Gratifikasi
Nelli Siallagan
Selasa, 30 April 2024 |
1597 kali
Kata “Gratifikasi” mungkin tidak asing
lagi bagi kita. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara.
Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara dikategorikan atas Gratifikasi yang wajib di laporkan dan
Gratifikasi yag tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi
Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara, yang
berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Gratitifikasi yang
tidak wajib dilaporkan, meliputi:
a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/ adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;
d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan dan berlaku umum;
f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap pemberi;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
n. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
o. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai atau Penyelenggara Negara.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang
nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa
gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. (Pada Pasal 12 B Ayat 1
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Hukuman bagi Pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap apabila
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pasal 12 B Ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999
jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya
kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (oleh Deddy Martinus Sinaga)
Sumber :
1.
UU
No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Keuangan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |