Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di
Indonesia saat ini sudah semakin meluas, dengan jumlah kasus terpapar
Covid-19 semakin bertambah dari hari ke hari. Kita harus berhati-hati
dalam menghadapi penyebaran virus ini, karena setiap harinya selalu ada
penambahan jumlah orang yang terinfeksi Covid-19. Hingga saat ini, banyak negara termasuk
Indonesia belum mampu menghentikan penyebarannya karena belum ditemukan
obat atau vaksinnya.
Pandemi Covid-19 belum
juga bisa dikatakan berakhir, namun kehidupan harus terus berjalan. Apakah
kita mau terus hidup dengan pembatasan? Mengisolasi diri di rumah terus menerus? Sudah
pasti jawabannya tidak. Tentunya kita ingin kembali bekerja, belajar, dan beribadah, serta bersosialisasi/beraktivitas agar bisa produktif di era pandemi ini. Jika hal tersebut tidak dilakukan, cepat atau
lambat akan berdampak pada berbagai sektor, baik sosial, budaya, pertumbuhan ekonomi akan mengalami perlambatan,
industri tidak berjalan, atau masyarakat kehilangan penghasilan. Untuk itu, masyarakat harus mulai beradaptasi dengan
kebiasaan hidup baru atau disebut dengan ‘new normal life’, sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Ketua Tim
Pakar Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Bapak Wiku Adisasmito. New normal
adalah perubahan perilaku untuk tetap melakukan aktivitas normal dengan
ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan
Covid-19. Secara sederhana, new normal ini hanya melanjutkan kebiasaan-kebiasaan
yang selama ini dilakukan saat diberlakukannya karantina wilayah atau Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan diberlakukannya new normal, kita mulai melakukan aktifitas di luar rumah dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah, yaitu memakai masker bila keluar
dari rumah, sering mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak serta
menghindari kerumunan orang untuk mencegah penularan virus corona. Sejak mewabahnya Covid-19, guna
menghindari terjadinya penularan, sebagian besar aktivitas dilakukan melalui daring
(online) seperti kegiatan rapat yang selama ini dilaksanakan bersama-sama dalam suatu ruangan, sekarang
menggunakan aplikasi Zoom, begitu juga dengan aktifitas belajar
mengajar. Dengan diberlakukan new normal, mau tidak mau para pelajar akan kembali
belajar ke sekolah, tentunya dengan protokol kesehatan dan keamanan yang menjamin
mereka dari penularan virus.
Tatanan kehidupan baru, bisa dilakukan setelah adanya indikasi penurunan kurva
penyebaran angka Covid-19 menurun. Tersedianya fasilitas kesehatan yang
mumpuni dan pengawasan yang ketat. Inilah yang menjadi tanggung jawab kita
bersama dalam menghadapi new normal di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah sendiri sudah
memberikan panduan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor HK 01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam
mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19. Ada beberapa
tindakan yang harus dilaksanakan oleh manajemen maupun pekerja apabila
menetapkan pegawainya untuk kembali bekerja di kantor, mulai dari berangkat
kantor, tiba di kantor, hingga pulang ke rumah harus mematuhi semua protokol
kesehatan.
Bagi perkantoran yang
telah menerapkan new normal di tempat kerja, protokol kesehatan juga seharusnya
dilaksanakan, diantaranya adalah melakukan pengukuran suhu tubuh di pada saat
memasuki ruangan tempat kerja, mewajibkan semua pegawai menggunakan masker
selama di tempat kerja, larangan masuk bagi pegawai yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.
Pemerintah
melalui Kementerian Kesehatan tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat agar memahami protokol kesehatan yang harus dilakukan
dimanapun kita berada, baik di rumah, di kantor, di sekolah, tempat ibadah
termasuk tempat-tempat keramaian umum seperti pasar dan mal.
Tujuan dari new normal ini adalah agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19 di tengah masa pandemi.
(Penulis : Ramidah, Kasie HI KPKNL Padangsidimpuan)