Pengelolaan Piutang Negara: Menjaga Keuangan Negara yang Sehat
Justicio Yohannes Valentino Engko
Senin, 01 Desember 2025 |
466 kali
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mempunyai visi yakni menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kekayaan negara dalam konteks pengelolaan keuangan negara adalah semua bentuk kekayaan yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara mencakup uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hal lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara. Piutang negara yang termasuk bagian dari kekayaan negara adalah hak negara yang dapat dinilai dengan uang, yang timbul karena kewajiban pembayaran dari pihak lain kepada negara atau badan yang dikuasai oleh negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, atau PUPN, piutang negara atau hutang kepada negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Piutang negara timbul dari hak tagih negara kepada pihak ketiga, baik individu maupun badan hukum, sebagai akibat dari perjanjian, kewajiban hukum, atau peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2019, piutang negara dapat diklasifikasikan menjadi:
Piutang Perpajakan yang Dikelola Kementerian Keuangan:
meliputi Piutang Pajak PPh Migas, Piutang Pajak PPh Non Migas, Piutang Pajak PPN, Piutang Pajak PPnBM, Piutang Pajak PBB, Piutang Pajak Cukai dan Bea Meterai, Piutang Pajak Perdagangan Internasional, dan Piutang Pajak Lainnya;
Piutang yang Dikelola oleh Kementerian/Lembaga (K/L):
meliputi Piutang PNBP Sumber Daya Alam Non Migas, Piutang PNBP Lainnya, Piutang Tagihan Penjualan Angsuran, Piutang Tuntutan Perbendaharaan/ TGR, Piutang dari Kegiatan Operasional BLU, Piutang Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Inkracht), Piutang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan Piutang Lainnya yang dikelola oleh K/L;
Piutang yang Dikelola BUN:
meliputi Piutang PNBP SDA Migas dan Laba BUMN, Piutang PT PPA, Eks BPPN, dan Eks BDL, Piutang Transfer ke Daerah, Piutang Kredit Investasi Pemerintah, Piutang, Piutang Penerusan Pinjaman, Piutang Kas Umum Negara, Piutang Kelebihan Pembayaran Subsidi, Piutang Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Inkracht), Piutang Berdasarkan Peraturan UU, Piutang Lainnya yang dikelola BUN.
Pengelolaan piutang negara merupakan bagian integral dari manajemen aset negara yang berada di bawah pengawasan DJKN Kementerian Keuangan. Agar piutang tersebut dapat mendukung penerimaan negara dan tidak menjadi beban fiskal, maka diperlukan pengelolaan yang terstandarisasi, efisien, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara. Pengelolaan piutang negara merupakan bagian penting dalam keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara. Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan, diperlukan sistem yang terintegrasi, SDM yang kompeten, serta regulasi yang jelas dan adaptif. Keberhasilan dalam pengelolaan piutang negara akan mendukung terciptanya tata kelola keuangan negara yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan piutang negara wajib dilakukan oleh K/L sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020, ruang lingkup pengelolaan piutang negara antara lain:
- Penatausahaan;
- Penagihan;
- Penyelesaian;
- Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban.
Kegiatan pengelolaan piutang negara dilaksanakan oleh K/L dengan tahapan penatausahaan, penagihan, penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. Pengurusan piutang negara pada tingkat pertama diselesaikan terlebih dahulu secara optimal oleh satuan kerja K/L. Dalam melakukan pengurusan piutang negara, satuan kerja K/L dapat melakukan optimalisasi melalui Kerja Sama Penagihan dengan Pihak Ketiga yakni Kejaksaan, Kantor Wilayah DJKN dan Pihak Ketiga sesuai Perundang-Undangan. Apabila penyelesaian piutang oleh satuan kerja K/L tidak berhasil dan piutang tersebut masuk dalam kategori piutang macet, maka pengurusan piutang negara tersebut wajib diserahkan kepada PUPN untuk dilakukan proses pengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, terdapat jenis piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, yakni:
Piutang Negara yang Adanya dan Besarnya tidak pasti menurut hukum: tidak didukung dokumen sumber yang memadai, tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya, masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan;
Piutang Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis;
Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Piutang Perpajakan, Piutang Uang Pengganti Putusan Pidana Korupsi, dan Piutang yang timbul karena Perimbangan Keuangan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
PUPN memiliki beberapa kewenangan dalam pengurusan piutang negara, antara lain: pemblokiran barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, pencegahan bepergian ke luar negeri, penyampaian Surat Paksa, penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, lelang barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, Paksa Badan, pemeriksaan (Asset Tracing), dan sebagainya.
Apabila pengurusan piutang negara oleh PUPN telah sampai pada tahap optimal namun piutang masih belum lunas/ selesai, maka PUPN dapat menerbitkan surat pernyataan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang menjadi dasar bagi penghapusan piutang sesuai peraturan yang berlaku. Satuan Kerja K/L yang tidak dapat menyerahkan pengurusan piutang kepada PUPN dapat menerbitkan surat Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO) sebagai dasar untuk melakukan penghapusan piutang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017, piutang negara dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan pemerintah pusat, kecuali piutang negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang. Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang negara dari pembukuan pemerintah pusat tanpa menghapuskan hak tagih negara. Sedangkan Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara. (CFL)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel