Menyederhanakan Layanan Pascalelang di Era Digital
Aan Eko Ruswanto
Kamis, 06 Agustus 2026 |
29 kali
Secara
umum proses bisnis layanan lelang dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
pralelang, pelaksanaan lelang, dan pascalelang. Dalam proses pralelang di antaranya terdiri
dari penyiapan dokumen persyaratan lelang, pengajuan permohonan lelang, verifikasi
dokumen persyaratan lelang, penetapan jadwal lelang dan pengumuman lelang, dalam proses pelaksanaan lelang adalah pelaksanaan lelang pada jadwal yang telah ditentukan, sedangkan
yang termasuk layanan pascalelang di antaranya adalah pembayaran dan
penyetoran, serta penyerahan dokumen dan barang.
Penyerahan
dokumen pascalelang di antaranya penyerahan kuitansi pembayaran pelunasan lelang
dan kutipan risalah lelang untuk pembeli lelang. Kuitansi pembayaran pelunasan lelang
adalah sebagai bukti bahwa pembeli telah melakukan pelunasan lelang dan
biasanya dipakai oleh pembeli untuk pengambilan dokumen kepemilikan untuk objek
lelang berupa barang tidak bergerak atau pengambilan barang untuk objek lelang berupa
barang bergerak. Sedangkan kutipan risalah Lelang digunakan oleh pembeli untuk pengurusan
proses balik nama objek lelang ke instansi yang mengurusi terkait misalnya
Kantor Pertanahan dan Samsat.
Bayangkan
apabila ada seorang peserta lelang yang telah ditetapkan sebagai pembeli lelang
di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dan ingin mendapatkan kuitansi lelang dan kutipan risalah
lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) penyelenggara lelang yaitu
KPKNL Sorong yang berada di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Saat ini dengan ponsel atau laptopnya, pembeli lelang sudah bisa mengakses
aplikasi lelang.go.id untuk mengunduh kuitansi lelang namun untuk mendapatkan kutipan
risalah lelang pembeli lelang harus melakukan perjalanan ke KPKNL yang dituju walaupun
hal ini bisa dikuasakan kepada orang lain namun tetap diwajibkan untuk hadir
secara fisik ke KPKNL yang dituju karena secara ketentuan kutipan risalah
lelang saat ini harus dicetak di atas kertas sekuriti.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri di tengah era digital. Di satu sisi layanan lelang oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah dilaksanakan secara elektronik (e-auction).
Sebagian besar proses bisnis layanan lelang telah dilaksanakan secara elektronik
misalnya pendaftaran akun lelang, pengajuan permohonan lelang, verifikasi dokumen
persyaratan lelang, penetapan jadwal lelang, penawaran lelang, pelaksanaan lelang,
dan layanan pascalelang berupa pembuatan kuitansi lelang. Namun di sisi lain,
masih ada layanan lelang berupa penerbitan kutipan risalah lelang untuk pembeli
yang masih terikat ketentuan yang serba manual. Alhasil, pembeli lelang masih perlu menjalani prosedur fisik tambahan di tengah proses layanan yang mayoritas telah berbasis digital.
Landasan
hukum pelaksanaan Lelang secara elektronik ditetapkan melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam
PMK Nomor 122 Tahun 2023 telah diatur secara rinci mulai dari pralelang,
pelaksanaan lelang sampai dengan pascalelang. Sedangkan pembuatan risalah
lelang diatur secara khusus dalam PMK Nomor 86 Tahun 2024 tentang Risalah
Lelang. Dalam PMK Nomor 86 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dam mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Sedangkan Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau
beberapa bagian risalah lelang. Dalam Pasal 21 PMK Nomor 86 Tahun 2024 diatur:
(1) Kutipan
Risalah Lelang dibuat dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
(2) Kutipan
Risalah Lelang dalam bentuk dokumen fisik dicetak pada kertas sekuriti.
Dari ketentuan di atas sebenarnya
telah diatur bahwa Kutipan Risalah Lelang dapat dibuat dalam bentuk dokumen
fisik dan/atau dokumen elektronik, namun pembeli lelang yang akan mendapatkan
kutipan risalah lelang dalam bentuk dokumen fisik harus mendatangi KPKNL
penyelenggara lelang atau bisa juga ke KPKNL yang bukan penyelenggara lelang atas
permintaan pembeli dan persetujuan KPKNL penyelenggara lelang, karena kertas
sekuriti hanya disimpan dan dikeluarkan oleh KPKNL dalam hal Lelang
dilaksanakan oleh KPKNL. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) dan
(6) PMK 86 Tahun 2024 sebagai berikut:
(5) Kutipan
Risalah Lelang dapat diambil oleh Pembeli atau kuasanya pada KPKNL atau Kantor
Pejabat Lelang Kelas II yang menyelenggarakan Lelang.
(6) Kutipan
Risalah Lelang dapat dicetak dan diambil pada KPKNL lain yang bukan
Penyelenggara Lelang atas permintaan Pembeli dan persetujuan Kepala KPKNL
Penyelenggara lelang.
Alasan
utama masih diperlukannya kertas sekuriti dalam pembuatan kutipan risalah lelang
adalah karena kertas sekuriti mempunyai unsur pengamanan untuk menghindari
tindakan pemalsuan. Pada era digital saat ini layanan melalui sistem elektronik
telah berhasil mengadopsi verifikasi tanda tangan elektronik sehingga dengan tanda
tangan elektronik dapat diverifikasi dan diketahui apakah dokumen yang
ditandatangani secara elektronik itu asli atau tidak, sebagai contoh produk
persuratan yang dihasilkan dari aplikasi Satu Kemenkeu. Dengan melakukan
pemindaian barcode tanda tangan elektronik maka akan diketahui apakah dokumen
tersebut asli atau palsu. Jadi seharusnya dengan tanda tangan elektronik sudah dapat untuk membuktikan keaslian suatu dokumen. Hal serupa dapat diterapkan
juga pada pembuatan kutipan risalah lelang.
Sebagai
upaya peningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan lelang yang lebih efisien,
efektif, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum, serta merespons
perkembangan model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, ke depan
perlu dipertimbangkan dan dikaji kembali apakah kutipan risalah lelang dapat
dicetak tidak harus di kertas sekuriti dan pembeli lelang dapat mencetak
kutipan risalah lelang secara mandiri sebagaimana pembeli lelang dapat mencetak
kuitansi lelang yang sudah berjalan saat ini, sehingga pembeli lelang tidak
harus datang ke KPKNL hanya untuk mendapatkan kutipan risalah lelang. Untuk
penerapannya perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pemangku
kepentingan yang terkait dengan penggunaan kutipan risalah lelang misalnya
instansi yang berkaitan dengan balik nama objek lelang misalnya Kantor
Pertanahan dan Samsat.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2024 tentang
Risalah Lelang;
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |