Kemajuan teknologi Informasi dan komunikasi telah membawa manusia pada sebuah era yang disebut dengan era digital. Pada era ini manusia dapat memperoleh informasi dengan sangat mudah dan dalam waktu yang sangat cepat. Bahkan Informasi tersebut kini bisa diperoleh hanya dengan genggaman tangan melalui “gadget”, baik yang berbentuk smartphone ataupun tablet. Melalui perangkat tersebut pengguna bisa dengan sangat mudah menikmati berbagai macam aplikasi baik yang berupa hiburan, edukasi maupun Inovasi. Seiring dengan perkembangannya, teknologi Informasi dan komunikasi pun telah mendorong pemerintah untuk berupaya mengembangkan berbagai Inovasi dalam menjalankan pemerintahan atau yang bisa disebut dengan e-government. E-government adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang dimiliki atau dioperasikan oleh pemerintah yang mengubah hubungan dengan masyarakat, sektor privat dan atau agen pemerintah lain sedemikian hingga meningkatkan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pelayanan, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, atau meningkatkan efisiensi pemerintah (World Bank, 2001).
Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset negara
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau dari perolehan lainnya yang sah
yang dibatasi penggunaannya, digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi kementerian. Pengelolaan BMN meliputi
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan
penggunaan, pemeliharaan penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dengan tujuan mewujudkan tertib
administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN dengan sasaran :
1. Semua Barang Milik Negara tercatat dengan baik;
2. Semua aktivitas dalam rangka pegelolaan BMN dapat dilakukan dengan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai;
3. Nilai/ data BMN untuk kebutuhan laporan
manajemen sebagai bahan penyusunan neraca pemerintah pusat sudah menggambarkan
jumlah, kondisi,dan nilai BMN yang wajar.
Permasalahan yang sering muncul di lapangan seperti
manajemen sumber daya manusia, ketidakpedulian dalam pemeliharaan aset dan
penatausahaan BMN yang belum maksimal dapat dilihat dalam opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang hampir setiap tahun
masih didominasi oleh masalah pengelolaan BMN. Meskipun belum sempurna seperti
yang diharapkan tetapi pengelolaannya tetap harus dimaksimalkan karena BMN
merupakan aset negara yang harus dipelihara, dimanfaatkan dan sebaik mungkin
sebagai amanah yang harus diemban untuk masyarakat sebagai aset lancar, aset
tetap, dan aset bersejarah. Memperhatikan
hal-hal diatas, penulis tertarik untuk mengulas mengenai e-BMN dalam rangka
pengelolaan Barang Milik Negara untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan
terutama terkait penerapan e-BMN sebagai aplikasi yang akan memberikan
kemudahan stakeholders dalam mengelola aset negara.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019, nilai aset tetap yang sebelumnya berjumlah Rp1.931,05 Triliun pada tahun 2018 maningkat menjadi Rp5.949,59 triliun. Dalam hal ini terjadi peningkatan sebesar 308% dari nilai aset yang sebelumnya tercatat di LKPP. Peningkatan signifikan ini terjadi karena adanya penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) oleh penilai pemerintah. Dari aset yang dimiliki sebesar Rp5.949,59 triliun ada 10 kementerian yang memiliki nilai aset terbesar. Pertama, Kementerian Pertahanan dengan nilai aset tetap mencapai Rp1.645,56 triliun atau 27,66% dari total nilai aset BMN. Diikuti oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai aset tetap sebesar Rp1.564,61 triliun yang merupakan 26,3% dari total nilai aset.
Namun demikian, dilapangan terdapat banyak kendala dalam proses pelaksanaan revaluasi aset tersebut baik kendala internal ataupun kendala eksternal. Untuk kendala internal yang pertama adalah memobilisasi para pegawai untuk berkonsentrasi melaksanakan kegiatan penilaian. Kendala eksternal adalah stakeholders tidak memiliki data historis terkait aset yang dimiliki sehingga tidak bisa dilakukan pengecekan dalam menemukan letak aset yang akan di nilai, baik kondisi, lokasi dan jumlah aset yang dikelola yang berakibat pencatatan dilakukan tidak menyeluruh dan hanya bersifat yang dapat dilihat dan dijangkau saja.
e-BMN
disediakan berupa aplikasi yang disediakan untuk stakeholders yang nantinya
diharapkan akan membantu dalam hal penatausahaan BMN untuk mengoptimalkan
pengelolaan aset negara. Aplikasi ini nantinya akan memiliki fungsi dalam
pelaksanaan penatausahaan BMN, dan memberikan pedoman terkait
tata cara pemeliharaan dan perawatan gedung, memberikan informasi lengkap
tentang kondisi dan kesehatan bangunan hingga ke struktur terdalam dan mendetail per ruangan. Selanjutnya, stakeholders dapat memberikan update terkait kondisi BMN setiap bulannya. Dan diharapkan aplikasi ini nantinya akan
bisa diintegrasikan dengan aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian PUPR untuk
dapat menilai apakah aset yang ada tersebut masih ada dan kondisinya masih baik
sesuai ketentuan yang ada untuk menentukan nilai aset tersebut.
Daftar Pustaka
- PP nomor 27 Tahun 2014
tentang pegelolaan BMN
- Permenkeu nomor
1/PMK.06 /2013 tentang penyusutan BMN berupa aset tetap pada entitas pemerintah
pusat.
- Artikel ini telah
tayang di Investor.id dengan judul "DJKN:
Nilai Aset Negara Capai Rp 10.467,53 Triliun
Penulis: Mirza Prasetya
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat
pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.