Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20228pme1sela5ti90la2gc58mikdoot52kl): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Tingkatkan Kualitas Layanan, KPKNL Padangsidimpuan Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025
Yusuf Dwenva Gulo
Selasa, 01 Juli 2025 |
132 kali
PADANGSIDIMPUAN – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Layanan. Acara yang diselenggarakan di Aula KPKNL Padangsidimpuan pada hari Kamis, 26 Juni 2025, ini bertujuan untuk menjaring masukan, saran, dan kritik yang membangun dari para pemangku kepentingan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kalangan pengguna layanan, antara lain satuan kerja (satker) kementerian/lembaga di wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan, perwakilan dari sektor perbankan, jurnalis, akademisi, pengguna layanan, pemenang lelang, perwakilan UMKM dan masyarakat umum.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Nofiansyah, dalam sambutannya menyatakan bahwa FKP merupakan agenda wajib dan strategis untuk memastikan standar layanan yang ditetapkan telah sesuai dengan harapan dan kebutuhan para pemangku kepentingan.
Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, Agus Yulianto, memberikan sosialisasi anti korupsi dengan tema "Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan" sebagai bentuk komitmen KPKNL Padangsidimpuan untuk terus menjaga integritas melalui program Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan dan Perlindungan.
Pembahasan yang disampaikan pada acara tersebut mengenai Standar Pelayanan untuk berbagai jenis layanan unggulan KPKNL, mencakup bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Pelayanan Lelang, hingga Penilaian. Paparan tersebut mencakup komponen penting seperti persyaratan layanan, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, serta alur prosedur yang harus dilalui pengguna jasa.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan sesi tanggapan oleh akademisi, Dr. Marlina, M.A yang menyatakan bahwa KPKNL Padangsidimpuan telah melaksanakan tusinya secara nyata namun masih banyak masyarakat yg belum tahu terkait prosuder pembayaran dan ikut lelang, serta terdapat informasi yang tidak benar mengenai lelang.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dinamis dan konstruktif. Beberapa masukan penting yang mengemuka antara lain usulan penyederhanaan prosedur untuk permohonan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), himbauan maraknya penipuan lelang, serta harapan untuk peningkatan frekuensi lelang barang UMKM oleh para perwakilan UMKM Kota Padangsidimpuan.
Salah seorang perwakilan dari pemangku kepentingan menyampaikan apresiasinya. "Kami sangat mengapresiasi forum seperti ini. Ini adalah bukti bahwa KPKNL Padangsidimpuan terbuka dan benar-benar ingin mendengarkan suara kami sebagai pengguna layanan. Semoga usulan kami terkait percepatan persetujuan penghapusan BMN dapat diakomodir," ungkapnya.
Seluruh masukan dan saran yang diterima kemudian dirangkum dan didokumentasikan dalam Berita Acara Forum Konsultasi Publik yang ditandatangani secara bersama oleh perwakilan Kepala KPKNL dan perwakilan pemangku kepentingan.
Acara ditutup dengan penegasan kembali komitmen KPKNL Padangsidimpuan untuk menindaklanjuti hasil diskusi. "Kami berjanji akan mengkaji setiap aspirasi yang masuk dan mengimplementasikannya dalam pembaruan Standar Pelayanan kami. Tujuan akhirnya adalah menciptakan birokrasi yang tidak hanya bersih dan akuntabel, tetapi juga melayani dengan sepenuh hati," tutup Agus Yulianto.
Penyelenggaraan FKP ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menjadi salah satu pilar penting dalam upaya berkelanjutan KPKNL Padangsidimpuan mempertahankan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Foto Terkait Berita