Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Samarinda
Wujudkan Land of Integrity melalui Bimbingan Teknis SIMAN V2, KMK 375/2024, dan Anti Gratifikasi

Wujudkan Land of Integrity melalui Bimbingan Teknis SIMAN V2, KMK 375/2024, dan Anti Gratifikasi

Ardilla Devita Mayasari
Kamis, 30 April 2026 |   30 kali

Samarinda (29/4) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi komprehensif yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 April 2026. Acara dibuka secara resmi oleh Bapak Adi Suranto, Kepala KPKNL Samarinda, dan dihadiri oleh Wakil Kuasa Pengguna Barang atau pegawai yang mewakili dari berbagai satuan kerja di lingkungan wilayah kerja KPKNL Samarinda.

Dalam sambutannya, Bapak Adi Suranto menyampaikan apresiasi terhadap sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin baik antara KPKNL Samarinda dan para satuan kerja. Beliau menegaskan bahwa pengelolaan BMN sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan, karena nilainya mencapai lebih dari 63 persen dari total aset dalam Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga berpengaruh signifikan terhadap opini BPK. Kehadiran SIMAN Versi 2 juga menjadi langkah strategis, tidak hanya sebagai alat pencatat, tetapi juga untuk monitoring dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat.

Selain pengembangan SIMAN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pelaksanaan penilaian BMN yang juga merupakan bagian dari siklus pengelolaan BMN, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2024. Melalui KMK tersebut, diharapkan proses penilaian BMN dapat dilakukan dengan lebih cepat karena pedoman kerja, kertas kerja, dan data pendukung telah disiapkan untuk digunakan oleh tim Panitia Penaksir.

"Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, kami berharap seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif fitur, fungsi, serta tata cara penggunaan SIMAN V2 di satuan kerja masing-masing. Pemanfaatan sistem yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas laporan dan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang lebih tertib", ujar Bapak Adi Suranto.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPKNL Samarinda juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran, satuan kerja dapat melaporkannya melalui saluran resmi whistleblowing system Kementerian Keuangan (WISE). Beliau juga mengingatkan agar pelaporan pelanggaran disampaikan melalui saluran resmi, bukan melalui media sosial, demi menjaga kerahasiaan pelapor dan memastikan mekanisme tindak lanjut sesuai prosedur.

"Kita semua selaku penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan adanya penolakan atau penerimaan gratifikasi. PNS wajib menunjukkan integritasnya dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun luar kedinasan”, tegasnya.

Memasuki sesi pertama, Sdr. Muhammad Fikri Naufal, narasumber dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, memaparkan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara. Terkait dengan permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP), peserta dibekali pemahaman komprehensif meliputi fitur, fungsi, dan tata cara penggunaan SIMAN V2. Sdr. Fikri juga memaparkan alur dan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan PSP, termasuk kewajiban menyusun SPTJM, dan dokumen pendukung yang lengkap.

Materi berikutnya disampaikan oleh Sdr. Hafiz Ihza Priatmaja yang membahas terkait proses bisnis Informasi Geospasial Tematik (IGT) pada SIMAN V2. IGT merupakan fitur unggulan SIMAN V2 yang memanfaatkan teknologi geospasial untuk memetakan lokasi dan sebaran BMN secara visual berbasis peta digital. Dalam kesempatan ini Sdr. Hafiz menjelaskan alur tata cara pemutakhiran data tanah yang telah bersertifikat dalam penerapan IGT ini melalui aplikasi SIMAN V2. Fitur ini memungkinkan pengguna melihat secara langsung letak geografis aset, luas tanah, status kepemilikan, hingga kondisi bangunan melalui integrasi data spasial.

Sebelum memasuki sesi pemaparan sosialisasi KMK 374/2024, Sdri. Ardilla Devita Mayasari dari Seksi Hukum dan Informasi memberikan sosialisasi mengenai pengalihan layanan DJKN ke APT Online yang akan diterapkan oleh KPKNL Samarinda terhitung mulai tanggal 8 Mei 2026.

"Pengalihan layanan ini bukan diartikan sebagai pengurangan, tetapi berupa transformasi layanan dari yang sebelumnya tatap muka secara langsung menjadi dilakukan secara online tanpa mengurangi kualitas dari layanan kami. Diharapkan layanan informasi KPKNL Samarinda dapat berjalan dengan baik dan optimal bagi seluruh satuan kerja" terang Sdri. Ardilla.

Pada sesi terakhir dari rangkaian bimtek dan sosialisasi ini, Bapak Budi Purnomo, Pejabat Fungsional Penilai Ahli Madya Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, memaparkan KMK Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Tanah, Bangunan, dan Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir. Sosialisasi ini memberikan panduan teknis mengenai prinsip penilaian, pendekatan penilaian, serta studi kasus nyata untuk tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Peserta juga diberikan pemahaman tentang faktor-faktor yang mempengaruhi nilai wajar aset, sehingga hasil taksiran dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan nilai aset yang sebenarnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif oleh seluruh peserta yang berlangsung antusias. (Tim Humas KPKNL Samarinda)

Foto Terkait Berita

Floating Icon