Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik
melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan
alamat KPKNL Samarinda Jl.
Ir. H. Juanda No. 6, Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan
Timur 75123
b.
Surat Elektronik yang ditujukan
ke ppid.kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id
c.
Formulir Permintaan Informasi
Publik pada APT KPKNL Samarinda
d.
Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan
Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak
dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai
dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya
penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung
oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan
terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman
Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
Jam Layanan Permintaan Informasi Publik:
Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
Apabila permintaan Informasi Publik
disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait
layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan
cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Samarinda, Jalan Juanda Nomor 6, Kelurahan Air Hitam,
Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
2. Telepon (0541) 6524008
3. Whatsapp Pengaduan 082156418058
4. Email Pengaduan ki.kpknlsamarinda@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
1.
Pelapor datang menghadap sendiri ke
APT KPKNL Samarinda dengan
menunjukkan identitas diri
2.
Petugas Pengaduan memasukkan
laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan
memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan
pengaduan
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :