Pelaksanaan Crash Program Keringanan Utang pada KPKNL Padangsidimpuan
Nelli Siallagan
Kamis, 11 Juli 2024 |
141 kali
15 Mei 2024, Kementerian Keuangan telah menerbitkan program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024. Crash Program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini dilatarbelakangi amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang APBN 2024, bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19 dan mempercepat penurunan outstanding piutang negara.
Untuk mendapatkan Crash Program, Penanggung Utang harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16 Desember 2024. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris, atau pihak ketiga sesuai dengan format yang telah disediakan.
Crash Program diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan meliputi:
a. pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya;
b. pemberian keringanan utang pokok
1. sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; atau
2. sebesar 60 persen dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan
c. tambahan Keringanan Utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut;
1. sampai dengan Juni 2024, sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;
2. pada Juli s.d. September 2024, sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau
3. pada Oktober s.d. 20 Desember 2024, sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan,
Dikecualikan dari ketentuan besaran tambahan keringanan utang untuk
a. piutang rumah sakit/fasilitas Kesehatan tingkat pertama;
b. piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau
c. piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00
yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan Keringanan Utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban pokok.
Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan Crash Program harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali diatur lebih lanjut pada peraturan.
Terkait hal tersebut, KPKNL Padangsidimpuan menyambut gembira terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini. KPKNL Padangsidimpuan bertindak cepat menginformasikan Crash Program Keringanan Utang kepada setiap debitur yang memenuhi syarat untuk mengikuti Crash Program Keringanan Utang. Terdapat 2 Penanggung Utang yang telah mengirimkan surat permohonan dan telah disetujui oleh KPKNL Padangsidimpuan. Kemudian, dari 2 Penganggung Utang tersebut, terdapat 1 Penanggung Utang yang telah melakukan pelunasan dalam 30 hari kalender sejak tanggal surat persetujuan melalui rekening penampungan KPKNL Padangsidimpuan yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas. Dengan demikian, utang Penanggung Utang tersebut telah dinyatakan lunas.
Crash Program Keringanan Utang sangat menguntungkan bukan?
Ayo, kita manfaatkan kesempatan ini! Lunas hari ini, lega sampai nanti!