Dukungan UMKM Sinagi Papua
Bahrahmat Simamora
Kamis, 19 Juni 2025 |
641 kali
“Tumbuhkan UMKM untuk Indonesia Maju”. Inilah
pesan mendalam yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Bapak Suahasil
Nazara saat kunjungan ke KPKNL Sorong pada Upacara Hari Kemerdekaan RI 17
Agustus 2024 yang lalu.
Pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai
dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. UMKM
merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan oleh individu,
kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga. Indonesia sebagai negara berkembang
menjadikan UMKM sebagai fondasi utama sektor perekonomian masyarakat, hal ini
dilakukan untuk mendorong kemampuan kemandirian dalam berkembang pada
masyarakat khususnya dalam sektor ekonomi.
Saat ini, UMKM sedang dalam tren yang positif dengan jumlahnya yang terus bertambah setiap tahun. Tren positif ini akan berdampak baik bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5%. Ini menunjukkan bahwa UMKM yang ada di Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan hingga dapat berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian. Lalu, apa yang sejauh ini sudah dilakukan oleh KPKNL Sorong untuk mendukung tumbuh kembangnya UMKM di tanah Papua?
Alam Papua memiliki keanekaragaman hayati yang luar
biasa. Hutan hujan tropis Papua pun merupakan salah satu belantara terbesar
yang tersisa di dunia, yang melindungi spesies-spesies unik dan langka.
Masyarakat adat Suku Moi merupakan salah satu suku Papua yang mendiami sebagian
besar wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Warga Suku Moi menghuni Distrik Makbon dengan wilayah adat mencakup sekitar 400
ribu hektar.
Secara filosofis, Suku Moi mengakui hutan dan tanah itu
adalah kehidupan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat adat Suku Moi
benar-benar menggantungkan hidup mereka dari kekayaan hutan miliknya.
Intelektual Moi, Torianus Kalami, menyebut pentingnya keberpihakan Pemerintah
untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat Suku Moi melalui sebuah regulasi.
Hal itu sebagai salah satu cara untuk menjaga hak masyarakat adat dan hutannya,
kemudian memberikan ruang bagi mereka untuk memanfaatkan hutan secara baik dan
proporsional.
Sinagi Papua merupakan sebuah bisnis UMKM yang mengolah
dan mempromosikan produk pangan lokal di Sorong, khususnya di Kabupaten Sorong
dan sekitarnya. Sinagi Papua didirikan pada tahun 2020 oleh anak suku Moi
Pertama yang menerima inovasi baru dengan brand SINAGI PAPUA yang artinya dalam
bahasa lokal Suku Moi berarti “CINTA”, dengan dukungan Sekolah Seniman Pangan
(@senimanpangan) bekerja sama dengan aggregator market di tingkat Nasional
yaitu Javara untuk membawa produk SINAGI PAPUA ke pasar global.
Sinagi Papua melihat peluang penjualan produk lokal yang
berasal dari hutan Papua serta membina generasi muda Papua untuk bisa menjadi
wirausaha muda yang berinovasi dengan melihat sumber daya alam di sekitar
mereka. Pembentukan Sinagi Papua merupakan bukti kolaborasi antara Pemerintah
Daerah Kota Sorong, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, WRI Indonesia, Javara
Indigenous Indonesia, serta KPKNL Sorong di bawah Kementerian Keuangan yang
ikut mendukung pemasaran produk UMKM melalui platform lelang.go.id (dukungan
sales means auction).
Tantangan di lapangan
Tantangan yang perlu menjadi perhatian dari berbagai
pihak, khususnya pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah
kota/kabupaten, yaitu: (1) masih terbatasnya kebijakan terkait dengan perlindungan
hutan, seperti kebijakan penebangan pohon, serta maraknya isu mengganti hutan
menjadi kebun kelapa sawit, (2) kurangnya keberadaan dan kapasitas kelembagaan
yang berpihak kepada petani, (3) masih terbatasnya jangkauan pemasaran, (4)
bagaimana strategi pengelolaan yang baik untuk mengembangkan UMKM Sinagi Papua
agar bisa maju dalam persaingan bisnis dan menjadi UMKM Devisa yang mandiri,
(5) bagaimana peran Pemerintah Kabupaten Sorong dalam mendukung pengembangan
UMKM Sinagi Papua.
Oleh karena itu, agar potensi sumber daya bahan baku yang
dimiliki hutan Papua dapat menjadi produk unggulan yang berkontribusi besar
terhadap perekonomian daerah, maka diperlukan keseriusan dari berbagai pihak
dalam rangka mewujudkan UMKM yang mandiri dan tangguh serta dapat membina
generasi muda untuk menjadi wirausahawan muda yang mandiri dan kreatif dengan
memanfaatkan hasil alam yang ada di sekitarnya. Pemerintah juga perlu
menghadirkan kebijakan yang mampu melindungi, menjembatani dan mengangkat UMKM
lokal menjadi produk unggulan daerah.
Di samping itu, juga perlu kelembagaan yang dapat
mewadahi pelaku UMKM yang berkeadilan. Terobosan dan inovasi yang kreatif
dibutuhkan untuk mengembangkan produk UMKM terutama UMKM pangan lokal dalam
rangka mendukung pangan lokal menjadi komoditas unggulan daerah. Oleh karena
itu, diperlukan keterlibatan semua pihak termasuk pebisnis, pemerintah dan
masyarakat dalam pengembangan kluster inovasi berbasis produk unggulan daerah.
Usulan Pengembangan UMKM
Pengembangan UMKM Sinagi Papua dilakukan dengan strategi
perluasan pasar pangan lokal dimulai dengan mengajak generasi muda untuk aktif
mendalami UMKM dengan memanfaatkan sumber daya di sekitarnya. Selain itu,
dengan adanya revolusi digital 4.0, membuat banyak perubahan kepada UMKM dimana
adanya pergeseran gaya belanja konsumen dari offline ke online. Oleh karena
itu, sangat penting bagi UMKM atau wirausaha skala UMKM memiliki wawasan yang
cukup mengenai digital marketing.
PKNL Sorong turut aktif memberikan penguatan kapasitas
pelaku UMKM agar produk lokalnya dapat dipasarkan secara lebih luas melalui
strategi digital marketing yang baik.
Pelaku UMKM juga diberikan asistensi bagaimana
menggunakan platform e-commerce melalui aplikasi lelang.go.id. Khususnya UMKM
Sinagi Papua, UMKM Sinagi Papua ikut terlibat pada kegiatan pembinaan pokja
UMKM Kementerian Keuangan seperti kegiatan Bea Cukai terkait syarat Ekspor,
kegiatan dari Kantor Vertikal Perbendaharaan (KPPN) terkait bagaimana mengelola
anggaran, dari Pajak terkait tata cara perhitungan PPh bahkan berkolaborasi
dengan BPVP .
PVP merupakan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas,
yang merupakan unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pembinaan
Pelatihan Vokasi dan Produktivitas di Kementerian Ketenagakerjaan . BPVP
bertugas untuk melaksanakan pelatihan vokasi, meningkatkan produktivitas,
melakukan sertifikasi kompetensi memberikan konsultasi dan meningkatkan
jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Dengan melaksanakan penggalian potensi produk UMKM serta kolaborasi dalam pemasaran, diharapkan akan terwujud satu tujuan bersama yaitu memajukan UMKM lokal Suku Moi dan ikut serta dalam ‘merawat hutan sebagai sumber kehidupan’.
Teks: Merlin Herlince Rofi Hindom
Pelelang Ahli Pertama pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Sorong
Tulisan ini telah tayang pada Majalah Elektronik Lensa
Sorong Edisi 1/Juni 2025 halaman 26-28
Pada laman https://s.kemenkeu.go.id/LensaSorong1
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |