Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Samarinda
Lelang Tidak Hanya untuk Eksekusi: Mengenal Lelang Sukarela yang Transparan dan Berkepastian Hukum

Lelang Tidak Hanya untuk Eksekusi: Mengenal Lelang Sukarela yang Transparan dan Berkepastian Hukum

Dimas Zaky Faiz Arnoputra
Senin, 12 Oktober 2026 |   108 kali

Ketika mendengar kata "lelang", bayangan banyak orang langsung tertuju pada rumah atau kendaraan sitaan. Anggapan ini wajar, tetapi belum lengkap. Ada jenis lelang lain yang justru dimulai dari keputusan pemilik barang sendiri, tanpa sengketa dan tanpa paksaan hukum: lelang sukarela.

Apa itu lelang sukarela?

Menurut PMK 122 Tahun 2023, lelang sukarela adalah lelang untuk menjual barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Regulasi ini juga menyederhanakan pengelompokan jenis lelang, sehingga kini hanya dikenal lelang wajib dan lelang sukarela.

Cakupannya cukup luas. Menurut penjelasan di laman DJKN, contohnya meliputi barang milik BUMN/BUMD berbentuk persero, barang milik perorangan atau badan usaha swasta, serta kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama. Artinya, pelaku usaha, komunitas, hingga perorangan dapat memanfaatkannya.

Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah perusahaan kecil yang ingin melepas mesin dan kendaraan operasional yang tidak lagi terpakai, atau seorang pemilik usaha yang hendak menjual peralatan dalam jumlah besar dengan harga yang wajar. Alih-alih mencari pembeli satu per satu dan menegosiasikan harga secara tertutup, pemilik barang dapat menyerahkan proses penjualannya pada mekanisme lelang yang terbuka, terdokumentasi, dan dipimpin oleh pejabat yang berwenang.

Transparan sejak awal

Transparansi adalah ciri utama lelang. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis dan/atau lisan yang meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi. Setiap pelaksanaan lelang pun wajib didahului pengumuman lelang, sehingga calon peserta punya kesempatan yang sama untuk mengetahui objek, syarat, dan jadwalnya.

Bagi penjual, ada perlindungan berupa nilai limit, yaitu nilai minimal barang yang akan dilelang. Barang tidak akan terjual di bawah batas yang telah ditetapkan.

Fleksibel dan makin digital

Lelang sukarela memiliki ruang fleksibilitas yang lebih besar. Berdasarkan ulasan di laman DJKN, penawaran tertutup (closed bidding) kini hanya dapat digunakan pada lelang sukarela, sedangkan lelang wajib harus memakai penawaran terbuka. Untuk jenis lelang sukarela, penawaran bergulir (roll over) juga diperluas pemberlakuannya. Selain itu, dalam pelaksanaan lelang sukarela atas barang bergerak, penjual dapat menentukan agar peserta dikecualikan dari kewajiban menyetor jaminan penawaran.

Dari sisi proses, PMK 122/2023 dilatarbelakangi oleh peningkatan layanan lelang berbasis teknologi informasi agar lebih efisien, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum. Alur permohonannya pun dirancang untuk mempercepat penetapan waktu pelaksanaan lelang, didukung aplikasi lelang baru hasil re-engineering yang mulai berjalan pada 1 Januari 2024.

Kepastian hukum lewat risalah lelang

Keunggulan yang paling jarang disadari adalah hasil akhirnya. Setiap lelang menghasilkan risalah lelang, yaitu berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat pejabat lelang, merupakan akta autentik, dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

Dasarnya adalah Pasal 1868 KUHPerdata, yang mensyaratkan akta autentik dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, di tempat akta itu dibuat. Bagi pembeli, kutipan risalah lelang juga berfungsi sebagai akta jual beli dan dapat dipakai sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Bagi penjual, adanya dokumen resmi yang memuat seluruh rangkaian proses memberi rasa aman bahwa transaksi berlangsung sesuai aturan. Dokumen ini juga tersimpan dengan tertib: minuta risalah lelang yang dibuat Pejabat Lelang Kelas I dikelola sebagai arsip vital di lingkungan DJKN.

Kepastian juga berlaku bagi kedua sisi transaksi. Menurut ringkasan PMK 122/2023, pembayaran harga lelang dan bea lelang harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan, umumnya lima hari kerja, dan jaminan disetor ke kas negara bila pemenang wanprestasi.

Mengapa layak dipertimbangkan?

Jika dirangkum, lelang sukarela memberikan tiga nilai tambah bagi masyarakat. Pertama, keterbukaan: pengumuman dan penawaran yang terbuka memberi kesempatan yang sama bagi calon pembeli, sehingga harga terbentuk melalui persaingan yang sehat. Kedua, kepastian: penjual terlindungi oleh nilai limit, sedangkan kedua belah pihak memegang dokumen resmi berupa risalah lelang. Ketiga, kemudahan: layanan yang terus didigitalisasi membuat proses permohonan hingga pelaksanaan semakin efisien.

Siapa yang melayani?

Lelang dipimpin oleh pejabat lelang. Pejabat Lelang Kelas I adalah PNS Kementerian Keuangan, sedangkan Pejabat Lelang Kelas II berwenang khusus untuk lelang noneksekusi sukarela. Karena itu, pemilik barang dapat berkonsultasi dengan KPKNL terdekat atau dengan Pejabat Lelang Kelas II, misalnya notaris yang telah diangkat sebagai pejabat lelang kelas II.

Langkah praktis bagi calon penjual

1.    Konsultasikan rencana lelang ke KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.

2.    Siapkan dokumen persyaratan, termasuk bukti kepemilikan dan penetapan nilai limit.

3.    Ajukan permohonan. Perhatikan bahwa penyampaian fisik surat permohonan beserta dokumen persyaratan menjadi syarat yang harus dipenuhi penjual.

4.    Umumkan lelang sesuai ketentuan.

5.    Hadiri pelaksanaan lelang dan terima kutipan risalah lelang sebagai dokumen resminya.

Penutup

Lelang sukarela menawarkan kombinasi yang tidak selalu mudah ditemukan pada penjualan biasa: penawaran terbuka, mekanisme resmi, dan dokumen akta autentik di ujung proses. Bagi pemilik barang yang ingin menjual dengan prosedur yang tertata dan hasil yang berkepastian hukum, lelang sukarela layak dipertimbangkan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi KPKNL terdekat atau kunjungi laman resmi lelang DJKN. (Penulis : Dimas Zaky Faiz Arnoputra)

Referensi

1.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id

2.    DJKN. "Pelaksanaan Lelang Oleh KPKNL." djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/15971

3.    DJKN KPKNL Jakarta I. "PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang." djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-jakarta1/baca-artikel/16935

4.    DJKN KPKNL Ambon. "Perubahan Mekanisme Penawaran pada PMK Nomor 122 Tahun 2023." djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ambon/baca-artikel/16940

5.    DJKN. "Akta Risalah Lelang sebagai Akta Otentik." djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14819

6.    DJKN KPKNL Metro. "Risalah Lelang, Jaminan Kepastian Hukum bagi Pembeli." djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-metro/baca-artikel/17555

7.    DJKN. "Sosialisasi PMK 122 Tahun 2023: Dukungan Regulasi dalam Upaya Digitalisasi Proses Bisnis Lelang." djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/34313

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon