Aplikasi Soren: Solusi untuk mengatasi dana mengendap
Bahrahmat Simamora
Jum'at, 22 November 2024 |
4640 kali
Apa itu dana mengendap? Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) kata ”dana” mempunyai arti ”uang yang disediakan untuk suatu
keperluan” dan kata ”mengendap” mempunyai arti ”turun dan tertimbun di dasar”. Dana
mengendap merupakan uang seharusnya digunakan untuk sesuatu hal menjadi tidak
dapat digunakan karena sesuatu sebab. Setelah beberapa lama, uang tersebut
menjadi tidak jelas dan terlupakan.
Dana mengendap biasanya terjadi pada rekening penerimaan milik
pemerintah. Dahulu, tidak mengenal adanya dana mengendap karena pembayaran
dilakukan secara tunai. Semua penerimaan dicatat untuk keperluan apa dan dari
mana asalnya. Namun, pembayaran secara tunai, rawan di manipulasi dan di
korupsi. Dengan adanya teknologi, berangsur-angsur pembayaran tunai mulai
ditinggalkan dan menuju pembayaran melalui rekening bank. Perjalanannya, setiap
hari semakin banyak pembayaran dilakukan melalui transfer bank. Hal ini menimbulkan
kesulitan baru bagi Bendahara Penerima yang mengelola rekening pemerintah.
Banyak transaksi yang masuk tetapi tidak diketahui siapa penyetornya. Bendahara
Penerima menjadi pasif dan lebih banyak menunggu informasi dari penyetor.
Fenomena ini dinamakan Volatile, Uncertain, Complex and Ambiguous
(VUCA). VUCA adalah istilah yang menggambarkan situasi yang penuh gejolak atau volatilitas, ketidakpastian,
kompleksitas, dan ambiguitas. Perubahan teknologi dan dinamika pasar semakin
cepat. Banyak inovasi-inovasi yang dikembangkan agar uang yang masuk di
rekening dapat diidentifikasi dengan cepat, yaitu: pembayaran menggunakan nomor
virtual Virtual Account (VA), QR Code, ataupun kode pembayaran. Pembayaran secara langsung ke rekening penerimaan sudah
jarang dilakukan.
Bendahara Penerima pada KPKNL Sorong juga tidak terlepas
dari fenomena VUCA. Para peserta lelang yang ikut menawar barang yang dilelang
di laman lelang.go.id membayar Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan menggunakan
nomor VA. Ternyata, pembayaran yang menggunakan VA untuk
transaksi pada lelang.go.id belum tentu jelas, hal ini terjadi karena:
1. Adanya batas waktu pembayaran UJL sehari sebelum
pelaksanaan lelang. Pembayaran yang dilakukan pada hari lelang menyebabkan UJL
tersebut tidak diproses atau ditolak. Akibat UJL tidak di proses, Bendahara
Penerima tidak mengetahui UJL tersebut harus dikembalikan. Hal ini terjadi
karena banyak peserta lelang ingin ikut lelang, tetapi setelah mendapat VA,
tidak melakukan pembayaran.
2. Adanya pembayaran VA yang double dilakukan. Sistem tidak memberitahu adanya transaksi
pembayaran VA yang double karena
dianggap peserta lelang melakukan pelunasan harga lelang.
3. Pembayaran/transfer dilakukan secara langsung ke rekening
Bendahara Penerima. Semua transaksi yang masuk tidak menggunakan nomor VA tidak
adan diproses sebagai peserta lelang. Uraian transaksi yang tercatat tidak
jelas dan tidak berisikan informasi yang dapat menjadi acuan untuk melakukan identifikasi,
verifikasi dan konfirmasi.
Dana mengendap di rekening Bendahara Penerima sangat mengganggu karena saldo dana mengendap terus bertambah. Untuk menyelesaikan dana mengendap, DJKN mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2020 tentang Percepatan Identifikasi, Verifikasi, Konfirmasi, dan Penyelesaian Atas Saldo Dana Mengendap pada Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 2020 sebagai pedoman penyelesaian saldo dana mengendap. Namun ada batasan penyelesaian yaitu hanya berlaku untuk transaksi yang mengendap lebih dari 6 (enam) bulan sejak masuk ke rekening Bendahara Penerima. Solusi penyelesaian yang ditawarkan adalah menyetorkan dana mengendap ke Kas Negara setelah 6 bulan sejak diterima.
Kenapa aplikasi Soren dapat membantu mengatasi dana
mengendap?
Setiap pembayaran UJL atau harga lelang yang menggunakan VA
akan tercatat diuraian transaksi rekening, aplikasi Soren akan membaca nomor VA
dan kemudian membandingkannya dengan database peserta lelang yang terdaftar. Setiap
transaksi yang menggunakan VA akan tercatat di rekening koran seperti:
1. 18/06/23 13:13:09 UBP60148806701FFFFFF8806712310XXX852 337.000,00
2. ……
3. ……
4. 22/06/23 10:05:11 UBP60148806701FFFFFF8806712310XXX852 2.933.000,00
Aplikasi Soren akan membaca transaksi pertama dan
menguraikan transaksi dengan mencari informasi nomor VA yaitu: 8806712310XXX852 kemudian mencari VA tersebut pada
database Peserta Lelang. Apabila VA ada, maka transaksi tersebut diklasifikasikan
sebagai UJL. Untuk transaksi keempat,
akan diklasifikasikan sebagai Pelunasan Pokok Lelang.
Dari uraian transaksi di atas, terlihat posisi Bendahara Penerima
sangat krusial, Bendahara Penerima harus mencari nomor VA dari uraian transaksi
”UBP60148806701FFFFFF8806712310XXX852” secara manual dan mencari VA tersebut
pada aplikasi backoffice lelang.
Setiap transaksi membutuhkan rutinitas yang sama dan berulang serta membutuhkan
waktu yang lama. Aplikasi Soren hadir untuk menjadi solusi sebagai alat bantu
Bendahara Penerima untuk menatausahaan rekening Bendahara Penerima, Informasi
yang ditampilkan aplikasi Soren sebagai berikut:
STATUS LELANG: LAKU
MENANG LELANG
Tanggal Lelang: 19 Juni 2023
Kode Lot: JXXXXN
Nama Peserta: XXXXXXXXX
Nomor VA: 8806712310XXX852
Nilai UJL: 337.000,00
Nomor HP: XXX4344XXXX
Harga Lelang: 3.XXXXXX,00
Email: XXXXXXX@XXX.com
NIK: 73010XXXXXXXXX0001
NPWP: 90XXXXXXXXX6000
Database aplikasi Soren diperbaharui setiap hari oleh
Bendahara Penerima. Data transaksi perbankan diperbaharui dengan mengunduh
file Comma Separated Values (CSV) dari laman website
perbankan. Data Peserta Lelang (berupa nama, telepon, nomor virtual
account, nomor rekening bank, email) dan data Pemenang Lelang (berupa NIK dan
NPWP) diambil dari backoffice lelang dengan menggunakan
teknik webscraping. (teknik untuk mengambil data dari situs web
secara otomatis). Semua data tersebut disimpan pada database Soren dan diolah
menjadi informasi yang ditampilkan oleh Soren.
Aplikasi Soren memberikan alternatif penyelesaian dana mengendap dengan mengembalikan dana tersebut kepada pihak yang penyetor (peserta lelang). Ini merupakan revolusi informasi yang memberikan kesempatan baru, keputusan yang lebih baik, transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan kinerja pelayanan publik. Selama ini, banyak peserta lelang yang mengiklaskan uang yang disetor tidak kembali, inilah pelayanan publik yang mereka terima. Informasi yang disampaikan aplikasi Soren merupakan hasil mengolah data berupa data analytic, machine learning dan data driven decision making. Ini adalah contoh penerapan budaya data di KPKNL Sorong.
Standar Pelayanan Penatausahaan Rekening
Bendahara Penerima pada KPKNL Sorong:
1. Bendahara Penerima mengecek transaksi dan mengunduh file CSV dari rekening
Bendahara Penerima pada laman https://koprabymandiri.com;
2. Bendahara Penerima mengimpor data transaksi dari file CSV ke aplikasi
Soren;
3. Bendahara Penerima melakukan identifikasi, verifikasi dan konfirmasi
transaksi uang masuk pada aplikasi Soren;
4. Bendahara Penerima melakukan:
a. Mendata pasangan transaksi uang masuk;
b. Menyimpan bukti transaksi;
c. Menghubungkan transaksi uang masuk dengan data peserta lelang;
d. Menambah keterangan transaksi;
e. Menetapkan status transaksi.
f. Menetapkan kelompok transaksi;
g. Menetapkan sebagai dana mengendap.
5. Bendahara Penerima menyetorkan:
a. Transaksi uang masuk yang sudah jelas kepada pihak yang berhak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
b. Dana mengendap di rekening Bendahara Penerima lebih dari 6 bulan ke Kas
Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2020 tentang Percepatan Identifikasi,
Verifikasi, Konfirmasi, dan Penyelesaian Atas Saldo Dana Mengendap pada
Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang.
Penyelesaian saldo dana mengendap di KPKNL Sorong:
Saldo dana mengendap lebih dari 6 bulan sebanyak 6 transaksi dengan total sebesar Rp. 1.025.600,00. Penyelesaian saldo dana mengendap dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2020 tentang Percepatan Identifikasi, Verifikasi, Konfirmasi, dan Penyelesaian Atas Saldo Dana Mengendap pada Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan telah diumumkan dengan nomor pengumuman Peng- PENG-2/KNL.1703/2024 tanggal 29 Oktober 2024 melalui papan pengumuman KPKNL Sorong dan website KPKNL Sorong. Aplikasi Soren berhasil mengidentifikasi identitas peserta lelang untuk 4 transaksi dengan nilai Rp.994.000,00. Penyelesaian saldo dana mengendap untuk 4 transaksi dengan cara mengembalikan uang ke rekening peserta lelang. Sebanyak 2 transaksi akan disetor ke Kas Negara dengan nilai Rp. 31.600,00. Transaksi ini tidak dapat diketahui identitas penyetor/peserta lelang sehingga penyelesaiannya menggunakan ketentuan PER-01/KN/2020 yaitu disetorkan ke Kas Negara.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel