Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
e-BPHTB : Kemudahan Bagi Pembeli Lelang Melakukan Pembayaran BPHTB
Detami Pradiksa
Rabu, 17 Juli 2019   |   9907 kali

Samarinda – Pada kesempatan hari ini, Selasa (16/07/2019) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda memberikan sosialisasi kepada pegawai KPKNL Samarinda terkait e-BPHTB. Acara di buka oleh Kepala KPKNL Samarinda, Bimo Aryo, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa e-BPHTB ini akan berkaitan dengan kegiatan Lelang di KPKNL Samarinda yang objek lelangnya berupa tanah dan/atau bangunan sehingga dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat membantu seksi lelang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian dari pihak Bapenda Kota Samarinda diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Sistem Informasi, H.M. Cholid Mahbub, memberikan pengantar awal terkait dengan e-BPHTB yang diberlakukan di Kota Samarinda.

Pada pengantarnya H.M. Cholid Mahbub menerangkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau sering di singkat BPHTB merupakan pajak yang harus dibayarkan atas Tanah dan/atau Bangunan yang besarnya berbeda-beda tergantung jenisnya. Bapenda Kota Samarinda telah memberlakukan e-BPHTB ini sejak 2018 sedangkan sistemnya dikenal dengan nama SIPATIN (Sistem Informasi Pajak Daerah Terintegrasi Secara Online). Aplikasi ini berbasis webservice sehingga untuk menjalankannya harus ada akses internet. Untuk mengaksesnya dapat menggunakan berbagai browser standar seperti Internet Explorer, Firefox, Opera, Google Chrome dan lain-lain.

Selama ini banyak ditemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum terkait dengan pembayaran BPHTB. Oleh karenanya, pembuatan aplikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah khususnya BPHTB, memberikan kemudahan pada para wajib pajak dalam melaporkan transaksi dan perhitungan pajak BPHTB secara online, memberikan kemudahan pada para wajib pajak untuk membayar pajaknya secara online melalui Teller/ATM dan atau chanel lainnya dan percepatan realisasi target penerimaan pajak daerah khususnya BPHTB. Jika dibandingkan dengan sebelumnya,  masyarakat yang melakukan pembayaran BPHTB dengan menggunakan e-BPHTB akan dimudahkan dengan tidak perlu antri lagi di Bapenda karena SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) telah dilakukan secara elektronik, dapat di akses selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu, menggunakan user ID dan password, pembayaran dapat dilakukan melalui Teller dan ATM, terintegrasi data e-SSPD dengan e-BPHTB yang digunakan sebagai aplikasi pengendalian pajak secara online, dan data dan laporan secara online dan realtime.

Terkait dengan mekanisme administrasi dan BPHTB, Cholid menerangkankan diantaranya: Wajib pajak mendatangi Bapenda untuk mendapatkan user ID, dengan menggunakan sistem aplikasi e-BPHTB bisa digunakan untuk mengecek tunggakan PBB-P2 WP, kemudian sistem aplikasi melakukan perekaman data transaksi BPHTB WP, selanjutnya cetak Kode Bayar/e-SSPD dan langsung bayar ke loket pembayaran dan melakukan validasi berkas di loket Bapenda, tahap akhir yaitu proses penyerahan berkas kepada WP. Sedangkan berkas validasi yang harus disiapkan antara lain:  fotokopi e-KTP Penjual dan Pembeli, fotokopi SPPT PBB-P2 dan bukti lunas tahun berjalan, fotokopi risalah lelang, fotokopi SSP PPh, fotokopi surat tanah, CETAK e-SSPD melalui e-BPHTB.

Untuk memudahkan pemahaman peserta, pihak Bapenda sekaligus memberikan tutorial cara mengakses dan menggunakan aplikasi e-BPHTB yang dipandu oleh Muhammad Fauzan selaku administrator system database Bapenda Kota Samarinda. Dengan tujuan kemudahan, percepatan dan transparansi aplikasi e-BPHTB ini sangat mudah digunakan dan tidak banyak poin pilihan sehingga tidak membingungkan wajib pajak. Wajib pajak hanya perlu memasukkan user ID dan password kemudian memilih cek menu tagihan PBB dan menginput data transaksi lalu mencetak SSPD online. Selama menjelaskan tentang tata cara menggunakan aplikasi ini, Fauzan juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya tanpa harus menunggu akhir acara, dengan maksud supaya kesulitan atau pertanyaan terkait dengan e-BPHTB langsung dapat dijelaskan saat itu juga. Dengan adanya sistem online melalui aplikasi e-BPHTB ini memberikan kemudahan dan percepatan juga bagi pembeli lelang melalui KPKNL dalam pengurusan BPHTB karena aksesnya yang mudah sehingga bisa menghemat waktu dan transparansi dalam pembayarannya.

Seksi HI KPKNL SMD/DP

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini