Peserta Lelang
Nelli Siallagan
Kamis, 29 Februari 2024 |
643 kali
Lelang adalah penjualan
barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului
dengan Pengumuman Lelang. Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli
adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai
pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang. Dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun, Penulis
telah melaksanakan lelang di Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dengan total 1.384
Frekuensi dengan rincian Laku sebanyak 551 frekuensi, Tidak Ada Peserta sebanyak
833 frekuensi pada berbagai macam jenis lelang dan objek lelang.
Berdasarkan Dropbox untuk Pelelang a.n.
Syahrul Sihombing pada Tahun 2020-2023, jumlah pokok lelang berdasarkan jenis
obyek lelang adalah barang tidak bergerak sebesar Rp68.530.000.000,00
dan barang bergerak sebesar Rp30.790.000.000,00. Sementara jumlah pembeli
lelang berdasarkan jenis obyek lelang barang tidak bergerak sebanyak 197
pembeli dan barang bergerak sebanyak 618 pembeli.
Penulis membagi kategori Jumlah Pokok Lelang berdasarkan sifat objek lelang yaitu:
1. Barang Tidak
Bergerak berupa tanah dan atau bangunan, maupun kapal (ukuran diatas 20 Meter
kubik) dengan Pokok Lelang sebesar Rp. 68.534.567.921, sedangkan
2. Barang
Bergerak berupa mobil, sepeda motor, skrap (besi tua), inventaris, material
sisa bongkaran dan kapal (ukuran dibawah 20 Meter kubik) dengan Pokok Lelang
sebesar Rp. 30.791.481.850
Adapun berdasarkan kategori
Peserta Lelang berdasarkan sifat objek lelang yaitu:
1. Barang Tidak
Bergerak berupa tanah dan atau bangunan, maupun kapal (ukuran diatas 20 Meter
kubik) dengan Jumlah Pemenang Lelang sebanyak 197 orang, dan
2. Barang
Bergerak berupa mobil, sepeda motor, skrap (besi tua), inventaris, material
sisa bongkaran dan kapal (ukuran dibawah 20 Meter kubik) dengan Jumlah Pemenang
Lelang sebanyak 618 orang.
Kedua data tersebut dapat disimpulkan bahwa Jumlah Pokok
Lelang untuk Barang Tidak Bergerak lebih besar dua kali lipat dibandingkan
Jumlah Pokok Lelang Barang Bergerak, meskipun Pemenang Lelang / Peserta Lelang untuk
Barang Bergerak lebih besar hampir tiga kali lipat.
Berdasarkan hasil wawancara penulis, berikut sebagian pertimbangan
Peserta Lelang lebih banyak mengikuti pelaksanaan lelang dengan objek
barang bergerak:
1. modal atau dana yang dibutuhkan relatif lebih sedikit dibandingkan untuk mengikuti lelang atas objek lelang barang tidak bergerak.
2. Barang bergerak lebih mudah dipindahtangankan/dijual kembali, sehingga perputaran modal peserta lelang lebih cepat / liquid.
3. Resiko hukum
terkait dokumen kepemilikan dan penguasaan barang bergerak tidak ada. Pemenang
lelang dapat langsung menguasai objek barang bergerak jika telah melunasi
seluruh kewajiban dalam pelaksanaan lelang.
Kelebihan-kelebihan
dalam mengikut objek lelang barang bergerak tidak didapatkan pada saat mengikuti
pelaksanaan lelang objek barang tidak bergerak, beberapa diantaranya:
1. Dana yang dibutuhkan relatif lebih besar dan biaya yang dikeluarkan bertambah dengan BPHTB sebesar 5% dari pokok lelang dan dana yang harus dipersiapkan untuk penguasaan objek lelang jika objek lelang berpenghuni atau dalam penguasaan pemilik sebelumnya, belum lagi biaya perbaikan atau pemeliharaan objek lelang.
2. Untuk
peserta bukan end user atau pemakai melainkan di beli secara lelang untuk
dijual Kembali, waktu yang dibutuhkan lebih lama tidak secepat menjual barang
bergerak.
Hasil pelaksanaan lelang yang dicapai oleh penulis
telah menggambarkan bahwa Pokok Lelang terbesar bersumber dari lelang objek
barang tidak bergerak. Namun boleh dikatakan bahwa tiga dari empat peserta
lelang lebih memilih mengikuti lelang barang bergerak meskipun barang nya lebih
sedikit dan jumlah pesertanya lebih banyak.
Perlu kiranya para pemangku kepentingan dalam proses bisnis
lelang ini dapat memberikan solusi atas ketimpangan jumlah peserta ini misalnya:
1. Objek lelang
barang tidak bergerak sudah harus dalam keadaan clean and clear (misal
dalam keadaan kosong) sehingga apa yang ditakutkan peserta lelang terkait
penguasaan objek lelang dapat diminimalkan;
2. Mekanisme
AYDA (Asset Yang Diambil Alih) belum dipahami sebagai tata cara yang memberikan waktu bagi Penual /
Pemohon lelang untuk mengosongkan objek lelang dan atau mencari pembeli
potensial atas objek lelang barang tidak bergerak.
Tulisan ini dibuat
semata demi perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan lelang yang efektif
dan efisien. (oleh Syahrul Sihombing)
Referensi:
Buku Register
Lelang/Dropbox KPKNL Medan Tahun 2020-2023
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |