Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Samarinda
Lelang Kini Semakin Modern dan Transparan, KPKNL Samarinda  Gelar Sosialisasi Sistem Digital Aplikasi Lelang

Lelang Kini Semakin Modern dan Transparan, KPKNL Samarinda Gelar Sosialisasi Sistem Digital Aplikasi Lelang

Ardilla Devita Mayasari
Selasa, 26 Mei 2026 |   113 kali

Samarinda (26/5) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman, komunikasi, serta edukasi publik terkait layanan lelang digital, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sistem digital aplikasi lelang di Aula Mahakam Lantai 2, KPKNL Samarinda. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa/i Program Studi Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, para pegawai, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPKNL Samarinda. Hadir sebagai narasumber, Eva Nuryani selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi dan Oxa Ligyan Tintani selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama pada KPKNL Samarinda.

Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif sejak awal pelaksanaan. Mengawali acara, Eva Nuryani menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap ketentuan lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi dan prosedur lelang akan membantu meminimalkan potensi kesalahan administratif, mempercepat proses layanan, serta memberikan kepastian hukum baik bagi peserta lelang maupun pemohon lelang. Selain itu, disampaikan pula bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 118 Tahun Lelang Indonesia yang bertujuan memperluas literasi publik mengenai layanan lelang yang semakin transparan, mudah diakses, dan berbasis digital.

Selanjutnya, sesi pemaparan materi disampaikan oleh Oxa Ligyan Tintani mengenai dasar hukum, pengertian, jenis, serta ketentuan teknis pelaksanaan lelang sesuai PMK Nomor 122/PMK.06/2023. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan dilakukan melalui mekanisme lelang. Oxa juga menjelaskan bahwa transformasi digital telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan lelang melalui portal resmi lelang.go.id yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Dalam kesempatan ini, para peserta juga menyaksikan secara langsung proses lelang yang sedang berjalan.

Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan sosialisasi juga diisi dengan pendampingan langsung terkait proses pendaftaran akun lelang secara online. Para peserta diberikan kesempatan untuk mempraktikkan tahapan registrasi akun melalui laman lelang.go.id menggunakan perangkat masing-masing. Dengan pendampingan yang komunikatif dan mudah dipahami, peserta tampak antusias mengikuti setiap tahapan yang dijelaskan oleh narasumber.

Suasana diskusi berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar mekanisme pelaksanaan lelang, proses pengajuan permohonan lelang, tata cara penggunaan aplikasi, hingga aspek teknis operasional lainnya terkait layanan lelang yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya minat masyarakat, khususnya kalangan akademisi, terhadap transformasi layanan lelang digital yang kini semakin baik. Menanggapi hal tersebut, para narasumber turut memberikan penjelasan secara komprehensif dan memastikan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang utuh terhadap materi yang disampaikan.

Menutup kegiatan, Eva Nuryani berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata cara, prosedur permohonan, serta pelaksanaan lelang melalui portal lelang.go.id secara lebih mendalam. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk turut menyebarluaskan informasi positif mengenai layanan lelang DJKN kepada masyarakat luas agar semakin banyak masyarakat yang mengenal, memahami, dan memanfaatkan layanan lelang resmi pemerintah secara aman dan terpercaya.

Disampaikan pula imbauan agar peserta sosialisasi senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lelang pemerintah atau lelang Indonesia yang dilakukan oleh oknum. Modus penipuan umumnya dilakukan dengan menawarkan barang lelang dengan harga murah dan mengarahkan masyarakat untuk melakukan transaksi di luar mekanisme resmi. Ditegaskan bahwa platform lelang resmi pemerintah yang dikelola DJKN hanya dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id. Oleh karena itu, diharapkan agar peminat lelang tidak mudah tergiur dengan penawaran mencurigakan serta selalu memastikan informasi dan proses lelang dilakukan melalui kanal resmi pemerintah demi menghindari kerugian akibat tindak penipuan. Setelah berlangsung kurang lebih dua jam, kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama. (Tim Humas KPKNL Samarinda)


Foto Terkait Berita

Floating Icon