Samarinda – Pada kesempatan hari ini, Selasa (16/07/2019)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kota Samarinda memberikan sosialisasi kepada pegawai KPKNL Samarinda terkait
e-BPHTB. Acara di buka oleh Kepala KPKNL Samarinda, Bimo Aryo, yang dalam
sambutannya menyampaikan bahwa e-BPHTB ini akan berkaitan dengan kegiatan Lelang
di KPKNL Samarinda yang objek lelangnya berupa tanah dan/atau bangunan sehingga
dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat membantu seksi lelang dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian dari pihak Bapenda Kota
Samarinda diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Sistem Informasi, H.M.
Cholid Mahbub, memberikan pengantar awal terkait dengan e-BPHTB yang diberlakukan
di Kota Samarinda.
Pada pengantarnya H.M. Cholid Mahbub menerangkan bahwa Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau sering di singkat BPHTB merupakan pajak
yang harus dibayarkan atas Tanah dan/atau Bangunan yang besarnya berbeda-beda
tergantung jenisnya. Bapenda Kota Samarinda telah memberlakukan e-BPHTB ini sejak 2018 sedangkan sistemnya dikenal
dengan nama SIPATIN (Sistem Informasi
Pajak Daerah Terintegrasi Secara Online). Aplikasi ini berbasis webservice
sehingga untuk menjalankannya harus ada akses internet. Untuk mengaksesnya
dapat menggunakan berbagai browser standar seperti Internet Explorer, Firefox,
Opera, Google Chrome dan lain-lain.
Selama ini banyak ditemukan
kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum terkait dengan pembayaran BPHTB.
Oleh karenanya, pembuatan aplikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan
transparansi pengelolaan pajak daerah khususnya BPHTB, memberikan kemudahan
pada para wajib pajak dalam melaporkan transaksi dan perhitungan pajak BPHTB
secara online, memberikan kemudahan pada para wajib pajak untuk membayar
pajaknya secara online melalui Teller/ATM dan atau chanel lainnya dan percepatan
realisasi target penerimaan pajak daerah khususnya BPHTB. Jika dibandingkan
dengan sebelumnya, masyarakat yang
melakukan pembayaran BPHTB dengan menggunakan e-BPHTB akan dimudahkan dengan
tidak perlu antri lagi di Bapenda karena SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) telah
dilakukan secara elektronik, dapat di akses selama 24 jam dan 7 hari dalam
seminggu, menggunakan user ID dan password, pembayaran dapat dilakukan
melalui Teller dan ATM, terintegrasi data e-SSPD dengan e-BPHTB yang digunakan
sebagai aplikasi pengendalian pajak secara online, dan data dan laporan secara
online dan realtime.
Terkait dengan mekanisme
administrasi dan BPHTB, Cholid menerangkankan diantaranya: Wajib pajak
mendatangi Bapenda untuk mendapatkan user ID, dengan menggunakan sistem
aplikasi e-BPHTB bisa digunakan untuk mengecek tunggakan PBB-P2 WP, kemudian
sistem aplikasi melakukan perekaman data transaksi BPHTB WP, selanjutnya cetak
Kode Bayar/e-SSPD dan langsung bayar ke loket pembayaran dan melakukan validasi
berkas di loket Bapenda, tahap akhir yaitu proses penyerahan berkas kepada WP. Sedangkan
berkas validasi yang harus disiapkan antara lain: fotokopi e-KTP Penjual dan Pembeli, fotokopi SPPT
PBB-P2 dan bukti lunas tahun berjalan, fotokopi risalah lelang, fotokopi SSP
PPh, fotokopi surat tanah, CETAK e-SSPD melalui e-BPHTB.
Untuk memudahkan pemahaman peserta,
pihak Bapenda sekaligus memberikan tutorial cara mengakses dan menggunakan
aplikasi e-BPHTB yang dipandu oleh Muhammad Fauzan selaku administrator system database Bapenda Kota Samarinda. Dengan tujuan
kemudahan, percepatan dan transparansi aplikasi e-BPHTB ini sangat mudah
digunakan dan tidak banyak poin pilihan sehingga tidak membingungkan wajib
pajak. Wajib pajak hanya perlu memasukkan user
ID dan password kemudian memilih
cek menu tagihan PBB dan menginput data transaksi lalu mencetak SSPD online. Selama
menjelaskan tentang tata cara menggunakan aplikasi ini, Fauzan juga memberikan
kesempatan kepada peserta untuk bertanya tanpa harus menunggu akhir acara,
dengan maksud supaya kesulitan atau pertanyaan terkait dengan e-BPHTB langsung
dapat dijelaskan saat itu juga. Dengan adanya sistem online melalui aplikasi
e-BPHTB ini memberikan kemudahan dan percepatan juga bagi pembeli lelang melalui
KPKNL dalam pengurusan BPHTB karena aksesnya yang mudah sehingga bisa menghemat
waktu dan transparansi dalam pembayarannya.
Seksi HI KPKNL SMD/DP