Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Padang Sidempuan
Mengenal Istilah “Dissenting Opinion” Dalam Lembaga Peradilan

Mengenal Istilah “Dissenting Opinion” Dalam Lembaga Peradilan

N/a
Selasa, 03 Desember 2024 |   9399 kali

Apa yang dimaksud dengan dissenting opinion? Menurut Black Law Dictionary 9th Edition pengertian dissenting opinion adalah:

An opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by the majority (pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas)

 Menurut Bagir Manan yang dikutip oleh Hangga Prajatama dalam jurnal berjudul Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia, dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim minoritas atas putusan pengadilan (hal. 43).

 Jadi dissenting opinion adalah pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Pendapat berbeda hakim tersebut wajib dimuat dalam putusan.

Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) dissenting opinion merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban moral hakim konstitusi yang berbeda pendapat serta wujud transparansi agar masyarakat mengetahui seluruh pertimbangan hukum putusan MK. Adanya dissenting opinion ini tidak memengaruhi kekuatan hukum putusan MK.

Begitu pula di peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (“MA”), dissenting opinion tidak memengaruhi putusan pengadilan. Hal ini karena putusan diambil berdasarkan musyawarah, dan jika tidak mencapai mufakat bulat, maka pendapat yang berbeda dimuat dalam putusan. Dengan kata lain, putusan ditentukan oleh suara mayoritas/terbanyak.

 Contoh Putusan Dissenting Opinion

Dikutip dari Kompas.com Dissenting Opinion salah satunya terdapat dalam Putusan MK dapat dijumpai dalam putusan sengketa hasil pilpres 2024 yaitu Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam putusan ini, mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (hal. 1010).

 Namun, terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat (hal. 1011). Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan mengambil contoh dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam dissenting opinion-nyaHakim Konstitusi Saldi Isra memberikan pertimbangan bahwa MK memiliki tanggung jawab menjaga nilai-nilai konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Secara empirik, MK tidak membatasi diri sekadar untuk hanya memeriksa dugaan kesalahan penghitungan atau perbedaan selisih suara semata (hal. 1016).

Hakim Konstitusi Saldi Isra pada pokoknya menyatakan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum (hal. 1023).

Perihal penyaluran bansos tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai keterlibatan menteri aktif yang menjadi tim kampanye dalam membagi bansos terasosiasi dengan jabatan presiden secara langsung maupun tidak langsung sebagai pemberi bansos memunculkan atau setidaknya berpotensi adanya konflik kepentingan dengan pasangan calon. Sementara, Menteri Sosial yang bertanggung jawab atas bansos menyampaikan keterangan bahwa ia tidak pernah terlibat dan/atau dilibatkan dalam penyaluran bansos secara langsung di lapangan. Selain itu, selama periode kampanye diperoleh fakta bahwa sejumlah menteri aktif membagikan bansos kepada masyarakat (hal. 1022).

Adapun, dalil pemohon tentang keterlibatan atau ketidaknetralan aparat atau penyelenggara negara, terutama penjabat (Pj) kepala daerah sehingga tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas, beralasan menurut hukum (hal. 1025).

Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki dissenting opinion dalam hal putusan yaitu memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah (hal. 1025).

Contoh LainDissenting Opinion”

Dalam Putusan PN Bulukumba No. 150/Pid.B/2013/PN.BLK. Putusan pengadilan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan sebagai perbuatan berlanjut”. Kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan (hal. 32).

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan yang masih mempunyai hubungan dengan perbuatan kejahatan sebelumnya yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut bukan merupakan pengulangan atau pelanggaran asas ne bis in idem (hal. 28).

Dalam putusan tersebut, Hakim Anggota II Bambang Supriyono, S.H. melakukan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa penuntutan dan pemeriksaan pidana atas terdakwa gugur demi hukum karena nebis in idem, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak (hal. 29 – 30).

Pertimbangan hakim anggota II dalam dissenting opinion­ yakni terkait dengan penafsiran asas nebis in idem yang berbeda dengan mayoritas hakim lainnya (hal. 29).

 Munculnya istilah “Dissenting Opinion”, menjadi trending di kalangan masyarakat setelah putusan sengketa hasil pilpres 2024 yaitu Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Berbagai opini publik muncul, dan keingintahuan masyarakat dalam pengambilan putusan terhadap penyelesaian sengketa semakin meningkat. Dengan adanya “Dissenting Opinion” mempunyai dampak positif bagi putusan yang diambil yakni mendorong hakim mayoritas untuk memperkuat argumentasi putusan mereka, sehingga menghasilkan putusan yang lebih berkualitas.

Selain itu, Kebebasan menyatakan dissenting opinion mencerminkan independensi hakim dalam mengemukakan pendapat berdasarkan keyakinan hukumnya. Pencantuman dissenting opinion dalam putusan juga meningkatkan transparansi proses pengambilan keputusan, dan munculnya dissenting opinion menunjukkan bahwa konstitiadalah dokumen hidup yang terus ditafsirkan secara dinamis sesuai perkembangan zaman.    Selain itu, Kebebasan menyatakan dissenting opinion mencerminkan independensi hakim dalam mengemukakan pendapat berdasarkan keyakinan hukumnya. Pencantuman dissenting opinion dalam putusan juga meningkatkan transparansi proses pengambilan keputusan, dan munculnya dissenting opinion menunjukkan bahwa konstititusi adalah dokumen hidup yang terus ditafsirkan secara dinamis sesuai perkembangan zaman.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon