Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tim Penilai Pemerintah KPKNL Padangsidimpuan Lakukan Penilaian Barang Rampasan dan Barang Milik Negara Pada 4 Satuan Kerja di Pulau Nias
Nelli Siallagan
Selasa, 05 Maret 2024   |   38 kali

Padangsidimpuan - Jarak tempuh dan lokasi yang jauh tidak menjadi halangan bagi Penilai Pemerintah KPKNL Padangsidimpuan untuk selalu memberikan pelayanan penilaian kepada satuan kerja di lingkup KPKNL Padangsidimpuan. Penugasan yang diberikan kepada Penilai Pemerintah KPKNL Padangsidimpuan kali ini disusun dalam 1 Surat Tugas. Adapun tujuannya untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran berbasis kinerja.

Freddy Abdy Bueman Hamonangan Sinaga, Yosep Hertanto Amin, Reza Fahlefi, yang merupakan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) dibentuk menjadi  1 Tim guna menyelesaikan permohonan penilaian yang diajukan oleh 4 (empat) satuan kerja diantaranya yaitu Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu Nias Barat, Kepolisian Resort Nias, dan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.

Penilaian ini dilaksanakan mulai tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2024. Perjalanan menuju lokasi objek penilaian diawali dengan transportasi darat menggunakan kendaraan dinas menuju Pelabuhan Sibolga, kemudian dilanjutkan dengan transportasi laut menggunakan kapal selama  8 jam. Tiba di Pelabuhan Teluk Dalam, Tim penilai KPKNL Padangsidimpuan berlabuh dan dijemput oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk melaksanakan survei lapangan dan penilaian. Selanjutnya, Tim Penilai KPKNL Padangsidimpuan melakukan perjalanan ke Nias Barat yang ditempuh selama 3,5 jam menggunakan transportasi darat. Setelah melakukan penilaian pada Nias Barat, selanjutnya Tim Penilai KPKNL Padangsidimpuan melanjutkan perjalanan darat selama 3 jam ke Gunung Sitoli untuk melakukan penilaian pada Kepolisian Resort Nias, dan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.

Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Padangsidimpuan nantinya akan diserahkan kepada Satuan Kerja untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. (oleh Reza Fahlefi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini