Samarinda, Kalimantan
Timur - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda
melaksanakan lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Tenggarong melalui e-auction, Jumat (5/1/2018) pukul 14.00
WITA, di Kejaksaan Negeri Tenggarong.
Sebanyak 17 barang
rampasan Kejaksaan Negeri Tenggarong berhasil terjual pada lelang tersebut
dengan total harga yang terbentuk mencapai Rp620 juta atau naik 2,27 kali dari
nilai limit Rp273 juta. Barang rampasan yang dilelang diantaranya dump
truck, kayu meranti, kayu olahan ulin, truk, mobil pick up,
sepeda motor dan BBM jenis solar. Lelang tersebut diikuti 92 peserta dengan
sistem penawaran close bidding.
Pejabat Lelang KPKNL
Samarinda adalah Dhastine Evelina dengan didampingi Asisten Pejabat Lelang Dwi
Astutik. Pejabat Penjual dari Kejaksaan Negeri Tenggarong adalah Heri Trihasto.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut dihadiri pula Kepala Kejaksaan Negeri
Tenggarong, Kasmin.
Kepala Kejaksaan Negeri
Tenggarong menyatakan puas dengan adanya lelang berbasis e-Auction yang
baru pertama kalinya dilakukan untuk lelang barang rampasan, karena harga yang
terbentuk bisa maksimal, contohnya adalah sebuah dump truck dengan
nilai limit Rp40 juta, bias laku terjual seharga Rp 170 juta, sehingga mampu menghasilkan
pendapatan bagi negara yang optimal. Tak hanya itu, peserta lelang pun juga
lebih bersemangat mengikuti lelang secara online karena mereka
dapat melakukan penawaran di mana saja dan kapan saja. (HI KPKNL Samarinda)