Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019 baru saja diterbitkan bulan Juni tahun 2020. Jika kita memperhatikan neraca, terdapat perubahan yang sangat signifikan yaitu dalam pos aset. Pada laporan keuangan tahun sebelumnya, nilai aset negara tercatat sebesar Rp6.325,28 triliun. Namun, pada LKPP tahun 2019, nilai aset negara melonjak hingga mencapai Rp10.467,53 triliun. Lonjakan tersebut dikarenakan aset tetap negara kita meningkat drastis hingga lebih dari tiga kali lipat, dari semula Rp1.931 triliun menjadi Rp5.949 triliun. Setelah ditelusuri lebih detail, nilai tanah milik negara meningkat hingga 4,5 kali lipat, dari Rp1.018,6 triliun menjadi Rp4.565,7 triliun. Tingginya nilai tanah tersebut sebagai akibat dari kegiatan revaluasi aset tetap yang dilakukan oleh DJKN, karena ditahun 2019, pembelian aset tetap berupa tanah hanya 4,1 triliun.
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN sebagai unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan memegang mandat dari Menteri Keuangan untuk mengelola kekayaan negara.
Hal tersebut termuat dalam PMK Nomor 217/PMK.01/2018 disebutkan bahwa DJKN
sebagai pengelola barang memiliki tugas
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan
negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan
lelang. Meningkatnya nilai aset tetap milik negara dalam LKPP seakan memberikan
tantangan bagi DJKN untuk mengelolanya lebih baik dan lebih dipergunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 3.
Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian dikuasai oleh negara adalah
dikuasai oleh negara tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan
atau ordernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna
kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang
lemah oleh orang yang bermodal.
Didalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 2 Ayat 1
menjelaskan bahwa “bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai
organisasi kekuasaan seluruh rakyat”. Makna “dikuasai” Negara disini bukanlah
berarti “dimiliki” oleh Negara. Akan tetapi mengandung pengertian memberikan
wewenang kepada negara yang bertindak
sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia untuk mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya. Menentukan dan mengatur
hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air, dan ruang angkasa itu. Juga menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Sebagai pengelola aset, guna memaksimalkan manfaat
aset yang dikelolanya, DJKN tidak cukup hanya berperan sebagai asset
administrator, dalam hal ini hanya melayani administrasi pengelolaan BMN dari
perencanaan hingga penghapusan, tetapi harus berperan sebagai asset manager. Dalam hal ini memahami betul potensi dari apa yang dikelolanya dan dengan
menggunakan kreatifitas SDM-nya untuk mampu mengoptimalkan penggunaan aset. Lukman dan
Akbar (2010) mengungkapkan, konsep manajemen aset pertama kali dicetuskan oleh
industri privat. Penerapan konsep manajemen aset telah terbukti memberikan
hasil positif dan menghasilkan keuntungan yang signifikan bagi perusahaan
sektor privat. Kesuksesan sektor privat ini mulai dilirik oleh aparatur
pemerintah dan perusahaan-perusahaan publik. Oleh karena itu, konsep manajemen
aset mulai dikenali sebagai suatu cara yang dapat diterapkan oleh pemerintah
dalam mengelola aset-aset yang dimiliki.
Teori new public management (C. Hood, 1990)
mendukung praktik manajemen di sektor privat secara umum agar dapat diterapkan
disektor publik, teori ini berpendapat bahwa praktik disektor privat lebih baik
daripada disektor publik karena disektor privat kegiatan bisnis turut
melibatkan pertimbangan ekonomis dan memaksimalkan output dari penggunaan
sumber daya yang terbatas. Teori ini dicetuskan sebagai respon dari praktik
manajemen sektor publik sebelumnya yang hanya fokus pada kegiatan prosedural
yang berjenjang dengan tidak mementingkan pemaksimalan output sehingga menurut
teori new public management, ada baiknya praktik manajemen disektor privat
dapat diterapkan pada praktik manajemen di sektor publik. Beberapa doktrin dari
teori new public management adalah penekanan yang lebih kuat pada output,
manajemen profesional langsung disektor publik, serta menekankan kedisiplinan
dalam menggunakan sumber daya. Jika dikaitkan dengan pengelolaan aset yang
dilakukan DJKN, ada baiknya praktik manajemen aset disektor privat juga dapat
diterapkan disektor publik, khususnya dalam menerapkan penekanan yang lebih
kuat pada output dan menekankan kedisiplinan dalam menggunakan sumber daya.
Pada saat ini sektor publik banyak yang berpandangan
yang menggambarkan sektor publik tidak produktif, tidak efisien, kurang
berkualitas, minim kreativitas dan inovasi. Beberapa penilaian negatif ini
menimbulkan pertanyaan apakah memang sektor publik tidak bisa berkembang atau
memang SDM- nya yang bermasalah?, oleh karena itu banyak pandangan masyarakat yang berharap agar organisasi disektor publik bisa menimbulkan suatu
gerakan perubahan manajemen disektor publik yang dimana memunculkan teori New
Public Management ini. Dalam konsep New Public Management organisasi didorong
untuk menemukan cara baru yang inovatif
untuk memperoleh hasil yang maksimal atau melakukan privatisasi terhadap
fungsi-fungsi pemerintahan. Mereka tidak lagi bekerja dengan cara-cara
melakukan semuanya sampai jenis pekerjaan yang kecil-kecil. Mereka tidak lagi
melakukan “rowing” yaitu menyapu bersih semua pekerjaan. Melainkan mereka
melakukan “steering” yaitu membatasi terhadap pekerjaan atau fungsi
mengendalikan, memipin dan mengarahkan yang strategis saja.
Dengan demikian, kunci New Public Management adalah
sangat memfokuskan pada mekanisme pasar dalam mengarahkan program-program
publik. Pengaturan seperti ini termasuk upaya melakukan kompetisi di dalam
instansi pemerintah dan unit-unit lintas batas bagi sektor organisasi yang
berorientasi profit maupun nonprofit. Konsep New Public Management ini dapat dilihat
sebagai suatu konsep baru yang ingin menghilangkan monopoli pelayanan yang
tidak efisien yang dilakukan oleh instansi dan pejabat-pejabat pemerintah.
Dengan konsep seperti inilah maka Christopher Hood dari London School of
Economics (1995) mengatakan bahwa New Public Management mengubah cara-cara dan
model birokrasi publik yang tradisional ke arah cara-cara dan model bisnis
privat dan perkembangan pasar.
Pada Rakernas DJKN tahun 2018, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata,
memperkenalkan istilah distinguished asset manager, penggunaan kata distinguished artinya bukan asset manager biasa, tetapi asset manager yang disegani dan
dihormati sebagai asset manager yang efektif dan produktif dan dapat mengelola
aset menjadi aset yang bermanfaat baik dari sisi ekonomi, sosial, dan juga
finansial. Oleh karena itu, dalam mengimplementasikannya, seluruh SDM DJKN
harus berupaya mensukseskan tujuan organisasi tersebut, dimulai dari penyusunan
peraturan yang membuat pengelolaan kekayaan negara agar lebih optimal.
Contohnya dari pengelolaan barang milik negara, peningkatan nilai aset dalam
LKPP tahun 2019 seharusnya menjadi trigger bagi DJKN sebagai distinguished asset
manager untuk memaksimalkan manfaat barang milik negara tersebut. Semua BMN
yang digunakan harus difungsikan secara optimal, apabila terdapat BMN yang
idle, seharusnya dapat segera terdeteksi untuk selanjutnya dilakukan mekanisme
pemanfaatan BMN.
Sebagai
distinguished asset manager, DJKN juga harus mampu menjadi revenue center.
Revenue center disini artinya bukan sebagai organisasi yang mengejar keuntungan
seperti layaknya BUMN, tetapi selain menjadi pengelola aset, juga menjadi
organisasi yang mampu mencetak revenue dari aset yang tidak digunakan secara
optimal. Secara definisi, aset menurut
PSAP 01 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki
oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Oleh karena itu, mungkin saja bagi DJKN untuk
memperoleh pendapatan dari aset yang dikelolanya atau pelayanan lain yang
sesuai dengan tugas dan fungsi DJKN.
Sebagai distinguished asset manager, DJKN juga harus
mempertimbangkan penggunaan sumber daya dalam menghasilkan output, jangan
sampai kegiatan pelayanan hanya berfokus pada rangkaian prosedur saja. Kembali
lagi, semua harus diawali dari peraturan, peraturan harus didesain sedemikian
rupa agar dalam pelayanan output yang dihasilkan juga maksimal. Sudah saatnya
sebagai distinguished asset manager, DJKN perlu mempertimbangkan biaya dan
manfaat dalam menjalankan pengelolaan BMN, tetapi perlu ditekankan, fungsi
utama tetap pada pelayanan pengelolaan kekayaan negara. Contohnya dalam hal
pemanfaatan, terdapat berbagai macam mekanisme pemanfaatan BMN, perlu
dipertimbangkan dalam membuka kesempatan pemanfaatan BMN, apakah biaya
prosedurnya sejak dari awal hingga akhir proses lebih rendah dari output yang akan
didapat. Misalnya dalam hal sewa, perlu dipastikan dalam menyewakan BMN biaya
yang dikeluarkan dalam memproses sewa lebih rendah dari PNBP yang didapat.
Karena tujuan dari sewa adalah mengoptimalkan BMN yang tidak atau belum
digunakan sesuai tugas dan fungsinya untuk diambil pendapatan sewa berupa PNBP,
maka jangan sampai, kita fokus pada PNBP potensialnya, lalu mengabaikan cost
dalam prosesnya.
Sebagai distinguished asset manager yang juga
menjalankan peran sebagai revenue center, DJKN harus mampu berdiri di dua
peran, pertama sebagai asset manager yang dapat diandalkan dalam memberikan
pelayanan pengelolaan kekayaan negara, kedua sebagai pengelola barang, harus
mampu memanfaatkan aset yang idle agar dapat dioptimalkan, baik secara cost
saving atau revenue generator. Sebagai cost saving, BMN idle harus
diprioritaskan untuk dimanfaatkan terlebih dahulu, daripada mengeluarkan sumber
daya untuk memperoleh aset baru. Sebagai revenue generator, BMN idle harus
mampu dimanfaatkan secara maksimal, agar sebisa mungkin dapat diperoleh
pendapatan negara bukan pajak dari aset yang idle. Oleh karena itu, deteksi
dalam BMN idle perlu ditekankan, DJKN harus menekankan pada pengguna barang,
agar selalu aware akan potensi adanya BMN idle pada aset yang mereka gunakan.
Setiap pengguna barang harus mampu mendeteksi dan segera melaporkan adanya BMN
idle dalam barang yang mereka kuasai.
Dari sisi fungsi DJKN lain yaitu pelayanan lelang,
fungsi ini perlu dioptimalkan, karena DJKN adalah satu-satunya instansi
pemerintah yang menjalankan peran tersebut sehingga DJKN memiliki keleluasaan
untuk menetapkan peraturan mengenai lelang dan melaksanankannya. perkembangan
lelang di indonesia sudah sangat baik, adanya e-auction memberikan kemudahan
bagi penggunanya untuk berpartisipasi dalam lelang yang diselenggarakan negara
ini. dengan adanya e-auction, peserta lelang tidak harus hadir di kantor lelang
untuk mengikuti lelang, tetapi cukup dengan memilih barang yang hendak diikuti
lalu mengikuti prosesnya. Pemenang lelang cukup hadir untuk mengambil barang
yang ia menangkan. Adanya jenis lelang sukarela pun sudah memberikan kesempatan
bagi masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam lelang. setiap masyarakat yang
memiliki barang dan berniat melelangnya, dapat menghubungi KPKNL terdekat untuk
mendaftarkan barangnya, terlebih dengan adanya e-auction, potensi pembeli dapat
berasal dari seluruh indonesia.
Selain potensi aset dalam hal lelang, terdapat juga
potensi aset yang bisa digunakan. Dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara, terdapat beberapa kebijakan sebagai pemanfaatan Barang
Milik Negara seperti Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan BMN, Bangun Guna
Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dan
Kerjasama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur, serta Tender Pemanfaatan
Barang Milik Negara. Pemanfaatan ini bisa untuk sebagai tambahan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), atau pemanfaatan sosial ekonomi.
Pengertian aset menurut Siregar (2004: 178)
adalah barang atau sesuatu barang yang mempunyai nilai ekonomi, nilai komersial
atau nilai tukar yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu. Dan menurut
Mamduh M. Hanafi (2003:24) pengertian aset adalah sumber daya yang dikuasai
oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darinya manfaat
ekonomi di masa depan diharapkan akan diraih oleh pemerintah. Aset adalah semua
kekayaan yang dimiliki oleh suatu pemerintah, baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud yang dapat dinilai dengan satuan mata uang dan digunakan dalam
operasional pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintaha, Aset adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu
dan dari mana manfaat ekonomi atau sosial dimasa depan diharapkan dapat
diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dengan
satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperukan untuk penyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlukan karena atasan
sejarah dan budaya.
Pengertian aset secara umum adalah bagian dari
kekayaan yang merupakan satu tertentu yang dapat dinilai/ dihitung/ diukur/
ditimbang. Sedangkan pengertian aset menurut Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa Barang Milik Negara/ Daerah
adalah semua barang yang diperoleh atau dibeli atas Beban Anggaran Pendapatan
Belanja Negara/ Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan
lainnya yang sah antara lain berasal dari hibah, sumbangan, barang yang
diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak.
Berdasarkan kedua pengertian tersebut dapat
diambil kesimpulan bahwa aset adalah bentuk dari penanaman modal,
bentuk-bentuknya berupa harta kekayaan, dan diharapkan mampu memberikan
kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung pada saat ini dan dimasa
yang akan datang. Aset juga merupakan barang yang dalam pengertian hukum adalah
benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang tercakup
dalam aktiva atau kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi
badan usaha atau individu perorangan. Dan aset adalah sumberdaya yang penting
bagi pemerintah. Dengan mengelola aset secara benar dan memadai, pemerintah akan
mendapatkan sumber dana untuk pembiayaan pembangunan di dalam mengelola aset,
pemerintah harus memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penatausahaan dan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian.
Setelah aset tidak lagi di gunaakan atau
dimanfaatkan oleh pengguna maka terdapat beberapa langkah selanjutnya yaitu Penghapusan
Aset, yaitu kegiatan menjual, menghibahkan atau bentuk lain dalam memindahkan
hak kepemilikan atau memusnahkan seluruh atau sebuah unit atau unsur terkecil
dari aset yang dimiliki. Atau Rejuvinasi Aset, yaitu kegiatan upaya peremajaan
aset dengan tujuan aset dapat didayagunakan kembali sebelum umur ekonomisnya
habis. Peremajaan ini dapat berupa perbaikan menyeluruh ataupun penggantian
suku cadang dengan tujuan tertentu agar aset dapat beroperasi seperti pada
keadaan semula. Dan yang terakhir Pengalihan Aset, yaitu kegiatan upaya
memindahkan hak dan tanggung jawab, wewenang, kewajiban penggunaan, pemanfaatan
dari sebuah unit kerja ke unit yang lainnya di lingkungan sendiri.
Ada tiga sumber pendapatan negara yang dicatatkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP), dan hibah. Ketiga sumber pendapatan negara tersebut menjadi
penyokong belanja negara selama ini. Walaupun ada tiga sumber pendapatan
negara, dana yang dialokasikan ke belanja negara ternyata masih mengalami
defisit dalam APBN Indonesia. Untuk menutupi defisit tersebut, negara harus
mengeluarkan utang supaya program-program pembangunan yang sudah direncanakan Pemerintah
bisa diwujudkan.
Salah satu sumber pendapatan yang berasal dari penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak. Menurut undang-undang tersebut, penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) adalah pungutan yang dibayar orang pribadi atau badan dengan memperoleh
manfaat langsung ataupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber
daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan
hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Singkatnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari penerimaan perpajakan. Urusan pemungutan PNBP ini dilakukan instansi pengelola PNBP yang terdiri atas kementerian/lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai bendahara umum negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Revenue Center yang mendapatkan PNBP dengan cara privatisasi pengelolaan aset.