Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padangsidimpuan mengadakan Knowledge Sharing: Pelayanan Publik harus dilakukan secara Prima, Cepat, Profesional, dan Berkeadilan
Ayu S Theresia Sitorus
Selasa, 16 Februari 2021   |   210 kali

Padangsidimpuan (11/2) – sebagai salah satu dari 42 unit kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang dicanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan melaksanakan acara Knowledge Sharing dari salah satu kegiatan yang perlu dilakukan penguatan yaitu mengenai Pelayanan Publik.

Acara dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting yang mengundang narasumber dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar. Selain itu, pada acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Sumatera Utara, Tedy Syandriadi, Kepala KPKNL Pematangsiantar, Ririen Fransiska, Kepala KPKNL Kisaran, Untung Sudarwanto, dan seluruh pegawai KPKNL Padangsidimpuan.

Haryanto membuka acara dengan mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang bersedia untuk sharing pengetahuan mengenai pelayanan publik. Melalui acara ini, Kepala KPKNL Padangsidimpuan berharap bahwa setiap peserta bukan hanya mendapatkan ilmu mengenai pelayanan publik melainkan dapat menjadi inspirasi bagi para pegawai sebagai pelayan publik untuk melayani publik yang menggunakan layanan publik khususnya di KPKNL Padangsidimpuan. Selain itu, pelayanan yang diberikan tidak hanya berhenti kepada pemberi dan penerima pelayanan publik tersebut tetapi dapat berlanjut kepada stakeholder atau masyarakat.

Acara selanjutnya adalah pemaparan materi yang diberikan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar. Materi yang disampaikan diangkat berdasarkan Pidato Presiden Republik Indonesia yang mengatakan bahwa Pelayanan Publik adalah wajah konkrit kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Negara disebut hadri, jika negara mampu memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, dan berkeadilan. Selanjutnya, materi yang disampaikan adalah Standar Pelayanan Publik, Azas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Perilaku Pelaksana Pelayanan Publik, dan Mewujudkan Pelayanan Publik Berpredikat Zona Hijau.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa pegawai memberikan pertanyaan-pertanyaan menarik kepada narasumber. Dari acara knowledge sharing ini didapatkan kesimpulan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik maka hal-hal yang harus dilakukan adalah Menetapkan standar pelayanan publik, maklumat pelayanan yang terpampang secara manual dan digital yang dapat diakses stakeholder yang datang yang dilakukan dengan berkomitmen dan konsisten, Menerapkan azas penyelenggaraan pelayanan publik, Menyediakan sarana prasarana pendukung yang memadai, dan memperhatikan perilaku pelaksana pelayan publik dengan menempatkan pelaksana yang kompeten dan bertanggung jawab.

Setelah semua acara dilaksanakan, Kepala KPKNL Padangsidimpuan menutup acara dengan mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang bersedia hadir juga kepada seluruh peserta undangan yang tetap hadir dalam zoom meeting dari awal sampai akhir dan juga memberikan pertanyaan-pertanyaan, semoga pengetahuan mengenai pelayanan publik ini tidak berhenti pada acara ini saja melainkan dapat diaplikasikan sesuai tugas dan fungsi masing-masing pegawai atau penyelenggara negara di unitnya masing-masing. (Teks/Foto: Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Padangsidimpuan). 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini