menarik minat investor maupun masyarakat umum sehingga berpotensi menghasilkan harga jual yang kompetitif melalui mekanisme lelang.

Selain berpotensi meningkatkan frekuensi lelang, RUU Perampasan Aset juga dapat meningkatkan nilai transaksi lelang. Hal ini karena aset hasil tindak pidana ekonomi umumnya memiliki nilai yang relatif tinggi. Perkembangan sistem lelang elektronik melalui platform lelang.go.id semakin mendukung optimalisasi penjualan aset hasil perampasan. Akses peserta yang lebih luas, transparansi proses, serta kemudahan bertransaksi secara daring dapat meningkatkan tingkat keberhasilan lelang dan memaksimalkan nilai hasil penjualan

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Salah satu tujuan utama perampasan aset adalah memastikan bahwa hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku. Setelah dirampas negara, aset dapat dikonversi menjadi uang melalui mekanisme lelang dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam jangka panjang, implementasi RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari hasil bersih lelang, bea lelang pembeli, dan uang jaminan penawaran lelang pembeli wanprestasi. Selain itu lelang eksekusi barang rampasan juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak misalnya pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tantangan yang Perlu Diantisipasi

Meskipun memiliki potensi besar, peningkatan jumlah aset hasil perampasan juga menghadirkan sejumlah tantangan. Pertama, kesiapan regulasi lelang perlu menjadi perhatian untuk menciptakan sistem lelang nasional yang modern, transparan, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum.

Tantangan selanjutnya yang tidak kalah penting adalah ketersediaan sumber daya manusia, khususnya Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN. Sebagai pejabat umum yang berwenang melaksanakan lelang negara, Pejabat Lelang Kelas I memegang peran sentral dalam memastikan setiap proses lelang berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, jumlah Pejabat Lelang Kelas I relatif terbatas jika dibandingkan dengan luas wilayah kerja DJKN dan terus meningkatnya jumlah permohonan lelang setiap tahun. Pada banyak KPKNL, jumlah Pejabat Lelang Kelas I masih sangat terbatas sehingga satu pejabat harus menangani berbagai jenis lelang dengan frekuensi yang tinggi.

Peningkatan jumlah objek lelang akibat implementasi RUU Perampasan Aset akan berdampak pada bertambahnya kebutuhan pelaksanaan verifikasi berkas permohonan lelang, pelaksanaan lelang, hingga penyusunan risalah lelang. Semua proses tersebut membutuhkan keterlibatan aktif Pejabat Lelang Kelas I.

Oleh karena itu, DJKN perlu menyiapkan strategi jangka menengah dan jangka panjang berupa peningkatan jumlah Pejabat Lelang Kelas I melalui pendidikan dan pelatihan, percepatan regenerasi pejabat lelang, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam proses bisnis lelang. Tanpa penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan volume lelang berisiko menimbulkan penumpukan pekerjaan dan memperlambat proses asset recovery yang menjadi tujuan utama RUU Perampasan Aset.

Penutup

RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi momentum besar bagi peningkatan peran lelang dalam sistem pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia. Apabila disahkan, regulasi ini diperkirakan akan meningkatkan jumlah aset yang dapat dikuasai negara dan selanjutnya dijual melalui mekanisme lelang sehingga akan membuka peluang peningkatan frekuensi dan nilai lelang, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Namun demikian, keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada regulasi perampasan aset itu sendiri. Kesiapan regulasi lelang, penguatan koordinasi antarinstansi, serta kecukupan jumlah dan kompetensi Pejabat Lelang Kelas I DJKN akan menjadi faktor penentu. Dengan perencanaan yang matang dan penguatan kelembagaan yang memadai, lelang dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan pengelolaan aset hasil perampasan yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.


Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon