KPKNL Padangsidimpuan Laksanakan Berbagai Jenis Lelang di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga
Dinda Sri Wahyuni
Rabu, 29 Juli 2026 |
56 kali
Sibolga, 20 – 21 Juli 2026 – KPKNL Padangsidimpuan
melaksanakan berbagai jenis lelang di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota
Sibolga, meliputi Lelang Eksekusi Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), Lelang Noneksekusi Barang Milik Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, serta Lelang Noneksekusi Barang Milik
Negara (BMN). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi
KPKNL dalam memberikan pelayanan lelang yang profesional, transparan, dan
akuntabel.
Pelaksanaan lelang melibatkan beberapa instansi
sebagai pemohon lelang, yaitu Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, BPJS Kesehatan
Cabang Sibolga, KPPN Sibolga, dan Pangkalan TNI AL Sibolga. Masing-masing
instansi mengajukan objek lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Objek lelang yang ditawarkan memiliki jenis yang
beragam, meliputi Bio Solar hingga berbagai barang inventaris pada instansi
vertikal dan BPJS Kesehatan. Seluruh objek telah memenuhi persyaratan untuk
dilelang dan dipasarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang yang
terbuka, sehingga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta untuk
memperoleh barang lelang secara adil dan transparan.
Lelang Eksekusi Pasal 45 KUHAP dilaksanakan
terhadap barang bukti perkara yang telah memenuhi ketentuan hukum untuk dijual
melalui mekanisme lelang. Sementara itu, Lelang Non eksekusi Barang Milik
Lembaga dan Lelang Noneksekusi BMN bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset
yang sudah tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi,
sehingga memiliki nilai tambah melalui proses pengalihan yang sesuai dengan
ketentuan. Dari pelaksanaan lelang tersebut semua berhasil laku terjual lelang
dan bahkan penawaran telah melampaui harga limit yang ditetapkan oleh penjual.
Sebagai salah satu instrumen pengelolaan aset,
lelang tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam proses penjualan barang,
tetapi juga menjamin terlaksananya proses yang terbuka, objektif, kompetitif,
dan akuntabel. Melalui mekanisme tersebut, nilai ekonomis barang dapat
dioptimalkan sekaligus mendukung tata kelola aset negara dan aset lembaga yang
efektif serta efisien.
Dilansir dari berita RRI Sibolga, Kepala KPPN
Sibolga Sriharioto yang dijumpai pasca lelang menyampaikan “Seluruh proses
lelang dilaksanakan secara terbuka melalui platform lelang resmi sehingga dapat
diikuti oleh masyarakat luas dari mana saja. Dengan mekanisme ini setiap
peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang secara adil dan
transparan,” ujarnya.
KPKNL Padangsidimpuan senantiasa berkomitmen untuk
memberikan pelayanan lelang yang berkualitas dengan mengedepankan prinsip
integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Sinergi yang
terjalin dengan berbagai instansi di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga
diharapkan dapat terus mendukung optimalisasi pengelolaan aset serta memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Foto Terkait Berita