Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022loph0f70v9np5n4476m3l3bvr8hs0qdv): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pemanfaatan Tanah Perkotaan
Ade Setiana
Selasa, 29 Maret 2022 |
790 kali
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tanah merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan umat manusia. Sumber daya tanah langsung menyentuh kebutuhan hidup dan kehidupan manusia dalam segala lapisan masyarakat, baik sebagai individu, anggota masyarakat dan sebagai bangsa. Tanah itu sendiri memberikan manfaat dan kegunaan dalam berbagai aspek kehidupan kepada pemiliknya, baik dalam aspek ekonomi, aspek sosial, termasuk dalam hubungannya dengan pembangunan.
Pada
dasarnya, pemenuhan kebutuhan akan tanah merupakan bagian dari tanggung jawab
pemerintah sebagai salah satu langkah untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.[1] Pengaturan mengenai tanah merupakan
amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dalam artian negara memiliki
kewenangan mengatur dan mengelola tanah karena tanah adalah bagian dari bumi yang
mana harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.[2]
Seiring
dengan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
penggunaan akan tanah dan ruang juga semakin meningkat karena manusia
membutuhkan ruang untuk mereka hidup dan beraktivitas. Hal demikian bila tidak dikendalikan sejak dini, maka akan
terjadi lingkungan yang tidak teratur. Keadaan seperti ini perlu segera
diantisipasi, karena pada perkembangan selanjutnya akan banyak menimbulkan
permasalahan yang sangat kompleks, tidak saja menyangkut masalah fisik, namun
juga menyangkut masalah non fisik.
Sebagai
contoh, hal tersebut dapat dilihat dari semakin kompleksnya permasalahan
pertanahan di daerah perkotaan. Wilayah perkotaan memiliki luas yang relatif
tetap, sementara kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Banyaknya kepentingan
berbagai pihak dalam pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan juga menambah rumitnya
permasalahan penataan ruang di kawasan perkotaan. Kelemahan dalam manajemen
perkotaan kemudian secara tidak langsung akan menyebabkan timbulnya spekulasi,
kelangkaan pengembangan tanah perkotaan untuk pemukiman, tumbuh dan
berkembangnya penguasaan dan pemilikan tanah serta pemanfaatan tanah secara
liar atau tidak sah, perkampungan kumuh (slum area), dan sebagainya.[3]
Dengan
begitu, menunjukkan perlu adanya suatu sistem pengaturan
mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah secara optimal guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan
melalui konsolidasi tanah sehingga dapat dijadikan sebagai solusi alternatif bagi
pihak pemerintah untuk mewujudkan fungsi
sosial tanah serta kualitas lingkungan perkotaan yang tertib dan tertata rapi. Salah satu cara dalam mencapai hal
tersebut yaitu melalui kegiatan konsolidasi tanah. Konsolidasi Tanah adalah
kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha
pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan
kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan
partisipasi aktif masyarakat.[4]
Konsolidasi
tanah yang sebagian besar dilakukan adalah konsolidasi tanah perkotaan, karena
di kawasan perkotaan banyak ditemukan pemanfataan tanah yang tidak tertib dan
merupakan daerah padat pemukiman. Konsep konsolidasi tanah perkotaan merupakan
suatu kegiatan menata tanah yang tidak beraturan sehingga lebih teratur dengan
menggeser, menggabungkan, memecahkan, menghapuskan, dan mengubah hak yang
dimiliki terhadap tanah baik di daerah perkotaan atau pinggiran kota dalam
konteks pemekaran serta penataan permukiman meliputi fasilitas sosial dan umum
yang diperlukan oleh pemilik tanah yang sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota
serta Daerah melalui partisipasi aktif dari masyarakat.[5]
B.
Rumusan
Masalah
A. Bagaimana
sistem pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan
produktivitas pemanfaatan tanah perkotaan?
B. Apa
saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan?
C. Pembahasan
I.
Pelaksanaan
Konsolidasi Tanah Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas
Pemanfaatan Tanah Perkotaan
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi
Tanah, bahwa konsolidasi tanah memiliki tujuan untuk mencapai pemanfaatan tanah
secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas penggunaan
tanah, dan memiliki sasaran yaitu terwujudnya suatu tatanan penguasaan serta
penggunaan tanah yang tertib dan teratur sesuai kemampuan dan fungsinya dalam
rangka tata tertib pertanahan.[6]
Untuk itu perlu adanya penataan
kembali seluruh aspek yang meliputi:
a. Penataan kembali aspek yang berkaitan dengan pengaturan penguasaan,
pengadaan dan penggunaan tanah, di mana tidak hanya berfokus pada penataan dan
penerbitan bentuk fisik bidang-bidang tanah, tetapi termasuk juga hubungan hukum
antara pemilik tanah dengan tanahnya;
b. Penataan kembali aspek yang berkaitan dengan penyerasian pengguna tanah
dengan rencana tata ruang maupun tata guna tanah;
c. Penataan kembali aspek yang berkaitan dengan penyediaan tanah untuk
kepentingan pembangunan prasarana dan fasilitas umum yang diperlukan;
d. Penataan kembali aspek yang berkaitan dengan peningkatan kualitas
lingkungan hidup atau konservasi sumber daya alam.[7]
Pelaksanaan
konsolidasi tanah itu sendiri terdiri dari mendaftarkan subjek dan objek tanah,
pengukuran bidang tanah, serta pemetaan topografi dan penggunaan tanah. Hasil
pendaftaran tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk pembuatan desain blok,
yang kemudian dibawa dalam musyawarah bersama masyarakat.[8]
Konsolidasi tanah mengenal adanya
2 (dua) sistem pelaksanaan yang terdiri dari:[9]
a.
Sistem
Sukarela
Sistem sukarela dapat dilakukan apabila telah diperolehnya suatu persetujuan dari pemilik tanah di wilayah yang akan dikonsolidasi. Sistem sukarela diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, yang menyatakan bahwa konsolidasi tanah dapat dilakukan setidaknya 85
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |