Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilaian BMN Berupa Satu Unit Kapal Negara Mandalika pada Distrik Navigasi Kelas III Tipe A Sibolga
Nelli Siallagan
Selasa, 26 Maret 2024   |   29 kali

Selasa (19/3), KPKNL Padangsidimpuan melaksanakan survei lapangan dan penilaian dalam rangka Pemanfaatan BMN dengan tindak lanjut sewa berupa Sewa Kapal Negara Mandalika pada Satker Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Sibolga. Objek penilaian di rencanakan akan disewa dengan periodesitas per hari dengan jangka waktu satu tahun.

Survei lapangan dan penilaian dilaksanakan oleh seluruh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah KPKNL Padangsidimpuan yang andal di antaranya Freddy Abdy Bueman Hamonangan Sinaga (Penilai Pemerintah Ahli Muda Penyetaraan), Yosep Hertanto Amin (Penilai Pemerintah Ahli Pertama), Reza Fahlefi (Penilai Pemerintah Ahli Pertama),  Linda Mayasari Ritonga (Penilai Pemerintah Ahli Pertama), pegawai Subbagian Umum Samuel Roosevelt Pasaribu,  serta  pegawai dari Seksi Hukum dan Informasi yaitu Nelli Siallagan yang bertugas dalam meliput kegiatan penilaian ini.

Kegiatan awal yang dilakukan oleh Tim Penilai adalah melakukan cek fisik objek penilaian untuk memperoleh data dan informasi yang akurat dari pendamping survei yaitu pegawai Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Sibolga. Dari cek fisik tersebut, diperolah informasi bahwa Kapal Navigasi KN Mandalika tersebut memiliki bobot sebesar 404 Ton/ (404 GT) dengan bahan bakar yaitu solar industri. Informasi lain yang diperoleh adalah bahwa kondisi mesin induk dan mesin bantu dalam keadaan baik karena telah dilakukan pergantian mesin baru di tahun 2019. Kapal ini memiliki fasilitas berupa 30 kamar tidur dan memiliki kecepatan maksimum hingga 9 knot atau sama dengan 16.7 km/jam. Secara fisik, kapal ini lebih layak digunakan sebagai kapal pengangkutan barang.

Selanjutnya Tim Penilai mencari data pembanding sejenis dengan objek penilaian sebagai dasar menentukan nilai wajar nantinya.

Tujuan dari dilaksanakannya penilaian kapal ini adalah dalam rangka pemanfaatan dengan tindak lanjut sewa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Sewa dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan (idle) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, memperoleh fasilitas yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan menunjang tugas dan fungsi instansi pengguna barang, serta mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah. Formula tarif/besaran sewa ditetapkan oleh pengguna barang dalam hal ini Satker Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Sibolga, dengan persetujuan dari Pengelola Barang dalam hal ini KPKNL Padangsidimpuan yang merupakan salah satu unit vertikal DJKN, unit eselon satu Kementerian Keuangan.

Dengan dilakukannya sewa ini akan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mengoptimalkan aset yang idle agar dapat dimanfaatkan.

Diharapkan Penilaian ini dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan aset guna mendorong PNBP yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini