Puluhan Handphone dan Ribuan Liter Pertalite: KPKNL Samarinda Nilai Aset Rampasan di Kutai Barat
Ardilla Devita Mayasari
Jum'at, 06 Maret 2026 |
62 kali
Kutai Barat (6/3) – Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melaksanakan kegiatan penilaian terhadap Barang Rampasan Negara yang berada di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 5 s.d. 6 Maret 2026 di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun objek penilaian meliputi bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 2.100 (dua ribu seratus) liter, 15 (lima belas) unit telepon genggam, serta 8 (delapan) unit kendaraan bermotor yang terdiri atas 4 (empat) unit sepeda motor dan 4 (empat) unit mobil. Kegiatan penilaian untuk sebagian besar objek dilaksanakan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Barat, sementara untuk objek berupa Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dilakukan di SPBU PT. Mitra Agi, Ngenyan Asa.
Penilaian tersebut dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat sehubungan dengan rencana pelaksanaan pelelangan atau penjualan langsung Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jenis nilai yang diminta dalam penilaian ini meliputi nilai wajar dan nilai likuidasi untuk kepentingan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN).
Pelaksanaan survei lapangan dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL Samarinda yang beranggotakan Syamsuddinnoor (Penilai Pemerintah Ahli Muda), Rezky Aulia (Penilai Pemerintah Ahli Pertama), dan Wisnu Purna Adhitya (Penilai Pemerintah Ahli Pertama). Kegiatan pendampingan juga dilakukan oleh Dadang Cahyo Utomo dalam rangka mendukung kelancaran proses survei lapangan.
Kegiatan penilaian ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sinergi antara KPKNL Samarinda dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas institusi dalam mendukung penegakan hukum serta optimalisasi pengelolaan dan pemindahtanganan Barang Rampasan Negara. (Tim Humas KPKNL Samarinda)
Foto Terkait Berita