Lelang Tidak Hanya untuk Eksekusi: Mengenal Lelang Sukarela yang Transparan dan Berkepastian Hukum
Dimas Zaky Faiz Arnoputra
Senin, 12 Oktober 2026 |
108 kali
Ketika mendengar kata "lelang", bayangan banyak orang langsung
tertuju pada rumah atau kendaraan sitaan. Anggapan ini wajar, tetapi belum
lengkap. Ada jenis lelang lain yang justru dimulai dari keputusan pemilik
barang sendiri, tanpa sengketa dan tanpa paksaan hukum: lelang sukarela.
Menurut PMK 122 Tahun 2023, lelang sukarela adalah lelang untuk menjual
barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum/badan usaha yang dilelang
secara sukarela. Regulasi ini juga menyederhanakan pengelompokan jenis lelang,
sehingga kini hanya dikenal lelang wajib dan lelang sukarela.
Cakupannya cukup luas. Menurut penjelasan di laman DJKN, contohnya
meliputi barang milik BUMN/BUMD berbentuk persero, barang milik perorangan atau
badan usaha swasta, serta kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.
Artinya, pelaku usaha, komunitas, hingga perorangan dapat memanfaatkannya.
Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah perusahaan kecil yang ingin melepas
mesin dan kendaraan operasional yang tidak lagi terpakai, atau seorang pemilik
usaha yang hendak menjual peralatan dalam jumlah besar dengan harga yang wajar.
Alih-alih mencari pembeli satu per satu dan menegosiasikan harga secara
tertutup, pemilik barang dapat menyerahkan proses penjualannya pada mekanisme lelang
yang terbuka, terdokumentasi, dan dipimpin oleh pejabat yang berwenang.
Transparansi adalah ciri utama lelang. Lelang adalah penjualan barang
yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis dan/atau lisan yang
meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi. Setiap pelaksanaan
lelang pun wajib didahului pengumuman lelang, sehingga calon peserta punya
kesempatan yang sama untuk mengetahui objek, syarat, dan jadwalnya.
Bagi penjual, ada perlindungan berupa nilai limit, yaitu nilai minimal
barang yang akan dilelang. Barang tidak akan terjual di bawah batas yang telah
ditetapkan.
Lelang sukarela memiliki ruang fleksibilitas yang lebih besar.
Berdasarkan ulasan di laman DJKN, penawaran tertutup (closed bidding) kini
hanya dapat digunakan pada lelang sukarela, sedangkan lelang wajib harus
memakai penawaran terbuka. Untuk jenis lelang sukarela, penawaran bergulir
(roll over) juga diperluas pemberlakuannya. Selain itu, dalam pelaksanaan
lelang sukarela atas barang bergerak, penjual dapat menentukan agar peserta
dikecualikan dari kewajiban menyetor jaminan penawaran.
Dari sisi proses, PMK 122/2023 dilatarbelakangi oleh peningkatan layanan
lelang berbasis teknologi informasi agar lebih efisien, transparan, akuntabel,
sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum. Alur permohonannya pun
dirancang untuk mempercepat penetapan waktu pelaksanaan lelang, didukung
aplikasi lelang baru hasil re-engineering yang mulai berjalan pada 1 Januari
2024.
Keunggulan yang paling jarang disadari adalah hasil akhirnya. Setiap
lelang menghasilkan risalah lelang, yaitu berita acara pelaksanaan lelang yang
dibuat pejabat lelang, merupakan akta autentik, dan memiliki kekuatan
pembuktian sempurna.
Dasarnya adalah Pasal 1868 KUHPerdata, yang mensyaratkan akta autentik
dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat
umum yang berwenang, di tempat akta itu dibuat. Bagi pembeli, kutipan risalah
lelang juga berfungsi sebagai akta jual beli dan dapat dipakai sebagai alat
bukti dalam perkara perdata. Bagi penjual, adanya dokumen resmi yang memuat
seluruh rangkaian proses memberi rasa aman bahwa transaksi berlangsung sesuai
aturan. Dokumen ini juga tersimpan dengan tertib: minuta risalah lelang yang
dibuat Pejabat Lelang Kelas I dikelola sebagai arsip vital di lingkungan DJKN.
Kepastian juga berlaku bagi kedua sisi transaksi. Menurut ringkasan PMK
122/2023, pembayaran harga lelang dan bea lelang harus dilakukan dalam waktu
yang ditentukan, umumnya lima hari kerja, dan jaminan disetor ke kas negara
bila pemenang wanprestasi.
Jika dirangkum, lelang sukarela memberikan tiga nilai tambah bagi
masyarakat. Pertama, keterbukaan: pengumuman dan penawaran yang terbuka memberi
kesempatan yang sama bagi calon pembeli, sehingga harga terbentuk melalui
persaingan yang sehat. Kedua, kepastian: penjual terlindungi oleh nilai limit,
sedangkan kedua belah pihak memegang dokumen resmi berupa risalah lelang. Ketiga,
kemudahan: layanan yang terus didigitalisasi membuat proses permohonan hingga
pelaksanaan semakin efisien.
Lelang dipimpin oleh pejabat lelang. Pejabat Lelang Kelas I adalah PNS
Kementerian Keuangan, sedangkan Pejabat Lelang Kelas II berwenang khusus untuk
lelang noneksekusi sukarela. Karena itu, pemilik barang dapat berkonsultasi
dengan KPKNL terdekat atau dengan Pejabat Lelang Kelas II, misalnya notaris
yang telah diangkat sebagai pejabat lelang kelas II.
1.
Konsultasikan rencana lelang ke KPKNL atau
Pejabat Lelang Kelas II.
2.
Siapkan dokumen persyaratan, termasuk bukti
kepemilikan dan penetapan nilai limit.
3.
Ajukan permohonan. Perhatikan bahwa penyampaian
fisik surat permohonan beserta dokumen persyaratan menjadi syarat yang harus
dipenuhi penjual.
4.
Umumkan lelang sesuai ketentuan.
5.
Hadiri pelaksanaan lelang dan terima kutipan
risalah lelang sebagai dokumen resminya.
Lelang sukarela menawarkan kombinasi yang tidak selalu mudah ditemukan
pada penjualan biasa: penawaran terbuka, mekanisme resmi, dan dokumen akta
autentik di ujung proses. Bagi pemilik barang yang ingin menjual dengan
prosedur yang tertata dan hasil yang berkepastian hukum, lelang sukarela layak
dipertimbangkan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi KPKNL terdekat
atau kunjungi laman resmi lelang DJKN. (Penulis : Dimas Zaky Faiz Arnoputra)
1.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. jdih.kemenkeu.go.id
2.
DJKN.
"Pelaksanaan Lelang Oleh KPKNL."
djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/15971
3.
DJKN
KPKNL Jakarta I. "PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang." djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-jakarta1/baca-artikel/16935
4.
DJKN
KPKNL Ambon. "Perubahan Mekanisme Penawaran pada PMK Nomor 122 Tahun
2023." djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ambon/baca-artikel/16940
5.
DJKN.
"Akta Risalah Lelang sebagai Akta Otentik."
djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14819
6.
DJKN
KPKNL Metro. "Risalah Lelang, Jaminan Kepastian Hukum bagi Pembeli."
djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-metro/baca-artikel/17555
7.
DJKN.
"Sosialisasi PMK 122 Tahun 2023: Dukungan Regulasi dalam Upaya
Digitalisasi Proses Bisnis Lelang." djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/34313
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |