BEA CUKAI SIBOLGA MUSNAHKAN 4,3 JUTA BATANG ROKOK HASIL PENINDAKAN
Dinda Sri Wahyuni
Minggu, 20 September 2026 |
52 kali
Sibolga, 17 September 2026 – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan turut menghadiri
undangan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang
diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Pabean C Sibolga, pada Kamis (9/17/2026).
KPPBC TMP C Sibolga melakukan pemusnahan hasil operasi penindakan berupa rokok ilegal (rokil) yang telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan.
Jumlah Rokil yang dimusnahkan hari ini
sebanyak 4.324.904 (empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu sembilan
ratus empat) batang
dengan total nilai
barang diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020 (enam milliar
empat ratus juta lima ratus tiga puluh delapan ribu dua puluh rupiah) dengan
potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984 (tiga milliar dua ratus tiga
puluh satu juta tiga ratus tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan sejak
November 2025 sampai
dengan April 2026 yaitu sebanyak 29 Surat Bukti
Penindakan dari 13 frekuensi operasi.
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi dalam keterangannya
menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam
menegakkan hukum untuk melindungi penerimaan negara dan menunjukkan transparasi
dalam pengelolaan barang hasil penindakan serta melindungi masyarakat dan
pengusaha dari peredaran barang ilegal. Selain
itu, langkah ini juga bertujuan
untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang memproduksi dan memperdagangkan BKC
Hasil Tembakau yang legal atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Padangsidimpuan Hendra Gunawan, menegaskan
komitmen lembaganya dalam memastikan pengelolaan BMMN berjalan sesuai prosedur.
Beliau membenarkan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata dampak positif
kolaborasi antar-instansi. "Pemusnahan BMMN hari ini, lebih dari empat
juta batang rokok ilegal, memiliki nilai total hampir Rp 6.5 milyar "
ujarnya. Beliau menegaskan, bahwa kedepan perlu sinergi lintas instansi agar
peredaran rokok illegal semakin berkurang karena dapat merugikan penerimaan
negara.
Foto Terkait Berita