Selasa (19/3), KPKNL Padangsidimpuan
melaksanakan survei lapangan dan
penilaian dalam rangka Pemanfaatan BMN dengan tindak lanjut sewa berupa Sewa Kapal Negara Mandalika
pada Satker Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Sibolga. Objek penilaian di
rencanakan akan disewa dengan periodesitas per hari dengan jangka waktu satu
tahun.
Survei lapangan dan penilaian dilaksanakan
oleh seluruh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah KPKNL Padangsidimpuan yang
andal di antaranya Freddy Abdy Bueman Hamonangan Sinaga (Penilai Pemerintah
Ahli Muda Penyetaraan), Yosep Hertanto Amin (Penilai Pemerintah Ahli Pertama),
Reza Fahlefi (Penilai Pemerintah Ahli Pertama), Linda Mayasari Ritonga
(Penilai Pemerintah Ahli Pertama), pegawai Subbagian Umum Samuel Roosevelt Pasaribu, serta pegawai dari Seksi Hukum dan Informasi yaitu
Nelli Siallagan yang bertugas dalam meliput kegiatan penilaian ini.
Kegiatan awal yang dilakukan oleh Tim Penilai adalah melakukan cek fisik objek penilaian untuk memperoleh data dan informasi yang akurat dari pendamping survei yaitu pegawai Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Sibolga. Dari cek fisik tersebut, diperolah informasi bahwa Kapal Navigasi KN Mandalika tersebut memiliki bobot sebesar 404 Ton/ (404 GT) dengan bahan bakar yaitu solar industri. Informasi lain yang diperoleh adalah bahwa kondisi mesin induk dan mesin bantu dalam keadaan baik karena telah dilakukan pergantian mesin baru di tahun 2019. Kapal ini memiliki fasilitas berupa 30 kamar tidur dan memiliki kecepatan maksimum hingga 9 knot atau sama dengan 16.7 km/jam. Secara fisik, kapal ini lebih layak digunakan sebagai kapal pengangkutan barang.
Selanjutnya Tim Penilai mencari data
pembanding sejenis dengan objek penilaian sebagai dasar menentukan nilai wajar
nantinya.
Tujuan dari dilaksanakannya penilaian kapal
ini adalah dalam rangka pemanfaatan dengan tindak lanjut sewa. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang
Pemanfaatan Barang Milik Negara, sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain
dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Sewa dilakukan
dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan (idle)
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, memperoleh
fasilitas yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan menunjang
tugas dan fungsi instansi pengguna barang, serta mencegah penggunaan BMN oleh
pihak lain secara tidak sah. Formula tarif/besaran sewa ditetapkan oleh
pengguna barang dalam hal ini Satker Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Sibolga,
dengan persetujuan dari Pengelola Barang dalam hal ini KPKNL Padangsidimpuan
yang merupakan salah satu unit vertikal DJKN, unit eselon satu Kementerian
Keuangan.
Dengan dilakukannya sewa ini akan menghasilkan
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mengoptimalkan aset yang idle agar
dapat dimanfaatkan.
Diharapkan Penilaian ini dapat meningkatkan optimalisasi
pemanfaatan aset guna mendorong PNBP yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.