KPKNL Samarinda Dukung Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Bea Cukai Samarinda
Ardilla Devita Mayasari
Rabu, 20 Mei 2026 |
27 kali
Samarinda (19/5) – Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda menghadiri kegiatan
pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan
dan cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di
halaman Kantor Bea Cukai Samarinda.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan terhadap barang hasil penindakan di bidang cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) dan perwakilan Perusahaan Jasa Titipan serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Berdasarkan siaran pers Bea Cukai Samarinda, sepanjang tahun 2025 KPPBC TMP B Samarinda telah melaksanakan 410 kali penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang terdiri atas 286 penindakan rokok ilegal dan 124 penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Adapun barang yang dimusnahkan memiliki estimasi nilai barang sebesar Rp3,03 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,17 miliar. Barang tersebut terdiri dari sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 2.100 liter MMEA ilegal.
Kehadiran KPKNL Samarinda dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengamanan hak-hak negara.
Melalui kolaborasi yang baik antara Ditjen Bea Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. (Tim Humas KPKNL Samarinda)
Foto Terkait Berita