Mengenal Istilah “Dissenting Opinion” Dalam Lembaga Peradilan
N/a
Selasa, 03 Desember 2024 |
9399 kali
Apa yang dimaksud dengan dissenting opinion? Menurut Black Law Dictionary 9th Edition pengertian dissenting opinion adalah:
An opinion by one or more
judges who disagree with the decision reached by the majority (pendapat
dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh
mayoritas)
Jadi dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.
Dalam konteks putusan
Mahkamah Konstitusi (“MK”) dissenting opinion
merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban moral hakim konstitusi yang
berbeda pendapat serta wujud transparansi agar masyarakat mengetahui seluruh
pertimbangan hukum putusan MK. Adanya dissenting opinion ini
tidak memengaruhi kekuatan hukum putusan MK.
Begitu pula di peradilan di
lingkungan Mahkamah Agung (“MA”), dissenting
opinion tidak memengaruhi putusan pengadilan. Hal ini karena putusan
diambil berdasarkan musyawarah, dan jika tidak mencapai mufakat bulat, maka
pendapat yang berbeda dimuat dalam putusan. Dengan kata lain, putusan
ditentukan oleh suara mayoritas/terbanyak.
Contoh Putusan Dissenting Opinion
Dikutip dari Kompas.com Dissenting Opinion
salah satunya terdapat dalam Putusan MK dapat dijumpai dalam putusan sengketa
hasil pilpres 2024 yaitu Putusan MK No.
1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam
putusan ini, mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (hal. 1010).
Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan
pertimbangan bahwa MK memiliki tanggung jawab menjaga nilai-nilai konstitusi
dan prinsip-prinsip demokrasi. Secara empirik, MK tidak membatasi diri sekadar
untuk hanya memeriksa dugaan kesalahan penghitungan atau perbedaan selisih
suara semata (hal. 1016).
Hakim Konstitusi Saldi Isra pada pokoknya menyatakan bahwa dalil
pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum (hal. 1023).
Perihal penyaluran bansos tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra
menilai keterlibatan menteri aktif yang menjadi tim kampanye dalam membagi
bansos terasosiasi dengan jabatan presiden secara langsung maupun tidak
langsung sebagai pemberi bansos memunculkan atau setidaknya berpotensi adanya
konflik kepentingan dengan pasangan calon. Sementara, Menteri Sosial yang
bertanggung jawab atas bansos menyampaikan keterangan bahwa ia tidak pernah
terlibat dan/atau dilibatkan dalam penyaluran bansos secara langsung di
lapangan. Selain itu, selama periode kampanye diperoleh fakta bahwa sejumlah
menteri aktif membagikan bansos kepada masyarakat (hal. 1022).
Adapun, dalil pemohon tentang keterlibatan atau ketidaknetralan
aparat atau penyelenggara negara, terutama penjabat (Pj) kepala daerah sehingga
tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas, beralasan menurut hukum (hal.
1025).
Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki dissenting opinion dalam hal putusan yaitu
memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa
daerah (hal. 1025).
Contoh
Lain “Dissenting
Opinion”
Dalam Putusan PN Bulukumba No. 150/Pid.B/2013/PN.BLK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan
berlanjut”. Kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan
pidana penjara selama 8 bulan (hal. 32).
Dalam pertimbangannya,
hakim berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan yang masih
mempunyai hubungan dengan perbuatan kejahatan sebelumnya yang telah dinyatakan
terbukti dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga
harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut bukan merupakan
pengulangan atau pelanggaran asas ne
bis in idem (hal. 28).
Dalam putusan tersebut,
Hakim Anggota II Bambang Supriyono, S.H. melakukan dissenting opinion dengan
menyatakan bahwa penuntutan dan pemeriksaan pidana atas terdakwa gugur demi
hukum karena nebis in
idem, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya, dan memerintahkan agar barang bukti dikembalikan
kepada yang berhak (hal. 29 – 30).
Pertimbangan hakim
anggota II dalam dissenting
opinion yakni terkait dengan penafsiran asas nebis in idem yang berbeda
dengan mayoritas hakim lainnya (hal. 29).
Munculnya
istilah “Dissenting Opinion”, menjadi
trending di kalangan masyarakat setelah
putusan sengketa hasil pilpres 2024 yaitu Putusan MK No.
1/PHPU.PRES-XXII/2024. Berbagai opini publik muncul, dan
keingintahuan masyarakat dalam pengambilan putusan terhadap penyelesaian sengketa
semakin meningkat. Dengan adanya “Dissenting
Opinion” mempunyai dampak positif bagi putusan yang diambil yakni mendorong hakim mayoritas untuk
memperkuat argumentasi putusan mereka, sehingga menghasilkan putusan yang lebih
berkualitas.
Selain itu, Kebebasan menyatakan dissenting opinion mencerminkan independensi hakim dalam mengemukakan pendapat berdasarkan keyakinan hukumnya. Pencantuman dissenting opinion dalam putusan juga meningkatkan transparansi proses pengambilan keputusan, dan munculnya dissenting opinion menunjukkan bahwa konstitiadalah dokumen hidup yang terus ditafsirkan secara dinamis sesuai perkembangan zaman. Selain itu, Kebebasan menyatakan dissenting opinion mencerminkan independensi hakim dalam mengemukakan pendapat berdasarkan keyakinan hukumnya. Pencantuman dissenting opinion dalam putusan juga meningkatkan transparansi proses pengambilan keputusan, dan munculnya dissenting opinion menunjukkan bahwa konstititusi adalah dokumen hidup yang terus ditafsirkan secara dinamis sesuai perkembangan zaman.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |