Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
5 TIPS HINDARI PENIPUAN LELANG yang mengatasnamakan DJKN/KPKNL
Tri Wibowo
Senin, 15 Oktober 2018   |   37808 kali


“Karena harganya yang relatif murah akhirnya korban memesan dua unit mobil dan membayar dengan cara mentransfer melalui bank ke rekening terlapor. Namun hingga waktu yang disepakati mobil yang pesan tidak juga diterima karena kekecewaannya ia pun melaporkan ke polisi.”  begitulah penggalan berita yang dimuat media berita online www.republika.co.id (sumber : https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/06/23/o98dcm284-polisi-kembangkan-kasus-penipuan-modus-lelang-mobil) . Saya berharap hal ini tidak terjadi pada Anda.

Harus diakui bahwa penipuan lelang kian marak terjadi dengan berbagai modus. Ada yang melalui saluran telepon, facebook, whatsapp, instagram dan sebagainya. Dari banyak kasus tersebut, sebagian besar mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan kantor vertikal DJKN, yang dikenal oleh banyak orang dengan sebutan Kantor Lelang.  

 Menurut saya pribadi hal ini terjadi karena adanya peluang, dimana banyak masyarakat yang menginginkan memperoleh berbagai macam barang dengan harga yang jauh lebih murah dari harga seharusnya. Di sisi lain, banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami apa itu lelang dan bagaimana prosedur lelang. (teks: Tri Wibowo)

Untuk itu, melalui tulisan singkat ini saya ingin membagikan tips agar kita tidak menjadi korban penipuan lelang, khususnya lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL. Namun sebelumnya saya ingin membatasi dulu bahwa pengertian lelang yang dimaksud disini adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Tips singkat ini  dirangkum dari beberapa upaya penipuan lelang yang memiliki modus hampir serupa dimana mereka memiliki beberapa kesamaan hal yang bisa diindentifikasi sebagai upaya penipuan.

Mari kita simak tipsnya:

1.   1.    Kenali Akun Sumber Informasi Lelang

Akun yang saya maksud adalah subyek yang memberikan tawaran atau informasi lelang, baik atas nama perorangan maupun instansi. Kalau menurut saya pribadi, baik dari perorangan maupun atas nama instansi, informasi atau tawaran lelang hanyalah sebuah bentuk atau bagian dari Pengumuman Lelang sehingga tidak ada jaminan seseorang akan memperoleh barang yang ditawarakan (menang lelang). Jadi jangan pernah percaya dengan tawaran manis siapapun, karena Anda tidak akan pernah tau motif di balik manisnya ucapan. J

Penipuan lelang mengatasnamakan DJKN/KPKNL melalui akun facebook ataupun instagram juga banyak terjadi. Maka, kita harus kenali akun penyebar informasi itu dengan baik. Pada dasarnya, setiap akun resmi media sosial DJKN ataupun KPKNL tidak hanya berisi informasi tentang lelang, karena tugas dan fungsi DJKN/KPKNL bukan hanya lelang.  Jadi, jika ada akun yang mengatasnamakan DJKN/KPKNL namun konten didalamnya hanya penawaran barang lelang, patut diwaspadai  (namun bukan berarti pasti penipuan). Sedangkan akun resmi media sosial KPKNL lebih bervariasi lagi, biasanya juga berisi tentang kegiatan-kegiatan instansi tersebut. Bisa dibilang ada sisi narsisnya dan juga lebih variatif kegiatannya.

2.     2.  Teliti Barang Yang Dilelang

Barang-barang yang sering ditawarkan oleh pelaku penipuan lelang biasanya berupa kendaraan dan alat elektronik dalam kondisi baru atau bekas pakai dengan kondisi menyerupai baru. Sedangkan dari data pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL, kebanyakan barang yang dilelang merupakan barang bekas pakai yang masih memiliki nilai ekonomis.

Perlu kita pahami bersama bahwa barang yang akan dilelang merupakan tanggung jawab Penjual (pihak yang berwenang untuk menjual barang secara lelang) dan setiap calon pembeli lelang mempunyai hak untuk melihat barang yang akan dilelang pada waktu yang telah diinformasikan dalam Pengumuman Lelang. Sehingga cara paling mudah untuk mengkonfirmasi informasi lelang adalah dengan membaca pengumuman lelang secara lengkap, dimana di dalamnya memuat identitas penjual, barang yang akan dijual lelang, tempat dan waktu lelang hingga informasi-informasi lain yang diperlukan. Jika masih ragu dengan barangnya, Anda berhak untuk melihat kondisi barang yang akan dilelang secara langsung dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Penjual. Perhatikan juga legalitas barang yang ditawarkan, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa/konflik paska lelang.

3.      3. Jangan Tergiur Harga Murah

Banyak orang yang tergiur dengan penawaran lelang karena harganya yang murah. Inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku penipuan lelang untuk melancarkan aksinya. Menurut saya pribadi, harga lelang tidak selalu murah, tapi sesuai dengan kondisi pasar yang ada. Berlakunya ilmu ekonomi, dimana permintaan meningkat maka harga akan naik. Justru kalau ada yang menawarkan barang lelang dengan harga sangat murah dan jauh dari harga pasar, sangat layak untuk dicurigai.

Perlu diketahui juga bahwa setiap barang yang dilelang disyaratkan adanya Nilai Limit, dimana Nilai Limit mempunyai pengertian harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. Disini jelas bahwa barang yang ditawarkan hanya mencantumkan nilai limit (batas minimal), bukan harga lelang (harga jadi/akhir/pasti). Sedangkan harga lelang itu terbentuk dari penawaran para peserta lelang pada saat lelang dilaksanakan. Mudahnya, harga lelang adalah hasil akhir yang terbentuk dari proses tawar-menawar saat pelaksanaan lelang. Semakin banyak peserta yang menawar maka harga akan terbentuk semakin tinggi.

4.      4. Teliti Rekening Tujuan Sebelum Mentransfer Dana

Salah satu modus lelang yang mudah diidentifikasi adalah penggunaan rekening atas nama perorangan. Berdasarkan ketentuan, KPKNL diwajibkan menggunakan rekening atas nama instansi.

Modus yang banyak digunakan oleh pelaku penipuan adalah meminta korban untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai tanda jadi/DP (Down Payment) lelang. Padahal dalam prosedur lelang yang benar, tidak ada yang disebut dengan tanda jadi/DP, yang ada adalah penyetoran uang jaminan. Uang jaminan itu disetorkan ke rekening penampungan atas nama instansi (KPKNL) sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat untuk menjadi peserta lelang dan akan dikembalikan 100% kepada peserta lelang yang tidak memenangkan lelang tersebut. Jadi kalau Anda tidak menang lelang, jangan lupa meminta kembali uang jaminan itu.

5.      5. Pahami Prosedur Lelang


Sumber gambar : http://kpknlmalangonline.blogspot.com/2015/06/pelayanan-lelang.html

Dari gambar di atas sudah cukup jelas memberi gambaran tentang lelang kan? Jadi jangan ragu untuk membeli barang melalui lelang. Langsung saja cari barang yang disukai melalui link https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

Sebagai penutup, jika masih ada pertanyaan terkait lelang ataupun menemukan indikasi penipuan lelang silakan menghubungi CALL CENTER DJKN di 1500 991.

Salam Berbagi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini