Dari Melak hingga Long Iram, Tim KPKNL Samarinda Jelajahi 8 Kecamatan di Kutai Barat untuk Rekonsiliasi Piutang & Tagih Debitur
Ardilla Devita Mayasari
Jum'at, 10 April 2026 |
48 kali
Kutai Barat (10/4) – Dalam rangka meningkatkan kualitas data piutang negara, mendorong penyelesaian kewajiban debitur, dan memberikan pemahaman kepada instansi daerah mengenai mekanisme pengelolaan piutang sesuai peraturan perundang-undangan, tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melaksanakan serangkaian kegiatan pengurusan piutang negara di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 6 hingga 10 April 2026.
Sepanjang perjalanan yang ditempuh, tim KPKNL menyampaikan surat peringatan kepada para debitur. Dalam prosesnya, tim tidak hanya mengandalkan jalur administratif, tetapi juga berkoordinasi dengan aparat setempat yang memahami kondisi sosial masyarakat. Pendekatan ini membuat penyampaian informasi menjadi lebih efektif, karena pesan tidak hanya berhenti pada dokumen, melainkan benar-benar sampai pada pemahaman masyarakat. Surat peringatan disampaikan secara langsung di 8 kecamatan, yakni Melak, Linggang Bigung, Sekolaq Darat, Damai, Siluq Ngurai, Bongan, Barong Tongkok, dan Long Iram.
Setelah kegiatan lapangan, fokus bergeser pada pelaksanaan rekonsiliasi data piutang dan barang jaminan antara tim KPKNL dan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UPT UPDB K-UMKM) Kabupaten Kutai Barat selaku penyerah piutang. Proses pencocokan antara data piutang dan barang jaminan dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang menjadi dasar pengelolaan benar-benar selaras. Rekonsiliasi diposisikan sebagai langkah penting dalam menjaga akurasi, sehingga setiap tindak lanjut memiliki dasar yang kuat. Hasil rekonsiliasi menunjukkan perbedaan nilai piutang antara data KPKNL Samarinda dan UPT UPDB yang disebabkan oleh adanya pembayaran oleh debitur kepada UPT UPDB, tetapi belum terkonfirmasi dan tercatat pada sistem KPKNL Samarinda, serta Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PUPN) yang belum disetorkan. Selain itu, ditemukan juga dua kasus berupa barang jaminan yang tidak ditemukan di lokasi, dan adanya debitur yang mengklaim pelunasan tetapi pada sistem UPT UPDB maupun KPKNL belum terdapat bukti pelunasan dimaksud, sehingga diperlukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.
Selanjutnya, tim memberikan sosialisasi kepada Bapenda Kabupaten Kutai Barat mengenai PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara dan PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah, serta mendorong pemilahan piutang yang layak diserahkan ke PUPN. Di akhir kegiatan, tim berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mempercepat inventarisasi dan penyerahan piutang daerah yang berpotensi menjadi piutang negara. Dengan demikian, pengelolaan piutang tidak lagi berjalan tanpa arah.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pula PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan piutang yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengurusan negara. Dalam ketentuan ini, dikenal dua pendekatan antara lain hapus buku dan hapus tagih, yaitu pendekatan yang digunakan untuk menata kembali piutang yang secara ekonomis atau yuridis tidak lagi layak.
Dalam perjalanan ini, tim KPKNL juga sempat mengunjungi sejumlah debitur. Pertemuan dilakukan secara langsung, bukan hanya untuk menagih, tetapi juga untuk membangun komunikasi. Kepada debitur yang telah melakukan pembayaran, tim menyampaikan apresiasi. Pendekatan tersebut bukan hanya sekedar formalitas, tetapi bagian dari strategi untuk menjaga konsistensi. Di sisi lain, komitmen penyelesaian kewajiban tetap ditekankan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penagihan tidak selalu dilakukan dengan tekanan. Ada ruang untuk komunikasi yang konstruktif. Dengan cara ini, hubungan antara negara dan debitur tetap terjaga, tanpa mengurangi substansi kewajiban.
Jika dilihat sebagai satu rangkaian, kegiatan ini bergerak dari lapangan ke kebijakan, lalu kembali ke lapangan. Koordinasi dan penyampaian surat peringatan memperkuat kehadiran negara, rekonsiliasi memastikan dasar data, dan sosialisasi menentukan arah kebijakan, serta kunjungan memastikan komunikasi berjalan. (Tim Humas KPKNL Samarinda)
Foto Terkait Berita