Perkuat Pemahaman Stakeholder tentang Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, KPKNL Samarinda Gelar Sosialisasi dan Bincang Santai
Ardilla Devita Mayasari
Senin, 11 Mei 2026 |
8 kali
Samarinda (11/5) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bincang Santai terkait Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026, bertempat di Aula Mahakam Lantai 2 KPKNL Samarinda. Kegiatan yang dihadiri oleh para mitra kerja dari berbagai perbankan di wilayah kerja KPKNL Samarinda ini bertujuan sebagai refreshment mengenai ketentuan lelang eksekusi, perkembangan aplikasi lelang.go.id, serta diskusi interaktif terkait permasalahan atau kasus lelang yang sering dihadapi perbankan.
Bapak Adi Suranto, Kepala KPKNL Samarinda, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan perlunya diskusi bersama mengenai kondisi pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang berjalan di KPKNL Samarinda. Beliau juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan lelang, salah satunya melalui penerapan lelang.go.id versi 2.
"Melalui bimtek dan bincang santai ini diharapkan agar KPKNL Samarinda dan mitra kerja dapat terus bersinergi dan berkolaborasi, sehingga pelaksanaan lelang dapat berjalan dengan baik tanpa kendala satupun, termasuk permasalahan-permasalahan hukum yang bisa kita diskusikan lebih awal," ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Tri Wibowo selaku Pejabat Lelang Ahli Muda KPKNL Samarinda. Tri Wibowo memaparkan ulang mekanisme lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1996. Tata cara pengajuan permohonan lelang eksekusi dijelaskan secara rinci, meliputi berbagai dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, seperti surat permohonan lelang, dokumen perjanjian kredit, sertipikat Hak Tanggungan, bukti wanprestasi, perincian hutang, surat pernyataan tanggung jawab kreditur, serta kelengkapan dokumen permohonan lelang UUHT lainnya yang diatur lebih lengkap dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Selanjutnya, Tri Wibowo menyampaikan perkembangan terbaru mengenai Aplikasi lelang.go.id versi 2 yang merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya dengan berbagai fitur unggulan yang memberikan kemudahan bagi para pengguna.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi bincang santai dan diskusi interaktif yang menjadi inti acara. Para peserta dari perbankan dengan antusias menyampaikan berbagai permasalahan dan kasus lelang yang sering mereka hadapi di lapangan.
Melalui kegiatan refreshment ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi antara KPKNL Samarinda dengan para mitra perbankan terhadap ketentuan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT, mampu mengikuti perkembangan digitalisasi lelang melalui lelang.go.id, serta memiliki wadah diskusi untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan. Sinergi antara KPKNL Samarinda dan perbankan pun diharapkan semakin erat dalam mewujudkan layanan lelang yang efisien, transparan, modern, dan berintegritas. (Tim Humas KPKNL Samarinda)
Foto Terkait Berita