Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Padang Sidempuan
Peserta Lelang

Peserta Lelang

Nelli Siallagan
Kamis, 29 Februari 2024 |   643 kali

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang. Dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun, Penulis telah melaksanakan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dengan total 1.384 Frekuensi dengan rincian Laku sebanyak 551 frekuensi, Tidak Ada Peserta sebanyak 833 frekuensi pada berbagai macam jenis lelang dan objek lelang.


Berdasarkan Dropbox untuk Pelelang a.n. Syahrul Sihombing pada Tahun 2020-2023, jumlah pokok lelang berdasarkan jenis obyek lelang adalah barang tidak bergerak sebesar Rp68.530.000.000,00 dan barang bergerak sebesar Rp30.790.000.000,00. Sementara jumlah pembeli lelang berdasarkan jenis obyek lelang barang tidak bergerak sebanyak 197 pembeli dan barang bergerak sebanyak 618 pembeli.


 Penulis membagi kategori Jumlah Pokok Lelang berdasarkan sifat objek lelang yaitu:

1.  Barang Tidak Bergerak berupa tanah dan atau bangunan, maupun kapal (ukuran diatas 20 Meter kubik) dengan Pokok Lelang sebesar Rp. 68.534.567.921, sedangkan

2.   Barang Bergerak berupa mobil, sepeda motor, skrap (besi tua), inventaris, material sisa bongkaran dan kapal (ukuran dibawah 20 Meter kubik) dengan Pokok Lelang sebesar Rp. 30.791.481.850


Adapun berdasarkan kategori Peserta Lelang berdasarkan sifat objek lelang yaitu:

1.    Barang Tidak Bergerak berupa tanah dan atau bangunan, maupun kapal (ukuran diatas 20 Meter kubik) dengan Jumlah Pemenang Lelang sebanyak 197 orang, dan

2.    Barang Bergerak berupa mobil, sepeda motor, skrap (besi tua), inventaris, material sisa bongkaran dan kapal (ukuran dibawah 20 Meter kubik) dengan Jumlah Pemenang Lelang sebanyak 618 orang.

 

Kedua data tersebut dapat disimpulkan bahwa Jumlah Pokok Lelang untuk Barang Tidak Bergerak lebih besar dua kali lipat dibandingkan Jumlah Pokok Lelang Barang Bergerak, meskipun Pemenang Lelang / Peserta Lelang untuk Barang Bergerak lebih besar hampir tiga kali lipat.

 

Berdasarkan hasil wawancara penulis, berikut sebagian pertimbangan Peserta Lelang lebih banyak mengikuti pelaksanaan lelang dengan objek barang bergerak:

1. modal atau dana yang dibutuhkan relatif lebih sedikit dibandingkan untuk mengikuti lelang atas objek lelang barang tidak bergerak.

2.    Barang bergerak lebih mudah dipindahtangankan/dijual kembali, sehingga perputaran modal peserta lelang lebih cepat / liquid.

3.   Resiko hukum terkait dokumen kepemilikan dan penguasaan barang bergerak tidak ada. Pemenang lelang dapat langsung menguasai objek barang bergerak jika telah melunasi seluruh kewajiban dalam pelaksanaan lelang.

 

Kelebihan-kelebihan dalam mengikut objek lelang barang bergerak tidak didapatkan pada saat mengikuti pelaksanaan lelang objek barang tidak bergerak, beberapa diantaranya:

1.    Dana yang dibutuhkan relatif lebih besar dan biaya yang dikeluarkan bertambah dengan BPHTB sebesar 5%  dari pokok lelang dan dana yang harus dipersiapkan untuk penguasaan objek lelang jika objek lelang berpenghuni atau dalam penguasaan pemilik sebelumnya, belum lagi biaya perbaikan atau pemeliharaan objek lelang.

2.    Untuk peserta bukan end user atau pemakai melainkan di beli secara lelang untuk dijual Kembali, waktu yang dibutuhkan lebih lama tidak secepat menjual barang bergerak.

 

Hasil pelaksanaan lelang yang dicapai oleh penulis telah menggambarkan bahwa Pokok Lelang terbesar bersumber dari lelang objek barang tidak bergerak. Namun boleh dikatakan bahwa tiga dari empat peserta lelang lebih memilih mengikuti lelang barang bergerak meskipun barang nya lebih sedikit dan jumlah pesertanya lebih banyak.

 

Perlu kiranya para pemangku kepentingan dalam proses bisnis lelang ini dapat memberikan solusi atas ketimpangan jumlah peserta ini misalnya:

1.    Objek lelang barang tidak bergerak sudah harus dalam keadaan clean and clear (misal dalam keadaan kosong) sehingga apa yang ditakutkan peserta lelang terkait penguasaan objek lelang dapat diminimalkan;

2.    Mekanisme AYDA (Asset Yang Diambil Alih) belum dipahami sebagai tata cara yang memberikan waktu bagi Penual / Pemohon lelang untuk mengosongkan objek lelang dan atau mencari pembeli potensial atas objek lelang barang tidak bergerak.

 

Tulisan ini dibuat semata demi perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan lelang yang efektif dan efisien. (oleh Syahrul Sihombing)

 

Referensi: 

Buku Register Lelang/Dropbox KPKNL Medan Tahun 2020-2023

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon