Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Artikel
Pengelolaan Aset DJKN dengan Privatisasi
Fatthurrahman Yusuf Anhar
Senin, 14 Desember 2020   |   3346 kali

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019 baru saja diterbitkan bulan Juni tahun 2020. Jika kita memperhatikan neraca, terdapat perubahan yang sangat signifikan yaitu dalam pos aset. Pada laporan keuangan tahun sebelumnya, nilai aset negara tercatat sebesar Rp6.325,28 triliun. Namun, pada LKPP tahun 2019, nilai aset negara melonjak hingga mencapai Rp10.467,53 triliun. Lonjakan tersebut dikarenakan aset tetap negara kita meningkat drastis hingga lebih dari tiga kali lipat, dari semula Rp1.931 triliun menjadi Rp5.949 triliun. Setelah ditelusuri lebih detail, nilai tanah milik negara meningkat hingga 4,5 kali lipat, dari Rp1.018,6 triliun menjadi Rp4.565,7 triliun. Tingginya nilai tanah tersebut sebagai akibat dari kegiatan revaluasi aset tetap yang dilakukan oleh DJKN, karena ditahun 2019, pembelian aset tetap berupa tanah hanya 4,1 triliun.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN sebagai unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan memegang mandat dari Menteri Keuangan untuk mengelola kekayaan negara. Hal tersebut termuat dalam PMK Nomor 217/PMK.01/2018 disebutkan bahwa DJKN sebagai pengelola barang memiliki tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang. Meningkatnya nilai aset tetap milik negara dalam LKPP seakan memberikan tantangan bagi DJKN untuk mengelolanya lebih baik dan lebih dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 3.

Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian dikuasai oleh negara adalah dikuasai oleh negara tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ordernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.

Didalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan bahwa “bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”. Makna “dikuasai” Negara disini bukanlah berarti “dimiliki” oleh Negara. Akan tetapi mengandung pengertian memberikan wewenang kepada negara  yang bertindak sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air, dan ruang angkasa itu. Juga menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum  mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. 

Sebagai pengelola aset, guna memaksimalkan manfaat aset yang dikelolanya, DJKN tidak cukup hanya berperan sebagai asset administrator, dalam hal ini hanya melayani administrasi pengelolaan BMN dari perencanaan hingga penghapusan, tetapi harus berperan sebagai asset manager. Dalam hal ini memahami betul potensi dari apa yang dikelolanya dan dengan menggunakan kreatifitas SDM-nya untuk mampu  mengoptimalkan penggunaan aset. Lukman dan Akbar (2010) mengungkapkan, konsep manajemen aset pertama kali dicetuskan oleh industri privat. Penerapan konsep manajemen aset telah terbukti memberikan hasil positif dan menghasilkan keuntungan yang signifikan bagi perusahaan sektor privat. Kesuksesan sektor privat ini mulai dilirik oleh aparatur pemerintah dan perusahaan-perusahaan publik. Oleh karena itu, konsep manajemen aset mulai dikenali sebagai suatu cara yang dapat diterapkan oleh pemerintah dalam mengelola aset-aset yang dimiliki.

Teori new public management (C. Hood, 1990) mendukung praktik manajemen di sektor privat secara umum agar dapat diterapkan disektor publik, teori ini berpendapat bahwa praktik disektor privat lebih baik daripada disektor publik karena disektor privat kegiatan bisnis turut melibatkan pertimbangan ekonomis dan memaksimalkan output dari penggunaan sumber daya yang terbatas. Teori ini dicetuskan sebagai respon dari praktik manajemen sektor publik sebelumnya yang hanya fokus pada kegiatan prosedural yang berjenjang dengan tidak mementingkan pemaksimalan output sehingga menurut teori new public management, ada baiknya praktik manajemen disektor privat dapat diterapkan pada praktik manajemen di sektor publik. Beberapa doktrin dari teori new public management adalah penekanan yang lebih kuat pada output, manajemen profesional langsung disektor publik, serta menekankan kedisiplinan dalam menggunakan sumber daya. Jika dikaitkan dengan pengelolaan aset yang dilakukan DJKN, ada baiknya praktik manajemen aset disektor privat juga dapat diterapkan disektor publik, khususnya dalam menerapkan penekanan yang lebih kuat pada output dan menekankan kedisiplinan dalam menggunakan sumber daya.

Pada saat ini sektor publik banyak yang berpandangan yang menggambarkan sektor publik tidak produktif, tidak efisien, kurang berkualitas, minim kreativitas dan inovasi. Beberapa penilaian negatif ini menimbulkan pertanyaan apakah memang sektor publik tidak bisa berkembang atau memang SDM- nya yang bermasalah?, oleh karena itu banyak pandangan masyarakat yang berharap agar organisasi disektor publik bisa menimbulkan suatu gerakan perubahan manajemen disektor publik yang dimana memunculkan teori New Public Management ini. Dalam konsep New Public Management organisasi didorong untuk menemukan cara  baru yang inovatif untuk memperoleh hasil yang maksimal atau melakukan privatisasi terhadap fungsi-fungsi pemerintahan. Mereka tidak lagi bekerja dengan cara-cara melakukan semuanya sampai jenis pekerjaan yang kecil-kecil. Mereka tidak lagi melakukan “rowing” yaitu menyapu bersih semua pekerjaan. Melainkan mereka melakukan “steering” yaitu membatasi terhadap pekerjaan atau fungsi mengendalikan, memipin dan mengarahkan yang strategis saja.

Dengan demikian, kunci New Public Management adalah sangat memfokuskan pada mekanisme pasar dalam mengarahkan program-program publik. Pengaturan seperti ini termasuk upaya melakukan kompetisi di dalam instansi pemerintah dan unit-unit lintas batas bagi sektor organisasi yang berorientasi profit maupun nonprofit. Konsep New Public Management ini dapat dilihat sebagai suatu konsep baru yang ingin menghilangkan monopoli pelayanan yang tidak efisien yang dilakukan oleh instansi dan pejabat-pejabat pemerintah. Dengan konsep seperti inilah maka Christopher Hood dari London School of Economics (1995) mengatakan bahwa New Public Management mengubah cara-cara dan model birokrasi publik yang tradisional ke arah cara-cara dan model bisnis privat dan perkembangan pasar.

Pada Rakernas DJKN tahun 2018, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, memperkenalkan istilah distinguished asset manager, penggunaan kata distinguished artinya bukan asset manager biasa, tetapi asset manager yang disegani dan dihormati sebagai asset manager yang efektif dan produktif dan dapat mengelola aset menjadi aset yang bermanfaat baik dari sisi ekonomi, sosial, dan juga finansial. Oleh karena itu, dalam mengimplementasikannya, seluruh SDM DJKN harus berupaya mensukseskan tujuan organisasi tersebut, dimulai dari penyusunan peraturan yang membuat pengelolaan kekayaan negara agar lebih optimal. Contohnya dari pengelolaan barang milik negara, peningkatan nilai aset dalam LKPP tahun 2019 seharusnya menjadi trigger bagi DJKN sebagai distinguished asset manager untuk memaksimalkan manfaat barang milik negara tersebut. Semua BMN yang digunakan harus difungsikan secara optimal, apabila terdapat BMN yang idle, seharusnya dapat segera terdeteksi untuk selanjutnya dilakukan mekanisme pemanfaatan BMN.

Sebagai distinguished asset manager, DJKN juga harus mampu menjadi revenue center. Revenue center disini artinya bukan sebagai organisasi yang mengejar keuntungan seperti layaknya BUMN, tetapi selain menjadi pengelola aset, juga menjadi organisasi yang mampu mencetak revenue dari aset yang tidak digunakan secara optimal. Secara definisi,  aset menurut  PSAP 01 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Oleh karena itu, mungkin saja bagi DJKN untuk memperoleh pendapatan dari aset yang dikelolanya atau pelayanan lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi DJKN.

Sebagai distinguished asset manager, DJKN juga harus mempertimbangkan penggunaan sumber daya dalam menghasilkan output, jangan sampai kegiatan pelayanan hanya berfokus pada rangkaian prosedur saja. Kembali lagi, semua harus diawali dari peraturan, peraturan harus didesain sedemikian rupa agar dalam pelayanan output yang dihasilkan juga maksimal. Sudah saatnya sebagai distinguished asset manager, DJKN perlu mempertimbangkan biaya dan manfaat dalam menjalankan pengelolaan BMN, tetapi perlu ditekankan, fungsi utama tetap pada pelayanan pengelolaan kekayaan negara. Contohnya dalam hal pemanfaatan, terdapat berbagai macam mekanisme pemanfaatan BMN, perlu dipertimbangkan dalam membuka kesempatan pemanfaatan BMN, apakah biaya prosedurnya sejak dari awal hingga akhir proses lebih rendah dari output yang akan didapat. Misalnya dalam hal sewa, perlu dipastikan dalam menyewakan BMN biaya yang dikeluarkan dalam memproses sewa lebih rendah dari PNBP yang didapat. Karena tujuan dari sewa adalah mengoptimalkan BMN yang tidak atau belum digunakan sesuai tugas dan fungsinya untuk diambil pendapatan sewa berupa PNBP, maka jangan sampai, kita fokus pada PNBP potensialnya, lalu mengabaikan cost dalam prosesnya.

Sebagai distinguished asset manager yang juga menjalankan peran sebagai revenue center, DJKN harus mampu berdiri di dua peran, pertama sebagai asset manager yang dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan pengelolaan kekayaan negara, kedua sebagai pengelola barang, harus mampu memanfaatkan aset yang idle agar dapat dioptimalkan, baik secara cost saving atau revenue generator. Sebagai cost saving, BMN idle harus diprioritaskan untuk dimanfaatkan terlebih dahulu, daripada mengeluarkan sumber daya untuk memperoleh aset baru. Sebagai revenue generator, BMN idle harus mampu dimanfaatkan secara maksimal, agar sebisa mungkin dapat diperoleh pendapatan negara bukan pajak dari aset yang idle. Oleh karena itu, deteksi dalam BMN idle perlu ditekankan, DJKN harus menekankan pada pengguna barang, agar selalu aware akan potensi adanya BMN idle pada aset yang mereka gunakan. Setiap pengguna barang harus mampu mendeteksi dan segera melaporkan adanya BMN idle dalam barang yang mereka kuasai.

Dari sisi fungsi DJKN lain yaitu pelayanan lelang, fungsi ini perlu dioptimalkan, karena DJKN adalah satu-satunya instansi pemerintah yang menjalankan peran tersebut sehingga DJKN memiliki keleluasaan untuk menetapkan peraturan mengenai lelang dan melaksanankannya. perkembangan lelang di indonesia sudah sangat baik, adanya e-auction memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk berpartisipasi dalam lelang yang diselenggarakan negara ini. dengan adanya e-auction, peserta lelang tidak harus hadir di kantor lelang untuk mengikuti lelang, tetapi cukup dengan memilih barang yang hendak diikuti lalu mengikuti prosesnya. Pemenang lelang cukup hadir untuk mengambil barang yang ia menangkan. Adanya jenis lelang sukarela pun sudah memberikan kesempatan bagi masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam lelang. setiap masyarakat yang memiliki barang dan berniat melelangnya, dapat menghubungi KPKNL terdekat untuk mendaftarkan barangnya, terlebih dengan adanya e-auction, potensi pembeli dapat berasal dari seluruh indonesia.

Selain potensi aset dalam hal lelang, terdapat juga potensi aset yang bisa digunakan. Dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, terdapat beberapa kebijakan sebagai pemanfaatan Barang Milik Negara seperti Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan BMN, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dan Kerjasama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur, serta Tender Pemanfaatan Barang Milik Negara. Pemanfaatan ini bisa untuk sebagai tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau pemanfaatan sosial ekonomi.

Pengertian aset menurut Siregar (2004: 178) adalah barang atau sesuatu barang yang mempunyai nilai ekonomi, nilai komersial atau nilai tukar yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu. Dan menurut Mamduh M. Hanafi (2003:24) pengertian aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darinya manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diraih oleh pemerintah. Aset adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh suatu pemerintah, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang dapat dinilai dengan satuan mata uang dan digunakan dalam operasional pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintaha, Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dengan satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlukan karena atasan sejarah dan budaya.

Pengertian aset secara umum adalah bagian dari kekayaan yang merupakan satu tertentu yang dapat dinilai/ dihitung/ diukur/ ditimbang. Sedangkan pengertian aset menurut Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa Barang Milik Negara/ Daerah adalah semua barang yang diperoleh atau dibeli atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah antara lain berasal dari hibah, sumbangan, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak.

Berdasarkan kedua pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa aset adalah bentuk dari penanaman modal, bentuk-bentuknya berupa harta kekayaan, dan diharapkan mampu memberikan kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung pada saat ini dan dimasa yang akan datang. Aset juga merupakan barang yang dalam pengertian hukum adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang tercakup dalam aktiva atau kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi badan usaha atau individu perorangan. Dan aset adalah sumberdaya yang penting bagi pemerintah. Dengan mengelola aset secara benar dan memadai, pemerintah akan mendapatkan sumber dana untuk pembiayaan pembangunan di dalam mengelola aset, pemerintah harus memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

 Siklus hidup aset sendiri berawal dari Pengadaan Aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/ barang maupun jasa baik yang dibiayai oleh sendiri maupun yang dibiayai oleh pihak luar atau dilaksanakan secara swakelola (sendiri), maupun oleh penyedia barang dan jasa. Kemudian Inventarisasi Aset, yaitu serangkaian kegiatan mengidentifikasi kualitas dan kuantitas aset secara fisik nonfisik, dan secara yuridis atau legal, melakukan kodefikasi dan mendokumentasikannya untuk kepentingan pengelolaan aset bersangkutan.  Selanjutnya Penilaian Aset, yaitu kegiatan untuk menentukan nilai aset yang dimiliki, sehingga dapat diketahui secara jelas nilai kekayaan yang dimiliki, atau yang akan dialihkan maupun yang akan dihapuskan. Kemudian penggunaan dan memanfaatkan aset dalam menjalankan tugas dan pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan pemeliharaan aset adalah kegiatan menjaga dan memperbaiki seluruh bentuk aset agar dapat dioperasikan dan berfungsi sesuai dengan harapan.

Setelah aset tidak lagi di gunaakan atau dimanfaatkan oleh pengguna maka terdapat beberapa langkah selanjutnya yaitu Penghapusan Aset, yaitu kegiatan menjual, menghibahkan atau bentuk lain dalam memindahkan hak kepemilikan atau memusnahkan seluruh atau sebuah unit atau unsur terkecil dari aset yang dimiliki. Atau Rejuvinasi Aset, yaitu kegiatan upaya peremajaan aset dengan tujuan aset dapat didayagunakan kembali sebelum umur ekonomisnya habis. Peremajaan ini dapat berupa perbaikan menyeluruh ataupun penggantian suku cadang dengan tujuan tertentu agar aset dapat beroperasi seperti pada keadaan semula. Dan yang terakhir Pengalihan Aset, yaitu kegiatan upaya memindahkan hak dan tanggung jawab, wewenang, kewajiban penggunaan, pemanfaatan dari sebuah unit kerja ke unit yang lainnya di lingkungan sendiri.

Ada tiga sumber pendapatan negara yang dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Ketiga sumber pendapatan negara tersebut menjadi penyokong belanja negara selama ini. Walaupun ada tiga sumber pendapatan negara, dana yang dialokasikan ke belanja negara ternyata masih mengalami defisit dalam APBN Indonesia. Untuk menutupi defisit tersebut, negara harus mengeluarkan utang supaya program-program pembangunan yang sudah direncanakan Pemerintah bisa diwujudkan.

Salah satu sumber pendapatan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut undang-undang tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung ataupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Singkatnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang asalnya bukan dari penerimaan perpajakan. Urusan pemungutan PNBP ini dilakukan instansi pengelola PNBP yang terdiri atas kementerian/lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai bendahara umum negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai Revenue Center yang mendapatkan PNBP dengan cara privatisasi pengelolaan aset.

 Penulis: Fatthurrahman Yusuf Anhar, Pegawai KPKNL Sorong

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini