Perkuat Kualitas Layanan, Kanwil DJKN Kaltimtara dan KPKNL Samarinda Bahas Pengurusan Piutang Daerah dalam FKP 2026
Ardilla Devita Mayasari
Jum'at, 04 September 2026 |
6 kali
Samarinda (3/9/2026) – Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bersama KPKNL Samarinda menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara hybrid di Aula Lantai 2 Gedung Kanwil DJKN Kaltimtara, Kamis (3/9). Mengusung tema "Optimalisasi Pengelolaan Piutang Daerah melalui Sinergi Pengurusan Piutang Bersama DJKN", forum ini menghimpun masukan langsung pengguna layanan untuk menyempurnakan standar pelayanan.
Peserta datang dari unsur pemerintah daerah, Kemenkeu Satu Kalimantan Timur, ahli dan akademisi, media massa, perbankan, organisasi profesi dan kemasyarakatan, pengguna layanan, serta kelompok rentan. Sejumlah peserta lain mengikuti jalannya forum secara daring.
Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Sugeng Apriyanto, menyampaikan bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, tetapi dari kemudahan, kepastian, dan manfaat yang dirasakan pengguna. Karena itu, FKP diposisikan sebagai ruang dialog terbuka untuk menampung pengalaman, saran, maupun kritik masyarakat.
Standar pelayanan DJKN telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-73/KN/2026, yang diantaranya mencakup tujuh jenis layanan di tingkat Kanwil, 16 jenis layanan di KPKNL, serta standar khusus bagi kelompok rentan. Penyempurnaan itu meliputi penyesuaian jangka waktu layanan, digitalisasi layanan Barang Milik Negara melalui SIMAN v2, optimalisasi jadwal dan pelaksanaan lelang lewat Portal Lelang Indonesia, percepatan penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), serta penguatan bimbingan teknis, konsultasi, asistensi, dan advisori.
Piutang Daerah dan Tantangan Penagihan
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memaparkan bahwa pengelolaan dan penatausahaan piutang daerah masih menyimpan sejumlah tantangan, mulai dari penyimpanan basis data, penagihan, penerimaan, pencatatan, hingga pelaporan. Contoh hasil pemeriksaan menemukan saldo piutang yang tidak berubah dan belum ditagih, data yang tidak sesuai hasil konfirmasi, alamat wajib bayar yang tidak lagi valid, hingga transaksi yang telah dilunasi namun masih tercatat sebagai piutang.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penguatan penagihan, verifikasi dokumen, rekonsiliasi, serta pemutakhiran data piutang berdasarkan sumber yang valid.
Perwakilan pemerintah daerah menambahkan tantangan yang mereka hadapi di lapangan: kelengkapan dokumen, kebutuhan koordinasi antarinstansi, hingga biaya penagihan yang kerap melampaui nilai piutang itu sendiri. Opsi restrukturisasi dan optimalisasi dinilai perlu dipetakan secara cermat, mengingat perbedaan pengaturan antara APBD dan APBN.
Sinergi Menjadi Kunci Pengurusan Piutang
Kepala KPKNL Samarinda, Adi Suranto, menegaskan bahwa pengurusan piutang tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama untuk setiap kasus. Karakteristik debitur, ketersediaan jaminan, kejelasan alamat, kondisi geografis, hingga faktor keamanan turut memengaruhi proses penagihan. Pemerintah daerah memahami kondisi lokal yang membantu penelusuran dan komunikasi dengan debitur, sementara DJKN melalui KPKNL memberikan dukungan sesuai kewenangannya.
Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa ketika piutang daerah diserahkan kepada PUPN, hak tagih tetap melekat pada pemerintah daerah selaku pemilik piutang. Tahapan pengurusan mencakup penelitian kelengkapan dokumen penyerahan, proses pengurusan oleh KPKNL, hingga tindakan penyelesaian sesuai kewenangan dan persyaratan. Kanwil DJKN juga dapat memberikan pertimbangan atas usulan penghapusan piutang daerah.
Gambaran nyata disampaikan Gunawan, salah seorang peserta FKP. Piutang yang tertahan bertahun-tahun mulai bergerak setelah dilakukan koordinasi dengan DJKN, penelusuran, dan pelengkapan dokumen, ditandai masuknya pembayaran angsuran pada tahun ini.
Ombudsman Dorong Layanan yang Terukur dan Inklusif
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, S.Psi., selaku reviewer layanan, mengingatkan agar standar pelayanan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Keterbukaan mengenai persyaratan, biaya, estimasi waktu, dan mekanisme pengaduan perlu disajikan dengan bahasa sederhana agar masyarakat dapat menilai kesesuaian layanan yang diterimanya.
Aspek inklusivitas turut menjadi perhatian. Kanwil DJKN Kaltimtara bersama KPKNL Samarinda telah menerapkan Standar Pelayanan Khusus Kelompok Rentan yang ditopang sarana Area Pelayanan Terpadu (APT) Bersama. Penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil atau menyusui, anak-anak, serta korban bencana memperoleh layanan prioritas tanpa melalui antrean.
Seluruh masukan yang terhimpun dalam FKP 2026 menjadi bahan evaluasi untuk memastikan standar pelayanan benar-benar mencerminkan kebutuhan pengguna. Bagi DJKN, optimalisasi piutang daerah bukan sekadar menekan nilai yang belum tertagih, melainkan menjaga hak keuangan daerah, membenahi kualitas data dan administrasi, serta memastikan pelayanan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Tim Humas Kanwil DJKN Kalimantan Timur, dan Utara dan KPKNL Samarinda)
Foto Terkait Berita