Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kenaikan Harga BBM : Jahat atau Sepakat..???
Joni Caputra Sihombing
Kamis, 15 September 2022   |   75863 kali

Konflik Rusia – Ukraina masih terus berlanjut dan belum menemukan titik terang terkait jalan damai. Konflik kedua negara menjadi atensi dunia mengingat cukup memberikan dampak pada tingkat kestabilan perekonomian terutama harga minyak dunia. Embargo yang diberlakukan Amerika dan sekutunya terhadap Rusia mejadikan permintaan terhadap minyak meningkat secara signifikan sehinga memicu kenaikan harga minyak dunia. Minyak sebagai merupakan komoditi primer dan menjadi motor penggerak dunia usaha sehingga kenaikan harga minyak dunia menjadi ancaman serius bagi negara-negara di dunia terutama negara maju dan negara bekembang dimana dunia industri yang menjadi penopang perekonomian mereka sangat bergantung pada minyak.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 3 September 2022 Pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diantaranya Solar, Pertalite dan Pertamax dengan rincian:

·       Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter

·       Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter

·       Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter

Hal ini dilakukan Pemerintah dalam rangka merespon kenaikan harga minyak dunia yang semakin tidak terkendali yang tentu saja kondisi ini akan berpengaruh pada anggaran subsidi energi (BBM) yang akan semakin membengkak. Selain factor kenaikan Indonesia Crude Price (ICP), kenaikan peningkatan kunsumsi BBM sehingga juga berperan meningkatkan alokasi anggaran subsidi BBM pada tahun 2022. ICP asumsi pada APBN 2022 yang pada awalnya ditetapkan hanya pada kisaran $63/barel meningkat tajam menjadi $100/barel. Sekali lagi ini merupakan imbas dari sanksi yang diberikan kepada Rusia sebagai salah satu produsen minyak dunia.

Sebagai langkah awal, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan anggaran subsidi BBM. Dari yang awalnya Rp152 triliun pada APBN 2022 menjadi Rp502,4 triliun sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. Artinya, Pemerintah telah menaikkan 3,4 kali lipat dari anggaran awal. Namun peningkatan kompensasi subsidi energi ini belum cukup dan menurut  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa jika tidak dilakukan tindakan prefentif terkait kondisi ini makan kompensasi subsidi energi diperkirakan akan kembali membengkak hingga Rp.198 triliun hingga sisa periode tahun berjalan. Tentu ini bukan angka yang kecil dan cukup disayangkan jika nilai subsidi yang sebesar ini hanya akan “menguap” sebagian besar di jalanan.

Sebagai langkah awal, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan anggaran subsidi BBM. Dari yang awalnya Rp152 triliun pada APBN 2022 menjadi Rp502,4 triliun sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022. Artinya, Pemerintah telah menaikkan 3,4 kali lipat dari anggaran awal. Namun peningkatan kompensasi subsidi energi ini belum cukup dan menurut  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa jika tidak dilakukan tindakan prefentif terkait kondisi ini makan kompensasi subsidi energi diperkirakan akan kembali membengkak hingga Rp.198 triliun hingga sisa periode tahun berjalan. Tentu ini bukan angka yang kecil dan cukup disayangkan jika nilai subsidi yang sebesar ini hanya akan “menguap” sebagian besar di jalanan.

 “Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil pribadi. Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” ungkap Presiden saat memberikan keterangan pers bersama para menteri terkait di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu (03/09).

Fakta yang disampaikan presiden di atas tentu menjadi hal yang perlu menjadi perhatian dan triger dalam membangun kesadaran kita dalam menggunakan BBM secara efektif dan taat. Sejatinya BBM yang bersubsidi: Pertaite dan Solar hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan para pelaku ekonomi yang secara output tentu diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian. Subsidi yang diberikan terhadap Solar khususnya salah satunya bertujuan untuk menekan biaya produksi yang menjadi salah satu komponen pembentuk harga satuan barang. Selain itu masih banyak para nelayan kita yang masih bergantung akan kebutuhan Solar dalam melakukan usahnya. Namun faktanya, kedua komoditas BBM ini dinikmati oleh kalangan mampu dan tidak digunakan untuk sector-sektor produktif. Hal ini yang selalu menjadi concernt pemerintah tentang bagaimana kita bisa memberikan manfaat subsidi energi ini menjadi tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kalangan mampu. Maka sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan kompensasi BBM ini pemerintah melakukan adjustment harga BBM sehingga mendekati harga keekonomian.

"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka Sabtu (3/9/2022).

Situasi yang sulit dan terkesan bagi sebagian orang tidak berpihak pada rakyat kecil. Stereotip ini yang mencul belakangan sebagai konsekunsi atas kebijakan yang tidak popular bagi pemerintah dan presiden secara khusus. Namun jika kita melihat dengan sudut pandang luas maka kebijakan itu tentu menjadi kebijakan yang paling visible yang dapat diambil. Pemerintah sudah tidak mungkin menahan lagi pembengkakan potensi alokasi kompensasi subsidi BBM sampai akhir tahun 2022.

Sebagai Langkah awal untuk mewujudkan alokasi subsidi yang tepat sasaran, Presiden menyebut, Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp150 ribu per bulan selama empat bulan terhitung mulai Bulan September. Selain itu Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu.

Kita harapkan bantalan sosial yang diberikan ini akan menjadi salah satu Shock Absorber dalam menekan gejolak atas potensi kenaikan inflasi sebagai konsekuensi kenaikan harga minyak. Pemerintah akan selalu menjaga dan berkomitmen dalam meredam gejolak global dengan membuat kebijakan yang prudent, menghindari pass-through kepada masyarakat sehingga dapat melindungi masyarakat kurang mampu dan rentan. (Penulis  Mide Parma Swanda Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara)

 

Sumber:

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/03/13372151/harga-bbm-pertalite-solar-hingga-pertamax-resmi-naik-mulai-hari-ini

https://www.youtube.com/watch?v=dN0UUGZ4qzgPBN KITA Agustus 2022

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini