Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Padang Sidempuan
BEA CUKAI SIBOLGA MUSNAHKAN 4,3 JUTA BATANG ROKOK HASIL PENINDAKAN

BEA CUKAI SIBOLGA MUSNAHKAN 4,3 JUTA BATANG ROKOK HASIL PENINDAKAN

Dinda Sri Wahyuni
Minggu, 20 September 2026 |   52 kali

Sibolga, 17 September 2026 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan turut menghadiri undangan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, pada Kamis (9/17/2026).

KPPBC TMP C Sibolga melakukan pemusnahan hasil operasi penindakan berupa rokok ilegal (rokil) yang telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan.

Jumlah Rokil yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.324.904 (empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat) batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020 (enam milliar empat ratus juta lima ratus tiga puluh delapan ribu dua puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984 (tiga milliar dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah). Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan sejak November 2025 sampai dengan April 2026 yaitu sebanyak 29 Surat Bukti Penindakan dari 13 frekuensi operasi.

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum untuk melindungi penerimaan negara dan menunjukkan transparasi dalam pengelolaan barang hasil penindakan serta melindungi masyarakat dan pengusaha dari peredaran barang ilegal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang memproduksi dan memperdagangkan BKC Hasil Tembakau yang legal atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Padangsidimpuan Hendra Gunawan, menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan pengelolaan BMMN berjalan sesuai prosedur. Beliau membenarkan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata dampak positif kolaborasi antar-instansi. "Pemusnahan BMMN hari ini, lebih dari empat juta batang rokok ilegal, memiliki nilai total hampir Rp 6.5 milyar " ujarnya. Beliau menegaskan, bahwa kedepan perlu sinergi lintas instansi agar peredaran rokok illegal semakin berkurang karena dapat merugikan penerimaan negara.

Foto Terkait Berita

Floating Icon