Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Sorong
Aplikasi Soren: Solusi untuk mengatasi dana mengendap

Aplikasi Soren: Solusi untuk mengatasi dana mengendap

Bahrahmat Simamora
Jum'at, 22 November 2024 |   4640 kali

Apa itu dana mengendap? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ”dana” mempunyai arti ”uang yang disediakan untuk suatu keperluan” dan kata ”mengendap” mempunyai arti ”turun dan tertimbun di dasar”. Dana mengendap merupakan uang seharusnya digunakan untuk sesuatu hal menjadi tidak dapat digunakan karena sesuatu sebab. Setelah beberapa lama, uang tersebut menjadi tidak jelas dan terlupakan.

 

Dana mengendap biasanya terjadi pada rekening penerimaan milik pemerintah. Dahulu, tidak mengenal adanya dana mengendap karena pembayaran dilakukan secara tunai. Semua penerimaan dicatat untuk keperluan apa dan dari mana asalnya. Namun, pembayaran secara tunai, rawan di manipulasi dan di korupsi. Dengan adanya teknologi, berangsur-angsur pembayaran tunai mulai ditinggalkan dan menuju pembayaran melalui rekening bank. Perjalanannya, setiap hari semakin banyak pembayaran dilakukan melalui transfer bank. Hal ini menimbulkan kesulitan baru bagi Bendahara Penerima yang mengelola rekening pemerintah. Banyak transaksi yang masuk tetapi tidak diketahui siapa penyetornya. Bendahara Penerima menjadi pasif dan lebih banyak menunggu informasi dari penyetor.

 

Fenomena ini dinamakan Volatile, Uncertain, Complex and Ambiguous (VUCA). VUCA adalah istilah yang menggambarkan situasi yang penuh gejolak atau volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas. Perubahan teknologi dan dinamika pasar semakin cepat. Banyak inovasi-inovasi yang dikembangkan agar uang yang masuk di rekening dapat diidentifikasi dengan cepat, yaitu: pembayaran menggunakan nomor virtual Virtual Account (VA), QR Code, ataupun kode pembayaran. Pembayaran secara langsung ke rekening penerimaan sudah jarang dilakukan.

 

Bendahara Penerima pada KPKNL Sorong juga tidak terlepas dari fenomena VUCA. Para peserta lelang yang ikut menawar barang yang dilelang di laman lelang.go.id membayar Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan menggunakan nomor VA. Ternyata, pembayaran yang menggunakan VA untuk transaksi pada lelang.go.id belum tentu jelas, hal ini terjadi karena:

 

1.    Adanya batas waktu pembayaran UJL sehari sebelum pelaksanaan lelang. Pembayaran yang dilakukan pada hari lelang menyebabkan UJL tersebut tidak diproses atau ditolak. Akibat UJL tidak di proses, Bendahara Penerima tidak mengetahui UJL tersebut harus dikembalikan. Hal ini terjadi karena banyak peserta lelang ingin ikut lelang, tetapi setelah mendapat VA, tidak melakukan pembayaran.

2.     Adanya pembayaran VA yang double dilakukan. Sistem tidak memberitahu adanya transaksi pembayaran VA yang double karena dianggap peserta lelang melakukan pelunasan harga lelang.

3.    Pembayaran/transfer dilakukan secara langsung ke rekening Bendahara Penerima. Semua transaksi yang masuk tidak menggunakan nomor VA tidak adan diproses sebagai peserta lelang. Uraian transaksi yang tercatat tidak jelas dan tidak berisikan informasi yang dapat menjadi acuan untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan konfirmasi.

 

Dana mengendap di rekening Bendahara Penerima sangat mengganggu karena saldo dana mengendap terus bertambah. Untuk menyelesaikan dana mengendap, DJKN mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2020 tentang Percepatan Identifikasi, Verifikasi, Konfirmasi, dan Penyelesaian Atas Saldo Dana Mengendap pada Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 2020 sebagai pedoman penyelesaian saldo dana mengendap. Namun ada batasan penyelesaian yaitu hanya berlaku untuk transaksi yang mengendap lebih dari 6 (enam) bulan sejak masuk ke rekening Bendahara Penerima. Solusi penyelesaian yang ditawarkan adalah menyetorkan dana mengendap ke Kas Negara setelah 6 bulan sejak diterima.


Untuk menambah alat bantu penyelesaian saldo dana mengendap, KPKNL Sorong mengembangkan Inovasi baru berupa aplikasi yang dinamakan Soren. Aplikasi Soren digunakan untuk menatausahaan rekening penampungan Bendahara Penerimaan. Seluruh transaksi rekening akan disimpan di aplikasi dan menjadi database transaksi untuk membantu Bendahara Penerima dalam mengidentifikasi, memverifikasi dan mengkonfirmasi transaksi yang masuk ke rekening. Selain itu, aplikasi Soren dapat menyelesaikan dana yang mengendap karena karena memiliki database peserta lelang dan pemenang lelang. Kemampuan lain aplikasi Soren adalah dapat menampilkan informasi transaksi di atas Rp500 juta sebagai dasar pencatatan transaksi di aplikasi GoAML milik PPATK.

 

Kenapa aplikasi Soren dapat membantu mengatasi dana mengendap?

 

Setiap pembayaran UJL atau harga lelang yang menggunakan VA akan tercatat diuraian transaksi rekening, aplikasi Soren akan membaca nomor VA dan kemudian membandingkannya dengan database peserta lelang yang terdaftar. Setiap transaksi yang menggunakan VA akan tercatat di rekening koran seperti:

 

1.    18/06/23 13:13:09 UBP60148806701FFFFFF8806712310XXX852 337.000,00

2.    ……

3.    ……

4.    22/06/23 10:05:11 UBP60148806701FFFFFF8806712310XXX852 2.933.000,00

 

Aplikasi Soren akan membaca transaksi pertama dan menguraikan transaksi dengan mencari informasi nomor VA yaitu:  8806712310XXX852 kemudian mencari VA tersebut pada database Peserta Lelang. Apabila VA ada, maka transaksi tersebut diklasifikasikan sebagai UJL. Untuk transaksi  keempat, akan diklasifikasikan sebagai Pelunasan Pokok Lelang.

 

Dari uraian transaksi di atas, terlihat posisi Bendahara Penerima sangat krusial, Bendahara Penerima harus mencari nomor VA dari uraian transaksi ”UBP60148806701FFFFFF8806712310XXX852” secara manual dan mencari VA tersebut pada aplikasi backoffice lelang. Setiap transaksi membutuhkan rutinitas yang sama dan berulang serta membutuhkan waktu yang lama. Aplikasi Soren hadir untuk menjadi solusi sebagai alat bantu Bendahara Penerima untuk menatausahaan rekening Bendahara Penerima, Informasi yang ditampilkan aplikasi Soren sebagai berikut:

 

STATUS LELANG: LAKU

MENANG LELANG

Tanggal Lelang: 19 Juni 2023

Kode Lot: JXXXXN

Nama Peserta: XXXXXXXXX

Nomor VA: 8806712310XXX852

Nilai UJL: 337.000,00

Nomor HP: XXX4344XXXX

Harga Lelang: 3.XXXXXX,00

Email: XXXXXXX@XXX.com

NIK: 73010XXXXXXXXX0001

NPWP: 90XXXXXXXXX6000


Database aplikasi Soren diperbaharui setiap hari oleh Bendahara Penerima. Data transaksi perbankan diperbaharui dengan mengunduh file Comma Separated Values (CSV) dari laman website perbankan. Data Peserta Lelang (berupa nama, telepon, nomor virtual account, nomor rekening bank, email) dan data Pemenang Lelang (berupa NIK dan NPWP) diambil dari backoffice lelang dengan menggunakan teknik webscraping. (teknik untuk mengambil data dari situs web secara otomatis). Semua data tersebut disimpan pada database Soren dan diolah menjadi informasi yang ditampilkan oleh Soren.

 

Aplikasi Soren memberikan alternatif penyelesaian dana mengendap dengan mengembalikan dana tersebut kepada pihak yang penyetor (peserta lelang). Ini merupakan revolusi informasi yang memberikan kesempatan baru, keputusan yang lebih baik, transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan kinerja pelayanan publik. Selama ini, banyak peserta lelang yang mengiklaskan uang yang disetor tidak kembali, inilah pelayanan publik yang mereka terima. Informasi yang disampaikan aplikasi Soren merupakan hasil mengolah data berupa data analyticmachine learning dan data driven decision making. Ini adalah contoh penerapan budaya data di KPKNL Sorong.


Standar Pelayanan Penatausahaan Rekening Bendahara Penerima pada KPKNL Sorong:

 

1.    Bendahara Penerima mengecek transaksi dan mengunduh file CSV dari rekening Bendahara Penerima pada laman https://koprabymandiri.com;

2.    Bendahara Penerima mengimpor data transaksi dari file CSV ke aplikasi Soren;

3.    Bendahara Penerima melakukan identifikasi, verifikasi dan konfirmasi transaksi uang masuk pada aplikasi Soren;

4.    Bendahara Penerima melakukan:

a.    Mendata pasangan transaksi uang masuk;

b.    Menyimpan bukti transaksi;

c.     Menghubungkan transaksi uang masuk dengan data peserta lelang;

d.    Menambah keterangan transaksi;

e.    Menetapkan status transaksi.

f.      Menetapkan kelompok transaksi;

g.    Menetapkan sebagai dana mengendap.

5.    Bendahara Penerima menyetorkan:

a.    Transaksi uang masuk yang sudah jelas kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.    Dana mengendap di rekening Bendahara Penerima lebih dari 6 bulan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2020 tentang Percepatan Identifikasi, Verifikasi, Konfirmasi, dan Penyelesaian Atas Saldo Dana Mengendap pada Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.


 

 

Penyelesaian saldo dana mengendap di KPKNL Sorong:

 

Saldo dana mengendap lebih dari 6 bulan sebanyak 6 transaksi dengan total sebesar Rp. 1.025.600,00. Penyelesaian saldo dana mengendap dilakukan sesuai  dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-01/KN/2020 tentang Percepatan Identifikasi, Verifikasi, Konfirmasi, dan Penyelesaian Atas Saldo Dana Mengendap pada Rekening Penampungan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan telah diumumkan dengan nomor pengumuman Peng- PENG-2/KNL.1703/2024 tanggal 29 Oktober 2024 melalui papan pengumuman KPKNL Sorong dan website KPKNL Sorong. Aplikasi Soren berhasil mengidentifikasi identitas peserta lelang untuk 4 transaksi dengan nilai Rp.994.000,00. Penyelesaian saldo dana mengendap untuk 4 transaksi dengan cara mengembalikan uang ke rekening peserta lelang. Sebanyak 2 transaksi akan disetor ke Kas Negara dengan nilai Rp. 31.600,00. Transaksi ini tidak dapat diketahui identitas penyetor/peserta lelang sehingga penyelesaiannya menggunakan ketentuan PER-01/KN/2020 yaitu disetorkan ke Kas Negara.


Aplikasi Soren merupakan salah satu output dari aksi perubahan Bahrahmat Simamora (Kepala Seksi Hukum dan Informasi) dengan judul “Optimalisasi Penyelesaian Saldo Dana Mengendap pada Rekening Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong” pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XXII Tahun2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong mulai 30 September 2024 s.d. 24 November 2024.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon