Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Samarinda
KPKNL Samarinda Terima BMN Eks Rampasan Negara, Perkuat Komitmen Tata Kelola Aset yang Akuntabel

KPKNL Samarinda Terima BMN Eks Rampasan Negara, Perkuat Komitmen Tata Kelola Aset yang Akuntabel

Ardilla Devita Mayasari
Rabu, 04 Maret 2026 |   68 kali

Jakarta Pusat (3/3) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda secara resmi menerima Barang Milik Negara (BMN) eks rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan aset tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Penetapan Status Penggunaan dan Serah Terima kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kekayaan negara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Acara yang berlangsung pada Selasa (3/3) ini dihadiri oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Kepala KPKNL Samarinda selaku Kuasa Pengguna Barang atau penerima aset.

Objek BMN yang diserahterimakan berupa satu unit kendaraan roda empat Toyota Fortuner 4x4 yang akan digunakan sebagai Kendaraan Dinas Fungsional (KDF) di lingkungan KPKNL Samarinda. Kendaraan tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan selanjutnya ditetapkan status penggunaannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL Samarinda.

Proses penetapan status penggunaan dan serah terima aset ini diwujudkan melalui penandatanganan tiga Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi peralihan tanggung jawab pengelolaan, serta landasan dalam penatausahaan dan pencatatan pada sistem pengelolaan BMN. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status, nilai, dan pemanfaatan aset negara secara tertib dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar prosesi administratif, melainkan bagian dari mata rantai besar sistem pengelolaan BMN di Indonesia.

“Setiap aset yang telah berkekuatan hukum tetap dan kembali kepada negara wajib segera masuk ke dalam satu siklus tata kelola yang utuh, yaitu ditetapkan statusnya, dicatat, diamankan, dioptimalkan, dan diawasi secara akuntabel,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan aset berada dalam ketidakjelasan administrasi yang berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun penurunan nilai.

Sebagai unit vertikal DJKN di wilayah Kalimantan Timur, KPKNL Samarinda memahami bahwa kondisi geografis wilayah kerja yang luas serta mobilitas pelayanan publik yang sebagian besar ditempuh melalui jalur darat memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena itu, kendaraan dinas eks rampasan negara yang diserahterimakan diharapkan dapat mendukung operasional pemerintahan, memperkuat jangkauan pelayanan publik, serta meningkatkan responsivitas dalam melayani masyarakat, khususnya di wilayah dengan tantangan aksesibilitas.

KPKNL Samarinda berkomitmen untuk mengelola aset tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pengamanan fisik dan administrasi, pencatatan serta penatausahaan dalam sistem BMN, hingga optimalisasi pemanfaatan agar aset dapat segera memberikan manfaat optimal bagi negara.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara DJKN dan KPK dalam pengelolaan aset negara kembali ditegaskan sebagai fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berintegritas. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan setiap aset negara memberikan nilai tambah yang optimal bagi kepentingan masyarakat dan negara. (Tim Humas KPKNL Samarinda)

Foto Terkait Berita

Floating Icon