Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Padang Sidempuan
KPKNL Padangsidimpuan Laksanakan Berbagai Jenis Lelang di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga

KPKNL Padangsidimpuan Laksanakan Berbagai Jenis Lelang di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga

Dinda Sri Wahyuni
Rabu, 29 Juli 2026 |   56 kali

Sibolga, 20 – 21 Juli 2026 – KPKNL Padangsidimpuan melaksanakan berbagai jenis lelang di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, meliputi Lelang Eksekusi Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lelang Noneksekusi Barang Milik Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, serta Lelang Noneksekusi Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL dalam memberikan pelayanan lelang yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan lelang melibatkan beberapa instansi sebagai pemohon lelang, yaitu Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, KPPN Sibolga, dan Pangkalan TNI AL Sibolga. Masing-masing instansi mengajukan objek lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Objek lelang yang ditawarkan memiliki jenis yang beragam, meliputi Bio Solar hingga berbagai barang inventaris pada instansi vertikal dan BPJS Kesehatan. Seluruh objek telah memenuhi persyaratan untuk dilelang dan dipasarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang yang terbuka, sehingga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta untuk memperoleh barang lelang secara adil dan transparan.

Lelang Eksekusi Pasal 45 KUHAP dilaksanakan terhadap barang bukti perkara yang telah memenuhi ketentuan hukum untuk dijual melalui mekanisme lelang. Sementara itu, Lelang Non eksekusi Barang Milik Lembaga dan Lelang Noneksekusi BMN bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang sudah tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi, sehingga memiliki nilai tambah melalui proses pengalihan yang sesuai dengan ketentuan. Dari pelaksanaan lelang tersebut semua berhasil laku terjual lelang dan bahkan penawaran telah melampaui harga limit yang ditetapkan oleh penjual.

Sebagai salah satu instrumen pengelolaan aset, lelang tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam proses penjualan barang, tetapi juga menjamin terlaksananya proses yang terbuka, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Melalui mekanisme tersebut, nilai ekonomis barang dapat dioptimalkan sekaligus mendukung tata kelola aset negara dan aset lembaga yang efektif serta efisien.

Dilansir dari berita RRI Sibolga, Kepala KPPN Sibolga Sriharioto yang dijumpai pasca lelang menyampaikan “Seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui platform lelang resmi sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas dari mana saja. Dengan mekanisme ini setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang secara adil dan transparan,” ujarnya. 

KPKNL Padangsidimpuan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan lelang yang berkualitas dengan mengedepankan prinsip integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Sinergi yang terjalin dengan berbagai instansi di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga diharapkan dapat terus mendukung optimalisasi pengelolaan aset serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon